Tag: #PenetapanTersangka

  • Diduga Abaikan Prosedur SPDP, Penetapan Tersangka WNA Asal Tiongkok Digugat Praperadilan di PN Kraksaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penetapan status tersangka terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui alias Mr. Cui, beruntut panjang. Tim kuasa hukum pemohon resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan atas dugaan tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

    Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Krs tersebut mulai disidangkan pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H.

    Alasan utama dilajukannya gugatan ini adalah tidak pernah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pemohon sejak penyidikan dimulai oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka dalam batas waktu yang ditentukan demi menjamin hak asasi dan kepastian hukum.

    Perkara ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Suarni. Penyidik kemudian menetapkan Dingbiao Cui sebagai tersangka terhitung sejak 31 Januari 2026 berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/15/I/RES.1.6/2026/Satreskrim.

    Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, H. Samiran, S.H., menegaskan bahwa tindakan termohon (Penyidik Polres Probolinggo) yang tidak menyerahkan SPDP kepada kliennya merupakan pelanggaran prosedur yang fatal.

    “Prosedur hukum pidana harus dijalankan secara taat asas dan transparan. Klien kami tidak pernah menerima SPDP sejak awal proses penyidikan dimulai. Hak-hak hukum pemohon sesuai Putusan MK No.130/2015 dan Pasal 14 ayat (1) Perkap No.6/2019 diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, kami menilai proses penetapan tersangka ini cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum,” ujar Samiran, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon seusai persidangan.

    Proses persidangan di PN Kraksaan dijadwalkan berlangsung secara maraton selama sepekan. Agenda dilanjutkan pada Rabu (21/10/2026) untuk penyampaian jawaban dari termohon, Kamis (22/10/2026) tanggapan/replik dari pemohon, serta Jumat (23/10/2026) untuk agenda duplik sekaligus pembuktian dari kedua belah pihak.

    Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan akhir praperadilan ini pada Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang. Pihak pemohon berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan menegakkan aturan hukum pidana secara murni dan konsekuen. (*)

     

     

  • ​Kekerasan di Kantor DPRD Probolinggo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

    Foto: Fabiel Is Maulana (pegang kertas)

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Insiden tersebut diketahui terjadi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari lalu.

    ​Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 28 April 2026, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), seorang mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

    ​Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 26 Februari 2026. Peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

    ​Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Aksi tersebut dilakukan di area publik, yakni di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

    ​”Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terduga pelaku, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” tulis Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi Made Kembar Mertadana, dalam surat resmi tersebut.

    ​Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

    ​Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Jika tindakan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau luka-luka, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori IV.

    ​Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Fabil Is Maulana.

    ​Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta keuntungan pribadi dalam penyelesaian perkara ini. Masyarakat diminta hanya berkoordinasi melalui nomor resmi atau datang langsung ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo.

    Kuasa hukum korban sekaligus pelapor (Fabil Is Maulana), Feriyanto, SH. dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan bentuk tegaknya supremasi hukum atas tindakan anarkis di fasilitas negara.

    ​”Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka ini adalah langkah maju untuk memberikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan di muka umum, apalagi di lingkungan lembaga negara seperti DPRD, tidak dapat ditoleransi,” ujar Feriyanto, SH. saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

    ​Ia juga menambahkan bahwa pihak korban akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke persidangan. “Kami berharap berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya. (Redaksi)