Tag: #Penganiayaan

  • Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    PASURUAN, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) menimpa Abd Wahid, warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (9/6/2026) lalu.​Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sayatan celurit dan memar di beberapa bagian tubuh. Abd Wahid sempat dilarikan ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, guna mendapatkan pertolongan medis darurat.

    ​Tak terima atas kejadian yang menimpa suaminya, istri korban, Sirliana, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pasuruan pada Senin (15/6/2026). Dalam pelaporan ini, Sirliana didampingi oleh kuasa hukumnya, Feriyanto, SH., dari kantor advokat “A. Mukhoffi, SH., MH. & Rekan”.

    ​Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan nomor STTLPM/268/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 15 Juni 2026. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Jo. Pasal 307 KUHP.

    Desakan Tindakan Hukum Komprehensif

    ​Menyikapi laporan tersebut, kuasa hukum pelapor, Feriyanto, SH, mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk bergerak cepat dan melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif.

    ​”Kami meminta agar penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif. Antara lain, melakukan penyitaan rekam medik, mengamankan rekaman video maupun dokumentasi kejadian yang beredar di masyarakat, serta memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian,” tegas Feriyanto usai proses pelaporan.

    ​Lebih lanjut, Feriyanto juga menekankan pentingnya identifikasi pelaku secara mendalam. “Penyidik perlu mengidentifikasi setiap individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan senjata tajam atau berperan dominan dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” tambahnya.

    ​Pihaknya berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar para terduga pelaku yang terlibat segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (Redaksi)

     

  • Diduga Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Minta Penanganan Transparan

    Pasuruan, Kabarbromo66.com – Dugaan tindak penganiayaan yang dialami seorang warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini resmi ditangani aparat kepolisian. Korban bernama Abd. Wahid melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lekok dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dari pihak kepolisian.

    ‎Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLPM/27/V/2026/SPKT/POLSEK LEKOK/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Mei 2026. Korban diketahui merupakan warga Dusun Wedusan Kidul RT 01/12 Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam laporannya, korban mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Kamis, 21/05/2026 .

    ‎Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di kandang sapi milik korban yang berada di Dusun Wedusan Kidul, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok.

    ‎Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, permasalahan bermula pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan soal pintu WC .yang dalam kondisi tertutup dari dalam rumah. Namun, meski telah dipanggil beberapa kali, tidak ada jawaban dari dalam rumah tersebut.

    ‎Dua hari kemudian, tepatnya Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali berada di kandang sapi miliknya. Di lokasi itulah diduga terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku hingga berujung aksi pemukulan.

    ‎Korban  berusaha menghindar dari pukulan pelaku.  Dan Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi mengalami luka-luka sebelum akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lekok untuk diproses secara hukum.

    ‎Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lekok. Yang di terima oleh Kanit Reskrim, AIPTU . Heri Susanto.

    ‎Kuasa hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, SH. Dan Tim. menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎“Kami selaku kuasa hukum Pak Wahid selaku korban penganiayaan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbuka, jujur, dan transparan. Terduga pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    ‎Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak objektif tanpa memandang siapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

    ‎“Penegak hukum harus bertindak kepada siapa pun yang bersalah tanpa pandang bulu. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum,” tambahnya.

    ‎Pihak keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

    ‎Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Lekok. ( Redaksi )

  • Kades Ngadisari Jadi Tersangka Penganiayaan? Polres Probolinggo Belum Berikan Penjelasan Resmi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kepala Desa (Kades) Ngadisari Kecamatan Sukapura bersama perangkat desanya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Probolinggo dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.

    Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut beredar di sejumlah media pemberitaan. Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Probolinggo hingga saat ini belum membuahkan hasil.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, belum memberikan tanggapan resmi terkait pasal yang dikenakan kepada Kades Ngadisari dan pihak lain yang disebut telah berstatus tersangka.

    Sementara itu, KBO Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Hendra, saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan bagian Humas Polres Probolinggo.

    Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Vita, juga belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

    Publik Menanti Keterbukaan Informasi

    Belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut.

    Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi penting dilakukan, terlebih perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintahan desa.

    “Masyarakat tentu berharap ada penjelasan resmi terkait perkembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    Hingga saat ini, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum dan pasal yang dikenakan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Redaksi)

     

  • Apresiasi Kinerja Cepat Polres Probolinggo, Kuasa Hukum: Saatnya Penetapan Tersangka!

    Foto: Gedung Satreskrim Polres Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fabil Is Maulana, seorang wartawan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa dua orang terduga pelaku telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

    ​Meskipun proses hukum telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dengan terbitnya SPDP Nomor: SPDP/40/III/RES.1.6/2026/Satreskrim, status kedua terduga pelaku tersebut dikabarkan masih sebatas saksi.

    ​Kuasa hukum pelapor mengonfirmasi bahwa kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan pada 25 Februari lalu itu telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit Pidum.

    ​”Kami mendapatkan informasi bahwa dua orang terduga pelaku sudah diperiksa sebagai saksi. Mengingat bukti-bukti dan keterangan yang ada, kami meminta penyidik untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Khofy alQuthfby, SH., Kuasa Hukum pelapor, pada Rabu (8/4/2026).

    ​Menurutnya, langkah cepat penyidik dalam memeriksa para terduga pelaku patut diapresiasi, namun kepastian hukum hanya bisa dicapai jika status perkara ini segera ditingkatkan ke penetapan tersangka.

    ​Di sisi lain, pihak pelapor tetap memberikan nilai positif terhadap kinerja tim penyidik di bawah komando IPDA Wahyudi Hariyanto. Proses pemanggilan saksi-saksi kunci dianggap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    ​”Kami berterima kasih atas kinerja penyidik Pidum yang sangat profesional. Transparansi dalam proses pemeriksaan saksi ini memberikan harapan bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Fabil.

    ​Peristiwa pengeroyokan ini dibidik dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang mengatur kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka atau kerusakan barang.

    ​Kini, publik menunggu keberanian Polres Probolinggo untuk menentukan status hukum kedua terduga pelaku tersebut guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi di area instansi pemerintahan tersebut. (Redaksi)