Tag: #PengawasanLemah

  • Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur tengah diguncang persoalan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau tidak memenuhi standar.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu, BGN menegaskan bahwa penghentian dilakukan demi menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

    Tak hanya menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang dinilai bermasalah.

    Yang mengejutkan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo turut masuk dalam daftar panjang SPPG yang terkena sanksi tersebut.

    Berdasarkan lampiran surat resmi BGN, sedikitnya terdapat belasan SPPG di Kabupaten Probolinggo yang dihentikan sementara, di antaranya:

    • SPPG Gading Mojolegi
    • SPPG Gading Wangkal 2
    • SPPG Krejengan Opo Opo
    • SPPG Kraksaan Sidopekso
    • SPPG Banyuanyar Klenangkidul
    • SPPG Paiton Jabung Wetan
    • SPPG Pejarakan Sukokerto
    • SPPG Paiton Sidodadi 2
    • SPPG Paiton Randumerak
    • SPPG Dringu Sumbersuko
    • SPPG Gading Kaliancar
    • SPPG Maron Maron Kidul
    • SPPG Pakuniran Bucor Kulon
    • SPPG Tiris Ranugedang
    • SPPG Besuk Besukkidul
    • SPPG Dringu Kedungdalem
    • SPPG Gending Sumberkerang
    • SPPG Tiris Tiris
    • SPPG Kraksaan Sidomukti 3
    • SPPG Maron Maron Wetan 1
    • SPPG Besuk Matekan

    Sementara di Kota Probolinggo, beberapa SPPG yang ikut terkena penghentian sementara antara lain:

    • SPPG Mayangan Sukabumi 3
    • SPPG Kanigaran Tisnonegaran 2
    • SPPG Kedopok Jrebeng Kulon
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 3
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 6

    BGN menyebut kategori pelanggaran ini sebagai “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”, yang berarti terdapat persoalan mendasar yang wajib diperbaiki sebelum operasional dapat dibuka kembali.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis IPAL, melainkan indikasi lemahnya pengawasan sejak awal pelaksanaan program.

    “Ini program nasional bernilai sangat besar, tetapi pengawasan dasarnya justru amburadul. Bagaimana mungkin dapur penyedia makanan bergizi untuk masyarakat bisa beroperasi tanpa standar IPAL yang layak? Ini menyangkut higienitas dan keselamatan pangan,” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi risiko kesehatan apabila dapur MBG dipaksakan beroperasi dalam kondisi fasilitas sanitasi belum memenuhi syarat.

    “Kalau pengelolaan limbahnya saja bermasalah, publik berhak bertanya: bagaimana standar kebersihan produksinya? Jangan sampai program yang diklaim untuk meningkatkan gizi justru menyimpan potensi ancaman kesehatan,” ujarnya.

    Syaiful juga meminta aparat pengawasan internal dan lembaga penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penetapan operasional SPPG.

    “Kami mendesak ada audit total. Jangan sampai muncul dugaan bahwa banyak SPPG diloloskan secara administratif tetapi faktanya belum siap secara teknis. Ini uang negara, ini program strategis nasional, tidak boleh dikelola asal jalan,” tandasnya.

    Ia menilai kasus penghentian massal ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG di daerah masih menyisakan banyak persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. (Redaksi)

     

  • ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg menuai kritik pedas. Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi macan kertas jika tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang konkret.

    ​Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (LPSSA), Aris, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini. Menurutnya, larangan penggunaan “gas melon” bagi ASN bukanlah isu baru, diberbagai daerah juga sudah dilarang, namun sering kali gagal dalam tataran implementasi.

    Bukan Sekadar Imbauan Moral

    ​Aris menegaskan bahwa status ASN sebagai pelayan publik seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, ketergantungan pada imbauan moral tanpa adanya payung hukum sanksi yang tegas dianggap sebagai langkah lemah.

    ​”Instruksi tersebut jangan sampai hanya menjadi gimmick administratif atau upaya pencitraan agar Pemkab terlihat peduli pada subsidi tepat sasaran. Masalah utamanya adalah pengawasan di lapangan. Siapa yang menjamin ASN tidak membeli di pengecer kecil secara sembunyi-sembunyi?” ujar Aris dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

    Soroti Lemahnya Sistem Distribusi

    ​Lebih lanjut, LPSSA menyoroti bahwa kebocoran subsidi energi terjadi karena sistem distribusi yang masih bersifat terbuka. Aris menilai, selama pangkalan dan pengecer tidak divalidasi dengan data NIK yang ketat, larangan bagi ASN akan selalu menemukan jalan pintas.

    ​”Pemerintah daerah harus berani melakukan sidak atau bekerja sama dengan pangkalan untuk mem-blacklist data ASN dari daftar penerima LPG subsidi. Jika hanya surat edaran (kalaupun ada), itu tidak akan mengubah keadaan secara signifikan,” tambahnya.

    Transparansi dan Keteladanan Pejabat

    ​Aris juga mengingatkan bahwa keteladanan harus dimulai dari level pejabat eselon atas. Ia menuntut adanya transparansi mengenai efektivitas kebijakan ini di masa depan.

    ​”Jangan hanya ASN golongan rendah yang ditekan, sementara pengawasan terhadap gaya hidup pejabat tinggi luput dari perhatian. Kami menantang Pemkab Probolinggo untuk mempublikasikan hasil evaluasi kebijakan ini secara berkala ke publik. Berapa banyak ASN yang beralih? Kalau tidak ada data, kebijakan ini gagal,” tutup Aris.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Probolinggo melalui Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengklaim bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kuota LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak. (Redaksi)