Tag: #Pertanian

  • Muchlis Pimpin Pansus I Matangkan Raperda Petani, Janjikan Perlindungan Lebih Nyata

    Muchlis Pimpin Pansus I Matangkan Raperda Petani, Janjikan Perlindungan Lebih Nyata

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Probolinggo mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Melalui forum bedah naskah akademik yang digelar Kamis (18/6/2026), DPRD menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberi perlindungan hukum dan penguatan ekonomi bagi petani daerah.

    Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyampaikan bahwa regulasi inisiatif tersebut disusun sebagai respons terhadap persoalan struktural yang selama ini membelit sektor pertanian, mulai dari lemahnya posisi tawar petani hingga ketidakstabilan harga komoditas.

    “Kami fokus pada tiga aspek utama, yakni perlindungan hukum, pemberdayaan yang terukur, dan dukungan fasilitas nyata dari pemerintah daerah bagi petani komoditas unggulan,” ujar Muchlis.

    Tiga Komoditas Prioritas dalam Pembahasan Raperda

    1. Petani Bawang Merah

    Pansus menempatkan sektor bawang merah sebagai perhatian utama, khususnya pada persoalan tata niaga dan distribusi hasil panen.

    Selama ini, petani dinilai berada pada posisi yang lemah dalam rantai perdagangan. Ketika panen raya terjadi, harga kerap jatuh akibat dominasi pedagang besar dan mekanisme pasar yang tidak berpihak.

    Raperda diharapkan dapat membuka ruang intervensi pemerintah daerah agar distribusi dan pembentukan harga menjadi lebih adil.

    2. Petani Tembakau

    Pada sektor tembakau, pembahasan diarahkan pada hubungan antara petani dan industri pengolahan.

    Pansus menilai diperlukan instrumen yang mampu memperkuat posisi tawar petani, termasuk kepastian standar kualitas, transparansi penentuan grade, serta mekanisme pembelian yang lebih berkeadilan.

    3. Petani Sayuran Dataran Tinggi

    Wilayah pertanian di Kecamatan Sumber dan Sukapura juga menjadi perhatian karena masih menghadapi persoalan klasik: keterbatasan modal dan ketergantungan pada tengkulak.

    Akibat kondisi tersebut, sejumlah komoditas seperti kentang dan kubis sering dipasarkan pada harga yang tidak sebanding dengan biaya produksi.

    Catatan Kritis: Jangan Sampai Menjadi “Perda Macan Kertas”

    Menanggapi proses penyusunan Raperda tersebut, Aris, Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, memberikan sejumlah catatan kritis.

    Menurutnya, langkah DPRD layak diapresiasi, tetapi substansi regulasi menjadi penentu apakah perda ini benar-benar berdampak atau hanya menjadi produk hukum tanpa implementasi.

    “Raperda ini harus lahir sebagai instrumen hukum yang progresif dan berani, bukan sekadar formalitas politik atau rutinitas legislasi,” ujarnya.

    Aris menilai persoalan utama sektor pertanian bukan semata produksi, melainkan struktur pasar.

    Ia menekankan pentingnya keberanian pemerintah daerah untuk hadir sebagai pengendali agar petani tidak terus berada dalam posisi lemah.

    “Kalau perda tidak mampu memperbaiki tata niaga atau menciptakan mekanisme perlindungan harga, maka manfaatnya akan sangat terbatas.”

    Aris juga mengaitkan pembahasan Raperda dengan tingginya ekspektasi publik terhadap kinerja legislatif.

    Menurutnya, ketika anggaran kelembagaan meningkat, masyarakat berhak menilai kualitas produk kebijakan yang dihasilkan.

    “Perda ini bisa menjadi ukuran apakah fungsi legislasi benar-benar menghasilkan dampak bagi masyarakat.”

    Selain aspek regulasi, ia menekankan pentingnya keberlanjutan pembiayaan.

    Program perlindungan petani, menurutnya, harus didukung skema anggaran yang jelas untuk modal usaha, perlindungan gagal panen, dan penguatan sarana produksi.

    “Pemberdayaan tanpa dukungan anggaran berisiko berhenti pada tataran konsep.”

    Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi salah satu dari empat regulasi inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo tahun 2026. Publik kini menunggu apakah regulasi ini mampu menjawab persoalan nyata di lapangan atau hanya menambah daftar panjang aturan yang sulit diwujudkan dalam kebijakan konkret. (Redaksi)

     

  • Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan raibnya bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, menjadi sorotan publik. Bantuan yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) setempat diduga hilang dan berpindah tangan ke pihak lain di luar wilayah desa.

    Informasi yang diterima menyebut dugaan keterlibatan oknum Ketua Poktan berinisial RF dalam persoalan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi wartawan, RF memilih tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

    Menanggapi hal itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Kraksaan, Ali Usman, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan terkait informasi yang beredar.

    “Akan saya verifikasi secepatnya terkait info tersebut sesuai tupoksi saya, yaitu melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawalan terkait program pemerintah,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Koordinator PPL Kraksaan, H. Rasyid, menjelaskan bahwa bantuan Alsintan tersebut merupakan pengadaan sekitar tahun 2013, saat sistem administrasi masih berada di bawah kendali UPTD Dinas Pertanian, bukan BPP seperti sekarang.

    “Setelah kami konfirmasi kepada RF, beliau menuturkan bantuan itu ada sekitar tahun 2013 dan dibawa oleh Pak Yon selaku Kepala UPTD saat itu. Namun, Pak Yon sudah meninggal dunia tahun 2018,” ungkap Rasyid.

    Ia juga menyebut bahwa pihaknya baru diajak RF untuk menelusuri keberadaan barang tersebut yang diduga berada di wilayah Desa Asembagus. Menurutnya, terdapat persoalan administrasi karena tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari UPTD kepada BPP saat terjadi peralihan kewenangan.

    “Kami akui memang ada celah administrasi karena saat transisi tidak ada BAST,” tambahnya.

    Kasus ini memantik reaksi keras dari Muhyiddin Eviny, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo. Ia menilai alasan pejabat lama telah meninggal dunia dan tidak adanya BAST tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan hilangnya aset negara.

    “Bantuan Alsintan itu dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBN/APBD. Tidak bisa hanya karena pejabat lama wafat, lalu keberadaan barangnya menjadi misterius. Ini menunjukkan manajemen aset di Dinas Pertanian diduga sangat bobrok,” tegas Muhyiddin.

    Ia juga mempertanyakan alasan bantuan untuk Poktan Tamansari bisa berada di desa lain. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggelapan ataupun pemindahtanganan aset secara ilegal.

    “Sangat lucu jika ketua Poktan baru sekarang mengaku mau menelusuri barang ke desa lain. Kalau barang itu bantuan untuk Poktan Tamansari, kenapa bisa sampai ke desa lain? Ini indikasi kuat adanya dugaan penggelapan atau pemindahtanganan aset secara ilegal,” katanya.

    Muhyiddin mendesak Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan hilangnya Alsintan tersebut. Ia meminta agar alasan peralihan organisasi dari UPTD ke BPP tidak dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyalahgunaan aset bantuan pemerintah.

    “Saya mendesak Inspektorat atau aparat penegak hukum turun tangan. Jangan sampai dalih peralihan organisasi dijadikan tameng untuk memutihkan dugaan penyalahgunaan aset negara,” pungkasnya. (Redaksi)