Tag: #PetaniTembakau

  • Muchlis Pimpin Pansus I Matangkan Raperda Petani, Janjikan Perlindungan Lebih Nyata

    Muchlis Pimpin Pansus I Matangkan Raperda Petani, Janjikan Perlindungan Lebih Nyata

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Probolinggo mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Melalui forum bedah naskah akademik yang digelar Kamis (18/6/2026), DPRD menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberi perlindungan hukum dan penguatan ekonomi bagi petani daerah.

    Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyampaikan bahwa regulasi inisiatif tersebut disusun sebagai respons terhadap persoalan struktural yang selama ini membelit sektor pertanian, mulai dari lemahnya posisi tawar petani hingga ketidakstabilan harga komoditas.

    “Kami fokus pada tiga aspek utama, yakni perlindungan hukum, pemberdayaan yang terukur, dan dukungan fasilitas nyata dari pemerintah daerah bagi petani komoditas unggulan,” ujar Muchlis.

    Tiga Komoditas Prioritas dalam Pembahasan Raperda

    1. Petani Bawang Merah

    Pansus menempatkan sektor bawang merah sebagai perhatian utama, khususnya pada persoalan tata niaga dan distribusi hasil panen.

    Selama ini, petani dinilai berada pada posisi yang lemah dalam rantai perdagangan. Ketika panen raya terjadi, harga kerap jatuh akibat dominasi pedagang besar dan mekanisme pasar yang tidak berpihak.

    Raperda diharapkan dapat membuka ruang intervensi pemerintah daerah agar distribusi dan pembentukan harga menjadi lebih adil.

    2. Petani Tembakau

    Pada sektor tembakau, pembahasan diarahkan pada hubungan antara petani dan industri pengolahan.

    Pansus menilai diperlukan instrumen yang mampu memperkuat posisi tawar petani, termasuk kepastian standar kualitas, transparansi penentuan grade, serta mekanisme pembelian yang lebih berkeadilan.

    3. Petani Sayuran Dataran Tinggi

    Wilayah pertanian di Kecamatan Sumber dan Sukapura juga menjadi perhatian karena masih menghadapi persoalan klasik: keterbatasan modal dan ketergantungan pada tengkulak.

    Akibat kondisi tersebut, sejumlah komoditas seperti kentang dan kubis sering dipasarkan pada harga yang tidak sebanding dengan biaya produksi.

    Catatan Kritis: Jangan Sampai Menjadi “Perda Macan Kertas”

    Menanggapi proses penyusunan Raperda tersebut, Aris, Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, memberikan sejumlah catatan kritis.

    Menurutnya, langkah DPRD layak diapresiasi, tetapi substansi regulasi menjadi penentu apakah perda ini benar-benar berdampak atau hanya menjadi produk hukum tanpa implementasi.

    “Raperda ini harus lahir sebagai instrumen hukum yang progresif dan berani, bukan sekadar formalitas politik atau rutinitas legislasi,” ujarnya.

    Aris menilai persoalan utama sektor pertanian bukan semata produksi, melainkan struktur pasar.

    Ia menekankan pentingnya keberanian pemerintah daerah untuk hadir sebagai pengendali agar petani tidak terus berada dalam posisi lemah.

    “Kalau perda tidak mampu memperbaiki tata niaga atau menciptakan mekanisme perlindungan harga, maka manfaatnya akan sangat terbatas.”

    Aris juga mengaitkan pembahasan Raperda dengan tingginya ekspektasi publik terhadap kinerja legislatif.

    Menurutnya, ketika anggaran kelembagaan meningkat, masyarakat berhak menilai kualitas produk kebijakan yang dihasilkan.

    “Perda ini bisa menjadi ukuran apakah fungsi legislasi benar-benar menghasilkan dampak bagi masyarakat.”

    Selain aspek regulasi, ia menekankan pentingnya keberlanjutan pembiayaan.

    Program perlindungan petani, menurutnya, harus didukung skema anggaran yang jelas untuk modal usaha, perlindungan gagal panen, dan penguatan sarana produksi.

    “Pemberdayaan tanpa dukungan anggaran berisiko berhenti pada tataran konsep.”

    Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi salah satu dari empat regulasi inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo tahun 2026. Publik kini menunggu apakah regulasi ini mampu menjawab persoalan nyata di lapangan atau hanya menambah daftar panjang aturan yang sulit diwujudkan dalam kebijakan konkret. (Redaksi)

     

  • Satu Pickup Rasa Sultan Rp.455 Juta di SIHT Paiton, Pengamat: Harusnya Bisa Beli Dua atau Tiga Unit untuk Petani!

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan resmi terkait rencana pengadaan satu unit kendaraan operasional untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Anggaran (pagu) sebesar Rp.455.400.000 dari dana DBHCHT 2026 tersebut direncanakan untuk mendukung produktivitas petani dan pengrajin rokok lokal.

    ​Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa pengadaan ini merupakan bagian strategis dari pengembangan SIHT Paiton yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare.

    ​Pihak DKUPP menegaskan bahwa kendaraan tersebut nantinya akan memberikan dampak langsung bagi ekosistem tembakau. SIHT diproyeksikan menjadi pusat usaha di mana hasil tembakau petani akan diserap untuk produksi rokok legal yang diawasi langsung oleh kantor cukai di dalam kawasan.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan tersebut. Selain membantu angkutan hasil tembakau petani, SIHT juga menampung tenaga kerja pelinting rokok dari wilayah Kabupaten Probolinggo,” jelas Kepala DKUPP, Sugeng Wijayanto.

    ​Terkait jenis kendaraan, pihak dinas menyebutkan bahwa unit yang akan diadakan adalah jenis pickup standar. Mengenai rincian spesifikasi teknis yang mendasari besaran anggaran, hal tersebut akan diumumkan secara terbuka saat proses pengadaan dimulai pada Juli mendatang.

    Sorotan Keras atas Dugaan Ketidakefisienan Pengadaan Kendaraan

    Pengamat Kebijakan Publik, Feriyanto, SH. menyoroti keras anggaran pengadaan kendaraan operasional tersebut. Ia menyebut, harga pasar mobil pick-up standar di Indonesia (seperti L300, Traga, atau Carry) umumnya berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta.

    “Harga pasar untuk sebuah mobil pick-up standar di Indonesia (semisal L300, Traga, atau Carry) berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta. Pertanyaannya, Pick-up jenis apa yang dibeli dengan harga Rp.455 Juta tersebut? Kecuali jika yang dibeli adalah kendaraan double cabin kelas berat (seperti Hilux atau Triton tipe tertinggi), angka ini sangat tidak wajar untuk sebuah kendaraan operasional kantor industri. Ini adalah indikasi kuat adanya ketidakefisianan anggaran yang sangat vulgar. Memberikan satu unit pick-up seharga hampir setengah miliar rupiah adalah kebijakan yang diduga sangat tidak berpihak pada rakyat kecil. Dengan uang sebesar itu, pemerintah daerah bisa mendapatkan 2 hingga 3 unit pick-up standar yang bisa digunakan untuk membantu distribusi hasil tani di banyak titik sekaligus. Membeli satu unit dengan harga selangit adalah diduga bentuk kegagalan manajemen prioritas,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

    Lebih lanjut, Feriyanto juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam data perencanaan. Dalam Rencana Pengadaan, spesifikasi kendaraan tertulis sebagai “Roda 4 (Empat), Minibus”. Namun, jika realisasi di lapangan justru berupa pick-up, maka diduga terjadi ketidaksesuaian yang sangat serius.

    “Jika realisasinya adalah pick-up, maka diduga telah terjadi ketidaksesuaian input data yang fatal antara perencanaan di sistem dengan fakta di lapangan. Ketidaksinkronan ini diduga mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. (Redaksi)

     

  • Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 terus memicu debat panas. Proyeksi anggaran senilai Rp440 juta (sebelumnya tercatat dalam pagu Rp455,4 juta) untuk unit kendaraan operasional dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan mendasar pelaku usaha mikro yang hanya menerima bantuan “recehan”.

    Klarifikasi DKUPP: Untuk Operasional Sentra Industri Tembakau

    ​Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pickup operasional yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    ​Menurut Sugeng, kendaraan ini bukan sekadar mobil dinas, melainkan penunjang vital bagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paiton yang memiliki luas lahan sekitar 2,6 hektare.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan SIHT. Ini akan berdampak langsung karena SIHT menjadi pusat produksi rokok legal. Petani tembakau bisa menggunakan pickup tersebut sebagai alat angkut hasil panen untuk diproduksi di sana,” ujar Sugeng, Selasa (21/4).

    ​Sugeng menambahkan bahwa SIHT diproyeksikan menyerap tenaga kerja pelinting rokok lokal dan memastikan produksi rokok di Kabupaten Probolinggo memiliki izin cukai yang resmi. Terkait spesifikasi, ia mengklaim mobil tersebut adalah “standard” dan detailnya akan diumumkan saat proses pengadaan pada bulan Juli mendatang.

    LSM: “Satu Mobil Mewah vs Dua Unit Armada Rakyat”

    ​Meski telah diklarifikasi, penjelasan tersebut justru memicu kritik baru dari sisi efisiensi anggaran. Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai angka Rp440 juta untuk sebuah mobil pickup sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan petani.

    ​Aris membandingkan harga pasar kendaraan angkutan barang standar yang jauh di bawah angka tersebut.

    ​”Harga pickup standar seperti L300 atau GranMax itu hanya di kisaran kurang lebih Rp160 juta hingga Rp220 juta. Jika anggarannya Rp440 juta, ini pickup seperti apa? Dengan uang sebanyak itu, Pemkab seharusnya bisa menyediakan 2 unit pickup standar,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

    ​Ia mengkhawatirkan, satu unit mobil mahal hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok yang memegang otoritas, sementara jika dibelikan lebih banyak unit standar, jangkauan manfaatnya bagi kelompok tani di berbagai desa akan jauh lebih luas.

    Ironi Anggaran di Tengah Kebutuhan UMKM

    ​Ketimpangan alokasi anggaran menjadi poin utama yang disoroti publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026, DKUPP mencantumkan bantuan yang jauh lebih kecil bagi pengusaha kecil, di antaranya: Hibah Kompor Gas: Rp29,3 juta; ​Bantuan Etalase: Rp10,6 juta; ​Mesin Giling Mie: Rp1,02 juta.

    ​”Sangat ironis ketika satu unit kendaraan operasional memakan biaya hampir setengah miliar, sementara alat produksi untuk rakyat kecil nilainya sangat minim. Publik butuh transparansi, apakah ini murni untuk kepentingan petani atau sekadar gaya hidup birokrasi yang dibungkus label pemberdayaan,” tutup Aris.

    ​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu rincian spesifikasi teknis dari DKUPP untuk membuktikan apakah pengadaan ini benar-benar berbasis kebutuhan atau sekadar pemborosan fiskal di tengah tuntutan efisiensi daerah. (Redaksi)