Tag: #PickupSultan

  • Satu Unit Mobil Nyaris Setengah Miliar, LSM Desak DPRD Panggil TAPD Evaluasi Anggaran ‘Pickup Sultan’ DKUPP

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kontroversi pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Setelah publik menyoroti nilai pagu Rp 455,4 juta untuk satu unit kendaraan, desakan kini muncul agar legislatif segera mengaudit rencana belanja tersebut.

    Dugaan Pemborosan di Tengah Defisit Efisiensi

    ​Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, secara tegas meminta DPRD Kabupaten Probolinggo untuk segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dinilai mendesak guna mengevaluasi urgensi pengadaan unit yang dijuluki warga sebagai “Pickup Sultan” tersebut.

    ​”Kita bicara soal asas kepatutan dan efisiensi. Jika tujuannya hanya untuk angkutan hasil tani di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), harga ±Rp 440 juta itu saya duga sangat tidak masuk akal. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membeli dua unit armada standar yang fungsinya sama,” tegas Aris kepada media.

    ​Aris menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan (budgeting) yang harus dijalankan secara ketat. Ia mengkhawatirkan jika anggaran ini lolos tanpa evaluasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.

    ​”Kami meminta DPRD melalui komisi II terkait untuk memanggil TAPD. Evaluasi kembali pagu tersebut. Jangan sampai ada ‘mark-up’ atau spesifikasi yang berlebihan (over-spec) yang tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak,” imbuhnya.

    ​Sebelumnya, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa pengadaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia mengklaim kendaraan tersebut akan menjadi penunjang vital di SIHT Paiton untuk membantu petani tembakau mengangkut hasil panen.

    ​Namun, pembelaan tersebut belum mampu meredam kritik publik selama rincian spesifikasi teknis kendaraan tersebut belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.

    ​Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kabupaten Probolinggo. Apakah mereka akan membiarkan pengadaan “Pickup Sultan” ini melenggang, atau melakukan efisiensi demi kepentingan masyarakat yang lebih luas?. (Redaksi)

  • Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 terus memicu debat panas. Proyeksi anggaran senilai Rp440 juta (sebelumnya tercatat dalam pagu Rp455,4 juta) untuk unit kendaraan operasional dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan mendasar pelaku usaha mikro yang hanya menerima bantuan “recehan”.

    Klarifikasi DKUPP: Untuk Operasional Sentra Industri Tembakau

    ​Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pickup operasional yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    ​Menurut Sugeng, kendaraan ini bukan sekadar mobil dinas, melainkan penunjang vital bagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paiton yang memiliki luas lahan sekitar 2,6 hektare.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan SIHT. Ini akan berdampak langsung karena SIHT menjadi pusat produksi rokok legal. Petani tembakau bisa menggunakan pickup tersebut sebagai alat angkut hasil panen untuk diproduksi di sana,” ujar Sugeng, Selasa (21/4).

    ​Sugeng menambahkan bahwa SIHT diproyeksikan menyerap tenaga kerja pelinting rokok lokal dan memastikan produksi rokok di Kabupaten Probolinggo memiliki izin cukai yang resmi. Terkait spesifikasi, ia mengklaim mobil tersebut adalah “standard” dan detailnya akan diumumkan saat proses pengadaan pada bulan Juli mendatang.

    LSM: “Satu Mobil Mewah vs Dua Unit Armada Rakyat”

    ​Meski telah diklarifikasi, penjelasan tersebut justru memicu kritik baru dari sisi efisiensi anggaran. Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai angka Rp440 juta untuk sebuah mobil pickup sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan petani.

    ​Aris membandingkan harga pasar kendaraan angkutan barang standar yang jauh di bawah angka tersebut.

    ​”Harga pickup standar seperti L300 atau GranMax itu hanya di kisaran kurang lebih Rp160 juta hingga Rp220 juta. Jika anggarannya Rp440 juta, ini pickup seperti apa? Dengan uang sebanyak itu, Pemkab seharusnya bisa menyediakan 2 unit pickup standar,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

    ​Ia mengkhawatirkan, satu unit mobil mahal hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok yang memegang otoritas, sementara jika dibelikan lebih banyak unit standar, jangkauan manfaatnya bagi kelompok tani di berbagai desa akan jauh lebih luas.

    Ironi Anggaran di Tengah Kebutuhan UMKM

    ​Ketimpangan alokasi anggaran menjadi poin utama yang disoroti publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026, DKUPP mencantumkan bantuan yang jauh lebih kecil bagi pengusaha kecil, di antaranya: Hibah Kompor Gas: Rp29,3 juta; ​Bantuan Etalase: Rp10,6 juta; ​Mesin Giling Mie: Rp1,02 juta.

    ​”Sangat ironis ketika satu unit kendaraan operasional memakan biaya hampir setengah miliar, sementara alat produksi untuk rakyat kecil nilainya sangat minim. Publik butuh transparansi, apakah ini murni untuk kepentingan petani atau sekadar gaya hidup birokrasi yang dibungkus label pemberdayaan,” tutup Aris.

    ​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu rincian spesifikasi teknis dari DKUPP untuk membuktikan apakah pengadaan ini benar-benar berbasis kebutuhan atau sekadar pemborosan fiskal di tengah tuntutan efisiensi daerah. (Redaksi)