Tag: #pnkraksaan

  • Diduga Abaikan Prosedur SPDP, Penetapan Tersangka WNA Asal Tiongkok Digugat Praperadilan di PN Kraksaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penetapan status tersangka terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui alias Mr. Cui, beruntut panjang. Tim kuasa hukum pemohon resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan atas dugaan tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

    Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Krs tersebut mulai disidangkan pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H.

    Alasan utama dilajukannya gugatan ini adalah tidak pernah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pemohon sejak penyidikan dimulai oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka dalam batas waktu yang ditentukan demi menjamin hak asasi dan kepastian hukum.

    Perkara ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Suarni. Penyidik kemudian menetapkan Dingbiao Cui sebagai tersangka terhitung sejak 31 Januari 2026 berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/15/I/RES.1.6/2026/Satreskrim.

    Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, H. Samiran, S.H., menegaskan bahwa tindakan termohon (Penyidik Polres Probolinggo) yang tidak menyerahkan SPDP kepada kliennya merupakan pelanggaran prosedur yang fatal.

    “Prosedur hukum pidana harus dijalankan secara taat asas dan transparan. Klien kami tidak pernah menerima SPDP sejak awal proses penyidikan dimulai. Hak-hak hukum pemohon sesuai Putusan MK No.130/2015 dan Pasal 14 ayat (1) Perkap No.6/2019 diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, kami menilai proses penetapan tersangka ini cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum,” ujar Samiran, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon seusai persidangan.

    Proses persidangan di PN Kraksaan dijadwalkan berlangsung secara maraton selama sepekan. Agenda dilanjutkan pada Rabu (21/10/2026) untuk penyampaian jawaban dari termohon, Kamis (22/10/2026) tanggapan/replik dari pemohon, serta Jumat (23/10/2026) untuk agenda duplik sekaligus pembuktian dari kedua belah pihak.

    Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan akhir praperadilan ini pada Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang. Pihak pemohon berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan menegakkan aturan hukum pidana secara murni dan konsekuen. (*)

     

     

  • Sidang TPKS Gus MIF Terus Bergulir di PN Kraksaan di Tengah Isu Penyerahan Uang Ratusan Juta

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang tokoh agama berinisial Gus MIF mencuat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan.

    Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Fz ke Polres Probolinggo sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 22 September 2025. Dalam laporan itu, Gus MIF dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Seiring proses penyidikan, Gus MIF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut hingga tahap persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan nomor perkara 73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Persidangan tersebut saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata sebagai ketua majelis, serta Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha sebagai hakim anggota.

    Di tengah jalannya proses hukum, muncul informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayudha Nurcahya, SH selaku kuasa hukum pelapor Fz pada pertengahan April 2026. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan uang tersebut diduga: berkaitan dengan upaya agar terdakwa dengan korban dapat berdamai serta Gus MIF dapat terbebas dari penahanan.

    Saat dikonfirmasi oleh tim Jurnalis, Vildeni Intan Kartika Sari, SH membenarkan adanya penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayuda Rudy Nurcahya.

    Namun demikian, hingga kini perkara pidana tersebut tetap berjalan dan agenda persidangan masih terus digelar di PN Kraksaan.

    Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Prayuda Rudy Nurcahya, SH melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta tanggapan secara tertulis terkait informasi penyerahan uang tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban secara tertulis.

    Selain itu, redaksi turut menghubungi Ning Anta Rohma selaku istri terdakwa Gus MIF guna meminta konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun belum ada tanggapan yang diberikan. (Redaksi)

     

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Probolinggo, kabarbromo.com – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa MIF pada Rabu (22/4/2026).

    Sidang dengan nomor register 73/Pid.B/2026/PN.Krs tersebut dimulai sekitar pukul 14.59 WIB. Mengingat perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, majelis hakim menetapkan persidangan berlangsung secara tertutup untuk umum.

    Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Faisal Ali Zukarnain, SH dan Neny Wuri Handayani, menyampaikan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Adapun pasal yang didakwakan meliputi: Pasal 6 huruf c, terkait dugaan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan perbuatan seksual; jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, yang mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, seperti atasan atau pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu terhadap korban.

    Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari: Putu Agus Wiranata (Ketua Majelis), Doni Silalahi (Hakim Anggota), Putu Gde Nuraharja Adi Partha (Hakim Anggota).

    Berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS, terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 6 huruf c terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c apabila unsur pemberatan terbukti dalam persidangan.

    Pakar hukum pidana menilai penggunaan pasal berlapis dalam perkara TPKS merupakan langkah tepat untuk mengakomodasi kompleksitas relasi kuasa dalam tindak kekerasan seksual. Menurutnya, Pasal 6 huruf c UU TPKS secara khusus dirancang untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan posisi dominan terhadap korban, yang dalam praktik sering menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual.

    “Relasi kuasa menjadi kunci dalam pembuktian. Jika jaksa mampu membuktikan adanya ketergantungan atau posisi subordinasi korban terhadap terdakwa, maka unsur pemberatan dalam Pasal 15 sangat mungkin diterapkan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam perkara TPKS, pembuktian tidak semata bergantung pada alat bukti konvensional, tetapi juga dapat diperkuat dengan keterangan korban, saksi, serta bukti psikologis yang menunjukkan adanya tekanan atau ketidakberdayaan korban.

    “UU TPKS memberi ruang pembuktian yang lebih progresif dibanding KUHP lama, termasuk pengakuan terhadap dampak psikologis korban sebagai bagian dari konstruksi peristiwa pidana,” jelasnya.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Redaksi)