Tag: #polrespasuruan

  • Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    PASURUAN, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) menimpa Abd Wahid, warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (9/6/2026) lalu.​Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sayatan celurit dan memar di beberapa bagian tubuh. Abd Wahid sempat dilarikan ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, guna mendapatkan pertolongan medis darurat.

    ​Tak terima atas kejadian yang menimpa suaminya, istri korban, Sirliana, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pasuruan pada Senin (15/6/2026). Dalam pelaporan ini, Sirliana didampingi oleh kuasa hukumnya, Feriyanto, SH., dari kantor advokat “A. Mukhoffi, SH., MH. & Rekan”.

    ​Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan nomor STTLPM/268/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 15 Juni 2026. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Jo. Pasal 307 KUHP.

    Desakan Tindakan Hukum Komprehensif

    ​Menyikapi laporan tersebut, kuasa hukum pelapor, Feriyanto, SH, mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk bergerak cepat dan melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif.

    ​”Kami meminta agar penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif. Antara lain, melakukan penyitaan rekam medik, mengamankan rekaman video maupun dokumentasi kejadian yang beredar di masyarakat, serta memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian,” tegas Feriyanto usai proses pelaporan.

    ​Lebih lanjut, Feriyanto juga menekankan pentingnya identifikasi pelaku secara mendalam. “Penyidik perlu mengidentifikasi setiap individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan senjata tajam atau berperan dominan dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” tambahnya.

    ​Pihaknya berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar para terduga pelaku yang terlibat segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (Redaksi)

     

  • Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Penganiayaan Warga Balunganyar, Kuasa Hukum Apresiasi Respons Cepat Polsek Lekok

    PASURUAN, Kabarbromo66.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Abd. Wahid, warga Dusun Wedusan Kidul RT 01/RW 12, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini tengah ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lekok. Senin, 25/05/2026.

    ‎Dalam proses penyelidikan, jajaran Polsek Lekok saat ini telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi serta mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

    Kapolsek Lekok melalui Kanit Reskrim Polsek Lekok, AIPTU Heri Susanto, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini difokuskan terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

    ‎“Untuk agenda hari ini sementara pemeriksaan saksi-saksi. Untuk saksi sudah cukup dan selanjutnya nanti saya layangkan surat klarifikasi kepada terduga pelaku. Apabila kedua belah pihak memang bisa hadir, maka akan dilakukan mediasi. Namun apabila mediasi tidak ada kesepakatan, monggo kita gelarkan, setelah gelar perkara baru kita naikkan ke tahap sidik,” ungkap AIPTU Heri Susanto saat dikonfirmasi.

    ‎Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎Sementara itu, Kuasa Hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, SH., bersama tim partnernya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.

    ‎“Kami selaku Kuasa Hukum Korban mengapresiasi langkah dan tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Lekok, Kabupaten Pasuruan. Harapan kami ke depan, proses hukum dapat berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar M. Syarif Hidayatullah, SH.

    ‎Ia menegaskan bahwa pihak korban berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

    ‎“Keadilan bagi korban adalah diprosesnya terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah melukai korban,” tambahnya.

    ‎Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Lekok.

    ( Hery )