Tag: #polseklekok

  • Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Penganiayaan Warga Balunganyar, Kuasa Hukum Apresiasi Respons Cepat Polsek Lekok

    PASURUAN, Kabarbromo66.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Abd. Wahid, warga Dusun Wedusan Kidul RT 01/RW 12, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini tengah ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lekok. Senin, 25/05/2026.

    ‎Dalam proses penyelidikan, jajaran Polsek Lekok saat ini telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi serta mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

    Kapolsek Lekok melalui Kanit Reskrim Polsek Lekok, AIPTU Heri Susanto, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini difokuskan terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

    ‎“Untuk agenda hari ini sementara pemeriksaan saksi-saksi. Untuk saksi sudah cukup dan selanjutnya nanti saya layangkan surat klarifikasi kepada terduga pelaku. Apabila kedua belah pihak memang bisa hadir, maka akan dilakukan mediasi. Namun apabila mediasi tidak ada kesepakatan, monggo kita gelarkan, setelah gelar perkara baru kita naikkan ke tahap sidik,” ungkap AIPTU Heri Susanto saat dikonfirmasi.

    ‎Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎Sementara itu, Kuasa Hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, SH., bersama tim partnernya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.

    ‎“Kami selaku Kuasa Hukum Korban mengapresiasi langkah dan tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Lekok, Kabupaten Pasuruan. Harapan kami ke depan, proses hukum dapat berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar M. Syarif Hidayatullah, SH.

    ‎Ia menegaskan bahwa pihak korban berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

    ‎“Keadilan bagi korban adalah diprosesnya terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah melukai korban,” tambahnya.

    ‎Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Lekok.

    ( Hery )

  • Diduga Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Minta Penanganan Transparan

    Pasuruan, Kabarbromo66.com – Dugaan tindak penganiayaan yang dialami seorang warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini resmi ditangani aparat kepolisian. Korban bernama Abd. Wahid melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lekok dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dari pihak kepolisian.

    ‎Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLPM/27/V/2026/SPKT/POLSEK LEKOK/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Mei 2026. Korban diketahui merupakan warga Dusun Wedusan Kidul RT 01/12 Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam laporannya, korban mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Kamis, 21/05/2026 .

    ‎Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di kandang sapi milik korban yang berada di Dusun Wedusan Kidul, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok.

    ‎Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, permasalahan bermula pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan soal pintu WC .yang dalam kondisi tertutup dari dalam rumah. Namun, meski telah dipanggil beberapa kali, tidak ada jawaban dari dalam rumah tersebut.

    ‎Dua hari kemudian, tepatnya Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali berada di kandang sapi miliknya. Di lokasi itulah diduga terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku hingga berujung aksi pemukulan.

    ‎Korban  berusaha menghindar dari pukulan pelaku.  Dan Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi mengalami luka-luka sebelum akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lekok untuk diproses secara hukum.

    ‎Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lekok. Yang di terima oleh Kanit Reskrim, AIPTU . Heri Susanto.

    ‎Kuasa hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, SH. Dan Tim. menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎“Kami selaku kuasa hukum Pak Wahid selaku korban penganiayaan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbuka, jujur, dan transparan. Terduga pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    ‎Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak objektif tanpa memandang siapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

    ‎“Penegak hukum harus bertindak kepada siapa pun yang bersalah tanpa pandang bulu. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum,” tambahnya.

    ‎Pihak keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

    ‎Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Lekok. ( Redaksi )