Tag: #PublikResah

  • SPPG Pondok Kelor 2 Probolinggo Terancam Ditutup Paksa Akibat Limbah, Pengelola Diduga Membandel

    SPPG Pondok Kelor 2 Probolinggo Terancam Ditutup Paksa Akibat Limbah, Pengelola Diduga Membandel

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelor 2, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini berada di ujung tanduk. Fasilitas produksi makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini disorot tajam karena nekat beroperasi meski diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan grease trap (bak penangkap lemak) yang layak.

    Operasional dapur berskala besar ini diduga memicu keresahan warga sekitar. Produksi ribuan porsi makanan setiap harinya diduga membuang limbah cair dan sisa minyak langsung ke saluran drainase pemukiman tanpa filtrasi, yang berpotensi memicu bau busuk, sumbatan saluran, hingga menjadi sarang penyakit.

    Pengelola Abaikan Diduga Peringatan, Kini Terancam Suspend

    Koordinator Wilayah Program MBG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan teguran keras. Namun, pengelola tetap diduga membandel dan terus berproduksi.

    ​”Karena peringatan diabaikan, kami telah mengajukan permohonan penangguhan operasional (suspend) kepada Badan Gizi Nasional (BGN),” tegas Pujo kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026). Selain SPPG Pondok Kelor 2, pihaknya juga tengah menginvestigasi SPPG Pondok Kelor 1 yang terindikasi memiliki masalah serupa.

    Tanggapan: Laskar Advokasi Siliwangi

    ​Menanggapi fenomena ini, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, angkat bicara. Ia menilai bahwa kelalaian pengelola SPPG bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sosial dan kesehatan publik.

    ​”Kami mengecam keras sikap pengelola SPPG yang seolah menganggap enteng standar sanitasi. Program Makan Bergizi Gratis adalah program mulia, namun jangan sampai niat baik negara justru mengorbankan kesehatan lingkungan masyarakat sekitar. Jika IPAL tidak standar, berarti produk yang dihasilkan pun patut dipertanyakan aspek higienitasnya. Kami mendesak pihak berwenang tidak hanya melakukan suspend, tapi juga meninjau ulang kelayakan operasional secara menyeluruh. Jangan beri ruang bagi pengelola yang abai terhadap aturan lingkungan,” tegas Syaiful Bahri. (Redaksi)