Tag: #ReformasiBirokrasi

  • Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Peluncuran sistem layanan pengaduan “Halo Sae” oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari Laskar Advokasi Siliwangi. Organisasi tersebut mempertanyakan urgensi pengembangan sistem baru di tengah keberadaan layanan sebelumnya, “Lapor Kand4”, yang pada tahun 2023 diklaim berhasil dan sempat meraih penghargaan regional.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai perubahan sistem layanan pengaduan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait efektivitas pelayanan serta penggunaan anggaran daerah dalam pengembangan platform baru tersebut.

    “Kita wajib objektif, tetapi tetap kritis. Kalau Lapor Kand4 bentukan Pj Bupati Ugas Irwanto pada 2023 dulu disebut sukses dan berbasis WhatsApp yang lebih merakyat, lalu apa urgensi mendasar Pemkab meluncurkan Halo Sae pada 2026?. Jangan sampai ini hanya rebranding kosmetik demi seremonial tanpa peningkatan kualitas yang substantif,” ujar Syaiful, Kamis (21/5/2026).

    Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, “Halo Sae” ternyata tidak hanya berbasis website, tetapi juga tetap menyediakan jalur layanan melalui WhatsApp. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci apa pembeda mendasar antara sistem lama dan sistem baru.

    “Kalau ternyata sama-sama masih menggunakan jalur WhatsApp dan hanya menambah ruang website, maka publik tentu ingin tahu apa inovasi utamanya. Apakah ada peningkatan kecepatan respon, integrasi data, sistem monitoring, atau mekanisme tindak lanjut yang lebih kuat dibanding sebelumnya,” katanya.

    Minta Keterbukaan Anggaran

    Laskar Advokasi Siliwangi juga meminta Pemkab Probolinggo membuka rincian anggaran pembangunan dan pengelolaan “Halo Sae”.

    Menurut Syaiful, publik perlu mengetahui apakah pengembangan sistem baru tersebut benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik atau justru berpotensi menimbulkan pemborosan maupun duplikasi anggaran.

    “Jika sistem sebelumnya dianggap berhasil, maka perubahan ini harus dapat dijelaskan secara rasional dan terukur, baik dari sisi efektivitas pelayanan maupun penggunaan APBD,” tegasnya.

    Soroti Slogan “Sampaikan, Adukan, Eksekusi”

    Slogan resmi “Halo Sae” yang berbunyi “Sampaikan, Adukan, Eksekusi” turut menjadi sorotan. Syaiful menilai penggunaan kata “eksekusi” membawa konsekuensi moral dan administratif yang cukup besar.

    “Kalau pada sistem sebelumnya tindak lanjut aduan hanya berhenti pada disposisi administratif, maka di sistem baru pemerintah harus mampu menunjukkan penyelesaian konkret. Jangan sampai istilah ‘eksekusi’ hanya menjadi jargon. Publik akan menilai sejauh mana aduan benar-benar menghasilkan solusi nyata di lapangan,” katanya.

    Ingatkan Perlindungan Whistleblower

    Laskar Advokasi Siliwangi juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap whistleblower, terutama apabila sistem menyediakan fitur pelacakan aduan secara terbuka.

    Pemkab diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap aparatur maupun pihak yang dilaporkan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari inspektorat atau aparat penegak hukum.

    “Penyaringan laporan harus dilakukan secara profesional dan objektif agar tidak menimbulkan fitnah, intimidasi, ataupun penghakiman publik sebelum ada kesimpulan resmi,” ujar Syaiful.

    Akan Lakukan Uji Publik

    Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Laskar Advokasi Siliwangi menyatakan akan menguji performa “Halo Sae” secara langsung.

    Mereka berencana memasukkan sejumlah laporan terkait pelayanan publik, infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan guna mengukur tingkat responsivitas sistem baru tersebut.

    “Kami ingin melihat apakah Halo Sae benar-benar mampu melahirkan respons cepat dan penyelesaian nyata, atau justru performanya menurun dibanding sistem sebelumnya. Publik menunggu pembuktiannya,” pungkas Syaiful. (Redaksi)

     

  • BKPSDM Kabupaten Probolinggo Gelar Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan PAK Konversi via E-Kinerja

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai mekanisme kepegawaian terbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Penyusunan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi melalui Aplikasi E-Kinerja.

    ‎​Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) ini bertempat di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan. Acara resmi dibuka oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Bapak Hari Kriswanto, S.Sos., dengan menghadirkan dua orang Analis Sumber Daya Aparatur dari Kantor Regional 2 Badan Kepegawaian Negara (Kanreg 2 BKN) Surabaya sebagai narasumber.

    ‎​Agenda strategis ini dihadiri oleh para pengelola kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah, Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan, serta perwakilan Puskesmas se-Kabupaten Probolinggo.

    ‎​Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKPSDM, Hari Kriswanto, menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan nyata dari pemerintah atas dedikasi dan pengabdian PNS kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya PNS memberikan kinerja yang optimal di bidang tugasnya masing-masing.

    ‎​Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dalam era penerapan Manajemen Talenta, instrumen kinerja menjadi faktor penentu utama dalam perjalanan karier seorang aparatur negara.

    ‎​”Sesuai dengan penerapan Manajemen Talenta, maka siapa yang berkinerja bagus, dialah yang akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat maupun promosi jabatan. Kami berharap kenaikan pangkat ini menjadi pemacu semangat untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima,” ujar Hari Kriswanto.

    ‎​Pada sesi utama, tim narasumber dari Kanreg 2 BKN Surabaya memaparkan materi teknis mengenai proses pengusulan kenaikan pangkat, penginputan kinerja, hingga mekanisme penyusunan PAK Konversi.

    ‎​Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami seluruh tata cara administratif terbaru secara gamblang. Target utama dari sistem baru ini adalah agar proses pengusulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo memenuhi 3 pilar utama, Berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Optimal dalam pemanfaatan aplikasi E-Kinerja. Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    ‎​Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini adalah komitmen besar BKN untuk meminimalkan usulan kenaikan pangkat yang Berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui gerakan “Zero BTS”.

    ‎​Apa itu Zero BTS?

    ‎Zero BTS memiliki arti Tidak Ada Berkas Tidak Sesuai. Slogan ini menegaskan bahwa setiap usulan kenaikan pangkat harus benar-benar dilampiri oleh dokumen yang valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

    ‎​Lewat slogan ini, setiap pengelola kepegawaian di seluruh Perangkat Daerah dan unit kerja se-Kabupaten Probolinggo diinstruksikan untuk memberikan atensi penuh agar setiap berkas yang diusulkan benar-benar valid. Langkah preventif ini dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan mulus tanpa kendala penolakan di tingkat pusat.

    ‎​Di akhir acara, ditekankan kembali bahwa keberhasilan program Zero BTS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo memerlukan perhatian khusus dan sinergi yang kuat dari seluruh pihak demi mengeliminasi kesalahan berkas sehingga proses mutasi kepegawaian berjalan lancar. (Redaksi)

     

  • Dinkes Probolinggo Koordinasi dengan Bupati untuk Realisasikan Visum Gratis bagi Korban Tindak Pidana

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo terus mematangkan rencana pembebasan biaya retribusi visum bagi korban tindak pidana. Saat ini, Dinkes tengah melakukan koordinasi intensif dengan Bupati Probolinggo untuk memastikan kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.

    ​Langkah ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap kritik publik mengenai beban biaya visum yang selama ini harus ditanggung oleh korban, yang dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak saksi dan korban.

    Koordinasi dengan Kepala Daerah

    ​Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi masukan terkait penghapusan biaya visum ini. Ia menegaskan bahwa proses birokrasi sedang berjalan, khususnya koordinasi di tingkat pimpinan daerah.

    ​”Masukan tersebut sangat bagus dan kami apresiasi. Saat ini kami masih dalam proses koordinasi, khususnya kepada Bupati Probolinggo. Kami sudah melakukan beberapa langkah agar visum untuk korban tindak pidana bisa dibebas-retribusikan,” ujar Kadinkes dr. Hariawan Dwi Tamtomo.

    ​Pihaknya berharap proses koordinasi dan penyesuaian regulasi ini dapat berjalan lancar sehingga kebijakan tersebut bisa terealisasi dalam tahun anggaran ini.

    Menjawab Ketimpangan Hukum

    ​Sebelumnya, praktisi hukum A. Mukhoffi menyoroti praktik penarikan biaya visum sebesar ±Rp200.000 di rumah sakit setempat. Menurutnya, berdasarkan Pasal 52 KUHAP 2025, biaya penyidikan seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada negara.

    ​Mukhoffi menilai, belum adanya sinkronisasi anggaran antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan membuat korban kejahatan justru terbebani secara finansial di tengah musibah yang dialami.

    ​”Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi. Kita berharap sinkronisasi antara Bupati dan Kapolres bisa segera memberikan solusi nyata,” tegas Mukhoffi.

    Target Realisasi Tahun Ini

    ​Dinas Kesehatan optimis bahwa dengan dukungan dari Bupati Probolinggo, hambatan administratif terkait retribusi daerah dapat segera diatasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban tindak pidana melalui kemudahan akses layanan kesehatan gratis untuk kepentingan hukum.

    ​”Doakan saja tahun ini bisa terealisasikan,” pungkas Kadinkes. (Redaksi)

  • Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Isu pungutan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo yang memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat akhirnya sampai ke telinga pimpinan daerah. Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, memberikan respons cepat terkait keluhan tersebut.

    ​Saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan beban biaya sebesar Rp200.000 yang harus ditanggung korban, Ra Fahmi menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi internal.

    ​”Baik, akan saya coba konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo,” tegas Ra Fahmi singkat namun lugas kepada media, Kamis (16/4/2026).

    Menanti Sinkronisasi Anggaran

    ​Respons ini menjadi angin segar setelah sebelumnya A. Mukhoffi, SH., MH., dari MPC Pemuda Pancasila, menyoroti ketimpangan perlakuan antara korban dan pelaku kejahatan. Mukhoffi menekankan bahwa berdasarkan Pasal 52 KUHAP2025, biaya penyidikan, termasuk visum, seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh negara.

    ​”Korban sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah menjadi korban kejahatan, malah dibebani biaya medis untuk pembuktian hukum. Sementara pelaku di sel justru makan dan kesehatannya dijamin negara,” kritik Mukhoffi sebelumnya.

    Ujian Reformasi Birokrasi

    ​Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara aparat penegak hukum dengan instansi kesehatan di daerah. Jika terbukti ada penarikan biaya, publik menanti apakah hal tersebut disebabkan oleh ketiadaan alokasi anggaran di APBD atau sekadar hambatan administratif di tingkat operasional.

    ​Masyarakat kini menunggu hasil konfirmasi dari Wakil Bupati. Apakah Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan segera menerbitkan regulasi atau mengucurkan anggaran khusus agar rumah sakit daerah tidak lagi memungut biaya dari para pencari keadilan?

    ​Langkah proaktif Ra Fahmi ini diharapkan menjadi titik balik dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban tindak pidana di wilayah Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Praktik penarikan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo menuai kritik pedas. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang seharusnya menjamin hak-hak korban.

    ​Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH., menyatakan keprihatinannya atas fakta di lapangan yang menunjukkan korban masih harus membayar sekitar Rp200.000 untuk keperluan visum di rumah sakit setempat.

    “Pasal 52 KUHAP 2025 secara tegas menyebutkan biaya penyidikan dibebankan kepada negara. Namun faktanya, korban di Probolinggo justru harus membayar. Ini ketimpangan nyata, di mana pelaku kejahatan di tahanan justru mendapat fasilitas makan dan kesehatan gratis,” ujar Mukhoffi saat ditemui di kantornya, pada Selasa (14/4/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo maupun pihak RSUD terkait dasar penarikan biaya tersebut. Apakah hal tersebut merupakan retribusi resmi daerah atau hal lainnya.

    Mukhoffi berharap Kapolres Probolinggo dan Bupati Probolinggo segera melakukan sinkronisasi anggaran. “Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (Redaksi)