Tag: #SatresnarkobaProbolinggo

  • Pembongkaran Sabu 50 Gram di Pajarakan: Satresnarkoba Terus Kembangkan Jaringan, LPBH PCNU Kraksaan Apresiasi Kinerja Iptu Darmawan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial AP dan H di Kecamatan Pajarakan mendapat perhatian publik. Satresnarkoba Polres Probolinggo memastikan proses penanganan perkara terus dikembangkan untuk membongkar alur peredaran yang lebih luas.

    Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Ps. Kasatresnarkoba Iptu Darmawan, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat hingga petugas memergoki AP dengan barang bukti lima paket sabu seberat 50,71 gram dan pipet kaca. Pengangkapan kemudian dikembangkan hingga mencokok H dengan barang bukti uang tunai Rp2,2 juta hasil transaksi, timbangan digital, serta alat komunikasi.

    “Pemeriksaan masih terus berjalan secara mendalam. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini dan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” tegas Iptu Darmawan, S.H. kepada jurnalis di Mapolres Probolinggo.

    LPBH PCNU Kraksaan Apresiasi Respon Cepat Iptu Darmawan

    Keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo dalam mengamankan puluhan gram barang bukti tersebut mendapat apresiasi langsung dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kraksaan.

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan, A. Mukhoffi, S.H., M.H., menilai respons cepat yang dipimpin oleh Iptu Darmawan, S.H. merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Probolinggo, khususnya kawasan Kraksaan dan Pajarakan.

    “Kami mengapresiasi tinggi kinerja dan ketegasan Iptu Darmawan, S.H. beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo. Langkah cepat bergerak dari aduan warga hingga berhasil menyita puluhan gram sabu siap edar ini patut diacungi jempol. Ini bukti nyata Polres Probolinggo hadir melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujar A. Mukhoffi, S.H., M.H.

    Mukhoffi menambahkan, keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, sekaligus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan lingkungan dari peredaran barang haram tersebut.

    Kedua tersangka AP dan H saat ini ditahan di Rutan Polres Probolinggo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo. UU Penyesuaian Pidana serta subsider KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup. (Redaksi)