Tag: SengketaTanah

  • Gedung KDMP Kandangjati Kulon Dipersoalkan, Inspektorat Diminta Periksa Pejabat Kecamatan dan Kelurahan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pembangunan fisik gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan setelah dilaporkan berdiri di atas lahan yang diklaim milik pihak lain. Akibat permasalahan status tanah tersebut, bangunan proyek sempat disegel oleh kuasa hukum pihak yang bersangkutan.

    Terkait persoalan ini, pengaduan resmi telah dilayangkan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada Jumat (6/11/2026). Laporan tersebut meminta aparat pengawas memeriksa sejumlah pejabat kewilayahan, di antaranya Camat Kraksaan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Lurah Kandangjati Kulon, serta Sekretaris Kelurahan (Seklur).

    Pihak pelapor berpandangan bahwa insiden ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian prosedural dan kurangnya ketelitian administratif dalam penentuan lokasi proyek. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik seharusnya didahului verifikasi status hukum dan alas hak tanah secara jelas agar tidak memicu sengketa keperdataan di kemudian hari.

    “Bagaimana mungkin proyek pemerintah dieksekusi tanpa kejelasan status hukum tanah? Aparat kewilayahan dari tingkat kecamatan hingga kelurahan semestinya dapat melakukan verifikasi secara cermat, bukan justru membiarkan pembangunan berjalan hingga menimbulkan permasalahan,” ujar pihak pelapor saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

    Kendati demikian, dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan maupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut masih memerlukan pembuktian. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sembari menunggu proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman oleh instansi berwenang.

    Melalui surat pengaduan yang turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga pengawas negara, termasuk KPK dan BPK RI, pelapor berharap Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.

    “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait secara transparan dan independen, guna mendudukkan persoalan ini secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Camat Kraksaan, Lurah Kandangjati Kulon, serta Inspektorat Kabupaten Probolinggo guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (*)