Tag: #SirupLkpp

  • Soroti Paket Mamin Puskesmas Banyuanyar Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Buka Suara Terkait Lini Masa dan Jenis Pengadaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mengelola anggaran kesehatan masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar Tahun Anggaran 2026 senilai Rp264,3 juta memicu tanda tanya terkait tertib administrasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan Kode 63388752 tersebut baru diumumkan pada 13 Januari 2026. Namun, dugaan kejanggalan muncul pada atribut jadwal pelaksanaan kontrak yang tertulis berlangsung sejak Januari hingga Desember 2026 secara penuh.

    Pola lini masa itu memunculkan dugaan potensi backdating atau pelaksanaan kegiatan yang diduga berjalan lebih dahulu sebelum adanya ikatan kontrak formal.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar Ariska Oktawardani memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menegaskan tidak ada praktik penanggalan mundur dalam proses e-Purchasing.

    “Pencantuman atribut jadwal kontrak Januari–Desember 2026 pada aplikasi SiRUP LKPP merupakan pemetaan periodisasi anggaran dalam satu tahun anggaran berjalan, bukan legalitas ikatan kontrak fisik. Proses klik produk di e-Katalog dan penandatanganan Surat Pesanan (SP) baru dilakukan pasca paket diumumkan resmi pada 13 Januari 2026,” jelas Ariska.

    Alasan Distribusi Cepat vs Kewajiban Konsolidasi

    Selain persoalan lini masa, kebijakan pengadaan makanan dan minuman (mamin) yang dilakukan mandiri di tingkat puskesmas, bukan melalui konsolidasi di tingkat OPD ikut menuai perhatian.

    Pihak puskesmas beralasan pola mandiri dipilih demi efektivitas distribusi. Karakteristik komoditas makanan tambahan gizi dinilai membutuhkan distribusi cepat, higienis, dan tepat sasaran kepada masyarakat di wilayah kerja Banyuanyar.

    Metode pengadaan disebut telah menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui e-Katalog yang dianggap lebih transparan dan efisien.

    Puskesmas juga menjelaskan soal ketidaksinkronan data paket yang tertulis “Belanja Makanan dan Minuman” namun dimasukkan dalam kategori “Jasa Lainnya”.

    Merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pihak puskesmas berpendapat bahwa pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis bahan lokal lebih menitikberatkan pada unsur keterampilan pengolahan pangan, standar gizi, dan sanitasi, sehingga lebih relevan diklasifikasikan sebagai jasa boga atau katering.

    Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah kalangan menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghapus potensi persoalan tata kelola.

    Kurniawan, peneliti anggaran Kabupaten Probolinggo, menilai klarifikasi tersebut justru membuka pertanyaan baru terkait validitas pelaksanaan program di awal Januari 2026.

    “Jika klik e-Katalog baru dilakukan setelah 13 Januari, artinya tidak ada penyediaan makanan dan minuman dari puskesmas pada tanggal 1 sampai 12 Januari 2026. Pertanyaannya, apakah pada tanggal 1–12 Januari itu program pelayanan gizi masyarakat di Puskesmas Banyuanyar benar-benar libur atau kosong?” tegas Kurniawan.

    Menurutnya, apabila di lapangan ditemukan adanya distribusi makanan tambahan gizi sebelum tanggal pengadaan resmi dilakukan, maka akan muncul konsekuensi serius dalam aspek administrasi pengadaan.

    “Jika ternyata ada pembagian makanan gizi pada tanggal tersebut, maka klaim mereka runtuh. Artinya ada kegiatan tanpa payung kontrak formal, atau ada manipulasi tanggal pengiriman pada SPJ yang dimundurkan,” ujarnya.

    Kurniawan juga mempertanyakan legalitas dan kompetensi penyedia apabila paket tersebut dikategorikan sebagai “Jasa Lainnya” atau jasa boga/katering.

    “Kalau PMT berbasis bahan lokal diklaim melibatkan proses pengolahan, keahlian sanitasi, dan standar gizi sehingga dimasukkan sebagai Jasa Boga atau Katering, maka publik berhak tahu siapa penyedianya. Penyedia yang diklik di e-Katalog wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasa boga dan izin edar yang valid,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa akurasi klasifikasi paket dalam Rencana Pengadaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan mekanisme pengawasan, legalitas penyedia, hingga standar keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas penyedia yang mendapatkan kontrak atas paket dengan kode tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun penjelasan tambahan. (Redaksi)

     

  • Anggaran EO Sholawat Probolinggo Tembus Rp540 Juta, LSM PSSA Angkat Bicara

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan alokasi dana yang cukup fantastis untuk jasa penyelenggaraan acara (Event Organizer) kegiatan keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

    Berdasarkan data Rencana Pengadaan, terdapat dua paket pekerjaan jasa EO Sholawatan dengan total nilai pagu mencapai Rp540.000.000. Paket pertama (Kode 66960035) bernilai Rp300 juta untuk 13 paket kegiatan, sementara paket kedua (Kode 66959667) bernilai Rp240 juta untuk 6 paket kegiatan.

    Menanggapi hal ini, Aris, perwakilan dari LSM PSSA, memberikan komentar kritis terkait tata kelola anggaran tersebut. Menurutnya, meski kegiatan keagamaan bersifat positif, besarnya nilai kontrak untuk jasa pihak ketiga (EO) perlu diuji urgensinya.

    “Kami tidak mempersoalkan kegiatannya, tapi kami menyoroti penggunaan jasa EO-nya. Dengan total setengah miliar lebih hanya untuk jasa penyelenggaraan, publik berhak tahu apakah ini sudah melalui kajian efisiensi? Mengapa tidak dioptimalkan melalui swakelola atau pemberdayaan masyarakat lokal secara langsung agar anggaran tidak habis di pos jasa penyedia saja,” ujar Aris saat diwawancarai, Senin (04/05).

    Indikasi Pemecahan Paket?

    Lebih lanjut, Aris juga menyinggung mengenai metode pengadaan yang dipilih. Dalam dokumen terlihat salah satu paket menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    “Kita harus melihat apakah ada upaya memecah paket untuk menghindari tender terbuka. Jika melihat spesifikasinya hampir serupa, yaitu penyediaan panggung, sound system, dan talenta, kenapa harus dipisah-pisah? Ini yang akan kami kawal terus agar transparansi anggaran di Kabupaten Probolinggo benar-benar terjaga,” tambahnya.

    Rincian Anggaran yang Disorot:

    • Belanja Jasa EO Sholawat Muhammad & Kearifan Lokal | 13 Paket | Rp 300.000.000.
    • Belanja Jasa EO Sholawatan Berbasis Kearifan Lokal | 6 Paket | Rp 240.000.000.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masish berupaya mengkonfirmasi pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Probolinggo terkait detail teknis pelaksanaan dan alasan pemilihan jasa EO tersebut.

    Masyarakat berharap agar anggaran yang bersumber dari rakyat ini benar-benar memberikan dampak spiritual dan ekonomi yang nyata, bukan sekadar seremonial yang menguntungkan pihak tertentu. (Redaksi)