Tag: #SolarSubsidi

  • Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Kasus Solar Subsidi PT YTL Didorong Naik Penyidikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntaskan penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT YTL PLTU Paiton terus bergulir. Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi meminta pihak kejaksaan tidak menghentikan perkara dan segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi sekaligus desakan penegakan hukum kepada Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat (21/8/2026). Menurutnya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp.696,07 juta oleh pihak perusahaan tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

    “Pengembalian uang negara bukan menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana, karena terdapat aspek pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Syaiful.

    Soroti Potensi Pelanggaran Hukum Acara

    Laskar Advokasi Siliwangi menilai tindakan PT YTL yang mendaftarkan 27 kendaraan operasional perusahaan ke aplikasi MyPertamina berpotensi melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Penggunaan 56.994 liter solar bersubsidi untuk kepentingan korporasi tersebut dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kejahatan korporasi.

    Syaiful mengingatkan adanya regulasi yang mengatur bahwa pemulihan keuangan negara tidak menggugurkan tuntutan pidana. Ia merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor serta aturan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) terkait batasan alasan penghentian perkara.

    “Kembalinya uang negara bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang. Pengembalian tersebut hanya menjadi salah satu aspek dalam proses pembuktian,” tegasnya.

    Tiga Poin Tuntutan ke Kejaksaan

    Dalam kajian hukum yang disampaikan, Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo beserta tim penyelidik untuk mengambil tiga langkah tegas:

    • Melanjutkan Penyelidikan: Tidak menghentikan perkara hanya atas dasar adanya pengembalian dana kerugian negara.
    • Naik ke Penyidikan: Segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
    • Jadikan Bukti Transfer BarBuk: Menjadikan bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp696.073.000 sebagai barang bukti yang sah untuk diuji di Pengadilan Tipikor.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo serta perwakilan PT YTL PLTU Paiton terkait desakan dan kajian hukum yang disampaikan oleh Laskar Advokasi Siliwangi tersebut. (Red)

     

  • ​Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kabupaten Probolinggo, Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi Desak Audit Total SPBU

    Foto: Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga mengantre solar subsidi terus menuai sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan pada 26 Juni 2026, kemacetan akibat antrean kendaraan terlihat memanjang di ruas jalan, sebagaimana tampak dalam image.png.

    ​Kondisi ini memicu respons keras dari Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA). Aris, perwakilan lembaga tersebut, mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Probolinggo.

    ​Aris menduga adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kami meminta BPH Migas dan PT Pertamina melakukan audit terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Probolinggo. Hal ini penting untuk memastikan barcode solar subsidi yang digunakan sesuai dengan data kendaraan yang diisi oleh petugas,” tegas Aris.

    ​Lebih lanjut, ia mendesak pihak terkait untuk meninjau rekaman CCTV di setiap SPBU guna mencocokkan data barcode dengan kendaraan yang melakukan pengisian. Indikasi kecurangan yang dimaksud adalah penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

    ​”Kami mendapatkan informasi adanya oknum tengkulak solar yang diduga memakai barcode tidak sesuai dengan kendaraan aslinya. Modus ini diduga digunakan agar kendaraan yang sudah dimodifikasi bisa melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang,” ungkapnya.

    ​Meski demikian, Aris mengakui bahwa temuan tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut. Ia berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak BPH Migas maupun PT Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit tersebut. (Redaksi)

     

  • Antrean Truk BBM Solar Subsidi Makan Separuh Badan Jalan Pantura di Exit Tol Gending

    Antrean Truk BBM Solar Subsidi Makan Separuh Badan Jalan Pantura di Exit Tol Gending

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 5467212, yang terletak di kawasan Exit Tol Gending, Kabupaten Probolinggo, kembali memicu kemacetan panjang, Kamis (25/6/2026).

    ​Berdasarkan pantauan visual, antrean panjang kendaraan berat seperti truk muatan tampak mengular hingga memakan separuh badan jalan utama. Kondisi ini memaksa kendaraan lain yang melintas harus ekstra waspada dan melambat, mengingat posisi antrean yang berada di jalur aktif.

    ​Didit, salah seorang pengendara yang melintas di lokasi, mengaku terganggu dengan pemandangan tersebut. Menurutnya, antrean yang memakan badan jalan ini membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat situasi arus lalu lintas sedang padat.

    ​”Setiap lewat sini rasanya was-was. Antrean truk ini sudah memakan separuh jalan, jadi kalau mau mendahului atau lewat harus ekstra hati-hati. Apalagi ini dekat sekali dengan akses exit tol, seharusnya ada petugas yang mengatur agar tidak sampai macet begini,” ujar Didit saat ditemui di lokasi.

    ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun dinas terkait mengenai langkah mitigasi untuk mengurai penumpukan kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan tersebut. (Redaksi)

     

  • Jalur Pantura Dikepung Antrean Solar, di Mana Pemkab Probolinggo?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Soalan antrean solar subsidi yang terus menumpuk khususnya di SPBU jalur Pantura Probolinggo kini bukan lagi sekadar persoalan teknis di SPBU, melainkan sudah menjadi krisis pelayanan publik. Di balik kemacetan panjang yang mengular hingga ke bahu jalan, terungkap fakta bahwa pihak pengelola SPBU enggan memberikan kelonggaran bagi kendaraan dengan posisi tangki di sisi kanan lantaran khawatir akan kerusakan selang dispenser akibat seringnya ditarik paksa.

    ​Seorang petugas pengisian di salah satu SPBU wilayah Pantura mengakui bahwa manajemen mengeluarkan kebijakan ketat terkait posisi kendaraan. Menurutnya, selang pompa pengisian sering mengalami kebocoran atau kerusakan teknis karena ditarik oleh sopir agar menjangkau tangki yang posisinya berlawanan dengan dispenser. “Kami memang membatasi posisi kendaraan. Kalau selang dipaksa menjangkau tangki kanan, risikonya sering rusak. Perbaikan dan pergantian selang itu prosesnya rumit serta memakan biaya, jadi kami mengarahkan semua ke jalur yang sesuai,” ujarnya.

    ​Pernyataan tersebut sontak memicu kekecewaan di kalangan pengemudi logistik. Bagi para sopir, argumen “keamanan selang” dinilai tidak sebanding dengan kerugian waktu dan ekonomi yang mereka tanggung akibat antrean yang mencapai belasan jam. Mereka menuding pihak SPBU lebih mementingkan aset alat kerja dibandingkan kelancaran arus lalu lintas. “Kalau selang pendek, seharusnya ada solusi kreatif, bukan malah menutup akses dan membiarkan kami terjebak macet. Ini sama saja memindahkan beban kerusakan aset mereka ke pundak kami,” keluh salah seorang pengemudi truk.

    ​Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, Pemkab Probolinggo didesak untuk tidak tinggal diam. Masyarakat dan para sopir menuntut kehadiran nyata pemerintah daerah dalam menertibkan situasi ini. Sebagai pemegang otoritas wilayah, Pemkab Probolinggo diminta tidak hanya berpangku tangan melihat jalur Pantura yang menjadi urat nadi logistik nasional terganggu akibat kebijakan SPBU.

    ​Pemkab Probolinggo melalui dinas terkait harus segera turun tangan melakukan mediasi dan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SPBU di jalur Pantura. Langkah tegas seperti pemanggilan pengelola SPBU untuk mencari solusi teknis, seperti penambahan fasilitas atau rekayasa alur antrean yang manusiawi, mutlak diperlukan. Jika Pemkab Probolinggo terus bersikap pasif, maka kemacetan ini akan terus berulang dan secara perlahan mencekik ekonomi logistik daerah. Sudah saatnya pemerintah daerah hadir sebagai pengambil kebijakan yang berpihak pada kelancaran kepentingan publik, bukan membiarkan rakyat terjebak dalam antrean panjang akibat keengganan pihak SPBU berinovasi. (Redaksi)