Tag: #TindakPidana

  • Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Kasus Solar Subsidi PT YTL Didorong Naik Penyidikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntaskan penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT YTL PLTU Paiton terus bergulir. Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi meminta pihak kejaksaan tidak menghentikan perkara dan segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi sekaligus desakan penegakan hukum kepada Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat (21/8/2026). Menurutnya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp.696,07 juta oleh pihak perusahaan tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

    “Pengembalian uang negara bukan menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana, karena terdapat aspek pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Syaiful.

    Soroti Potensi Pelanggaran Hukum Acara

    Laskar Advokasi Siliwangi menilai tindakan PT YTL yang mendaftarkan 27 kendaraan operasional perusahaan ke aplikasi MyPertamina berpotensi melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Penggunaan 56.994 liter solar bersubsidi untuk kepentingan korporasi tersebut dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kejahatan korporasi.

    Syaiful mengingatkan adanya regulasi yang mengatur bahwa pemulihan keuangan negara tidak menggugurkan tuntutan pidana. Ia merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor serta aturan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) terkait batasan alasan penghentian perkara.

    “Kembalinya uang negara bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang. Pengembalian tersebut hanya menjadi salah satu aspek dalam proses pembuktian,” tegasnya.

    Tiga Poin Tuntutan ke Kejaksaan

    Dalam kajian hukum yang disampaikan, Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo beserta tim penyelidik untuk mengambil tiga langkah tegas:

    • Melanjutkan Penyelidikan: Tidak menghentikan perkara hanya atas dasar adanya pengembalian dana kerugian negara.
    • Naik ke Penyidikan: Segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
    • Jadikan Bukti Transfer BarBuk: Menjadikan bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp696.073.000 sebagai barang bukti yang sah untuk diuji di Pengadilan Tipikor.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo serta perwakilan PT YTL PLTU Paiton terkait desakan dan kajian hukum yang disampaikan oleh Laskar Advokasi Siliwangi tersebut. (Red)

     

  • Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    PASURUAN, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) menimpa Abd Wahid, warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (9/6/2026) lalu.​Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sayatan celurit dan memar di beberapa bagian tubuh. Abd Wahid sempat dilarikan ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, guna mendapatkan pertolongan medis darurat.

    ​Tak terima atas kejadian yang menimpa suaminya, istri korban, Sirliana, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pasuruan pada Senin (15/6/2026). Dalam pelaporan ini, Sirliana didampingi oleh kuasa hukumnya, Feriyanto, SH., dari kantor advokat “A. Mukhoffi, SH., MH. & Rekan”.

    ​Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan nomor STTLPM/268/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 15 Juni 2026. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Jo. Pasal 307 KUHP.

    Desakan Tindakan Hukum Komprehensif

    ​Menyikapi laporan tersebut, kuasa hukum pelapor, Feriyanto, SH, mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk bergerak cepat dan melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif.

    ​”Kami meminta agar penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif. Antara lain, melakukan penyitaan rekam medik, mengamankan rekaman video maupun dokumentasi kejadian yang beredar di masyarakat, serta memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian,” tegas Feriyanto usai proses pelaporan.

    ​Lebih lanjut, Feriyanto juga menekankan pentingnya identifikasi pelaku secara mendalam. “Penyidik perlu mengidentifikasi setiap individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan senjata tajam atau berperan dominan dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” tambahnya.

    ​Pihaknya berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar para terduga pelaku yang terlibat segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (Redaksi)