Tag: #tnbts

  • Kasus Karhutla Bromo 2026: Kamil Wahyudi, S.H. Desak Polres Probolinggo Usut Tuntas Pelaku

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Agustus 2026 memasuki babak baru. Setelah api berhasil dipadamkan total pertengahan Agustus lalu, fokus publik kini tertuju pada ketegasan aparat kepolisian dalam mengusut penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya 1.120,3 hektare lahan konservasi tersebut.

    Karhutla yang berlangsung selama 13 hari itu tak hanya merusak vegetasi endemik dan habitat fauna langka, tetapi juga memukul sektor pariwisata. Penutupan sementara kawasan TNBTS berdampak langsung pada penurunan omzet pengusaha Jeep hingga 40 persen, pembatalan 3.445 tiket wisatawan, serta terhentinya mata pencaharian pelaku usaha kecil di sekitar kawasan Gunung Bromo.

    Sorotan tajam terhadap proses penegakan hukum salah satunya disampaikan oleh aktivis sekaligus pengamat hukum, Kamil Wahyudi, S.H. Pihaknya mendesak Polres Probolinggo untuk bekerja cepat dan transparan dalam mengungkap penyulut awal api, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

    “Kerusakan ekosistem lebih dari seribu hektare dan rusaknya perekonomian warga lokal tidak boleh bermuara pada frasa ‘penyebab belum diketahui’. Polres Probolinggo harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa kompromi dan tanpa ada yang dilindungi,” ujar Kamil Wahyudi, S.H. saat memberikan keterangannya, Senin (31/8/2026).

    Kamil Wahyudi menambahkan, luasan lahan yang terbakar pada tahun ini melampaui insiden karhutla 2023 lalu. Menurutnya, penegakan hukum tak sekadar menyasar sanksi pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan ganti rugi pemulihan lingkungan serta kerugian ekonomi yang dialami masyarakat sekitar.

    “Jika hukum terus lunak terhadap pelanggaran di kawasan konservasi, Bromo akan terus menjadi korban pengulangan bencana yang sama setiap tahunnya. Harus ada efek jera yang nyata,” tegasnya.

    Hingga saat ini, Balai Besar TNBTS bersama tim gabungan masih menghitung total nilai kerugian materiil maupun immaterial akibat kebakaran tersebut. Di sisi lain, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berjalan guna mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

    Masyarakat dan para pelaku pariwisata lokal kini menanti hasil penyelidikan resmi dari Polres Probolinggo. Penuntasan kasus secara transparan diharapkan mampu memberi rasa adil bagi warga terdampak sekaligus menjadi preseden penegakan hukum lingkungan yang tegas di kawasan cagar alam nasional. (Redaksi)