Tag: #tpks

  • Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – M. Imron Firdaus alias Gus Edo, pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dengan register No.73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pengasuh pesantren.

    Tuntutan Jaksa

    Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik Eko Purwanto, JPU Neny Wuri Handayani menuntut terdakwa dengan:

    • Pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
    • Denda sebesar Rp150 juta.
    • Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

    Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, serta memanfaatkan kedudukan dan relasi kuasa terhadap korban.

    Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Desakan Hukuman Maksimal

    Tuntutan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Ketua LSM LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin Eviny, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus efek jera.

    “Tindakan terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Sebagai pengasuh pesantren, terdakwa seharusnya menjadi pelindung bagi para santri, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya. Kami mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Muhyiddin.

    Status Barang Bukti

    Dalam tuntutannya, jaksa juga menetapkan status sejumlah barang bukti sebagai berikut:

    • Dress putih motif pelangi Tetap dijadikan barang bukti
    • Telepon genggam ZTE Blade A31 Plus Dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah
    • Mobil Mitsubishi Xpander Dikembalikan kepada saksi Nur Hasan
    • iPhone 15 Pro Max Dirampas untuk negara

    Berawal dari Laporan Korban

    Perkara ini mencuat pada akhir tahun 2025 setelah korban berinisial Fz melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Probolinggo.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh terdakwa di sejumlah lokasi dengan memanfaatkan hubungan kuasa antara pengasuh dan santri. Setelah proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, terdakwa kini masih menjalani penahanan sambil menunggu putusan majelis hakim.

    Putusan akhir perkara tersebut akan ditentukan dalam sidang berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. (Redaksi)

     

  • Sidang TPKS Gus MIF Terus Bergulir di PN Kraksaan di Tengah Isu Penyerahan Uang Ratusan Juta

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang tokoh agama berinisial Gus MIF mencuat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan.

    Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Fz ke Polres Probolinggo sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 22 September 2025. Dalam laporan itu, Gus MIF dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Seiring proses penyidikan, Gus MIF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut hingga tahap persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan nomor perkara 73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Persidangan tersebut saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata sebagai ketua majelis, serta Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha sebagai hakim anggota.

    Di tengah jalannya proses hukum, muncul informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayudha Nurcahya, SH selaku kuasa hukum pelapor Fz pada pertengahan April 2026. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan uang tersebut diduga: berkaitan dengan upaya agar terdakwa dengan korban dapat berdamai serta Gus MIF dapat terbebas dari penahanan.

    Saat dikonfirmasi oleh tim Jurnalis, Vildeni Intan Kartika Sari, SH membenarkan adanya penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayuda Rudy Nurcahya.

    Namun demikian, hingga kini perkara pidana tersebut tetap berjalan dan agenda persidangan masih terus digelar di PN Kraksaan.

    Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Prayuda Rudy Nurcahya, SH melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta tanggapan secara tertulis terkait informasi penyerahan uang tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban secara tertulis.

    Selain itu, redaksi turut menghubungi Ning Anta Rohma selaku istri terdakwa Gus MIF guna meminta konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun belum ada tanggapan yang diberikan. (Redaksi)

     

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Probolinggo, kabarbromo.com – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa MIF pada Rabu (22/4/2026).

    Sidang dengan nomor register 73/Pid.B/2026/PN.Krs tersebut dimulai sekitar pukul 14.59 WIB. Mengingat perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, majelis hakim menetapkan persidangan berlangsung secara tertutup untuk umum.

    Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Faisal Ali Zukarnain, SH dan Neny Wuri Handayani, menyampaikan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Adapun pasal yang didakwakan meliputi: Pasal 6 huruf c, terkait dugaan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan perbuatan seksual; jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, yang mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, seperti atasan atau pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu terhadap korban.

    Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari: Putu Agus Wiranata (Ketua Majelis), Doni Silalahi (Hakim Anggota), Putu Gde Nuraharja Adi Partha (Hakim Anggota).

    Berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS, terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 6 huruf c terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c apabila unsur pemberatan terbukti dalam persidangan.

    Pakar hukum pidana menilai penggunaan pasal berlapis dalam perkara TPKS merupakan langkah tepat untuk mengakomodasi kompleksitas relasi kuasa dalam tindak kekerasan seksual. Menurutnya, Pasal 6 huruf c UU TPKS secara khusus dirancang untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan posisi dominan terhadap korban, yang dalam praktik sering menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual.

    “Relasi kuasa menjadi kunci dalam pembuktian. Jika jaksa mampu membuktikan adanya ketergantungan atau posisi subordinasi korban terhadap terdakwa, maka unsur pemberatan dalam Pasal 15 sangat mungkin diterapkan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam perkara TPKS, pembuktian tidak semata bergantung pada alat bukti konvensional, tetapi juga dapat diperkuat dengan keterangan korban, saksi, serta bukti psikologis yang menunjukkan adanya tekanan atau ketidakberdayaan korban.

    “UU TPKS memberi ruang pembuktian yang lebih progresif dibanding KUHP lama, termasuk pengakuan terhadap dampak psikologis korban sebagai bagian dari konstruksi peristiwa pidana,” jelasnya.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Redaksi)