Tag: #UsutTuntas

  • Kasus Karhutla Bromo 2026: Kamil Wahyudi, S.H. Desak Polres Probolinggo Usut Tuntas Pelaku

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Agustus 2026 memasuki babak baru. Setelah api berhasil dipadamkan total pertengahan Agustus lalu, fokus publik kini tertuju pada ketegasan aparat kepolisian dalam mengusut penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya 1.120,3 hektare lahan konservasi tersebut.

    Karhutla yang berlangsung selama 13 hari itu tak hanya merusak vegetasi endemik dan habitat fauna langka, tetapi juga memukul sektor pariwisata. Penutupan sementara kawasan TNBTS berdampak langsung pada penurunan omzet pengusaha Jeep hingga 40 persen, pembatalan 3.445 tiket wisatawan, serta terhentinya mata pencaharian pelaku usaha kecil di sekitar kawasan Gunung Bromo.

    Sorotan tajam terhadap proses penegakan hukum salah satunya disampaikan oleh aktivis sekaligus pengamat hukum, Kamil Wahyudi, S.H. Pihaknya mendesak Polres Probolinggo untuk bekerja cepat dan transparan dalam mengungkap penyulut awal api, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

    “Kerusakan ekosistem lebih dari seribu hektare dan rusaknya perekonomian warga lokal tidak boleh bermuara pada frasa ‘penyebab belum diketahui’. Polres Probolinggo harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa kompromi dan tanpa ada yang dilindungi,” ujar Kamil Wahyudi, S.H. saat memberikan keterangannya, Senin (31/8/2026).

    Kamil Wahyudi menambahkan, luasan lahan yang terbakar pada tahun ini melampaui insiden karhutla 2023 lalu. Menurutnya, penegakan hukum tak sekadar menyasar sanksi pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan ganti rugi pemulihan lingkungan serta kerugian ekonomi yang dialami masyarakat sekitar.

    “Jika hukum terus lunak terhadap pelanggaran di kawasan konservasi, Bromo akan terus menjadi korban pengulangan bencana yang sama setiap tahunnya. Harus ada efek jera yang nyata,” tegasnya.

    Hingga saat ini, Balai Besar TNBTS bersama tim gabungan masih menghitung total nilai kerugian materiil maupun immaterial akibat kebakaran tersebut. Di sisi lain, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berjalan guna mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

    Masyarakat dan para pelaku pariwisata lokal kini menanti hasil penyelidikan resmi dari Polres Probolinggo. Penuntasan kasus secara transparan diharapkan mampu memberi rasa adil bagi warga terdampak sekaligus menjadi preseden penegakan hukum lingkungan yang tegas di kawasan cagar alam nasional. (Redaksi)

     

  • Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Kasus Solar Subsidi PT YTL Didorong Naik Penyidikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntaskan penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT YTL PLTU Paiton terus bergulir. Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi meminta pihak kejaksaan tidak menghentikan perkara dan segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi sekaligus desakan penegakan hukum kepada Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat (21/8/2026). Menurutnya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp.696,07 juta oleh pihak perusahaan tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

    “Pengembalian uang negara bukan menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana, karena terdapat aspek pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Syaiful.

    Soroti Potensi Pelanggaran Hukum Acara

    Laskar Advokasi Siliwangi menilai tindakan PT YTL yang mendaftarkan 27 kendaraan operasional perusahaan ke aplikasi MyPertamina berpotensi melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Penggunaan 56.994 liter solar bersubsidi untuk kepentingan korporasi tersebut dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kejahatan korporasi.

    Syaiful mengingatkan adanya regulasi yang mengatur bahwa pemulihan keuangan negara tidak menggugurkan tuntutan pidana. Ia merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor serta aturan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) terkait batasan alasan penghentian perkara.

    “Kembalinya uang negara bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang. Pengembalian tersebut hanya menjadi salah satu aspek dalam proses pembuktian,” tegasnya.

    Tiga Poin Tuntutan ke Kejaksaan

    Dalam kajian hukum yang disampaikan, Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo beserta tim penyelidik untuk mengambil tiga langkah tegas:

    • Melanjutkan Penyelidikan: Tidak menghentikan perkara hanya atas dasar adanya pengembalian dana kerugian negara.
    • Naik ke Penyidikan: Segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
    • Jadikan Bukti Transfer BarBuk: Menjadikan bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp696.073.000 sebagai barang bukti yang sah untuk diuji di Pengadilan Tipikor.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo serta perwakilan PT YTL PLTU Paiton terkait desakan dan kajian hukum yang disampaikan oleh Laskar Advokasi Siliwangi tersebut. (Red)

     

  • ‎Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Pajak PBB Desa Penambangan, PSSA Desak Penanganan Tuntas ‎

    ‎​PROBOLINGGO, Kabarbromo.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo terus mendalami dugaan kasus penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan. Sebagai langkah penegakan hukum, kepolisian telah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas dan alat bukti.

    ‎​Pada Senin (27/7/2026) lalu, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dua saksi berinisial YEC dan MS melalui surat bernomor B/1975/VII/RES1.11/2026/SATRESKRIM.

    ‎​Perkara ini bermula dari laporan warga bernama Budi Prasetya pada Oktober 2025. Dalam aduannya, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alur setoran pajak warga yang mengarah pada oknum perangkat desa berinisial MA. Terlapor diduga menarik uang PBB warga sejak 2019 hingga 2025, namun dana tersebut disinyalir tidak disetorkan secara utuh ke kas resmi pemerintahan.

    ‎Dampak dugaan penyelewengan ini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Salah seorang warga mengaku kecewa lantaran kewajiban pajak yang telah dibayarkan secara rutin selama bertahun-tahun justru tidak tercatat dalam administrasi resmi.

    ‎​Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk mengusut tuntas perkara ini.

    ‎​”Kami meminta Pemerintah Kabuapaten, Inspektorat dan Polres Probolinggo mengusut dugaan kasus ini secara tuntas dan transparan. Praktik yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang harus menjadi perhatian serius, tidak ada toleransi bagi tindakan penyimpangan, dan kami mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan jika terbukti bersalah,” tegas Aris.

    ‎Lambannya penanganan kasus sejak laporan resmi dilayangkan pada Oktober 2025 kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut komitmen nyata serta kepastian hukum dari Polres Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar perkara ini ditangani secara profesional tanpa berlarut-larut.

    ‎​Penuntasan kasus secara transparan dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan keadilan warga sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.

    ‎​Saat ini, proses penyelidikan dikawal langsung oleh Kanit Idik I Pidum, Ipda Wahyudi Hariyanto, bersama penyidik pembantu Briptu Moch Syakban Ali. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penentuan status hukum terlapor masih menunggu pemenuhan seluruh alat bukti, dengan komitmen agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. ( Redaksi )

  • KRAKSAAN MENCEKAM! Teror Petasan Hantam Rumah Warga Alassumur Kulon, Kapolres Probolinggo Diminta Bertindak Tegas

    Foto: Pelaku Pelempar Petasan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Belum usai keresahan masyarakat Kabupaten Probolinggo akibat aksi begal yang kian brutal, kini teror baru muncul menghantui ketenangan warga. Pada Senin dini hari (11/05/2026) sekitar pukul 02.20 WIB, sebuah ledakan petasan mengguncang rumah salah satu warga di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.

    ​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengecut tersebut dilakukan oleh seorang pria tak dikenal yang mengenakan jaket hitam. Pelaku dengan sengaja melemparkan petasan ke arah kediaman korban yang berinisial MM saat penghuni rumah dan warga sekitar tengah terlelap.

    ​Ledakan tersebut tak hanya mengejutkan pemilik rumah, namun juga memicu kemarahan warga desa yang merasa keamanan mereka sudah berada di titik nadir.

    Pantauan di lapangan menunjukkan daya ledak petasan yang dilempar oleh pria berjaket hitam tersebut cukup tinggi. Akibat ledakan pada pukul 02.20 WIB tersebut, kediaman MM mengalami kerusakan signifikan: Kaca Rumah Hancur, pecahan kaca berserakan di area teras hingga masuk ke dalam ruangan; ​Mobil Rusak, kendaraan milik korban yang terparkir turut menjadi sasaran, mengalami kerusakan fisik akibat hantaman material ledakan; ​Pagar dan Area Depan, kerusakan juga terlihat pada bagian pagar rumah yang menjadi titik ledak utama.

    Rakyat Bosan Hidup dalam Ketakutan

    ​Kabupaten Probolinggo seolah sedang “sakit”. Rentetan peristiwa kriminalitas, mulai dari begal yang masih mencekam hingga aksi teror pelemparan petasan ini, menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin leluasa.

    ​”Warga sudah sangat menderita dengan ancaman begal di jalanan, sekarang di dalam rumah pun kami tidak merasa aman,” ujar Fadil salah satu warga Desa Alassumur Kulon.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Probolinggo, Dr. M. Wahyudin Latif, SH., SIK., MSi.

    ​Publik kini menanti, apakah pihak kepolisian akan memberikan respons cepat dan mengungkap identitas pelaku berjaket hitam tersebut, ataukah teror ini akan menambah daftar panjang kasus tak terungkap di wilayah hukum Probolinggo?

    ​Masyarakat tidak butuh sekadar patroli seremonial, masyarakat butuh rasa aman!. (Redaksi)