Tag: #ViralProbolinggo

  • Diduga Gelapkan Mobil dan Ponsel Warga, Oknum Anggota Polsek Gading Dilaporkan ke Polres Probolinggo

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Komitmen institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga integritas kembali diuji. Seorang oknum anggota Polsek Gading berinisial R resmi dilaporkan ke Mapolres Probolinggo atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dan telepon seluler (ponsel) milik seorang warga sipil.

    ‎​Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban berinisial RF (26), warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pengaduan resmi ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi resmi: LP/B/126/V/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

    ‎​Aksi dugaan penggelapan ini terjadi di Jalan Raya Bago, Desa Dandang, Kecamatan Gading, pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

    ‎​Peristiwa bermula saat korban yang mengendarai mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi W 1406 EI, menepi di depan sebuah toko di Desa Dandang untuk membeli rokok. Karena mendapati toko tersebut sudah tutup, korban berinisiatif menghubungi sang pemilik toko melalui sambungan telepon.

    ‎​Secara mendadak, terlapor (oknum polisi R) datang ke lokasi mengendarai sepeda motor matik Yamaha NMax dan langsung menginterogasi tujuan keberadaan korban di tempat tersebut. Tanpa prosedur yang jelas, R diduga melakukan penyitaan sepihak terhadap kunci mobil, ponsel merek Oppo A18, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

    ‎​Korban kemudian sempat dibawa ke salah satu rumah warga setempat dan diancam akan digelandang ke Mapolsek Gading. Karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana apa pun, korban menolak tuntutan tersebut dan memilih pulang dengan berjalan kaki. Nahas, mobil dan ponsel milik korban tetap ditahan dan dikuasai oleh oknum polisi tersebut hingga kasus ini dilaporkan.

    ‎​Merespons laporan hukum yang menyeret anggotanya, Kapolsek Gading AKP Maskur Ansori angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

    ‎​AKP Maskur menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini baik dari dimensi pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Probolinggo.

    ‎​”Kami serahkan proses sepenuhnya kepada Satreskrim dan Propam Polres Probolinggo sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Maskur Ansori saat dikonfirmasi oleh awak media.

    ‎​Saat ini, penyidik Polres Probolinggo tengah melakukan penyelidikan mendalam guna membongkar motif dan modus di balik tindakan penyitaan sepihak tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan demi keadilan korban sekaligus menjaga marwah institusi Polri di mata publik.

    ( Fabil )

  • Puskesmas Banyuanyar Sebut Sistem PCare “Terkunci”, Nyatanya Pasien Sukses Operasi di RS Ar-Rozy Setelah Pindah Faskes

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Benarkah sistem rujukan BPJS Kesehatan antarwilayah di Kabupaten Probolinggo benar-benar tidak tersedia atau sebut saja “terkunci”? Ataukah justru ada persoalan birokrasi pelayanan yang membuat pasien harus berjuang sendiri demi mendapatkan hak pengobatan?

    Pertanyaan itu mencuat setelah keluarga pasien berinisial RS mengungkap pengalaman mereka yang sempat kesulitan memperoleh rujukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

    Awalnya, keluarga pasien mendatangi Puskesmas Banyuanyar sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tempat pasien terdaftar. Mereka meminta rujukan ke RS Ar-Rozy Kota Probolinggo untuk penanganan operasi yang dinilai mendesak.

    Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat diproses. Pihak keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa sistem aplikasi PCare BPJS Kesehatan tidak memungkinkan rujukan ke rumah sakit wilayah Kota Probolinggo.

    Karena kondisi pasien semakin mendesak, keluarga akhirnya memutuskan memindahkan faskes dari Puskesmas Banyuanyar ke Puskesmas Tegalsiwalan.

    Hasilnya berbeda. Setelah terdaftar di Puskesmas Tegalsiwalan, rujukan ke RS Ar-Rozy justru berhasil diterbitkan dan pasien dapat menjalani operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

    “Akhirnya dengan rujukan dari Puskesmas Tegalsiwalan tersebut, operasi berhasil dilakukan di RS Ar-Rozy Kota Probolinggo. Bahkan selanjutnya pasien masih bisa kontrol ke dokter spesialis menggunakan BPJS selama tiga bulan berjalan,” ujar pihak keluarga pasien kepada kabarbromo.com.

    Fakta ini berbanding terbalik dengan penjelasan sebelumnya dari Kepala UPT Puskesmas Banyuanyar, Ariska Oktawardani, S.Kep., Ns. Dalam klarifikasinya, Ariska menyebut bahwa sejak Maret 2026 pilihan rujukan rawat jalan ke poli spesialis rumah sakit wilayah Kota Probolinggo sudah tidak muncul di aplikasi PCare BPJS Kesehatan untuk puskesmas di Kabupaten Probolinggo.

    Ia juga mengaku telah mengonfirmasi ke sejumlah puskesmas lain, termasuk Puskesmas Tegalsiwalan, dan menyatakan kondisinya sama-sama tidak bisa melakukan rujukan ke rumah sakit kota.

    Namun, keberhasilan pasien mendapatkan rujukan setelah pindah faskes memunculkan pertanyaan baru. Jika sistem benar-benar terkunci, mengapa rujukan tersebut tetap bisa diterbitkan di puskesmas lain?

    Situasi ini memantik kritik keras dari pegiat sosial masyarakat Kabupaten Probolinggo, M. Muhyiddin Eviny. Ia menilai penjelasan yang disampaikan Puskesmas Banyuanyar justru terbantahkan oleh fakta lapangan.

    “Ini tamparan keras. Klarifikasi bahwa semua puskesmas tidak bisa merujuk ke kota terbantahkan oleh keterangan keluarga pasien. Begitu pasien pindah ke Puskesmas Tegalsiwalan, rujukan terbit, operasi berjalan, dan BPJS tetap aktif dipakai kontrol. Artinya, persoalannya bukan semata sistem aplikasi,” tegas Muhyiddin.

    Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan dan pemahaman petugas terkait mekanisme rujukan BPJS Kesehatan.

    “Kalau alasannya selalu sistem tidak tersedia atau aplikasi terkunci, lalu faktanya pasien tetap bisa dirujuk di tempat lain, berarti ada yang harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena birokrasi pelayanan yang terlalu kaku atau minim solusi,” ujarnya.

    Muhyiddin juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi terhadap pasien lain yang membutuhkan penanganan cepat.

    Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait perbedaan penerapan rujukan BPJS antara Puskesmas Banyuanyar dan Puskesmas Tegalsiwalan. (Redaksi)

     

  • Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Ironi besar tertangkap kamera oleh akun media sosial salah seorang masyarakat di sepanjang jalur protokol Kabupaten Probolinggo. Sebuah armada truk pengangkut sampah dengan nomor lambung C8 terlihat tetap beroperasi meski kondisi kontainernya sangat memprihatinkan. Bagian bawah dan sudut kontainer tampak keropos hingga berlubang besar, yang secara teknis membiarkan air lindi dan sisa sampah berceceran di jalan raya, mengancam kesehatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

    Kondisi “rongsokan berjalan” ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, berdasarkan dokumen Rencana Pengadaan tahun 2026, Negara sebenarnya telah mengalokasikan dana yang sangat fantastis untuk perbaikan sarana tersebut. Tercatat ada dua paket krusial, yakni Kode 63528552 senilai Rp120.000.000 dan Kode 63529659 senilai Rp100.000.000, yang secara spesifik diperuntukkan bagi pemeliharaan kontainer dengan uraian pekerjaan penggantian plat eser 3 mm.

    ​Ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang sudah “digedok” dengan realita di lapangan ini memicu reaksi keras dari Aris, Ketua LSM Pusat Studi Kabupaten Probolinggo. Dengan nada tajam, Aris menuding adanya dugaan ketidakberesan dalam manajemen aset dan pelaksanaan anggaran di internal DLH. Ia menilai, membiarkan kontainer berlubang tetap beroperasi di saat anggaran pemeliharaan tersedia ratusan juta adalah diduga bentuk kelalaian yang mengarah pada potensi kerugian pelayanan publik.

    ​”Ini sangat memprihatinkan. Kita melihat angka ratusan juta di sistem Rencana Pengadaan TA. 2026 untuk perbaikan plat kontainer, tapi di jalanan kita justru disuguhi pemandangan kontainer bolong yang menebar bau dan sampah. Ke mana larinya uang rakyat itu?. Jika anggaran sudah ada tapi barangnya tetap rusak, maka patut diduga ada permainan dalam realisasi paket pemeliharaan tersebut. DLH jangan hanya pandai menyusun daftar belanja, tapi nol besar dalam eksekusi lapangan,” tegas Aris dalam kritik pedasnya.

    ​Lebih lanjut, Aris mendesak pihak inspektorat untuk turun tangan mengaudit paket-paket pemeliharaan alat besar di DLH Probolinggo. Menurutnya, pembiaran kontainer rusak bukan sekadar masalah estetika, melainkan dugaan kuat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Dr. Roby Siswanto, ST., MT., setelah dikonfirmasi masih belum memberikan respon terkait kondisi armada tersebut maupun realisasi paket pemeliharaan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pengadaan TA. 2026.

    Masyarakat kini menanti jawaban nyata, apakah ratusan juta rupiah tersebut benar-benar akan menjadi “obat” bagi kontainer yang keropos, atau hanya sekadar angka yang menguap di balik meja birokrasi. (Redaksi)

     

  • Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan raibnya bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, menjadi sorotan publik. Bantuan yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) setempat diduga hilang dan berpindah tangan ke pihak lain di luar wilayah desa.

    Informasi yang diterima menyebut dugaan keterlibatan oknum Ketua Poktan berinisial RF dalam persoalan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi wartawan, RF memilih tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

    Menanggapi hal itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Kraksaan, Ali Usman, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan terkait informasi yang beredar.

    “Akan saya verifikasi secepatnya terkait info tersebut sesuai tupoksi saya, yaitu melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawalan terkait program pemerintah,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Koordinator PPL Kraksaan, H. Rasyid, menjelaskan bahwa bantuan Alsintan tersebut merupakan pengadaan sekitar tahun 2013, saat sistem administrasi masih berada di bawah kendali UPTD Dinas Pertanian, bukan BPP seperti sekarang.

    “Setelah kami konfirmasi kepada RF, beliau menuturkan bantuan itu ada sekitar tahun 2013 dan dibawa oleh Pak Yon selaku Kepala UPTD saat itu. Namun, Pak Yon sudah meninggal dunia tahun 2018,” ungkap Rasyid.

    Ia juga menyebut bahwa pihaknya baru diajak RF untuk menelusuri keberadaan barang tersebut yang diduga berada di wilayah Desa Asembagus. Menurutnya, terdapat persoalan administrasi karena tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari UPTD kepada BPP saat terjadi peralihan kewenangan.

    “Kami akui memang ada celah administrasi karena saat transisi tidak ada BAST,” tambahnya.

    Kasus ini memantik reaksi keras dari Muhyiddin Eviny, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo. Ia menilai alasan pejabat lama telah meninggal dunia dan tidak adanya BAST tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan hilangnya aset negara.

    “Bantuan Alsintan itu dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBN/APBD. Tidak bisa hanya karena pejabat lama wafat, lalu keberadaan barangnya menjadi misterius. Ini menunjukkan manajemen aset di Dinas Pertanian diduga sangat bobrok,” tegas Muhyiddin.

    Ia juga mempertanyakan alasan bantuan untuk Poktan Tamansari bisa berada di desa lain. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggelapan ataupun pemindahtanganan aset secara ilegal.

    “Sangat lucu jika ketua Poktan baru sekarang mengaku mau menelusuri barang ke desa lain. Kalau barang itu bantuan untuk Poktan Tamansari, kenapa bisa sampai ke desa lain? Ini indikasi kuat adanya dugaan penggelapan atau pemindahtanganan aset secara ilegal,” katanya.

    Muhyiddin mendesak Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan hilangnya Alsintan tersebut. Ia meminta agar alasan peralihan organisasi dari UPTD ke BPP tidak dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyalahgunaan aset bantuan pemerintah.

    “Saya mendesak Inspektorat atau aparat penegak hukum turun tangan. Jangan sampai dalih peralihan organisasi dijadikan tameng untuk memutihkan dugaan penyalahgunaan aset negara,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pesan berantai yang berisi dugaan instruksi internal terkait mekanisme absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 beredar di kalangan pegawai dan masyarakat. Isi pesan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir terkait kedisiplinan kerja ASN.

    Dalam pesan yang beredar, disebutkan ASN diminta hadir di Alun-Alun Kraksaan untuk melakukan presensi menggunakan aplikasi AK sebagai pengganti absensi kantor. Pesan tersebut juga memuat narasi bahwa setelah melakukan absensi kedatangan, ASN diperbolehkan meninggalkan lokasi.

    Namun demikian, hingga saat ini keabsahan dan sumber resmi pesan tersebut belum dapat dipastikan. Belum diketahui apakah isi pesan merupakan kebijakan formal, bentuk penyesuaian jam kerja, atau hanya informasi yang berkembang tanpa dasar resmi.

    Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Luthfi Hamid, menilai informasi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

    “Jika benar ada pengaturan seperti itu, perlu dijelaskan secara terbuka dasar dan mekanismenya. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kehadiran ASN hanya bersifat administratif tanpa diikuti tanggung jawab pelayanan,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan peringatan daerah tetap harus berjalan seimbang dengan kewajiban utama ASN dalam memberikan pelayanan publik.

    Sejumlah pengamat kebijakan publik juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengaturan kerja ASN, terutama dalam momentum kegiatan seremonial berskala besar.

    “Yang perlu diperjelas adalah apakah ini bagian dari penugasan resmi atau hanya imbauan. Kejelasan itu penting agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

    Sementara itu, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi.

    Publik berharap, apabila terdapat kebijakan khusus selama pelaksanaan Harjakapro, pengaturannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kedisiplinan, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi)