KRAKSAAN, kabarbromo.com — Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat. Edukasi mengenai hal tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melalui talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026).
Talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Hadir sebagai narasumber Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.
Dwi menjelaskan, wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk sekitar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.
Menurutnya, penerimaan cukai tidak berhenti sebagai penerimaan negara. Sebagian manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT diarahkan pada tiga sektor utama, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.
“Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting. Penerimaan cukai dari produk legal turut menopang berbagai kebutuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli produk hasil tembakau. Salah satu langkah sederhana adalah mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Beberapa di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, maupun pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
Peredaran rokok ilegal juga bukan sekadar persoalan administrasi. Pelaku yang menjual atau mengedarkannya dapat berhadapan dengan sanksi pidana dan denda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Namun, edukasi Bea Cukai dalam talkshow tersebut tidak hanya berkaitan dengan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai.
Sejumlah modus yang disebut antara lain love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko online palsu hingga jasa membuka blokir IMEI.
Menurut Umi, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya memiliki pola tertentu. Pelaku menggunakan nomor pribadi, memberikan tekanan atau ancaman berupa denda maupun hukuman penjara, kemudian meminta korban mengirimkan sejumlah uang melalui rekening pribadi atau dompet digital.
Masyarakat diminta tidak terburu-buru memenuhi permintaan tersebut.
Bea Cukai memperkenalkan prinsip #StopCekLapor sebagai langkah sederhana menghadapi informasi mencurigakan.
Stop, jangan langsung melakukan transfer atau mengikuti instruksi pelaku. Cek, pastikan informasi melalui kanal resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat. Setelah itu, Lapor apabila ditemukan dugaan penipuan.
“Masyarakat tidak perlu panik apabila menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, terlebih jika disertai ancaman dan permintaan transfer. Hentikan komunikasi, lakukan pengecekan melalui saluran resmi dan laporkan jika terdapat indikasi penipuan,” tegas Umi.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang lebih cermat, tetapi juga ikut berperan dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal serta mencegah penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
Warga Kabupaten Probolinggo yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal atau penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau melalui akun media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.
Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan upaya perlindungan dari modus penipuan diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama. (Red)


