Tag: #WaspadaPenipuan

  • Bea Cukai Probolinggo Dorong Warga Bersama Perangi Rokok Ilegal dan Cegah Penipuan

    Bea Cukai Probolinggo Dorong Warga Bersama Perangi Rokok Ilegal dan Cegah Penipuan

    KRAKSAAN, kabarbromo.com — Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat. Edukasi mengenai hal tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melalui talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026).

    Talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Hadir sebagai narasumber Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.

    Dwi menjelaskan, wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

    Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk sekitar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.

    Menurutnya, penerimaan cukai tidak berhenti sebagai penerimaan negara. Sebagian manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT diarahkan pada tiga sektor utama, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

    “Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting. Penerimaan cukai dari produk legal turut menopang berbagai kebutuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli produk hasil tembakau. Salah satu langkah sederhana adalah mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

    Beberapa di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, maupun pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

    Peredaran rokok ilegal juga bukan sekadar persoalan administrasi. Pelaku yang menjual atau mengedarkannya dapat berhadapan dengan sanksi pidana dan denda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

    Namun, edukasi Bea Cukai dalam talkshow tersebut tidak hanya berkaitan dengan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai.

    Sejumlah modus yang disebut antara lain love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko online palsu hingga jasa membuka blokir IMEI.

    Menurut Umi, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya memiliki pola tertentu. Pelaku menggunakan nomor pribadi, memberikan tekanan atau ancaman berupa denda maupun hukuman penjara, kemudian meminta korban mengirimkan sejumlah uang melalui rekening pribadi atau dompet digital.

    Masyarakat diminta tidak terburu-buru memenuhi permintaan tersebut.

    Bea Cukai memperkenalkan prinsip #StopCekLapor sebagai langkah sederhana menghadapi informasi mencurigakan.

    Stop, jangan langsung melakukan transfer atau mengikuti instruksi pelaku. Cek, pastikan informasi melalui kanal resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat. Setelah itu, Lapor apabila ditemukan dugaan penipuan.

    “Masyarakat tidak perlu panik apabila menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, terlebih jika disertai ancaman dan permintaan transfer. Hentikan komunikasi, lakukan pengecekan melalui saluran resmi dan laporkan jika terdapat indikasi penipuan,” tegas Umi.

    Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang lebih cermat, tetapi juga ikut berperan dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal serta mencegah penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

    Warga Kabupaten Probolinggo yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal atau penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau melalui akun media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.

    Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan upaya perlindungan dari modus penipuan diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama. (Red)

     

  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Penipuan

    Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Penipuan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Upaya itu dilakukan melalui siaran interaktif di LPPL Radio Bromo FM, Kamis (16/7/2026) di Studio Radio Bromo FM, Gedung Islamic Center Kraksaan.

    Sosialisasi menghadirkan narasumber Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholehah dari Kantor Bea Cukai Probolinggo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Gempur Rokok Ilegal yang didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Melalui program ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal, pentingnya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

    Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan peredaran rokok ilegal memberikan dampak luas, baik terhadap negara, pelaku usaha maupun masyarakat. “Rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya tidak memberikan penerimaan cukai kepada negara sehingga target penerimaan negara tidak tercapai, berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, hingga Mei 2026, wilayah Tapal Kuda telah mencatat sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

    Selain menjelaskan dampaknya, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali rokok ilegal. Menurut Umi Mar’atun Sholehah, ciri-ciri rokok ilegal antara lain menggunakan pita cukai palsu dengan kualitas berbeda dari pita asli, tidak memiliki kode pengaman, memakai merek yang menyerupai produk legal serta dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

    Tak hanya membahas rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

    “Modus yang sering ditemukan antara lain permintaan transfer uang melalui telepon, penawaran barang lelang palsu dengan harga murah, pemberitahuan barang kiriman yang ditahan Bea Cukai dan harus ditebus, ancaman pemblokiran IMEI telepon seluler hingga undian dan hadiah palsu,” jelas Umi.

    Ia menambahkan, pelaku biasanya menggunakan akun media sosial atau nomor telepon yang menyerupai identitas resmi Bea Cukai. Korban kemudian ditekan agar segera melakukan pembayaran ke rekening pribadi dengan alasan tertentu atau diancam dengan sanksi hukum. Karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi maupun pembayaran.

    “Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi di nomor 089-8181-5599 yang dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp,” terangnya.

    Dwi Rahayu menghimbau masyarakat untuk memilih rokok legal karena penerimaan cukainya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, kesehatan dan kesejahteraan.

    Sementara Umi Mar’atun Sholehah mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal serta selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan potensi kerugian negara dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Redaksi)