PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Proyek peningkatan infrastruktur ruas Jalan Pajarakan–Condong (R.163) di Kabupaten Probolinggo dengan nilai anggaran mencapai Rp4,26 miliar mendadak menjadi sorotan publik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pengerjaan fisik jalan rabat beton tersebut sempat diwarnai isu miring menyusul ditemukannya sejumlah keretakan pada permukaan jalan.
Isu yang sempat beredar liar di tengah masyarakat ini memicu perdebatan mengenai kualitas teknis pengerjaan di lapangan. Namun, investigasi mendalam serta klarifikasi resmi dari berbagai pihak terkait mengungkap bahwa faktor utama penyebab keretakan bukanlah penurunan mutu material, melainkan tingginya mobilitas kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut sebelum struktur beton mencapai umur kekuatan optimalnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, kemunculan retak rambut hingga celah pada permukaan rabat beton terjadi akibat tingginya intensitas lalu lintas yang memaksa melintas di atas struktur cor yang masih basah dan belum cukup umur.
Syahroni, selaku pihak kontraktor pelaksana, menjelaskan bahwa proses pengecoran beton sering kali baru selesai dikerjakan pada malam hari. Namun, saat pagi hari menjelang, ruas jalan tersebut sudah kembali dipadati oleh kendaraan warga serta angkutan logistik berbobot berat. Salah satu pemicu dominan yang disorot adalah aktivitas keluar-masuk truk Fuso pengangkut tembakau yang beroperasi di sekitar gudang wilayah Desa Sologudik Wetan.
“Itu rabat betonnya belum kering sudah dilewati. Kendaraan yang lewat, terutama Fuso dari gudang tembakau di Sologudik Wetan, menjadi faktor utama penyebab retakan rabat beton tersebut,” ungkap Syahroni saat memberikan penjelasan.
Ia juga memastikan bahwa seluruh rangkaian pekerjaan lanjutan, termasuk pengaspalan, kini telah rampung dan melalui pemeriksaan awal oleh instansi berwenang. Segala bentuk perbaikan atau penyempurnaan kekurangan tetap menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia jasa selama masa pemeliharaan berlangsung.
Sementara itu, narasi yang sempat beredar mengenai adanya warga yang terjatuh atau mengalami kecelakaan akibat tekstur jalan langsung ditepis oleh masyarakat setempat. Sepanjang proses pembangunan, warga memahami bahwa akses tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan tidak ada keluhan berarti seperti isu yang berkembang di luar.
Menanggapi polemik dan sorotan publik tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahyo Saputra, S.T., M.M., memberikan klarifikasi tegas dan komprehensif mengenai kondisi riil di lapangan.
Hengki menegaskan bahwa ruas Jalan Pajarakan–Condong merupakan jalur vital sekaligus akses tunggal bagi mobilitas harian masyarakat sekitar. Tingginya tingkat kepadatan lalu lintas di jalur tersebut memang menghadirkan tantangan teknis yang cukup berat bagi tim pelaksana di lapangan.
“Memang kondisi pelaksanaan kegiatan di sana berada di jalur dengan kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi. Kendaraan yang melintas terkadang di luar kendali, sehingga beton yang belum cukup umur sudah dilewati kendaraan,” jelas Hengki.
Kadis PUPR turut meluruskan anggapan miring mengenai adanya unsur pembiaran terhadap kualitas fisik jalan. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut statusnya masih berjalan (on-progress) dan berada dalam pengawasan ketat. Setelah seluruh tahapan fisik selesai, proyek masih akan memasuki masa pemeliharaan resmi.
Lebih lanjut, Hengki menekankan bahwa kualitas fisik sebuah jalan meliputi ketebalan lapisan serta mutu kekuatan beton tidak boleh dinilai secara dangkal melalui pengamatan visual semata. Penilaian yang sah wajib berlandaskan pada mekanisme uji laboratorium terakreditasi.
“Kualitas fisik jalan, baik ketebalan aspal maupun mutu beton, wajib didasarkan pada hasil uji teknis laboratorium terakreditasi, seperti metode core drill dan uji kuat tekan beton, bukan sekadar pengamatan visual di lapangan,” tegasnya.
Kendati menyadari beratnya tantangan mobilitas di lokasi proyek, Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo tetap memegang komitmen tinggi terhadap standar kualitas pekerjaan.
Hengki memastikan bahwa pihak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana memikul tanggung jawab penuh untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh atas setiap kerusakan yang timbul selama masa pengerjaan maupun masa pemeliharaan.
“Penyedia wajib membenahi,” pungkas Hengki secara tegas.
Melalui penjelasan resmi ini, Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo mengimbau kepada masyarakat luas serta rekan-rekan media agar senantiasa menyikapi setiap informasi secara objektif, proporsional, serta berpatokan pada data dan hasil uji teknis resmi daripada asumsi kasat mata semata. ( Redaksi )

Tinggalkan Balasan