‎Dugaan Pelanggaran Hukum Pemblokiran Jalan Pantura Resmi Dilaporkan BEM Probolinggo Raya ke Kepolisian

Ditulis oleh

di

‎PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Buntut aksi pemblokiran jalur utama Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Probolinggo pada 28 Oktober 2026 lalu kini berbuntut panjang. Aliansi BEM Probolinggo Raya mengambil langkah tegas dengan mendatangi Mapolres Probolinggo guna menggelar audiensi sekaligus menyerahkan berkas laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.

‎Langkah hukum ini diambil menyusul maraknya sorotan masyarakat dan jagat maya atas terganggunya arus lalu lintas serta mobilitas publik di jalur logistik vital tersebut. Mahasiswa menilai tindakan pemblokiran jalan yang sempat viral itu telah berdampak langsung terhadap fungsi jalan nasional serta merugikan kepentingan umum.

‎Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Bung Azam, menegaskan bahwa penyerahan laporan resmi ini merupakan komitmen dan tanggung jawab moral kalangan akademisi dalam mengawal supremasi hukum di wilayah Kabupaten Probolinggo. Guna memastikan penanganan perkara berjalan serius, berkas laporan tidak hanya diserahkan ke tingkat polres, tetapi juga tembusannya dikirimkan langsung ke Polda Jawa Timur hingga Kapolri.

‎“Kami tidak sekadar berwacana atau berhenti pada forum audiensi semata. Laporan resmi ini kami tembuskan hingga ke Polda Jatim dan Mabes Polri. Kami ingin menjamin bahwa dugaan pelanggaran hukum pada aksi pemblokiran jalan Pantura diselidiki secara profesional, transparan, serta bebas dari praktik tebang pilih,” tegas Bung Azam.

‎Bung Azam juga menggarisbawahi bahwa meski kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, pelaksanaannya wajib mematuhi batasan hukum dan tidak boleh mengorbankan hak warga negara lain, terutama terkait keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

‎Dari kacamata regulasi, Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, menyoroti implikasi hukum dari terganggunya akses distribusi barang dan mobilitas warga akibat aksi tersebut. Pihaknya menyodorkan beberapa pasal krusial sebagai landasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

‎“Pemeriksaan dapat mendasarkan pada Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), sepanjang unsur perbuatan melawan hukum berupa gangguan fungsi jalan terpenuhi,” terang Jefri.

‎Tak hanya itu, Jefri juga mendorong penyidik kepolisian untuk mendalami potensi penerapan Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya jika terbukti unjuk rasa tersebut digelar tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada otoritas berwenang serta menimbulkan gangguan ketertiban umum.

‎“Kami mendesak kepolisian bergerak murni berdasarkan pembuktian materiil dan fakta hukum, bukan karena desakan atau intervensi pihak tertentu. Penegakan hukum harus berdiri tegak dan nondiskriminatif,” imbuhnya.

‎Melalui upaya ini, Aliansi BEM Probolinggo Raya menegaskan bahwa langkah legal yang mereka tempuh bukan bentuk pembatasan terhadap hak berekspresi, melainkan edukasi publik bahwa setiap tindakan di ruang terbuka memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Mereka berharap Polres Probolinggo segera memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif demi menjaga kondusivitas, ketertiban, serta kepercayaan masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

‎( Redaksi )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *