Ancam Kedaulatan Negara, LSM LIRA Minta Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

Ditulis oleh

di

JAKARTA, Kabarbromo.com – Isu keamanan informasi nasional kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya dugaan penyadapan yang mengincar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tindakan ilegal tersebut dinilai sangat krusial karena berpotensi memicu kebocoran data serta informasi strategis negara kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, termasuk kepentingan asing.

Merespons dinamika tersebut, Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), Samsudin, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, masalah tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran privasi personal. Hal ini telah menyentuh domain kedaulatan negara, marwah pemerintahan, serta sistem keamanan nasional yang sangat mendasar.

‎Menurut Samsudin, praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara merupakan bentuk ancaman serius terhadap integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk segera bertindak secara tegas, profesional, dan transparan guna mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya.

LSM LIRA mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis dengan membentuk tim investigasi khusus. Tim interdisipliner ini diharapkan melibatkan unsur penegak hukum, lembaga intelijen, pakar keamanan siber, serta instansi terkait lainnya. Langkah awal yang dinilai sangat mendesak adalah pelaksanaan audit forensik digital secara menyeluruh untuk mengamankan seluruh barang bukti elektronik.

Samsudin menggarisbawahi bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan semata. Penyelidikan harus mampu menyisir rantai komando secara menyeluruh, mulai dari pihak yang memberikan perintah, penyandang dana, pengendali operasional, hingga para pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi rahasia tersebut.

‎Proses pemeriksaan juga diharapkan berlangsung tanpa intervensi serta bebas dari bias jabatan. Apabila dalam perkembangannya indikasi keterlibatan mengarah pada mantan pejabat publik, perwira tinggi kepolisian, maupun pemegang posisi strategis lainnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara adil dan objektif. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi tanpa memandang pangkat atau kedudukan.

‎Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) diimbau untuk turut aktif menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal. Keterlibatan parlemen penting untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan pada koridor hukum yang tepat dan tidak bergeser menjadi komoditas politik semata.

Secara institusional, LSM LIRA menyatakan dukungannya terhadap komitmen Kapolri dalam memimpin penanganan kasus ini sekaligus melakukan pembenahan internal di tubuh Polri, selama seluruh proses didasarkan pada alat bukti yang sah serta prinsip objektifitas.

‎Sebagai penutup, Samsudin mengingatkan pentingnya perlindungan hak komunikasi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para wartawan, aktivis, dan organisasi kemasyarakatan. Praktik penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun pribadi. Seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. ( Fbl )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *