Kategori: Rubrik Hukum

  • REPETISI DALAM PRAPERADILAN: DOKTRIN, LIMITASI, DAN DILEMATIKA NE BIS IN IDEM (Tanya Jawab dengan Ketua LPBH PCNU Kraksaan)

    BAGIAN I: ONTOLOGI PRAPERADILAN DAN PRINSIP DASAR

    Penanya (P): Assalamu’alikum, Ketua. Dalam ranah praktik bantuan hukum dan pendampingan perkara pidana yang ditangani oleh LPBH PCNU Kraksaan, belakangan ini timbul perdebatan mendasar terkait batas-batas prosedural pengajuan praperadilan. Pertanyaan teknis namun fundamental yang sering ditanyakan oleh warga maupun tim advokasi adalah: Apakah permohonan praperadilan dapat diajukan secara berulang kali oleh Pemohon yang sama terhadap Termohon yang sama? Bagaimana hukum acara pidana kita memandang konstruksi pengulangan ini dari kacamata doktrin dan dogmatika hukum?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Wa’alaikumsalam wr. wb. Pertanyaan Anda menyentuh jantung dari Hukum Acara Pidana (strafprocesrecht). Untuk menjawabnya secara jernih, kita harus menanggalkan cara berpikir yang intuitif dan kembali pada filsafat serta ontologi kehadiran pranata praperadilan itu sendiri.

    Praperadilan, sejak diserap ke dalam UU No. 8 Tahun 1981 dan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hingga kini ditegaskan kembali dalam rumusan Pasal 158 KUHAP Baru, dirancang sebagai instrumen horizontal judiciary. Fungsi utamanya adalah due process control, sebuah mekanisme pengawasan judisial terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (due process of law) dalam melakukan tindakan upaya paksa (dwangmiddelen).

    Secara dogmatis, permohonan praperadilan dapat diajukan kembali secara berulang, namun tunduk pada syarat-syarat limitatif yang sangat ketat. Hukum Acara Pidana tidak mengenal larangan mutlak (absolute prohibition) bagi seseorang untuk mengajukan praperadilan lebih dari satu kali. Akan tetapi, keterbukaan ruang pengajuan berulang tersebut sangat bergantung pada dua kriteria esensial: sifat putusan praperadilan sebelumnya dan variabel objek serta dasar hukum (posita) yang diuji.

    BAGIAN II: RATIONALITY OF NE BIS IN IDEM DALAM LINGKUP HUKUM ACARA

    Penanya (P): Penjelasan yang sangat terstruktur, Ketua. Namun, jika permohonan praperadilan diperbolehkan diajukan berulang kali, bukankah hal itu berpotensi membentur asas Ne Bis In Idem sebagaimana diatur dalam asas umum hukum pidana dan kepastian hukum (rechtssicherheit)? Di mana titik temu antara kebebasan mengajukan kembali praperadilan dengan asas Ne Bis In Idem tersebut?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Di sinilah kerap terjadi kesalahpahaman konseptual (conceptual confusion). Kita harus membedakan secara tegas antara asas Ne Bis In Idem dalam hukum pidana material (substantive criminal law) dengan penerapan prinsip res judicata dalam hukum acara (procedural law).

    Dalam pidana material, sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 KUHP lama maupun dalam Pasal 134 KUHP Baru, Ne Bis In Idem menghalangi seseorang diadili untuk kedua kalinya atas perbuatan pidana yang sama yang telah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    Sementara dalam ranah praperadilan, objek yang diuji bukanlah kekonsistenan tindak pidana atau kesalahan terdakwa (schuld), melainkan absahnya suatu tindakan administratif penyidikan atau penuntutan. Penerapan asas Ne Bis In Idem atau res judicata dalam praperadilan baru bekerja apabila terdapat tiga kesamaan mutlak (Triple Identity):

    1. Subjek hukum yang sama (Pemohon dan Termohon sama);
    2. Objek sengketa yang sama (Tindakan upaya paksa atau penetapan yang sama); dan
    3. Alasan hukum serta bukti yang sama (Posita dan dasar pengujian yang tidak berubah).

    Jika Hakim Praperadilan pada perkara pertama telah menguji substansi pokok permohonan (pemeriksaan materiil) dan mengeluarkannya dalam bentuk putusan “Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya”, maka tindakan penyidik pada momen tersebut dinyatakan sah demi hukum. Mengajukan kembali praperadilan dengan dasar, bukti, dan objek yang persis sama adalah bentuk abuse of process dan secara hukum harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima berdasarkan prinsip kepastian hukum.

    BAGIAN III: TIPOLOGI PUTUSAN DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

    Penanya (P): Bagaimana jika putusan praperadilan yang pertama tidak masuk ke dalam pemeriksaan materi perkara, seperti putusan yang menyatakan permohonan Gugur atau Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)? Apakah Pemohon memiliki hak hukum mutlak untuk mengajukan kembali?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Jawaban tegasnya adalah: Ya, Pemohon berhak mengajukan kembali. Secara teoritis dan normatif, terdapat perbedaan mendasar antara putusan yang menolak materiil dengan putusan yang bersifat formil.

    • Pertama, Putusan Gugur. Berdasarkan Hukum Acara Pidana, permohonan praperadilan gugur apabila pokok perkara pidana telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri. Gugurnya praperadilan di sini adalah konsekuensi logis karena fokus pengadilan telah beralih dari pengawasan tindakan administratif menuju pembuktian materiil mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Namun, jika gugur karena alasan teknis prosedural sebelum pokok perkara disidangkan, ruang tersebut belum tertutup sepenuhnya.
    • Kedua, Putusan Tidak Dapat Diterima (NO). Putusan NO menandakan bahwa permohonan mengandung cacat formil, misalnya error in persona, pemohon tidak memiliki legal standing, permohonan kabur (obscuur libel), atau terjadi kesilapan kewenangan relatif/absolut. Dalam amar putusan NO, Hakim sama sekali belum memeriksa materi dan substansi keabsahan upaya paksa tersebut. Karena hukum belum menilai substansi/materi objek perkara, maka tidak ada penghalang hukum bagi Pemohon untuk membenahi cacat formilnya dan mendaftarkan kembali permohonan praperadilan yang baru di pengadilan.

    BAGIAN IV: DILEMATIKA PENETAPAN TERSANGKA BERULANG DAN NOVUM

    Penanya (P): Mari kita ambil skenario yang sering dihadapi oleh tim advokasi di lapangan. Seorang tersangka memenangkan praperadilan dan penetapan tersangkanya dibatalkan oleh Hakim. Namun, beberapa hari kemudian penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan menetapkan kembali orang tersebut sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Jika tersangka tersebut mengajukan praperadilan kedua melalui LPBH PCNU Kraksaan, bagaimana kedudukan hukum permohonan berulang tersebut?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Ini adalah isu klasik yang sangat krusial dalam perlindungan hak asasi pencari keadilan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016, hukum acara kita telah menetapkan garis tegas.

    Penyidik memang tidak dilarang untuk menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka setelah status tersangka sebelumnya dibatalkan oleh praperadilan. Namun, penetapan tersangka kembali itu wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti baru yang sah (novum) yang berbeda dan terpisah dari alat bukti yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan pertama.

    Dalam konteks inilah permohonan praperadilan kedua atau berulang menemukan urgensinya. Pemohon berhak penuh mengajukan praperadilan ulang untuk menguji: Apakah penyidik sungguh-sungguh memiliki 2 alat bukti baru yang berkualitas, ataukah penyidik hanya sekadar memoles ulang bukti-bukti lama yang sudah dinyatakan cacat hukum oleh hakim praperadilan terdahulu?

    Jika ternyata penyidik hanya menggunakan bukti lama tanpa ada novum yang substansial, maka praperadilan kedua wajib mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan penetapan tersangka ulang tersebut demi menguji akuntabilitas penegakan hukum.

    BAGIAN V: PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN DALAM PASAL 158 KUHAP

    Penanya (P): Ketua, jika kita mencermati rumusan Pasal 158 KUHAP Baru, di sana diatur secara eksplisit mengenai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya berbagai tindakan:

    Pasal 158 KUHAP Baru: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penuntutan atau penghentian Penyidikan; c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan atau pembantaran Penahanan.

    Bagaimana ketentuan Pasal 158 ini memberikan ruang baru bagi pengajuan permohonan praperadilan berulang dalam satu rangkaian proses penyidikan?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Pasal 158 KUHAP Baru memuat kodifikasi dan perluasan wewenang praperadilan yang sangat progresif. Penataan ini menegaskan prinsip Kemandirian Objek Pengujian (Independent Grounds of Review).

    Setiap huruf dalam Pasal 158 huruf a sampai dengan huruf f merupakan objek hukum tersendiri (delineated legal object). Implikasi hukumnya terhadap kemungkinan praperadilan berulang adalah sebagai berikut:

    1. Diferensiasi Objek Pengujian: Seorang tersangka bisa saja mengajukan praperadilan pertama untuk menguji huruf (a) mengenai Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Penangkapan/Penahanan). Jika permohonan pertama ini ditolak karena hakim menilai penahanan sah, hak hukum tersangka tidak serta-merta gugur untuk mengajukan praperadilan kedua terkait huruf (d) apabila di kemudian hari penyidik melakukan Penyitaan benda atau barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.
    2. Perlindungan Terhadap Undue Delay: Perhatikan Pasal 158 huruf (e): “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Ini adalah norma baru yang diadopsi dari doktrin speedy trial dalam asas hukum internasional. Jika seorang tersangka gagal dalam praperadilan penetapan tersangka, lalu perkara tersebut gantung dan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum oleh penyidik selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, tersangka berhak mengajukan praperadilan berulang dengan menggunakan objek huruf (e) ini.
    3. Karakteristik Pengujian Bertahap: Karena tindakan penyidikan berjalan secara dinamis dan bertahap (stage-by-stage), maka setiap tindakan penyidik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia pada tahap yang berbeda melahirkan hak subjektif baru bagi warga masyarakat untuk mengajukan uji praperadilan.

    BAGIAN VI: SINTESIS DAN KESIMPULAN HUKUM

    Penanya (P): Dari seluruh uraian dogmatis dan konstruksi normatif yang telah Ketua paparkan, bagaimana LPBH PCNU Kraksaan merumuskan kesimpulan teoretis dan praktis mengenai pengajuan praperadilan berulang ini sebagai panduan advokasi?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Sebagai sintesis akhir, kita dapat meletakkan 3 (tiga) pilar kesimpulan hukum yang menjadi pijakan advokasi kita:

    1. Praperadilan Berulang Adalah Hak Prosedural yang Sah: Hukum Acara Pidana Indonesia tidak melarang pengajuan permohonan praperadilan secara berulang (repetitive pre-trial petition), sebab praperadilan adalah benteng perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan negara (state coercion).
    2. Limitasi oleh Triple Identity dan Sifat Putusan: Permohonan berulang dilarang/akan ditolak apabila menguji objek, dasar hukum, dan bukti yang sama persis setelah adanya putusan yang menolak materiil (res judicata). Namun, permohonan berulang dibenarkan/dapat diterima apabila:
      • Putusan sebelumnya dinyatakan Gugur atau NO (Tidak Dapat Diterima);
      • Terbit tindakan/penetapan baru dari penyidik (termasuk penetapan tersangka ulang dengan klaim novum);
      • Objek yang diuji berbeda secara normatif berdasarkan rincian wewenang pada Pasal 158 KUHAP Baru (misalnya menguji penyitaan yang tidak relevan atau undue delay).
    3. Keseimbangan Antara Kepastian dan Keadilan: Hukum Acara Pidana harus menyeimbangkan dua nilai dasar: Kepastian Hukum (mencegah iktikad buruk manipulasi proses peradilan) dan Keadilan/Kemanusiaan (amar ma’ruf nahi munkar dalam ranah hukum). Dengan demikian, pengulangan praperadilan bukanlah bentuk pembangkangan hukum, melainkan mekanisme koreksi berkelanjutan atas tindakan penegakan hukum yang dinamis.
  • ​Menelanjangi Logika Bengkok: Mengapa Penyidik Wajib Memanggil Saksi A De Charge?

    Apakah oknum penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi yang meringankan (a de charge) yang diajution oleh tersangka atau kuasa hukumnya, meskipun tersangka tidak mampu membawa saksi tersebut secara fisik ke ruang penyidikan?

    kabarbromo.com – Mari kita telanjangi persoalan ini bukan dengan emosi, melainkan dengan pisau analisis yang tajam, dingin, dan menohok tanpa kompromi. Jawabannya mutlak: wajib. Penolakan oknum penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi a de charge adalah potret nyata kesewenang-wenangan yang dibungkus dengan pita prosedur. Ketika hak pembelaan seorang warga negara diabaikan begitu saja sejak tahap awal, proses hukum otomatis merosot dari pencarian keadilan menjadi sekadar pameran otoritas sepihak yang tuna-etika dan tuna-logika.

    Sering kali kita mendengar dalih picik dari oknum penyidik yang bersembunyi di balik teks undang-undang, seperti rumusan Pasal 35 ayat (1) KUHAP Baru, dengan menyatakan bahwa pihak berwenang hanya wajib memeriksa saksi yang “dihadirkan” oleh tersangka. Berdasarkan logika bengkok tersebut, oknum penyidik mengklaim bahwa jika tersangka tidak mampu membawa secara fisik orangnya ke meja penyidikan, maka mereka bebas dari kewajiban hukum untuk memeriksa. Ini bukan sekadar kekeliruan membaca pasal; ini adalah bentuk pendangkalan pemikiran yang paling telanjang. Ini adalah akrobat kebahasaan yang dipakai demi melayani kemalasan birokrasi penyidikan dan hasrat monologis kekuasaan.

    Secara yuridis dan filsafat hukum, kata “dihadirkan” tidak pernah bisa dimaknai bahwa tersangka harus bertindak sebagai kurir logistik atau event organizer yang mengangkut saksi dari rumahnya menuju kantor polisi. Ketika tersangka atau kuasa hukumnya menyodorkan surat resmi berisi nama, identitas, alibi, dan relevansi keterangan seorang saksi, pada detik itulah tersangka secara sah telah “menghadirkan saksi secara yuridis”.

    Bayangkan kekeliruan logika oknum penyidik tersebut jika dihadapkan pada realitas empiris. Tersangka berada dalam posisi yang dibatasi kemerdekaannya, banyak di antara mereka yang mendekam di balik jeruji besi, diintimidasi, serta dilucuti akses komunikasi dan kebebasannya. Bagaimana mungkin sistem hukum yang mengaku beradab membebankan tugas eksekutorial mendatangkan orang kepada subyek yang sedang dilucuti hak-hak kebebasannya? Saksi bisa saja berada di luar pulau, takut diperiksa, atau enggan berurusan dengan aparat jika tidak ada surat panggilan resmi.

    Di dalam sistem peradilan pidana, satu-satunya pihak yang dibekali oleh instrumen pemanggilan resmi (subpoena) yang memiliki daya paksa hukum (legal coercion) adalah negara melalui instansi penyidik. Ketika oknum penyidik melempar tugas pemanggilan fisik itu kepada tersangka, mereka sebenarnya sedang melakukan manipulasi semantik untuk melarikan diri dari kewajiban jabatannya.

    Oknum penyidik yang berdalil demikian tampaknya sedang menderita amnesia hukum yang akut atau secara sadar sedang melakukan pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience). Mari kita ingatkan mereka pada benteng hukum tertinggi di republik ini: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Yurisprudensi monumental ini mematahkan seluruh dalih sempit tersebut dengan kalimat yang sangat presisi dan tidak membutuhkan tafsir bersambung:

    “Pengajuan saksi dan/atau ahli, yang menjadi hak tersangka atau terdakwa, di sisi lain merupakan kewajiban bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi dan/atau ahli a quo. Hal demikian adalah bagian sekaligus penerapan prinsip due process of law dalam proses peradilan pidana…”

    Perhatikan frasa dalam putusan MK tersebut: “MEMANGGIL DAN MEMERIKSA”. Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyatakan bahwa penyidik hanya wajib memeriksa jika saksinya dituntun sampai ke depan pintu ruang penyidikan. MK secara tegas mematok bahwa kewajiban penyidik meliputi dua hal yang tak terpisahkan: memanggil dan memeriksa.

    Ketika MK mengaitkan hak ini dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip Negara Hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, MK sedang menegaskan bahwa menolak memanggil saksi a de charge adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi! Oknum penyidik yang menolak memanggil saksi meringankan dengan dalih penafsiran parsial atas teks undang-undang pada hakikatnya sedang bertindak unconstitutional. Mereka sedang menempatkan selera birokrasi di atas keputusan mahkamah tertinggi.

    Sikap parsial oknum penyidik ini juga menghancurkan prinsip paling mendasar dalam hukum acara pidana modern, yaitu equality of arms (kesetaraan senjata) dan due process of law. Dalam panggung peradilan pidana, negara hadir membawa raksasa kekuasaannya: kepolisian, kejaksaan, anggaran, instrumen intelijen, hingga penjara. Sementara itu, tersangka berdiri telanjang dan sangat rentan.

    Jika untuk saksi yang memberatkan (a charge) oknum penyidik bisa memanggil siapa saja bahkan mengancam pidana saksi yang mangkir lewat Pasal 285 KUHP Baru, tetapi untuk saksi meringankan (a de charge) mereka tinggal bersedekap tangan menunggu tersangka pasrah, maka perimbangan senjata itu telah dihancurkan secara sengaja. Ini bukan lagi proses hukum, melainkan simulasi pembantaian karakter dan perampasan hak asasi di bawah ketiak prosedur administratif yang licik.

    Memang benar, Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 memberi catatan bahwa pengajuan saksi tidak boleh digunakan untuk menghambat proses hukum (abuse of process) dan harus memperhatikan batas-batas kewajaran. Namun, “batas kewajaran” diukur semata-mata dari relevansi materiil keterangan saksi tersebut dengan pokok perkara, apakah saksi itu melihat, mendengar, atau mengalami sendiri fakta yang dapat membantah tuduhan sangkaan penyidik. Batas kewajaran bukanlah cek kosong bagi oknum penyidik untuk memilah-milah saksi sesuai selera subyektif, apalagi dijadikan alasan untuk malas mengetik surat panggilan resmi.

    Tujuan utama dari seluruh peradilan pidana adalah mencari kebenaran material, kebenaran sejati yang utuh, bukan kebenaran rekayasa hasil industri pemberkasan perkara (dossier machine). Penyidik bukanlah juru bicara korban, bukan pula mesin otomatis pencetak status tersangka. Penyidik adalah pejabat publik yang disumpah untuk bersikap imparsial.

    Tafsir oknum penyidik yang menyatakan “tidak wajib memanggil jika tersangka tidak bisa menghadirkan secara fisik” adalah sebuah akrobat kelirunya cara berpikir, cermin keterpurukan nalar, dan ancaman nyata bagi keselamatan hak-hak sipil di negara ini. Membiarkan praktik semacam ini berlangsung sama saja dengan meruntuhkan martabat hukum dari panglima keadilan menjadi sekadar alat kekuasaan yang tuna-logika dan tuna-etika. Menegakkan kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi meringankan adalah pertaruhan terakhir logika dan kejujuran kita dalam merawat negara hukum yang beradab.

    [Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H.]

     

  • Analisis Hukum: Apakah Wisatawan Ke Gunung Bromo Wajib Membayar Retribusi Pemkab Probolinggo?

    Disusun oleh: A. Mukhoffi, SH., MH.

    Pertanyaan:

    Beberapa hari yang lalu viral di akun tiktok mengenai pemungutan retribusi pengunjung Gunung Bromo di Pos Ngadisari. Beberapa pengunjung gunung Bromo mempertanyakan dikenakan pungutan sebanyak 2x, yakni Pertama di pos dekat Pendopo Agung Desa Ngadisari, dan Kedua dipos TNBTS. Apakah seluruh wisatawan yang menuju Gunung Bromo secara mutlak/universal wajib membayar retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo?

     

    Jawaban:

    Dalam tatanan hukum keuangan daerah dan hukum administrasi negara, penentuan apakah seorang wisatawan (baik domestik maupun mancanegara) yang mengunjungi Gunung Bromo wajib membayarkan retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak bersifat universal atau mutlak.

    Keabsahan kewajiban pembayaran tersebut sangat bergantung pada kriteria pemanfaatan fasilitas dan lokasi destinasi yang dituju oleh wisatawan. Secara normatif-doktrinal, posisi hukum wisatawan terbagi menjadi dua kategori utama, berikut uraian ringkasnya:

    1. TIDAK WAJIB BAYAR (Bagi Wisatawan yang Hanya Menuju Kawasan Inti TNBTS)

    Wisatawan domestik maupun mancanegara yang datang dengan tujuan utama hanya mengunjungi kawasan inti Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (seperti Lautan Pasir, Kawah Bromo, dll) dan sekadar melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Probolinggo TIDAK WAJIB membayar retribusi daerah kepada Pemkab Probolinggo.

    Dua Argumentasi Hukum Utama:

    • Ketentuan Batas Kewenangan Pengelolaan Objek Wisata: Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 87 ayat (4) Jo. Pasal 88 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Retribusi Jasa Usaha rekreasi hanya dapat dipungut atas tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kawasan inti Bromo (Lautan Pasir dan Kawah) merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah kewenangan Balai Besar TNBTS (Kementerian LHK). Oleh karena itu, kewajiban fiskal wisatawan di kawasan konservasi pusat tersebut secara sah hanyalah membayar tiket Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TNBTS.
    • Tidak Terpenuhinya Syarat Kontraprestasi (Quid Pro Quo): Sesuai Pasal 1 angka 22 UU HKPD, retribusi daerah bersifat imbal balik yang mengharuskan adanya kontraprestasi atau layanan langsung dari Pemda kepada pembayar retribusi. Wisatawan yang sekadar melintas di jalan publik/provinsi tanpa menikmati fasilitas rekreasi buatan Pemkab Probolinggo tidak mendapatkan jasa layanan rekreasi secara nyata dari daerah. Menagih retribusi rekreasi di badan jalan publik kepada pelintas transit mengubah sifat retribusi rekreasi secara sepihak menjadi “bea jalan atau pungutan lintas wilayah”, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU HKPD.

    2. WAJIB BAYAR (Bagi Wisatawan yang Memanfaatkan Objek/Fasilitas Pemkab)

    Wisatawan domestik (sebesar Rp25.000,-/orang) maupun mancanegara (sebesar Rp35.000,-/orang) WAJIB membayarkan retribusi daerah apabila wisatawan tersebut secara nyata berkunjung, menginap, berhenti, atau memanfaatkan objek wisata serta fasilitas penunjang yang dimiliki dan dikelola oleh Pemkab Probolinggo di kawasan penyangga (buffer zone) di luar kawasan TNBTS.

    Dua Argumentasi Hukum Utama:

    • Keabsahan Formil Lampiran II Perda No. 7 Tahun 2025: Dalam Lampiran II Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2025, pembentuk peraturan daerah secara eksplisit menetapkan tarif retribusi untuk “Kawasan Obyek Wisata Gunung Bromo (di luar TNBTS Kabupaten Probolinggo)”. Frasa “di luar TNBTS” ini memberikan landasan hukum formil bagi Pemkab untuk memungut biaya atas objek rekreasi daerah di luar batas kawasan konservasi nasional.
    • Terpenuhinya Hubungan Hukum Retribusi (Service Delivery): Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) huruf f Perda Kab. Probolinggo No. 7 Tahun 2025, apabila wisatawan secara aktif menggunakan tempat rekreasi, rest area, atau destinasi penunjang milik Pemkab di luar TNBTS, maka hubungan hukum retribusi menjadi sempurna. Kewajiban hukum untuk membayar retribusi pun lahir, di mana tarif tersebut sudah mencakup komponen perlindungan asuransi kecelakaan pengunjung sebesar Rp3.000,-.

    Kesimpulan:

    Kewajiban bayar retribusi daerah berdasarkan Lampiran II Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2025 tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh orang yang melintasi wilayah Probolinggo menuju Bromo.

    Pemkab Probolinggo secara hukum hanya memiliki hak penagihan (autoritatif penagihan) kepada wisatawan yang secara nyata menikmati tempat rekreasi atau fasilitas milik Pemkab di luar kawasan TNBTS. Sementara bagi wisatawan yang hanya melintas menuju kawasan konservasi TNBTS, penarikan retribusi di pos cegat/jalan umum tidak memiliki legalitas materiil dan berpotensi melanggar ketentuan UU HKPD. (*)

     

  • Keabsahan Kedudukan Jabatan Kepala Desa Pasca-Menjalani Hukuman Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Antinomi Norma dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

    Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H.

    KABARBROMO.COM – Dalam diskursus Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia, kasus pemberhentian seorang Kepala Desa yang telah divonis pidana penjara selama 2 (dua) bulan atas perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 466 ayat 1 KUHP) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menuntut ketelitian dogmatis yang cermat, presisi, serta taat asas. Terjadi kekeliruan bernalar (fallacy of law) yang amat mendasar apabila Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Bupati, tergesa-gesa menerbitkan Keputusan Pemberhentian (Beschikking) hanya dengan mencabut satu pasal secara parsial tanpa memahami konstruksi norma perundang-undangan secara utuh, berjenjang, dan sistematis.

    Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab secara objektif dan dogmatis adalah: Apakah Kepala Desa yang dipidana 2 bulan penjara atas tindak pidana penganiayaan (dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun) tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya?

    Jawaban tegas secara hukum adalah: TIDAK BISA DIBERHENTIKAN SECARA SAH.

    Mari kita bedah secara mendalam antinomi norma dan pertentangan peraturan perundang-undangan ini melalui analisis yuridis berjenjang.

    Pertama, HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ASAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI

    Secara tata urutan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaktubkan secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berada pada tingkatan tertinggi sebagai primary legislation. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 berada di bawahnya sebagai delegated legislation (peraturan pelaksana).

    Berdasarkan asas hukum fundamental lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh menyimpangi, memperluas, membatasi, atau bertentangan dengan undang-undang induknya. Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah hanyalah instrumen organisatoris-eksekutif yang fungsionalitasnya terbatas pada pelaksanaan aturan induk. Oleh sebab itu, PP dan Perda sama sekali tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menghidupkan norma hukum baru secara ultra vires yang merugikan hak subjek hukum.

    Kedua, BEDAH KONSTRUKSI NORMA DALAM UNDANG-UNDANG DESA

    Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, skema pemberhentian Kepala Desa akibat tindak pidana diatur secara ketat melalui pola hubungan sebab-akibat (causaliteit) yang sekuensial dan tidak terpisahkan.

    1. Skema Pemberhentian Sementara (Pasal 41 & Pasal 42 UU Desa)

    Dalam Pasal 41 UU Desa, Bupati/Wali Kota hanya dapat memproses pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa apabila Kades tersebut dinyatakan sebagai terdakwa dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Sementara Pasal 42 UU Desa membatasi pemberhentian sementara bagi tersangka tindak pidana khusus (korupsi, terorisme, makar, dan keamanan negara).

    Tindak pidana penganiayaan biasa (Pasal 466 ayat 1 KUHP) hanya diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan tindak pidana khusus, maka secara yuridis Kades bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat dan tidak pernah dapat diberhentikan sementara.

    2. Kausalitas Pemberhentian Tetap (Pasal 43 UU Desa)

    Komplementer dengan Pasal 41 dan 42, Pasal 43 UU Desa merumuskan syarat pemberhentian tetap secara eksplisit:

    “Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

    Pasal 43 UU Desa ini secara tegas mengunci bahwa pemberhentian tetap bagi Kades terpidana hanyalah berlaku bagi Kades yang sebelumnya telah diberhentikan sementara. Apabila seorang Kepala Desa tidak pernah dan tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara (karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun), maka pintu pemberhentian tetap berdasarkan Undang-Undang Desa secara otomatis tertutup rapat demi hukum.

    Ketiga, DALIL PASAL 59 PP NO. 16/2026 DAN DUA LAPIS ANTINOMI PADA PERDA KAB. PROBOLINGGO NO. 9/2017

    Pihak yang mendasarkan pemecatan dengan bersandar pada Pasal 59 ayat (2) huruf f PP No. 16 Tahun 2026 atau Pasal 44 ayat (2) huruf g Perda Kab. Probolinggo No. 9/2017—yang memuat frasa umum “dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, telah terjebak dalam penafsiran tekstual yang dangkal, parsial, dan merusak struktur hukum.

    1. Pertentangan PP 16/2026 dengan UU Desa

    Jika Pasal 59 ayat (2) huruf f PP No. 16/2026 ditafsirkan seolah-olah semua Kades terpidana (termasuk vonis 2 bulan penganiayaan) bisa dipecat, maka pasal dalam Peraturan Pemerintah ini jelas bertentangan dengan Pasal 41 dan Pasal 43 UU Desa. Mengingat posisi PP berada di bawah UU, maka tafsir meluas yang melampaui kewenangan (ultra vires) tersebut wajib dikesampingkan demi hukum demi menegakkan asas lex superior derogat legi inferiori.

    2. Antinomi Internal Perda Kab. Probolinggo No. 9/2017 (Pasal 44 vs Pasal 45)

    Di tingkat Perda Kabupaten Probolinggo sendiri, terjadi benturan norma internal (antinomi hukum) yang sangat nyata antara Pasal 44 ayat (2) huruf g dan Pasal 45 ayat (3):

    • Pasal 44 ayat (2) huruf g: Memuat frasa umum bahwa Kades diberhentikan karena “dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan yang inkracht”.
    • Pasal 45 ayat (3): Mengunci secara eksplisit bahwa Kades yang diberhentikan sebagai terpidana adalah “Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)” (yaitu tindak pidana yang diancam 5 tahun atau pidana khusus).

    Di sinilah berlaku prinsip penafsiran sistematis (systematische interpretatie). Jika Pasal 44 ayat (2) huruf g ditafsirkan berdiri sendiri (seolah semua terpidana dipecat tanpa memandang ancaman pidananya), maka Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) Perda menjadi tidak berguna atau mubazir (superfluous).

    Dalam teknik pembentukan dan penafsiran hukum yang rasional, tidak boleh ada satu pasal pun di dalam peraturan perundang-undangan yang dianggap sia-sia atau tidak bermakna (verba cum effectu sunt accipienda). Oleh karena itu, agar Pasal 45 tetap memiliki makna hukum dan daya guna, maka Pasal 44 ayat (2) huruf g harus dibaca dan dibatasi oleh syarat Pasal 45 ayat (3) Perda, yang pada gilirannya tunduk dan berinduk pada Pasal 41 dan Pasal 43 UU Desa.

    Keempat, KESIMPULAN HUKUM DAN IMPLIKASI BAGI PEJABAT TATA USAHA NEGARA

    Berdasarkan seluruh uraian dogmatis di atas, ditarik kesimpulan hukum yang pasti:

    1. Kades Tidak Dapat Diberhentikan. Kepala Desa yang divonis 2 bulan penjara atas pidana penganiayaan (ancaman di bawah 5 tahun) tidak dapat diberhentikan secara sah, karena tidak memenuhi kualifikasi Pasal 41 dan Pasal 43 UU Desa, serta Pasal 45 ayat (3) Perda Kab. Probolinggo No. 9/2017.
    2. Cacat Hukum Keputusan Bupati. Apabila Bupati tetap memaksakan menerbitkan Keputusan Pemberhentian (SK) dengan hanya bersandar pada Pasal 59 PP No. 16/2026 atau Pasal 44 ayat (2) huruf g Perda, maka Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut mengandung cacat substansi, cacat wewenang, dan melanggar hukum.
    3. Pelanggaran AUPB. Tindakan pemecatan tersebut nyata-nyata melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

    Jika Keputusan Pemberhentian tersebut tetap dipaksakan diterbitkan oleh Bupati, Kepala Desa yang bersangkutan memiliki dasar hukum yang amat kokoh dan sempurna untuk mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan peluang kemenangan yang sangat besar. (*)

  • PENDAPAT HUKUM  Tentang Kehadiran Anggota Dewan dalam Eksekusi Lahan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

    PENDAPAT HUKUM Tentang Kehadiran Anggota Dewan dalam Eksekusi Lahan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

    Oleh :

    MOHAMMAD TOBENG, S.H., M.H.

     

    Kabarbromo66.com – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara perdata merupakan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karenanya, eksekusi wajib dijalankan oleh Pengadilan melalui juru sita dengan pengamanan aparat penegak hukum, serta tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun.

     

    Akan tetapi, dalam praktik, terdapat fenomena turunnya anggota dewan ke lokasi pelaksanaan eksekusi dengan alasan pengawasan dan representasi masyarakat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari sudut pandang hukum mengenai kewenangan dan batas peran anggota dewan dalam konteks eksekusi putusan inkracht.

     

    Analisis Hukum

    1. Kewajiban Menjalankan Putusan Inkracht

    Berdasarkan Pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan, dan bila pihak yang kalah tidak melaksanakan secara sukarela, pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi.

    Putusan yang telah inkracht mengikat semua pihak (res judicata pro veritate habetur) dan tidak boleh diganggu gugat lagi.

    2. Kedudukan dan Fungsi Anggota Dewan

    Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, fungsi DPR/DPRD meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

    Fungsi pengawasan bersifat makro terhadap kebijakan pemerintah, bukan pada teknis pelaksanaan putusan pengadilan yang merupakan ranah yudikatif.

    3. Potensi Pelanggaran Hukum

    Kehadiran anggota dewan yang bersifat mengintervensi atau berupaya menghalangi jalannya eksekusi dapat dinilai sebagai tindakan menghambat proses peradilan (obstruction of justice).

    Hal ini bertentangan dengan prinsip separation of power (trias politica), di mana lembaga legislatif tidak boleh mencampuri kewenangan yudikatif.

    4. Batasan yang Dibenarkan

    Kehadiran anggota dewan di lokasi dapat dibenarkan sepanjang hanya bersifat monitoring dan memastikan agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum, tertib, dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

    Anggota dewan tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menunda, atau menghentikan proses eksekusi.

     

    Kesimpulan & Pendapat Hukum

    Putusan pengadilan yang inkracht wajib dijalankan dan tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun, termasuk oleh anggota dewan.

    Kehadiran anggota dewan dalam eksekusi hanya dapat dibenarkan dalam kapasitas pengawasan secara pasif, bukan dalam bentuk intervensi.

    Apabila anggota dewan menghalangi atau memprovokasi penundaan eksekusi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.

    Praktisi hukum menekankan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi, sehingga semua pihak wajib menghormati dan mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.