Analisis Hukum: Apakah Wisatawan Ke Gunung Bromo Wajib Membayar Retribusi Pemkab Probolinggo?

Ditulis oleh

di

Disusun oleh: A. Mukhoffi, SH., MH.

Pertanyaan:

Beberapa hari yang lalu viral di akun tiktok mengenai pemungutan retribusi pengunjung Gunung Bromo di Pos Ngadisari. Beberapa pengunjung gunung Bromo mempertanyakan dikenakan pungutan sebanyak 2x, yakni Pertama di pos dekat Pendopo Agung Desa Ngadisari, dan Kedua dipos TNBTS. Apakah seluruh wisatawan yang menuju Gunung Bromo secara mutlak/universal wajib membayar retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo?

 

Jawaban:

Dalam tatanan hukum keuangan daerah dan hukum administrasi negara, penentuan apakah seorang wisatawan (baik domestik maupun mancanegara) yang mengunjungi Gunung Bromo wajib membayarkan retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak bersifat universal atau mutlak.

Keabsahan kewajiban pembayaran tersebut sangat bergantung pada kriteria pemanfaatan fasilitas dan lokasi destinasi yang dituju oleh wisatawan. Secara normatif-doktrinal, posisi hukum wisatawan terbagi menjadi dua kategori utama, berikut uraian ringkasnya:

1. TIDAK WAJIB BAYAR (Bagi Wisatawan yang Hanya Menuju Kawasan Inti TNBTS)

Wisatawan domestik maupun mancanegara yang datang dengan tujuan utama hanya mengunjungi kawasan inti Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (seperti Lautan Pasir, Kawah Bromo, dll) dan sekadar melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Probolinggo TIDAK WAJIB membayar retribusi daerah kepada Pemkab Probolinggo.

Dua Argumentasi Hukum Utama:

  • Ketentuan Batas Kewenangan Pengelolaan Objek Wisata: Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 87 ayat (4) Jo. Pasal 88 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Retribusi Jasa Usaha rekreasi hanya dapat dipungut atas tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kawasan inti Bromo (Lautan Pasir dan Kawah) merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah kewenangan Balai Besar TNBTS (Kementerian LHK). Oleh karena itu, kewajiban fiskal wisatawan di kawasan konservasi pusat tersebut secara sah hanyalah membayar tiket Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TNBTS.
  • Tidak Terpenuhinya Syarat Kontraprestasi (Quid Pro Quo): Sesuai Pasal 1 angka 22 UU HKPD, retribusi daerah bersifat imbal balik yang mengharuskan adanya kontraprestasi atau layanan langsung dari Pemda kepada pembayar retribusi. Wisatawan yang sekadar melintas di jalan publik/provinsi tanpa menikmati fasilitas rekreasi buatan Pemkab Probolinggo tidak mendapatkan jasa layanan rekreasi secara nyata dari daerah. Menagih retribusi rekreasi di badan jalan publik kepada pelintas transit mengubah sifat retribusi rekreasi secara sepihak menjadi “bea jalan atau pungutan lintas wilayah”, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU HKPD.

2. WAJIB BAYAR (Bagi Wisatawan yang Memanfaatkan Objek/Fasilitas Pemkab)

Wisatawan domestik (sebesar Rp25.000,-/orang) maupun mancanegara (sebesar Rp35.000,-/orang) WAJIB membayarkan retribusi daerah apabila wisatawan tersebut secara nyata berkunjung, menginap, berhenti, atau memanfaatkan objek wisata serta fasilitas penunjang yang dimiliki dan dikelola oleh Pemkab Probolinggo di kawasan penyangga (buffer zone) di luar kawasan TNBTS.

Dua Argumentasi Hukum Utama:

  • Keabsahan Formil Lampiran II Perda No. 7 Tahun 2025: Dalam Lampiran II Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2025, pembentuk peraturan daerah secara eksplisit menetapkan tarif retribusi untuk “Kawasan Obyek Wisata Gunung Bromo (di luar TNBTS Kabupaten Probolinggo)”. Frasa “di luar TNBTS” ini memberikan landasan hukum formil bagi Pemkab untuk memungut biaya atas objek rekreasi daerah di luar batas kawasan konservasi nasional.
  • Terpenuhinya Hubungan Hukum Retribusi (Service Delivery): Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) huruf f Perda Kab. Probolinggo No. 7 Tahun 2025, apabila wisatawan secara aktif menggunakan tempat rekreasi, rest area, atau destinasi penunjang milik Pemkab di luar TNBTS, maka hubungan hukum retribusi menjadi sempurna. Kewajiban hukum untuk membayar retribusi pun lahir, di mana tarif tersebut sudah mencakup komponen perlindungan asuransi kecelakaan pengunjung sebesar Rp3.000,-.

Kesimpulan:

Kewajiban bayar retribusi daerah berdasarkan Lampiran II Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2025 tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh orang yang melintasi wilayah Probolinggo menuju Bromo.

Pemkab Probolinggo secara hukum hanya memiliki hak penagihan (autoritatif penagihan) kepada wisatawan yang secara nyata menikmati tempat rekreasi atau fasilitas milik Pemkab di luar kawasan TNBTS. Sementara bagi wisatawan yang hanya melintas menuju kawasan konservasi TNBTS, penarikan retribusi di pos cegat/jalan umum tidak memiliki legalitas materiil dan berpotensi melanggar ketentuan UU HKPD. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *