PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Direktur Utama RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Yessi Rahmawati, memilih untuk tidak memberikan tanggapan kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/10/2026). Pertemuan tersebut digelar guna mengklarifikasi dugaan kelalaian pelayanan medis yang diduga menyebabkan seorang pasien bernama Pauzi menghembuskan napas terakhir.
Dari pengamatan di lokasi, Yessi yang mengenakan seragam dinas langsung berjalan cepat menuju kendaraan operasionalnya begitu keluar dari ruang sidang. Ketika dihampiri awak media yang ingin mengonfirmasi terkait rapat tersebut, ia enggan banyak bicara dan bergegas meninggalkan lokasi.
RDP yang dipimpin oleh anggota DPRD Zubaidi ini menghadirkan pihak manajemen rumah sakit serta perwakilan keluarga almarhum yang didampingi penasihat hukumnya, A. Mukhoffi, dan pihak kerabat, Sabri.
Forum rapat mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Hal itu terutama berkaitan dengan kedisiplinan jadwal visit Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta efektivitas komunikasi antara tenaga medis dan perawat.
Penasihat hukum keluarga almarhum, A. Mukhoffi, menuntut agar penanganan pelayanan di RSUD Waluyo Jati segera diaudit secara menyeluruh. Ia membeberkan bahwa regulasi internal rumah sakit menetapkan kurun waktu visitasi DPJP seharusnya berada di rentang pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
“Ada beberapa persoalan yang ingin kami minta kejelasannya secara tuntas dalam RDP tadi. Namun, baru masalah visit dokter yang sempat terbahas, dan dari situ saja sudah terlihat jelas ada pelanggaran jam kerja DPJP,” ujar Mukhoffi seusai persidangan.
Ia juga mengungkapkan, berpatokan pada catatan medis yang dikantongi pihak keluarga, almarhum Pauzi tanpa visitasi dokter selama lebih dari 24 jam sejak pertama kali masuk ke ruang rawat inap.
Mengingat keterbatasan durasi RDP, pihak keluarga menyatakan belum sempat membedah dugaan pelanggaran medis lainnya. Sebagai langkah konkrit, mereka mendesak DPRD bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas temuan pelanggaran pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemda tersebut. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan