Bejat! Pengasuh Pesantren di Probolinggo Cabuli Santriwati Berulang Kali dengan Dalih “Cari Tikus”

Ditulis oleh

di

PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Probolinggo. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AMM di Kecamatan Bantaran dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap santriwatinya yang masih berusia 16 tahun, berinisial RF.

Perkara yang memicu kecaman publik ini telah dilimpahkan dan ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Selain fokus pada tindak pidana kekerasan seksual, penyidik juga mendalami serangkaian modus operandi pelaku, mulai dari manipulasi pernikahan siri tanpa saksi, pemberian obat pencegah kehamilan, hingga upaya intervensi untuk menghentikan proses hukum.

Berdasarkan keterangan laporan kepolisian, aksi bejat tersebut berlangsung sejak September 2025. Korban yang kerap diminta membantu pekerjaan rumah tangga di kediaman pelaku mendadak dipanggil dengan alibi diajak mencari tikus di area belakang rumah.

​Namun, korban justru digiring ke salah satu bangunan pesantren yang sedang direnovasi. Di lokasi yang gelap dan terkunci tersebut, dugaan persetubuhan pertama kali terjadi di bawah ancaman verbal agar korban tidak melapor kepada siapa pun.

​Tindakan keji ini berlanjut secara intensif hingga beberapa kali dalam seminggu. Untuk melancarkan aksinya tanpa hambatan, terduga pelaku juga memaksa korban mengonsumsi obat-obatan tertentu yang diklaim sebagai pencegah kehamilan.

Guna membenarkan aksinya, AMM sempat mengklaim telah meminang korban secara siri. Kendati demikian, klaim tersebut dipastikan cacat secara hukum maupun syariat agama lantaran dilaksanakan secara sepihak tanpa sepengetahuan, kehadiran wali, maupun saksi dari pihak keluarga korban.

​Rangkaian kekerasan seksual ini terus berlangsung hingga pertengahan Februari 2026. Aksi pelaku baru terbongkar pada April 2026 bertepatan dengan momen Momen Idulfitri, setelah pihak keluarga mencurigai adanya perubahan fisik dan perilaku pada diri korban.

​Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya memberanikan diri membongkar seluruh perlakuan traumatis yang dialaminya. Kendati pihak terduga pelaku sempat berupaya menyodorkan tawaran damai secara kekeluargaan, keluarga korban menolak tegas dan memilih menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan.

Kapolsek Bantaran, AKP Agus Eko Widodo, membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut dan mengonfirmasi bahwa seluruh berkas pemeriksaan telah diserahkan sepenuhnya ke Satreskrim Polres Probolinggo.

​”Proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya dialihkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo untuk penanganan khusus dan mendalam,” tegas AKP Agus Eko Widodo.

​Saat ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Probolinggo terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi kunci, serta mendampingi korban dari segi medis dan psikologis. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku. ( Redaksi )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *