Tag: #PolresProbolinggo

  • Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Pajarakan, Polres Probolinggo Amankan 3 Orang

    Probolinggo, Kabarbromo.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama yang dalam pemberitaan Berinisial bunga ( 15 ) untuk melindungi identitas anak, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.

    ​Penyelidikan tersebut bergerak cepat setelah pihak kepolisian mengamankan tiga orang pria yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa tersebut pada Selasa (8/9/2026).

    Penanganan perkara ini bermula dari aduan orang tua korban kepada Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso. Merespons laporan tersebut, pihak pemerintah desa langsung berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Pajarakan dan Polsek Banyuanyar.

    ​Tim gabungan kemudian bergerak menuju dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Banyuanyar, yakni Desa Tarokan dan Desa Klenang Kidul. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial ​E, warga Desa Tarokan, ​H dan Y, warga Desa Klenang Kidul.

    ​Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

    Hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna menyingkap kronologi sebenarnya dan menentukan peran dari tiap-tiap pihak yang diamankan.

    ​Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriyantoro, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut dan menyatakan bahwa status hukum bagi ketiga terduga pelaku masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

    ​”Terkait dugaan peristiwa yang ditanyakan tersebut, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas. Informasi perkembangan akan kami sampaikan setelah proses penanganan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ipda Widy Purwa Apriyantoro saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

    Sementara itu, Kepala Desa Karanggeger Bawon Santoso meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyebarkan isu yang belum terverifikasi di media sosial. Hal ini penting guna menjamin kondusivitas wilayah serta menjaga perlindungan identitas dan psikologis korban.

    ​”Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pihak desa berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bawon.

    ​Seluruh proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polres Probolinggo. Pihak desa mendesak kasus ini diusut secara transparan dan tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

    ( Fbl )

  • DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Maron

    Probolinggo, Kabarbromo.com – Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi maraknya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Satrean, Kecamatan Maron. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan dan masa depan generasi muda di daerah tersebut.

    ​Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Mohammad Badrul Kamal, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, anak-anak merupakan aset daerah dan bangsa yang sangat berharga sehingga wajib mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari segala bentuk tindakan kejahatan moral.

    ​Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keadilan, DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo merumuskan tiga poin tuntutan dan imbauan penting yang ditujukan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

    ​1. Penanganan Hukum yang Tegas oleh Kepolisian

    ​Aparat jajaran Polres Probolinggo didesak untuk bertindak cepat, responsif, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Penanganan hukum diharapkan berjalan tanpa kompromi, tanpa membuka ruang bagi upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau damai, mengingat kejahatan terhadap anak tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penerapan sanksi hukum maksimal dinilai sangat krusial guna memberikan efek jera sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi korban dan pihak keluarga.

    ​2. Peran Aktif dan Evaluasi Kebijakan oleh DPRD

    ​Para anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diimbau untuk mengoptimalkan fungsi legislasi dan pengawasan. Dewan diharapkan dapat mengevaluasi serta memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, menyetujui alokasi anggaran yang memadai untuk penanganan trauma (trauma healing) bagi korban, serta mendorong sosialisasi pencegahan kekerasan anak secara masif hingga tingkat desa.

    ​3. Pengawalan Kasus secara Berkelanjutan

    ​DKC Garda Bangsa berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Organisasi ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi memutus rantai kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Kabupaten Probolinggo.

    Melalui pernyataan tersebut, DKC Garda Bangsa menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan terdepan dalam memperjuangkan hak-hak anak dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Langkah ini diharapkan mampu menjadi dorongan moral sekaligus pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak membiarkan tindak kejahatan seksual terhadap anak berlalu tanpa keadilan.

    ​Sinergi antara aparat penegak hukum, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak secara terstruktur dan berkelanjutan. Lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari ancaman kejahatan seksual merupakan hak mutlak bagi setiap anak demi menjamin tumbuh kembang serta masa depan generasi penerus di Kabupaten Probolinggo. ( FBL )

  • Pembongkaran Sabu 50 Gram di Pajarakan: Satresnarkoba Terus Kembangkan Jaringan, LPBH PCNU Kraksaan Apresiasi Kinerja Iptu Darmawan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial AP dan H di Kecamatan Pajarakan mendapat perhatian publik. Satresnarkoba Polres Probolinggo memastikan proses penanganan perkara terus dikembangkan untuk membongkar alur peredaran yang lebih luas.

    Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Ps. Kasatresnarkoba Iptu Darmawan, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat hingga petugas memergoki AP dengan barang bukti lima paket sabu seberat 50,71 gram dan pipet kaca. Pengangkapan kemudian dikembangkan hingga mencokok H dengan barang bukti uang tunai Rp2,2 juta hasil transaksi, timbangan digital, serta alat komunikasi.

    “Pemeriksaan masih terus berjalan secara mendalam. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini dan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” tegas Iptu Darmawan, S.H. kepada jurnalis di Mapolres Probolinggo.

    LPBH PCNU Kraksaan Apresiasi Respon Cepat Iptu Darmawan

    Keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo dalam mengamankan puluhan gram barang bukti tersebut mendapat apresiasi langsung dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kraksaan.

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan, A. Mukhoffi, S.H., M.H., menilai respons cepat yang dipimpin oleh Iptu Darmawan, S.H. merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Probolinggo, khususnya kawasan Kraksaan dan Pajarakan.

    “Kami mengapresiasi tinggi kinerja dan ketegasan Iptu Darmawan, S.H. beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo. Langkah cepat bergerak dari aduan warga hingga berhasil menyita puluhan gram sabu siap edar ini patut diacungi jempol. Ini bukti nyata Polres Probolinggo hadir melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujar A. Mukhoffi, S.H., M.H.

    Mukhoffi menambahkan, keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, sekaligus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan lingkungan dari peredaran barang haram tersebut.

    Kedua tersangka AP dan H saat ini ditahan di Rutan Polres Probolinggo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo. UU Penyesuaian Pidana serta subsider KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup. (Redaksi)

     

  • ‎Dugaan Penganiayaan Lansia di Gading Kulon Banyuanyar Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Desak Proses Hukum Transparan

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Dugaan aksi penganiayaan yang menimpa seorang lansia di Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Korban berniat mencari keadilan setelah menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri di halaman rumah.

    ‎​Korban bernama Totipa (69), warga Dusun Gumuk Bang, Desa Gading Kulon, mendatangi Mapolsek Banyuanyar untuk melaporkan insiden tersebut. Laporan resmi ini diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Banyuanyar dengan Surat Tanda Bukti Lapor nomor TBL/25/IX/2026/SPKT/POLSEK BANYUANYAR/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM, tertanggal 1 September 2026. Dalam laporan itu, terduga pelaku berinisial DPO dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

    ‎Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula saat terlapor berteriak-teriak di depan rumahnya lantaran terganggu oleh bau menyengat, yang diduga berasal dari air bekas cucian beras.

    ‎​Mendengar kegaduhan tersebut, korban keluar rumah untuk menanyakan alasan terlapor berteriak. Namun, terlapor disinyalir tidak terima dan tidak berkenan atas tindakan korban yang menyiramkan air cucian beras di area halaman depan rumah.

    ‎​Perselisihan pun tidak terhindarkan hingga berlanjut pada percekcokan, Situasi memanas ketika terlapor mendadak melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah kepala dan dada korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut baru terhenti setelah warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung datang melerai.

    ‎Meski sempat berusaha menghindar, korban yang sudah berusia lanjut tersebut mengalami luka-luka akibat hantaman keras hingga sempat kehilangan kesadaran.

    ‎​Menanggapi peristiwa ini, Kuasa Hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, S.H., mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus yang menimpa kliennya.

    ‎​“ Kami selaku kuasa hukum Ibu Totipa berharap proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara terbuka, jujur, dan transparan. Terduga pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan,” ujar M. Syarif Hidayatullah.

    ‎​Syarif, menegaskan pentingnya penerapan prinsip equality before the law dalam menuntaskan kasus ini. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak adil dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, terlebih korban merupakan seorang perempuan lansia yang tergolong kelompok rentan.

    ‎​Pihak keluarga korban berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara objektif guna memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban dan masyarakat sekitar. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan intensif pihak Kepolisian Sektor Banyuanyar. (Fbl)

  • Kasus Karhutla Bromo 2026: Kamil Wahyudi, S.H. Desak Polres Probolinggo Usut Tuntas Pelaku

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Agustus 2026 memasuki babak baru. Setelah api berhasil dipadamkan total pertengahan Agustus lalu, fokus publik kini tertuju pada ketegasan aparat kepolisian dalam mengusut penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya 1.120,3 hektare lahan konservasi tersebut.

    Karhutla yang berlangsung selama 13 hari itu tak hanya merusak vegetasi endemik dan habitat fauna langka, tetapi juga memukul sektor pariwisata. Penutupan sementara kawasan TNBTS berdampak langsung pada penurunan omzet pengusaha Jeep hingga 40 persen, pembatalan 3.445 tiket wisatawan, serta terhentinya mata pencaharian pelaku usaha kecil di sekitar kawasan Gunung Bromo.

    Sorotan tajam terhadap proses penegakan hukum salah satunya disampaikan oleh aktivis sekaligus pengamat hukum, Kamil Wahyudi, S.H. Pihaknya mendesak Polres Probolinggo untuk bekerja cepat dan transparan dalam mengungkap penyulut awal api, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

    “Kerusakan ekosistem lebih dari seribu hektare dan rusaknya perekonomian warga lokal tidak boleh bermuara pada frasa ‘penyebab belum diketahui’. Polres Probolinggo harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa kompromi dan tanpa ada yang dilindungi,” ujar Kamil Wahyudi, S.H. saat memberikan keterangannya, Senin (31/8/2026).

    Kamil Wahyudi menambahkan, luasan lahan yang terbakar pada tahun ini melampaui insiden karhutla 2023 lalu. Menurutnya, penegakan hukum tak sekadar menyasar sanksi pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan ganti rugi pemulihan lingkungan serta kerugian ekonomi yang dialami masyarakat sekitar.

    “Jika hukum terus lunak terhadap pelanggaran di kawasan konservasi, Bromo akan terus menjadi korban pengulangan bencana yang sama setiap tahunnya. Harus ada efek jera yang nyata,” tegasnya.

    Hingga saat ini, Balai Besar TNBTS bersama tim gabungan masih menghitung total nilai kerugian materiil maupun immaterial akibat kebakaran tersebut. Di sisi lain, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berjalan guna mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

    Masyarakat dan para pelaku pariwisata lokal kini menanti hasil penyelidikan resmi dari Polres Probolinggo. Penuntasan kasus secara transparan diharapkan mampu memberi rasa adil bagi warga terdampak sekaligus menjadi preseden penegakan hukum lingkungan yang tegas di kawasan cagar alam nasional. (Redaksi)

     

  • Mobil Warga Diduga Dibakar di Desa Racek Kecamatan Tiris, Polisi Gelar Olah TKP

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Tiris bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menyelidiki kasus dugaan pembakaran satu unit mobil milik warga berinisial S di Desa Racek, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    ​Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah kontrakan korban yang berlokasi di Dusun Krajan, RT 019 RW 005, Desa Racek, pada Sabtu (29/8/2026).

    ​Kapolsek Tiris, Iptu Syamsul Arifin, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian tak lama setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    ​”Setelah menerima informasi dari warga, anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal, mengamankan TKP, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo,” ujar Iptu Syamsul.

    ​Tim Identifikasi bersama Piket Reskrim dan Pamapta 1 Satreskrim Polres Probolinggo telah menggelar olah TKP guna mendalami penyebab pasti kebakaran serta mengidentifikasi pelaku.

    ​Hingga saat ini, kasus dugaan pembakaran tersebut masih dalam penanganan intensif oleh jajaran Polsek Tiris dan Polres Probolinggo. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwajib.

    ( Fbl )

  • Gempar! Kepala Desa Ranugedang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba, Warga Tunggu Penjelasan Resmi Polisi

    Probolinggo, Kabarbromo.com – ​Warga Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo mendadak gempar. Kepala desa setempat dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian Diduga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

    ​Penggerebekan berlangsung pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah milik warga berinisial KML, yang berlokasi di Dusun Wates, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.

    ​Dalam operasi gabungan tersebut, Tim Unit Narkoba bersama Tim Buser Polres Probolinggo mengamankan enam orang yang sedang berkumpul di lokasi kejadian. Salah satu di antaranya diduga kuat merupakan Kepala Desa Ranugedang.

    RN ​Seorang warga Ranugedang menyebutkan bahwa petugas langsung meringkus para terduga di tempat kejadian perkara. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut.

    ​Hingga saat ini, pihak Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, daftar barang bukti, maupun status hukum keenam orang yang diamankan. Identitas lima warga lainnya yang ikut ditangkap juga belum dirilis secara resmi oleh kepolisian.

    ​Penangkapan seorang pejabat desa tentu mengundang keprihatinan mendalam. Sebagai pemangku jabatan publik, kepala desa mengemban amanah besar dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga mencoreng kredibilitas tata kelola pemerintahan desa.

    ​Masyarakat Wilayah Tiris kini menantikan transparansi dari kepolisian. Aparat penegak hukum diharapkan segera menyampaikan informasi resmi untuk mencegah simpang siur dan spekulasi liar di tengah publik. Penanganan perkara harus berjalan secara tegas, profesional, serta berdasarkan pada bukti hukum yang sah.

    ​Jika hasil penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, aparat kepolisian dituntut untuk mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke jaringan pemasok dan jalur distribusinya.

    ( Redaksi )

  • ‎Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Pajak PBB Desa Penambangan, PSSA Desak Penanganan Tuntas ‎

    ‎​PROBOLINGGO, Kabarbromo.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo terus mendalami dugaan kasus penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan. Sebagai langkah penegakan hukum, kepolisian telah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas dan alat bukti.

    ‎​Pada Senin (27/7/2026) lalu, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dua saksi berinisial YEC dan MS melalui surat bernomor B/1975/VII/RES1.11/2026/SATRESKRIM.

    ‎​Perkara ini bermula dari laporan warga bernama Budi Prasetya pada Oktober 2025. Dalam aduannya, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alur setoran pajak warga yang mengarah pada oknum perangkat desa berinisial MA. Terlapor diduga menarik uang PBB warga sejak 2019 hingga 2025, namun dana tersebut disinyalir tidak disetorkan secara utuh ke kas resmi pemerintahan.

    ‎Dampak dugaan penyelewengan ini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Salah seorang warga mengaku kecewa lantaran kewajiban pajak yang telah dibayarkan secara rutin selama bertahun-tahun justru tidak tercatat dalam administrasi resmi.

    ‎​Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk mengusut tuntas perkara ini.

    ‎​”Kami meminta Pemerintah Kabuapaten, Inspektorat dan Polres Probolinggo mengusut dugaan kasus ini secara tuntas dan transparan. Praktik yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang harus menjadi perhatian serius, tidak ada toleransi bagi tindakan penyimpangan, dan kami mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan jika terbukti bersalah,” tegas Aris.

    ‎Lambannya penanganan kasus sejak laporan resmi dilayangkan pada Oktober 2025 kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut komitmen nyata serta kepastian hukum dari Polres Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar perkara ini ditangani secara profesional tanpa berlarut-larut.

    ‎​Penuntasan kasus secara transparan dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan keadilan warga sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.

    ‎​Saat ini, proses penyelidikan dikawal langsung oleh Kanit Idik I Pidum, Ipda Wahyudi Hariyanto, bersama penyidik pembantu Briptu Moch Syakban Ali. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penentuan status hukum terlapor masih menunggu pemenuhan seluruh alat bukti, dengan komitmen agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. ( Redaksi )

  • Penyidikan Kasus Kekerasan Anak di Probolinggo Disorot, Aliansi L3GAM: “Jangan Ada Tebang Pilih! Segera Tetapkan Tersangkanya!”

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Hendra Abidin kini menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan dokumen pemberitahuan hasil penelitian laporan yang ditunjukkan dalam image.png, proses hukum tersebut dinilai jalan di tempat karena hingga kini belum ada penetapan tersangka.

    ​Laporan dengan nomor LP/B/170/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Musholla Al Barokah, Dusun Krajan, Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 14 Agustus 2025. Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum, mengingat saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum telah dikantongi penyidik.

    ​Menanggapi lambatnya progres penanganan perkara ini, perwakilan dari Aliansi L3GAM Kabupaten Probolinggo, Didit, melontarkan komentar tajam. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menuntaskan perkara yang melibatkan perlindungan anak tersebut.

    ​”Kami melihat ada kejanggalan dalam ritme kerja penyidik. Saksi sudah lengkap, visum sudah di tangan, bukti apalagi yang dicari sampai penetapan tersangka saja sulit dilakukan? Jika kasus anak saja bisa jalan di tempat seperti ini, bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh pada penegakan hukum di wilayah ini?” ujar Didit dengan nada tegas.

    ​Didit bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara lain di unit yang sama. Ia menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak (TPKS) dengan terlapor M. Imron Firdaus yang ditangani Unit PPA, di mana tersangka telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, meski laporannya baru masuk pada 22 September 2025.

    ​”Ini aneh. Kasus Imron Firdaus yang laporannya belakangan saja sudah divonis, sementara perkara korban ‘GTR’ yang dilaporkan jauh lebih awal, yakni Agustus 2025, justru mandek tanpa tersangka. Ada apa dengan Unit PPA? Apakah ada skala prioritas yang tidak transparan atau ada kendala lain?” cecar Didit.

    ​Upaya untuk mendapatkan penjelasan mengenai progres penyidikan ini telah dilakukan melalui komunikasi langsung kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait kendala yang dihadapi dalam penetapan tersangka perkara ini.

    ​Aliansi L3GAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak menguap. Menurut Didit, lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kekerasan anak dapat mencederai rasa keadilan bagi korban dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Bukti CCTV Sudah Diserahkan, Kasus Pengancaman Sajam di Paiton Diduga Masih Mandek di Tahap Lidik

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menimpa Sumarsono, warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, disorot publik. Meski bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial “S” menenteng senjata tajam saat mendatangi rumah pelapor telah dikantongi, proses hukum di Polsek Paiton dinilai berjalan lamban.

    ​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/29/IV/2026/SPKT/POLSEK PAITON/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM tertanggal 17 April 2026, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026.

    ​Dalam kronologi laporan, insiden bermula saat terduga pelaku berinisial “S” datang ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Terduga pelaku sempat menanyakan keberadaan pelapor kepada saksi di lokasi.

    ​Hingga saat ini, perkara tersebut dikabarkan masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihak pelapor merasa heran lantaran bukti visual berupa CCTV yang memperlihatkan tindakan pelaku sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

    ​Terkait kelanjutan proses hukum ini, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Paiton pada Kamis (25/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai hambatan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

    ​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian sebagai penyidik berwenang memiliki otoritas dalam menentukan status perkara, namun publik berharap transparansi dan kecepatan penanganan kasus yang melibatkan ancaman keselamatan jiwa agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Redaksi)

     

  • Momentum Hari Bhayangkara Ke 80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Sosial dan Bedah Rumah di Tiris

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momen penuh berkah bagi masyarakat di pelosok Kabupaten Probolinggo. Mengusung semangat kepedulian, Polres Probolinggo menggelar aksi nyata lewat program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bakti sosial di Desa Jangkang, Kecamatan Tiris, pada Rabu (24/6/2026).

    ‎​Langkah kemanusiaan ini ditinjau langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif. Didampingi Wakapolres, jajaran Pejabat Utama (PJU), serta Forkopimcam Tiris, Kapolres turun ke lapangan untuk memastikan pengerjaan hunian baru bagi warga berjalan tanpa kendala.

    Kapolres Probolinggo Didampingi Camat Tiris

    ‎​Sasaran pertama yang dikunjungi adalah kediaman Arwa Sayedi di Dusun Kramat. Di lokasi ini, senyum bahagia mulai terpancar karena progres pembangunan rumahnya telah menyentuh angka 90% dan siap dihuni dalam waktu dekat.

    ‎​Tak jauh dari sana, kebahagiaan serupa juga menyambangi kediaman Misja di Dusun Pao Kecik. Rumah yang dulunya memprihatinkan, kini bertransformasi menjadi hunian yang aman, sehat, dan layak untuk ditinggali.

    ‎​Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa momentum Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pembuktian bahwa Polri selalu ada di garda terdepan dalam membantu kesulitan masyarakat.

    ‎​”Hari Bhayangkara adalah momentum untuk mempererat kedekatan kami dengan masyarakat. Lewat program bedah rumah ini, kami ingin memberikan tempat bernaung yang lebih aman dan sehat, yang kami harap bisa membawa kebahagiaan baru bagi keluarga penerima,” ujar AKBP Latif di sela-sela peninjauan.

    ‎​Aksi nyata kepolisian ini memantik keharuan. Arwa Sayedi, salah satu penerima manfaat, tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya saat melihat rumahnya kini berdiri kokoh.

    ‎​”Terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kapolres dan seluruh anggota polisi. Bantuan ini adalah impian yang jadi nyata bagi keluarga kami,” ucap Arwa lirih.

    ‎​Senada dengan Arwa, Misja juga menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian Polres Probolinggo yang telah menyentuh kehidupan masyarakat kecil di desanya. ” Terima kasih banyak, semoga Polri ke depan semakin jaya dan selalu dicintai rakyat,” tuturnya.

    ‎​Melalui bakti sosial yang menyentuh langsung akar rumput ini, Polres Probolinggo kembali mempertegas komitmennya dalam mengimplementasikan Polri yang Presisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom yang humanis. ( Fabil )

  • Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Voli Polres Probolinggo Segel Gelar Juara Kapolda Jatim Cup 2026 Rayon II

    MALANG, Kabarbromo66.com – Tim bola voli Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo sukses mengukir prestasi gemilang di kancah daerah. Melalui perjuangan yang dramatis, mereka berhasil keluar sebagai champion dalam Turnamen Bola Voli Kapolda Jatim Cup 2026 Rayon II yang digelar di Malang, Jawa Timur.

    ‎Turnamen bola voli Kapolda Jatim Cup 2026 Rayon II ini berlangsung ketat selama dua hari, mulai tanggal 15 hingga 16 Juni 2026. Kompetisi bergengsi ini diikuti oleh enam perwakilan Polres jajaran, yaitu Polres Malang Kota selaku tuan rumah, Polres Probolinggo (Juara I), Polres Probolinggo Kota, Polres Pasuruan, Polres Batu, dan Polres Malang.

    ‎​Seluruh rangkaian pertandingan dipusatkan di Gedung Olahraga (GOR) Ken Arok yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Gelanggang olahraga ini dipadati oleh ribuan penonton dan suporter yang antusias memberikan dukungan kepada tim kebanggaan masing-masing.

    ‎​Di bawah kepemimpinan kapten tim yang tangguh, Iptu Miftahol Rahman, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kapolsek Krejengan, Polres Probolinggo tampil memukau sepanjang turnamen. Puncaknya, mereka berhasil menumbangkan tim tangguh tuan rumah, Polres Malang Kota, dalam laga final yang berlangsung sengit.

    ‎​Pertandingan puncak yang mempertemukan kedua tim raksasa ini berjalan dengan tensi tinggi sejak peluit babak pertama dibunyikan. Kendati harus bermain di bawah tekanan riuh pendukung lawan, mental anak asuh Iptu Miftahol Rahman sama sekali tidak menciut.

    ‎​Lewat kerja sama tim yang solid, pertahanan yang rapat, serta eksekusi strategi yang matang, Polres Probolinggo akhirnya sukses menyudahi perlawanan sengit tuan rumah dengan skor akhir 3-1. Kemenangan ini sekaligus mengukuhkan dominasi penuh Polres Probolinggo di Wilayah Rayon II Jawa Timur.

    ‎Ditemui usai laga, Kapten Tim Polres Probolinggo, Iptu Miftahol Rahman, menyampaikan rasa haru dan bangganya atas perjuangan luar biasa dari seluruh punggawa tim di lapangan.

    ‎​“Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dan dukungan penuh dari Bapak Kapolres serta segenap jajaran. Kemenangan ini kami persembahkan sebagai kado spesial untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-80,” ujar Iptu Miftahol Rahman dengan penuh semangat.

    ‎​Selain bertujuan untuk menjaring bibit-bibit atlet voli berprestasi di lingkungan kepolisian, turnamen akbar ini digelar sebagai bagian dari perayaan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026.

    ‎​Melalui semangat sportivitas olahraga ini, diharapkan sinergitas, soliditas, dan rasa kebersamaan antar-personel kepolisian di wilayah Jawa Timur, khususnya Rayon II, dapat semakin erat terjalin demi mengoptimalkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    ( Fabil )