Blog

  • Hibah Jatim Jadi Bancakan, KPK Singgung Nama Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah

    Hibah Jatim Jadi Bancakan, KPK Singgung Nama Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah

    Jakarta, kabarbromo.com – Dalam pengusutan skandal hibah pokmas di Jawa Timur periode 2019–2022, KPK menyingkap benang merah yang melibatkan figur-figur politik ternama. Mantan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut memiliki keterhubungan yang tengah digali penyidik.

     

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Halim sempat duduk sebagai anggota DPRD Jawa Timur sebelum diangkat menjadi menteri. Pada periode itulah KPK menilai Abdul Halim perlu dimintai keterangan terkait praktik penyaluran dana hibah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

    “Yang bersangkutan masih berada dalam lingkup waktu tersebut, sehingga penyidik membutuhkan klarifikasi mengenai pengelolaan dana hibah lewat mekanisme pokir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

     

    Selain itu, lembaga antirasuah juga menelisik peran La Nyalla yang ketika itu menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur. KPK mendalami kemungkinan adanya program olahraga yang ikut dibiayai melalui aliran hibah tersebut.

    “Sebagian dana hibah itu dititipkan pada sejumlah dinas. Karena itu, kami juga memanggil kepala dinas dan pejabat struktural untuk mengonfirmasi penerimaan hibah dari pokir,” ujar Asep.

     

    Sementara terkait Gubernur Jawa Timur Khofifah, penyidik menelusuri hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam mengatur pembagian hibah. KPK ingin mengetahui proses penyusunan, pembagian, hingga kesepakatan yang muncul antara pemerintah provinsi dengan DPRD.

    “Penyidikan diarahkan untuk memetakan asal-usul dana, tata cara pengaturan, hingga pertemuan antara legislatif dan eksekutif yang berhubungan dengan hibah pokmas,” tambah Asep.

     

    Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta Anwar Sadad, anggota DPR RI yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Jatim. Kasus ini sendiri berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

     

    Empat tersangka terbaru yang ditahan KPK berasal dari kalangan swasta dan mantan kepala desa, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024–2029), Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Kusnadi.

     

    Keempatnya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 2–21 Oktober 2025, di Rutan KPK Merah Putih.

     

    Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik pengelolaan dana hibah di Jawa Timur diduga kuat menjadi bancakan elite politik, sehingga hanya sebagian kecil yang benar-benar sampai ke masyarakat.

  • Apresiasi Pemerintah Daerah, Bupati Probolinggo Hadiri Markas PKL Gelora Merdeka SAE

    Apresiasi Pemerintah Daerah, Bupati Probolinggo Hadiri Markas PKL Gelora Merdeka SAE

    Probolinggo, kabarbromo.com – Suasana pagi di Kraksaan menjadi berbeda ketika Bupati Probolinggo, Moh. Haris, datang berkunjung ke sekretariat Paguyuban PKL Gelora Merdeka SAE. Kunjungan tak terduga ini menjadi kejutan publik sekaligus menandai adanya dukungan nyata pemerintah daerah terhadap perjuangan pedagang kaki lima.

    Menurut Ketua Paguyuban, Didik Tri Wahyudi, kehadiran Bupati di tengah komunitas mereka merupakan penghargaan atas perjalanan panjang sejak organisasi berdiri pada tahun 2008. Dengan penuh haru, Didik menyampaikan bahwa perjuangan yang ia dan rekan-rekannya jalani murni dilandasi pengabdian, bukan modal kekayaan ataupun jabatan.

    “Sejak 2008 hingga kini, kami berusaha membuktikan bahwa seorang ketua PKL yang serba sederhana pun bisa menorehkan sejarah dan mengangkat martabat pedagang kecil,” ucap Didik dengan nada bergetar.

    Ia menegaskan, apapun penilaian orang, hanya Tuhan yang mengetahui ketulusan usaha mereka dalam memberdayakan PKL.

    Sementara itu, Lutfi Hamid, pengawas Paguyuban PKL Gelora Merdeka SAE, menilai kunjungan Bupati ini sebagai buah manis dari kesabaran dan kerja keras kolektif. Ia menekankan bahwa momen tersebut akan menjadi penyemangat besar bagi seluruh anggota paguyuban untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas.

    “Inilah hasil dari ketekunan dan kerja bersama. InsyaAllah, pengalaman ini akan menjadi motivasi kami untuk terus berkembang,” tutur Lutfi.

    Di akhir pernyataannya, Lutfi kembali menegaskan komitmen paguyuban untuk tetap berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah. Menurutnya, ketaatan pada aturan adalah kunci penting agar citra PKL semakin baik di mata masyarakat maupun pemerintah.

    “Kami akan terus berjuang agar PKL bisa tertib, maju, dan sejahtera. Semoga seluruh anggota selalu diberi kelancaran rezeki dan kebahagiaan. Amin,” pungkasnya.

    Kunjungan Bupati Haris ke komunitas PKL ini diharapkan menjadi langkah awal bagi peningkatan sinergi antara pemerintah daerah dan pedagang kecil, sekaligus sinyal positif bagi kemajuan sektor ekonomi rakyat di Probolinggo.

  • Revitalisasi Alun-Alun Bondowoso, Jogging Track Jadi Fasilitas Baru

    Revitalisasi Alun-Alun Bondowoso, Jogging Track Jadi Fasilitas Baru

    BONDOWOSO, kabarbromo.com – Revitalisasi Alun-Alun Bondowoso akan segera diwujudkan. Salah satu langkah utamanya ialah pembangunan jogging track di kawasan trotoar, yang diharapkan dapat mengurangi risiko warga berolahraga di jalan raya.

     

    Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa kebutuhan jogging track sangat mendesak karena selama ini masyarakat, baik pejalan kaki maupun pelari, sering turun ke badan jalan. Kondisi tersebut dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pengendara.

    “Alun-alun adalah ruang publik yang seharusnya aman bagi semua kalangan. Jika pejalan kaki sampai harus turun ke jalan raya, tentu risikonya besar. Karena itu, jogging track perlu segera diwujudkan,” terangnya.

     

    Menurut Fathur, penataan ulang ini akan memanfaatkan trotoar di sekeliling alun-alun. Dengan begitu, fungsi jalan raya tetap untuk kendaraan, sementara trotoar difungsikan sepenuhnya bagi aktivitas masyarakat.

    “Penataan ini bagian dari ikhtiar pemerintah untuk menjadikan kota lebih tertata. Alun-alun bukan hanya ikon, tapi juga ruang vital untuk olahraga, rekreasi, dan interaksi sosial,” tambahnya.

     

    Ia menekankan, pembangunan jogging track juga merupakan bentuk komitmen Pemkab Bondowoso untuk menghadirkan ruang kota yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi warganya. Prosesnya akan dikawal agar benar-benar bisa dinikmati masyarakat luas.

     

  • Bupati Pasuruan Kutuk Pembongkaran Makam Anarkis, Forkopimda Turun Tangan

    Bupati Pasuruan Kutuk Pembongkaran Makam Anarkis, Forkopimda Turun Tangan

    PASURUAN, kabarbromo.com – Aksi pembongkaran makam yang menimbulkan keresahan warga Pasuruan akhirnya mendapat perhatian serius dari jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sejumlah tokoh agama, keluarga ahli waris, serta pimpinan daerah berkumpul dalam forum mediasi di Mapolsek Winongan, Kamis (2/10/2025).

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Kapolres, Kajari, Dandim, serta tokoh ulama seperti habaib dan kiai. Pertemuan tersebut digelar untuk menenangkan situasi sekaligus mencari jalan penyelesaian yang sesuai dengan hukum.

    Tokoh agama Habib Abu Bakar Assegaf menegaskan bahwa ulama bersama PCNU telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kapolres Pasuruan memberikan jaminan penuh bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan tuntas.

    “Kapolres menegaskan, siapa pun yang berada di balik tindakan anarkis ini akan ditindak sesuai hukum. Karena itu kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat,” tegas Habib Abu Bakar.

    Ia juga mengingatkan warga agar tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

    Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam kesempatan itu menyampaikan rasa prihatin mendalam dan mengecam keras aksi pembongkaran makam. Menurutnya, masyarakat harus menunjukkan kedewasaan hukum dengan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.

    “Kita adalah negara hukum. Serahkan keadilan kepada aparat yang berkompeten, jangan sampai kita terjebak dalam tindakan yang sama dengan pelaku,” ujar Bupati Rusdi.

    Pertemuan ini diharapkan dapat meredam emosi masyarakat serta menjadi langkah penting agar proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan mampu memulihkan kepercayaan publik.

     

  • PENDAPAT HUKUM  Tentang Kehadiran Anggota Dewan dalam Eksekusi Lahan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

    PENDAPAT HUKUM Tentang Kehadiran Anggota Dewan dalam Eksekusi Lahan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

    Oleh :

    MOHAMMAD TOBENG, S.H., M.H.

     

    Kabarbromo66.com – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara perdata merupakan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karenanya, eksekusi wajib dijalankan oleh Pengadilan melalui juru sita dengan pengamanan aparat penegak hukum, serta tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun.

     

    Akan tetapi, dalam praktik, terdapat fenomena turunnya anggota dewan ke lokasi pelaksanaan eksekusi dengan alasan pengawasan dan representasi masyarakat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari sudut pandang hukum mengenai kewenangan dan batas peran anggota dewan dalam konteks eksekusi putusan inkracht.

     

    Analisis Hukum

    1. Kewajiban Menjalankan Putusan Inkracht

    Berdasarkan Pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan, dan bila pihak yang kalah tidak melaksanakan secara sukarela, pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi.

    Putusan yang telah inkracht mengikat semua pihak (res judicata pro veritate habetur) dan tidak boleh diganggu gugat lagi.

    2. Kedudukan dan Fungsi Anggota Dewan

    Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, fungsi DPR/DPRD meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

    Fungsi pengawasan bersifat makro terhadap kebijakan pemerintah, bukan pada teknis pelaksanaan putusan pengadilan yang merupakan ranah yudikatif.

    3. Potensi Pelanggaran Hukum

    Kehadiran anggota dewan yang bersifat mengintervensi atau berupaya menghalangi jalannya eksekusi dapat dinilai sebagai tindakan menghambat proses peradilan (obstruction of justice).

    Hal ini bertentangan dengan prinsip separation of power (trias politica), di mana lembaga legislatif tidak boleh mencampuri kewenangan yudikatif.

    4. Batasan yang Dibenarkan

    Kehadiran anggota dewan di lokasi dapat dibenarkan sepanjang hanya bersifat monitoring dan memastikan agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum, tertib, dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

    Anggota dewan tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menunda, atau menghentikan proses eksekusi.

     

    Kesimpulan & Pendapat Hukum

    Putusan pengadilan yang inkracht wajib dijalankan dan tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun, termasuk oleh anggota dewan.

    Kehadiran anggota dewan dalam eksekusi hanya dapat dibenarkan dalam kapasitas pengawasan secara pasif, bukan dalam bentuk intervensi.

    Apabila anggota dewan menghalangi atau memprovokasi penundaan eksekusi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.

    Praktisi hukum menekankan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi, sehingga semua pihak wajib menghormati dan mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Aksi Cepat Tanggap Polres Probolinggo Tangani Bencana Tanah Longsor di Jalur Bromo 

     

     

    Probolinggo,kabarbromo.com-

    Aksi cepat tanggap ditunjukkan personel Polsek Sukapura Polres Probolinggo dalam menangani bencana tanah longsor yang menutup jalur menuju wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (1/10/2025).

     

    Anggota kepolisian bersama TNI, BPBD, dan warga sekitar, bahu-membahu membersihkan material longsor agar kendaraan dapat melintas kembali di jalan tersebut.

     

    Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan bahwa kejadian longsor terjadi di Dusun Jurang Jontro, Desa Wonokerto, Sukapura menyebabkan arus lalu lintas terganggu.

     

    “Anggota Polsek Sukapura langsung mendatangi lokasi tanah longsor untuk melakukan pembersihan sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat dapat melewatinya,” kata AKBP Latif, Kamis (2/10/2025).

     

    AKBP Latif menambahkan, meskipun jalan mulai terbuka, pihaknya tetap bersiaga untuk menghadapi potensi longsor susulan.

     

    “Kami tetap waspada mengingat curah hujan sedang tinggi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama pada malam hari, karena tanah masih labil dan rawan longsor,” ujar AKBP Latif.(Tim)

  • Satpol PP Kab. Probolinggo Tutup Paksa Tiga Tempat Karaoke Ilegal di Kecamatan Dringu   

    Satpol PP Kab. Probolinggo Tutup Paksa Tiga Tempat Karaoke Ilegal di Kecamatan Dringu  

    Probolinggo, kabarbromo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI, menutup secara paksa tiga tempat karaoke ilegal yang beroperasi di Kecamatan Dringu pada Rabu (1/10/2025).

     

    Ketiga lokasi karaoke yang berada di Desa Dringu dan Desa Pabean disegel karena beroperasi tanpa izin resmi. Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa pihak pengelola sebelumnya telah menerima tiga surat peringatan, namun tidak ada tindak lanjut dari mereka.

     

    “Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, kami ambil tindakan tegas dengan menutup paksa tempat tersebut. Jika tetap nekat membuka kembali, kami akan menutupnya secara permanen,” tegas Sugeng.

     

    Sugeng menambahkan, penutupan ini tidak semata-mata karena masalah administrasi, tetapi juga sebagai respons atas keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas karaoke ilegal tersebut. Pemerintah daerah melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menertibkan semua tempat hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

     

    Sebelum dilakukan penyegelan, masyarakat setempat telah melaporkan aktivitas karaoke yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan.

     

  • Pimpinan LSM Gelar Pertemuan Diskusi dan Konsolidasi di Kejaksaan Negeri Kraksaan

     

     

    Sejumlah pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo mengadakan pertemuan diskusi dan konsolidasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam pengawalan penegakan hukum dan pengawasan pembangunan daerah. Kamis, 02/10/2025.

    Dalam kesempatan tersebut, hadir beberapa ketua LSM, salah satunya Lutfi Hamid, selaku Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP). Ia menyampaikan pentingnya peran aktif LSM dalam memberikan masukan, kritik, maupun dukungan konstruktif terhadap lembaga penegak hukum.

    ” Kami berharap adanya komunikasi yang terbuka dan berkesinambungan antara LSM dan Kejaksaan. Dengan begitu, pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel ” . ujarnya.

    dengan adanya Pertemuan yang berlangsung dengan suasana hangat dan penuh keterbukaan itu diharapkan menjadi langkah awal mempererat hubungan kemitraan strategis antara aparat hukum dengan elemen masyarakat sipil di Kabupaten Probolinggo.

     

     

    Hery

     

     

     

     

  • Pemkab Gelar Rakor Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    Pemkab Gelar Rakor Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

     

    KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, Senin (29/9/2025) di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.

    Rakor yang dimulai pukul 08.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono, anggota TP2D Khoirul Anwar, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi serta para Kepala OPD bersama pejabat eselon III dan IV.

    Dalam laporannya, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyampaikan rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pejabat daerah tentang pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi serta memastikan komitmen daerah dalam mengikuti arahan KPK, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

    Sementara Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris menegaskan pertemuan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Pemkab Probolinggo untuk melakukan pembenahan menyeluruh. “Saya mengingatkan agar seluruh proses pemerintahan mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi berjalan sesuai aturan,” katanya.

    Lebih jauh Gus Haris mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh amanah demi mewujudkan visi besar Kabupaten Probolinggo, yakni Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing).

    “Berkah dalam jabatan bukan diukur dari banyaknya uang, tetapi dari manfaat dan keberkahan yang kita dapatkan. Mari kita benahi tata kelola pemerintahan ini bersama-sama,” tambahnya.

    Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengingatkan pada tahun 2026 mendatang, alokasi anggaran dari pusat akan berkurang, sehingga efisiensi dan ketepatan sasaran program menjadi sangat penting.

    “Rakor ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang lebih transparan, akuntabel serta adaptif terhadap tantangan fiskal ke depan,” ungkapnya.

     

     

    Hery

     

     

     

     

     

  • Hari Kesaktian Pancasila: MPC Pemuda Pancasila Gelar Apel Kebangsaan

    Probolinggo, kabarbromo.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo menggelar apel kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (30/9/2025), di Kantor Sekretariat di Desa Klenang Lor Kec. Banyuanyar Kab. Probolinggo, dihadiri oleh 100 orang anggota PAC dan MPC Kab. Probolinggo.

     

    Apel kebangsaan yang digelar secara khidmat ini diawali dengan pengibaran bendera merah putih, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila secara bersama-sama. Selain itu, acara juga diisi dengan doa bersama untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI pada 1 Oktober 1965, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan mempertahankan kedaulatan dan kesatuan bangsa.

    Ketua MPC Pemuda Pancasila, H. Samiran, SH. dalam sambutannya menekankan pentingnya memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus globalisasi dan tantangan ideologi yang mengancam persatuan bangsa. “Hari Kesaktian Pancasila adalah momentum untuk meneguhkan komitmen kita terhadap ideologi bangsa. Kita harus bersama-sama menjaga persatuan, menolak intoleransi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial,” ujar H. Samiran, SH.

     

    Selain itu menurut H. Samiran, apel kebangsaan ini juga menjadi ajang konsolidasi internal organisasi, memperkuat solidaritas anggota, serta menyampaikan berbagai program kerja Pemuda Pancasila yang mendukung pembangunan sosial dan kebangsaan. Beberapa kegiatan tambahan meliputi kerja bhakti bersih-bersih saluran irigasi lingkungan, penyuluhan nilai-nilai Pancasila, dan sosialisasi anti-radikalisme.

     

    Dalam apel tersebut, beberapa tokoh masyarakat turut hadir dan memberikan sambutan, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Pemuda Pancasila dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa organisasi kepemudaan dapat memainkan peran strategis dalam memperkuat persatuan dan menjaga keutuhan NKRI,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang hadir.

     

    Para peserta apel secara tegas menegaskan sikap menolak segala bentuk intoleransi, radikalisme, dan upaya pemecah belah bangsa. Mereka berkomitmen untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dalam kegiatan organisasi.

     

    Kegiatan apel kebangsaan yang berlangsung sepanjang pagi hingga siang hari ini diakhiri dengan foto bersama, doa penutup, dan deklarasi komitmen menjaga Pancasila. Masyarakat yang hadir menyambut baik inisiatif MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo tersebut, menilai kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memiliki nilai edukatif dan sosial yang nyata bagi masyarakat luas.

     

    “Dengan digelarnya apel kebangsaan ini, MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menginspirasi generasi muda untuk aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuh H. Samiran. (*)

  • LSM AMPP Desak Saksi Mangkir Perkara Korupsi Dipidana

    Probolinggo, kabarbromo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMPP mendesak Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo menindak tegas apabila ada saksi yang mangkir dalam perkara korupsi BOP Vaksin PMK Dinas Pertanian Kab. Probolinggo. Menurutnya, ketidakhadiran saksi tanpa alasan sah bukan hanya bentuk pelecehan terhadap proses hukum, tetapi juga termasuk tindak pidana karena mempersulit penyidikan.

     

    “Setiap saksi yang sengaja mangkir sama saja menghalangi jalannya hukum. Pasal 224 KUHP sudah jelas mengancam pidana sembilan bulan bagi saksi yang tidak hadir, dan bila tindakan itu mengarah pada upaya menghambat penyidikan, maka bisa dijerat pula Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” tegas Ketua LSM AMPP H. Luthfi Hamid, pada Senin (29/9/2025).

     

    Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”

     

    Dengan dasar hukum tersebut, LSM AMPP menilai tak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan saksi mangkir. “Kalau dibiarkan, artinya Kejaksaan ikut melanggengkan praktik penghalangan penyidikan. Jika ditegakkan, maka itu bukti negara serius memberantas korupsi sampai ke akar,” tambahnya.

     

    LSM AMPP juga menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara ini. Mereka mengingatkan, publik sudah muak dengan praktik hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. (*)

     

  • Gabungan LSM Desak Audiensi ke Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo, Pertanyakan Kejelasan Perkara Korupsi

    Probolinggo, kabarbromo.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusanatara (LPLH TN), Libas’88, Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gerakan Aktifis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM), Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), dan Madas Nusantara mendesak Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo untuk memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan perkara dugaan korupsi BOP Vaksin PMK Dinas Pertanian Kab. Probolinggo yang dinilai jalan di tempat.

    Gabungan LSM tersebut secara resmi telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo pada Senin (29/9/2025). Mereka menegaskan, audiensi ini diperlukan agar publik memperoleh kepastian hukum sekaligus mengetahui sejauh mana perkembangan proses penyidikan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

    “Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan transparan, tidak ada kasus yang mandek apalagi hilang tanpa kejelasan. Publik berhak tahu sejauh mana komitmen Kejari Kab. Probolinggo dalam memberantas korupsi,” ujar salah satu koordinator aksi, H. Luthfi Hamid.

    Gabungan LSM ini juga menekankan bahwa permintaan audiensi bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo agar lebih terbuka dan akuntabel. Mereka menilai, keterbukaan informasi perkara korupsi akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah spekulasi negatif terhadap institusi penegak hukum.

    “Kami gabungan LSM menegaskan penyidikan kasus korupsi tidak boleh berhenti di level bawah. Kami mendesak aparat hukum berani menjerat aktor besar di balik kasus tersebut. Jika hanya berhenti pada pejabat teknis, penegakan hukum berpotensi jadi sandiwara dan jauh dari keadilan yang sesungguhnya,” tegas H. Luthfi Hamid.

    Jika permohonan audiensi tidak segera direspons, aliansi LSM berencana melakukan langkah lanjutan berupa aksi damai di depan kantor Kejaksaan. “Kami akan tetap menempuh jalur konstitusional, tapi suara masyarakat tidak bisa diabaikan,” tambah perwakilan LSM tersebut. (*)