Tag: #APBD

  • Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Peluncuran sistem layanan pengaduan “Halo Sae” oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari Laskar Advokasi Siliwangi. Organisasi tersebut mempertanyakan urgensi pengembangan sistem baru di tengah keberadaan layanan sebelumnya, “Lapor Kand4”, yang pada tahun 2023 diklaim berhasil dan sempat meraih penghargaan regional.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai perubahan sistem layanan pengaduan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait efektivitas pelayanan serta penggunaan anggaran daerah dalam pengembangan platform baru tersebut.

    “Kita wajib objektif, tetapi tetap kritis. Kalau Lapor Kand4 bentukan Pj Bupati Ugas Irwanto pada 2023 dulu disebut sukses dan berbasis WhatsApp yang lebih merakyat, lalu apa urgensi mendasar Pemkab meluncurkan Halo Sae pada 2026?. Jangan sampai ini hanya rebranding kosmetik demi seremonial tanpa peningkatan kualitas yang substantif,” ujar Syaiful, Kamis (21/5/2026).

    Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, “Halo Sae” ternyata tidak hanya berbasis website, tetapi juga tetap menyediakan jalur layanan melalui WhatsApp. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci apa pembeda mendasar antara sistem lama dan sistem baru.

    “Kalau ternyata sama-sama masih menggunakan jalur WhatsApp dan hanya menambah ruang website, maka publik tentu ingin tahu apa inovasi utamanya. Apakah ada peningkatan kecepatan respon, integrasi data, sistem monitoring, atau mekanisme tindak lanjut yang lebih kuat dibanding sebelumnya,” katanya.

    Minta Keterbukaan Anggaran

    Laskar Advokasi Siliwangi juga meminta Pemkab Probolinggo membuka rincian anggaran pembangunan dan pengelolaan “Halo Sae”.

    Menurut Syaiful, publik perlu mengetahui apakah pengembangan sistem baru tersebut benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik atau justru berpotensi menimbulkan pemborosan maupun duplikasi anggaran.

    “Jika sistem sebelumnya dianggap berhasil, maka perubahan ini harus dapat dijelaskan secara rasional dan terukur, baik dari sisi efektivitas pelayanan maupun penggunaan APBD,” tegasnya.

    Soroti Slogan “Sampaikan, Adukan, Eksekusi”

    Slogan resmi “Halo Sae” yang berbunyi “Sampaikan, Adukan, Eksekusi” turut menjadi sorotan. Syaiful menilai penggunaan kata “eksekusi” membawa konsekuensi moral dan administratif yang cukup besar.

    “Kalau pada sistem sebelumnya tindak lanjut aduan hanya berhenti pada disposisi administratif, maka di sistem baru pemerintah harus mampu menunjukkan penyelesaian konkret. Jangan sampai istilah ‘eksekusi’ hanya menjadi jargon. Publik akan menilai sejauh mana aduan benar-benar menghasilkan solusi nyata di lapangan,” katanya.

    Ingatkan Perlindungan Whistleblower

    Laskar Advokasi Siliwangi juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap whistleblower, terutama apabila sistem menyediakan fitur pelacakan aduan secara terbuka.

    Pemkab diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap aparatur maupun pihak yang dilaporkan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari inspektorat atau aparat penegak hukum.

    “Penyaringan laporan harus dilakukan secara profesional dan objektif agar tidak menimbulkan fitnah, intimidasi, ataupun penghakiman publik sebelum ada kesimpulan resmi,” ujar Syaiful.

    Akan Lakukan Uji Publik

    Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Laskar Advokasi Siliwangi menyatakan akan menguji performa “Halo Sae” secara langsung.

    Mereka berencana memasukkan sejumlah laporan terkait pelayanan publik, infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan guna mengukur tingkat responsivitas sistem baru tersebut.

    “Kami ingin melihat apakah Halo Sae benar-benar mampu melahirkan respons cepat dan penyelesaian nyata, atau justru performanya menurun dibanding sistem sebelumnya. Publik menunggu pembuktiannya,” pungkas Syaiful. (Redaksi)

     

  • Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pengelolaan Gerbang Wisata Sukapura Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan kritis.

    Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, paket dengan kode 66920725 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp.476.065.520, dengan metode pemilihan E-Purchasing dan volume pekerjaan 14 orang selama 8 bulan. Menariknya, dalam sistem tercantum label “Usaha Kecil: Ya”, namun di sisi lain metode yang digunakan dinilai berpotensi tidak ramah bagi pelaku usaha lokal.

    Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menilai terdapat kontradiksi antara semangat pemberdayaan usaha kecil dengan praktik di lapangan.

    “Secara normatif ditulis ‘Usaha Kecil: Ya’, tapi praktik E-Purchasing di e-katalog seringkali hanya bisa diakses oleh perusahaan outsourcing besar. Mereka punya modal, legalitas, dan kelengkapan teknis yang tidak dimiliki pelaku lokal,” ujarnya.

    Menurut Aris, jika DKUPP tidak mampu memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal Probolinggo, maka fungsi pembinaan UMKM patut dipertanyakan.

    “Ini ironi. Dinas yang seharusnya membina UMKM justru berpotensi membuka ruang aliran anggaran keluar daerah,” tambahnya.

    Awal Kontrak Dinilai Janggal

    Dalam dokumen, pelaksanaan pekerjaan baru dimulai April 2026 hingga Desember 2026. Artinya, terdapat jeda pelayanan selama Januari–Maret.

    Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesinambungan layanan kebersihan di kawasan wisata tersebut.

    “Kalau selama tiga bulan awal ditangani tenaga internal, maka urgensi paket ini perlu diuji. Kalau tidak ada layanan optimal, berarti ada potensi pembiaran fasilitas publik dalam kondisi tidak terkelola,” kata Aris.

    Kritik lain mengarah pada tidak tercantumnya Service Level Agreement (SLA) secara rinci dalam spesifikasi pekerjaan.

    Menurut Aris, tanpa indikator kinerja yang jelas, potensi pemborosan anggaran sangat terbuka.

    “Tanpa standar seperti frekuensi pembersihan, batas waktu penanganan sampah, atau kualitas layanan, negara berisiko hanya membayar kehadiran tenaga kerja, bukan hasil kerja,” tegasnya.

    E-Purchasing dan Risiko Minim Kompetisi

    Metode E-Purchasing juga disorot karena dinilai membuka ruang minimnya kompetisi terbuka antar penyedia.

    Meski secara regulasi sah dan efisien, Aris menilai transparansi tetap harus diperkuat.

    “Dengan nilai hampir setengah miliar rupiah, publik berhak tahu standar harga, komposisi biaya tenaga kerja, serta spesifikasi alat yang digunakan. Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan kualitas,” ujarnya.

    Sejumlah catatan tersebut dinilai penting untuk segera dijawab oleh pihak DKUPP guna memastikan bahwa pengadaan benar-benar memberikan manfaat optimal, baik bagi kualitas layanan publik maupun pemberdayaan ekonomi lokal.

    Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DKUPP Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan klarifikasi resmi.

    PSSA mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal benar-benar dijalankan dalam setiap proses pengadaan. (Redaksi)

     

  • Klarifikasi dan Kritik Anggaran Harjakapro 2026, Disdikdaya Probolinggo Disorot dari Dua Sisi

    Klarifikasi dan Kritik Anggaran Harjakapro 2026, Disdikdaya Probolinggo Disorot dari Dua Sisi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Polemik alokasi anggaran kegiatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) Tahun Anggaran 2026 terus bergulir. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikdaya) Kabupaten Probolinggo menyampaikan klarifikasi. Namun, penjelasan tersebut kembali menuai tanggapan kritis dari pegiat masyarakat sipil.

    Penjelasan Dinas: Agenda Rutin dan Dorong UMKM

    Kadisdikdaya Kab. Probolinggo, Hary Thahjono, menegaskan bahwa kegiatan Harjakapro merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi pelestarian budaya maupun penguatan ekonomi lokal.

    Menurutnya, alokasi anggaran (pagu) sebesar Rp130 juta, yang mencakup pengadaan jasa event organizer (EO) pagu sekitar Rp100 juta dan belanja makan-minum pagu sekitar Rp30 juta, tidak semata bersifat seremonial.

    “Kegiatan ini bukan hanya perayaan, tetapi juga bagian dari upaya mendorong pelaku UMKM agar naik kelas melalui promosi produk kepada masyarakat luas,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan sponsor, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

    “Keterbatasan APBD membuat kolaborasi menjadi penting. Ini bentuk gotong royong dalam membangun daerah,” tambahnya.

    Tanggapan LSM: Soroti Efisiensi dan Transparansi

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Ia menilai bahwa argumentasi yang disampaikan pihak dinas belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

    Menurutnya, status kegiatan sebagai agenda rutin tidak serta-merta menjadi pembenaran atas besaran anggaran.

    “Justru karena rutin, seharusnya ada pola efisiensi yang lebih terukur setiap tahun, bukan sekadar mengacu pada kebiasaan,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti potensi ketidaksinkronan antara klaim efisiensi dengan tetap besarnya alokasi anggaran dari APBD, meskipun disebut ada dukungan dari pihak eksternal.

    Selain itu, Muhyiddin mempertanyakan efektivitas program dalam mendorong UMKM.

    “Perlu ada data konkret, apakah benar kegiatan seperti ini mampu meningkatkan omzet atau kapasitas usaha secara berkelanjutan, bukan hanya berdampak sementara selama acara berlangsung,” katanya.

    Minta Rincian Anggaran dan Output Terukur

    Lebih lanjut, pihaknya menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik, termasuk rincian komponen biaya dan indikator capaian kegiatan.

    Ia menilai bahwa penjelasan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis yang menjadi perhatian utama masyarakat.

    “Publik berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran, termasuk standar biaya dan output yang dihasilkan. Ini penting agar penggunaan APBD benar-benar akuntabel,” tegasnya.

    Perlu Ruang Dialog Terbuka

    Sejumlah pihak menilai, perbedaan pandangan ini menunjukkan perlunya ruang dialog yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam perencanaan dan evaluasi program yang menggunakan anggaran publik.

    Dengan adanya klarifikasi dari dinas serta masukan dari elemen masyarakat sipil, diharapkan ke depan pengelolaan kegiatan daerah dapat semakin transparan, efisien, dan tepat sasaran. (Redaksi)