Tag: #DBHCHT

  • Paradox Negara: Menghisap Asap, Membangun Semen

    KABARBROMO.COM – Ada kontradiksi mendasar yang bersemayam dalam dada kebijakan publik kita. Sebuah ironi yang dibungkus dengan alasan kesejahteraan, namun secara konseptual sebenarnya memperlihatkan kerapuhan etika bernegara. Di satu sisi, negara tampil dengan wajah moralis yang agung. Lewat kampanye kesehatan yang masif, negara berkhotbah di setiap sudut ruang publik, di bungkus-bungkus rokok, bahkan di fasilitas kesehatan: “Rokok membunuhmu.” Negara menempatkan dirinya sebagai pengayom nyawa, penjaga kesehatan publik, dan benteng moral yang memperingatkan warganya akan bahaya kehancuran fisik.

    Namun, perhatikan tangan satunya. Tangan kanan negara mengetuk palu menaikkan cukai rokok setiap tahun. Tangan yang sama meneruk Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kemudian mengalokasikannya ke dalam pundi-pundi APBN dan APBD. Uang dari tembakau itu dialirkan untuk menambal defisit BPJS, membangun puskesmas, melebarkan jalan raya, hingga menyemen jembatan-jembatan beton di daerah.

    Di sinilah letak paradoksnya. Negara mengutuk zatnya, tetapi menikmati hasilnya. Negara membenci perokoknya, tetapi merindukan uangnya.

    Mari kita bedah arsitektur berpikirnya secara jernih. Jika negara konsisten dengan narasi keberlanjutan hidup warganya, bahwa rokok adalah zat pembunuh yang harus dimusnahkan, maka tindakan logis dari sebuah otoritas moral adalah menghentikan produksinya, menutupi industrinya, dan menghapus keberadaannya dari ranah publik. Itu yang dinamakan konsistensi etis.

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Negara memilih jalan tengah yang ambigu: mengontrol barangnya lewat tarif cukai tinggi dengan dalih disinsentif (menekan konsumsi), sembari mengunci penerimaannya sebagai pos pendapatan yang tak boleh goyah. Logika ini mengalami cacat epistemologis. Apabila kampanye kesehatan itu berhasil 100 persen dan seluruh warga negara berhenti merokok besok pagi, bayangkan apa yang terjadi pada postur anggaran pembangunan kita? Infrastruktur daerah akan timpang, fasilitas kesehatan kekurangan dana, dan penerimaan negara terhempas.

    Artinya, secara tidak langsung, keberlangsungan infrastruktur fisik di negeri ini digantungkan pada keberlanjutan kebiasaan buruk masyarakatnya. Ada dependensi yang tak terakui: pembangunan negara membutuhkan paru-paru yang terus dihisap. Negara berada dalam dilema moral di mana ia berdoa agar warganya sehat, tetapi secara implisit berharap pasokan cukai tidak pernah surut.

    Kenaikan cukai yang terus menerus dijustifikasi atas nama pengendalian konsumsi. Namun, jika kita telisik dari sudut pandang ekonomi politik, kenaikan tarif yang terus melambung tanpa menutup industri pada dasarnya adalah bentuk manipulasi instrumen. Negara memanipulasi ketergantungan (adiksi) publik untuk dijadikan sumber penerimaan yang sangat mudah diprediksi (inelastic demand). Warga yang sudah teradopsi oleh nikotin akan tetap membeli meski harga naik, dan selisih kenaikan itu langsung masuk ke kantong perbendaharaan negara untuk membiayai proyek-proyek fisik.

    Apakah salah membangun jalan, jembatan, dan rumah sakit menggunakan DBHCHT? Dari sudut pandang teknokratis utilitarian, tentu saja tidak. Hasilnya nyata dan bisa dirasakan. Namun, analisis kebijakan publik tidak boleh berhenti pada hasil akhir (result), melainkan harus menguji fondasi pemikirannya (principle). Ketika infrastruktur publik didirikan di atas fondasi pajak barang yang dicap “membunuh”, terjadi kompromi nilai dalam tatanan bernegara.

    Negara tidak boleh memelihara hipokrisi institusional. Kamu tidak bisa menjadi hakim moral di pagi hari dan menjadi penagih sewa di sore hari atas objek moral yang sama. Jika rokok dinilai sebagai ancaman eksistensial bagi kualitas manusia Indonesia, maka kebijakan yang dilahirkan haruslah berorientasi pada penyelesaian mendasar, bukan sekadar menjadikannya mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang dibungkus dengan narasi kesehatan.

    Pada akhirnya, kontradiksi ini memperlihatkan bagaimana logika fiskal telah menundukkan logika etika. Infrastruktur terbangun gagah, semen-semen memeras jalanan, tetapi di atas fondasi pemikiran yang retak secara konseptual. Negara harus berani memilih: berdiri sebagai pengayom kesehatan warganya secara murni, atau mengakui secara jujur bahwa industri tembakau adalah mitra strategis pembangunan yang tidak semestinya dihakimi dengan retorika moral yang setengah hati. (*)

     

  • Bea Cukai Probolinggo Dorong Warga Bersama Perangi Rokok Ilegal dan Cegah Penipuan

    Bea Cukai Probolinggo Dorong Warga Bersama Perangi Rokok Ilegal dan Cegah Penipuan

    KRAKSAAN, kabarbromo.com — Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat. Edukasi mengenai hal tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melalui talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026).

    Talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Hadir sebagai narasumber Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.

    Dwi menjelaskan, wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

    Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk sekitar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.

    Menurutnya, penerimaan cukai tidak berhenti sebagai penerimaan negara. Sebagian manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT diarahkan pada tiga sektor utama, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

    “Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting. Penerimaan cukai dari produk legal turut menopang berbagai kebutuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli produk hasil tembakau. Salah satu langkah sederhana adalah mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

    Beberapa di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, maupun pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

    Peredaran rokok ilegal juga bukan sekadar persoalan administrasi. Pelaku yang menjual atau mengedarkannya dapat berhadapan dengan sanksi pidana dan denda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

    Namun, edukasi Bea Cukai dalam talkshow tersebut tidak hanya berkaitan dengan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai.

    Sejumlah modus yang disebut antara lain love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko online palsu hingga jasa membuka blokir IMEI.

    Menurut Umi, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya memiliki pola tertentu. Pelaku menggunakan nomor pribadi, memberikan tekanan atau ancaman berupa denda maupun hukuman penjara, kemudian meminta korban mengirimkan sejumlah uang melalui rekening pribadi atau dompet digital.

    Masyarakat diminta tidak terburu-buru memenuhi permintaan tersebut.

    Bea Cukai memperkenalkan prinsip #StopCekLapor sebagai langkah sederhana menghadapi informasi mencurigakan.

    Stop, jangan langsung melakukan transfer atau mengikuti instruksi pelaku. Cek, pastikan informasi melalui kanal resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat. Setelah itu, Lapor apabila ditemukan dugaan penipuan.

    “Masyarakat tidak perlu panik apabila menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, terlebih jika disertai ancaman dan permintaan transfer. Hentikan komunikasi, lakukan pengecekan melalui saluran resmi dan laporkan jika terdapat indikasi penipuan,” tegas Umi.

    Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang lebih cermat, tetapi juga ikut berperan dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal serta mencegah penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

    Warga Kabupaten Probolinggo yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal atau penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau melalui akun media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.

    Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan upaya perlindungan dari modus penipuan diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama. (Red)

     

  • Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengadaan paket CCTV oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dengan pagu senilai Rp.462.064.000 tengah menjadi pusat perhatian. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 ini memicu perdebatan sengit antara urgensi penegakan hukum dan potensi pemborosan anggaran.

    ​Sorotan publik bermula ketika dokumen rencana pengadaan menunjukkan anggaran hampir setengah miliar rupiah hanya untuk unit dengan spesifikasi Hikvision 2MP 16 Channel 16 Kamera HD Turbo 1080P. Secara komparatif, paket tersebut dinilai jauh di atas harga pasar meski sudah termasuk biaya instalasi.

    ​Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik. Ia menyebut angka tersebut diduga tidak rasional jika hanya untuk perangkat dengan resolusi 2MP yang sudah sangat umum di pasaran.

    ​”Indikasi kejanggalan utama terletak pada rasionalitas harga. Kami mempertanyakan apa yang membuat paket 16 kamera ini dihargai hampir setengah miliar rupiah. Tanpa rincian adanya pembangunan infrastruktur jaringan Fiber Optic (FO) yang luas, pengadaan server khusus, atau video wall untuk command center, angka Rp462 juta tersebut kami duga sangat tidak masuk akal. Kami layangkan surat agar dilakukan audit menyeluruh. Jangan sampai dana DBHCHT yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru habis untuk proyek ‘rasa sultan’ dengan indikasi spek medioker,” tegas Lutfi.

    ​Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan ini bukan tanpa dasar. Proyek ini telah diverifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo sebagai bagian dari strategi perang melawan peredaran rokok ilegal.

    ​”Peruntukannya untuk pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Rencananya akan ditempatkan di titik strategis seperti pasar, dan semuanya akan terintegrasi langsung dengan server Pemkab,” jelas Kasatpol PP.

    ​Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan. Pasca melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo pada 14 April lalu, muncul usulan agar pihak pengusaha juga ikut berkontribusi memasang CCTV secara mandiri di area bisnis mereka.

    ​Hal ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi ulang guna menekan pengeluaran daerah. Kasatpol PP memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu rupiah pun anggaran tersebut yang diserap.

    ​”Saat ini kami tidak melakukan penyerapan anggaran tersebut sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPPBC. Kami akan kaji ulang agar lebih efisien,” tambahnya.

    ​Langkah Satpol PP untuk menunda penyerapan anggaran mendapat apresiasi sebagai bentuk responsif terhadap kritik, namun LSM AMPP menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada keputusan final yang transparan.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Pemkab dan Bea Cukai. Publik berharap evaluasi tersebut menghasilkan skema pengawasan yang tetap efektif namun tidak membebani kas daerah secara berlebihan. (Redaksi)

     

  • ​Dilema Mobil Dinas Satpol PP Probolinggo: Urgensi Kemanusiaan atau Inefisiensi Anggaran?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kebijakan belanja kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah mengoptimalkan APBD, instansi penegak perda ini justru mengalokasikan anggaran ganda yang diduga kontradiktif: menyewa mobil ratusan juta rupiah sekaligus membeli unit baru senilai miliaran rupiah.

    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan TA.2026, akumulasi belanja “roda empat” Satpol PP mencapai pagu Rp 1,33 miliar. Nilai tersebut terbagi atas pos sewa kendaraan pagu sebesar Rp 280,8 juta serta pengadaan dua unit mobil baru: satu unit double gardan (pagu Rp 600 juta) dan satu unit Toyota Hilux 4×4 single cabin (pagu Rp 455 juta).

    Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyatakan bahwa pengadaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang tugas kemanusiaan, khususnya pada unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

    ​”Kami memiliki lima pos Damkar, namun hanya ditunjang dua mobil patroli lama. Di Pos Condong, Paiton, dan Tongas, petugas terpaksa membawa alat keselamatan dengan motor pribadi. Ini sangat berisiko bagi keselamatan personel,” ujar Taufik, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, topografi dataran tinggi Probolinggo memerlukan kendaraan bermesin tangguh agar tidak cepat rusak.

    ​Namun, argumen ini justru memicu kritik baru mengenai skala prioritas. Perwakilan LSM PSSA, Aris, menilai ada dugaan kegagalan logika dalam distribusi aset.

    ​”Jika tujuannya membantu petugas di tiga pos yang kekurangan armada, mengapa dana satu miliar rupiah hanya dibelikan dua unit mewah?. Secara matematis, anggaran itu bisa dikonversi menjadi lebih banyak unit rescue standar yang fungsional agar seluruh pos terakomodasi secara merata,” tegas Aris.

    Persoalan lain muncul pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sewa kendaraan. Taufik mengungkapkan, fungsi intelijen dan penindakan rokok ilegal memerlukan kendaraan non-pelat merah agar operasi tidak bocor.

    ​Namun, secara administratif, operasional surveilance seharusnya bisa didukung melalui mekanisme pelat nomor rahasia (legal) pada kendaraan dinas yang ada, tanpa harus membebani anggaran dengan biaya sewa ke pihak ketiga yang nilainya mencapai pagu Rp 280,8 juta.

    Dibalik kalimat “kasihan petugas”, publik patut mempertanyakan transparansi penentuan pagu harga unit yang mencapai pagu Rp 600 juta per unit. Pilihan untuk membeli unit kelas high-end di tengah klaim keterbatasan armada menunjukkan indikasi adanya ketimpangan antara kebutuhan teknis lapangan dengan kebijakan belanja.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membedah apakah pengadaan “Rasa Sultan” ini benar-benar demi misi kemanusiaan atau sekadar upaya penyerapan anggaran yang dipaksakan berlindung di balik narasi kemiskinan sarana. (Redaksi)

     

  • Satu Unit Mobil Nyaris Setengah Miliar, LSM Desak DPRD Panggil TAPD Evaluasi Anggaran ‘Pickup Sultan’ DKUPP

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kontroversi pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Setelah publik menyoroti nilai pagu Rp 455,4 juta untuk satu unit kendaraan, desakan kini muncul agar legislatif segera mengaudit rencana belanja tersebut.

    Dugaan Pemborosan di Tengah Defisit Efisiensi

    ​Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, secara tegas meminta DPRD Kabupaten Probolinggo untuk segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dinilai mendesak guna mengevaluasi urgensi pengadaan unit yang dijuluki warga sebagai “Pickup Sultan” tersebut.

    ​”Kita bicara soal asas kepatutan dan efisiensi. Jika tujuannya hanya untuk angkutan hasil tani di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), harga ±Rp 440 juta itu saya duga sangat tidak masuk akal. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membeli dua unit armada standar yang fungsinya sama,” tegas Aris kepada media.

    ​Aris menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan (budgeting) yang harus dijalankan secara ketat. Ia mengkhawatirkan jika anggaran ini lolos tanpa evaluasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.

    ​”Kami meminta DPRD melalui komisi II terkait untuk memanggil TAPD. Evaluasi kembali pagu tersebut. Jangan sampai ada ‘mark-up’ atau spesifikasi yang berlebihan (over-spec) yang tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak,” imbuhnya.

    ​Sebelumnya, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa pengadaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia mengklaim kendaraan tersebut akan menjadi penunjang vital di SIHT Paiton untuk membantu petani tembakau mengangkut hasil panen.

    ​Namun, pembelaan tersebut belum mampu meredam kritik publik selama rincian spesifikasi teknis kendaraan tersebut belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.

    ​Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kabupaten Probolinggo. Apakah mereka akan membiarkan pengadaan “Pickup Sultan” ini melenggang, atau melakukan efisiensi demi kepentingan masyarakat yang lebih luas?. (Redaksi)

  • Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 terus memicu debat panas. Proyeksi anggaran senilai Rp440 juta (sebelumnya tercatat dalam pagu Rp455,4 juta) untuk unit kendaraan operasional dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan mendasar pelaku usaha mikro yang hanya menerima bantuan “recehan”.

    Klarifikasi DKUPP: Untuk Operasional Sentra Industri Tembakau

    ​Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pickup operasional yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    ​Menurut Sugeng, kendaraan ini bukan sekadar mobil dinas, melainkan penunjang vital bagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paiton yang memiliki luas lahan sekitar 2,6 hektare.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan SIHT. Ini akan berdampak langsung karena SIHT menjadi pusat produksi rokok legal. Petani tembakau bisa menggunakan pickup tersebut sebagai alat angkut hasil panen untuk diproduksi di sana,” ujar Sugeng, Selasa (21/4).

    ​Sugeng menambahkan bahwa SIHT diproyeksikan menyerap tenaga kerja pelinting rokok lokal dan memastikan produksi rokok di Kabupaten Probolinggo memiliki izin cukai yang resmi. Terkait spesifikasi, ia mengklaim mobil tersebut adalah “standard” dan detailnya akan diumumkan saat proses pengadaan pada bulan Juli mendatang.

    LSM: “Satu Mobil Mewah vs Dua Unit Armada Rakyat”

    ​Meski telah diklarifikasi, penjelasan tersebut justru memicu kritik baru dari sisi efisiensi anggaran. Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai angka Rp440 juta untuk sebuah mobil pickup sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan petani.

    ​Aris membandingkan harga pasar kendaraan angkutan barang standar yang jauh di bawah angka tersebut.

    ​”Harga pickup standar seperti L300 atau GranMax itu hanya di kisaran kurang lebih Rp160 juta hingga Rp220 juta. Jika anggarannya Rp440 juta, ini pickup seperti apa? Dengan uang sebanyak itu, Pemkab seharusnya bisa menyediakan 2 unit pickup standar,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

    ​Ia mengkhawatirkan, satu unit mobil mahal hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok yang memegang otoritas, sementara jika dibelikan lebih banyak unit standar, jangkauan manfaatnya bagi kelompok tani di berbagai desa akan jauh lebih luas.

    Ironi Anggaran di Tengah Kebutuhan UMKM

    ​Ketimpangan alokasi anggaran menjadi poin utama yang disoroti publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026, DKUPP mencantumkan bantuan yang jauh lebih kecil bagi pengusaha kecil, di antaranya: Hibah Kompor Gas: Rp29,3 juta; ​Bantuan Etalase: Rp10,6 juta; ​Mesin Giling Mie: Rp1,02 juta.

    ​”Sangat ironis ketika satu unit kendaraan operasional memakan biaya hampir setengah miliar, sementara alat produksi untuk rakyat kecil nilainya sangat minim. Publik butuh transparansi, apakah ini murni untuk kepentingan petani atau sekadar gaya hidup birokrasi yang dibungkus label pemberdayaan,” tutup Aris.

    ​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu rincian spesifikasi teknis dari DKUPP untuk membuktikan apakah pengadaan ini benar-benar berbasis kebutuhan atau sekadar pemborosan fiskal di tengah tuntutan efisiensi daerah. (Redaksi)

     

  • Ironi APBD: Saat Usaha Mikro Dibantu ‘Recehan’, Dinas Koperasi Pilih Beli Mobil Hampir Setengah Miliar

    Ironi APBD: Saat Usaha Mikro Dibantu ‘Recehan’, Dinas Koperasi Pilih Beli Mobil Hampir Setengah Miliar

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo menuai sorotan.

    Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah belanja modal kendaraan bermotor penumpang dengan nilai pagu Rp.455,4 juta.

    Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai alokasi tersebut perlu dikaji kembali dari sisi prioritas dan dampaknya terhadap masyarakat.

    “Di tengah kebutuhan pelaku usaha mikro yang masih membutuhkan dukungan alat produksi dan permodalan, pengadaan kendaraan dengan nilai tersebut perlu dijelaskan urgensinya,” kata Aris, Selasa (21/4/2026).

    Ia membandingkan nilai pengadaan kendaraan tersebut dengan sejumlah paket bantuan, seperti hibah kompor gas sebesar Rp.29,3 juta, etalase Rp.10,6 juta, serta mesin giling mie Rp.1,02 juta.

    Menurut dia, jika dilihat dari nilai anggaran, satu unit kendaraan tersebut setara dengan puluhan hingga ratusan bantuan produktif bagi pelaku usaha kecil.

    Selain itu, juga tercantum pengadaan kendaraan lain, antara lain kendaraan roda tiga senilai Rp.51,4 juta, kendaraan dinas perorangan Rp.38,7 juta, serta biaya pemeliharaan kendaraan sebesar Rp.12 juta.

    Aris menilai, akumulasi belanja tersebut perlu dikaitkan dengan fungsi utama dinas dalam mendorong penguatan sektor usaha mikro dan perdagangan.

    Sorotan juga diarahkan pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai sumber pembiayaan.

    “Perlu ada penjelasan sejauh mana penggunaan anggaran tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan petani tembakau, buruh, maupun penguatan industri terkait,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo untuk konfirmasi.

    Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi dalam perencanaan anggaran menjadi penting untuk memastikan setiap belanja daerah memiliki dampak yang terukur.

    Di tengah tuntutan efisiensi fiskal, publik berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan dasar pertimbangan pengadaan tersebut, termasuk relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat dan penguatan sektor usaha mikro. (Redaksi)