Tag: #HakPasien

  • Tuntutan Audit Pasien Meninggal: Dewas Turun Tangan Evaluasi RSUD Waluyo Jati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mulai mengevaluasi pelayanan medis menyusul sorotan atas dugaan jeda kunjungan dokter spesialis selama 33 jam terhadap pasien kritis yang kemudian meninggal dunia.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati, mengatakan evaluasi menyeluruh tengah dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

    “Saat ini lagi proses evaluasi menyeluruh pemantauan untuk peningkatan pelayanan prima,” ujar Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2026).

    Evaluasi tersebut menyusul laporan resmi tim kuasa hukum keluarga almarhum Pauzi, pasien korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

    Dalam laporannya, keluarga mempersoalkan dugaan tidak adanya kunjungan langsung (visite) oleh dokter spesialis penanggung jawab pasien selama kurang lebih 33 jam ketika kondisi pasien dilaporkan kritis.

    Persoalan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum keluarga, Achmad Mukhoffi, untuk meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan audit investigatif terhadap aspek pelayanan medis dan administrasi rumah sakit.

    Audit yang diminta mencakup penelusuran dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), log kunjungan empat Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), serta administrasi klaim jasa pelayanan medis.

    Menurut Mukhoffi, pemeriksaan dokumen medis dan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyatakan pihaknya siap mempelajari laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

    Evaluasi Dewan Pengawas dan proses penelaahan laporan di Inspektorat menjadi bagian dari upaya mengklarifikasi dugaan persoalan pelayanan yang dipersoalkan keluarga pasien.

    Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan prosedur pelayanan medis sekaligus menjadi bahan perbaikan tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Waluyo Jati. (Redaksi)

     

  • Jeda Visite 33 Jam Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Inspektorat Audit Penanganan Pasien di RSUD Waluyo Jati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com –

    Penanganan seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas di UOBK RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

    Tim kuasa hukum keluarga pasien meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pasien yang kemudian meninggal dunia.

    Permohonan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 28 September 2026 oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan, yang bertindak untuk kepentingan Misyatun (istri dari pasien an. Pauzi), warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

    Advokat Achmad Mukhoffi mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan pasien sejak 8 September 2026 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Pasien menjalani perawatan hingga dinyatakan meninggal dunia pada 12 September 2026. Berdasarkan resume medis yang disebut dalam pengaduan, diagnosis akhir pasien tercatat Multiple Organ Failure + Sepsis et causa Multipel Trauma Berat.

    Menurut kuasa hukum, terdapat empat dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dari sejumlah bidang spesialis, yakni bedah umum, bedah saraf, orthopedi dan traumatologi, serta anestesi dan terapi intensif.

    Namun, tim kuasa hukum mempertanyakan pola pemantauan dan evaluasi medis selama pasien menjalani perawatan.

    Kuasa Hukum Persoalkan Jeda Visite

    Salah satu hal yang diminta untuk diaudit adalah dugaan tidak adanya kunjungan langsung (visite) oleh sejumlah DPJP selama sekitar ± 33 jam ketika kondisi pasien disebut berada dalam keadaan kritis.

    “Dalam fakta perawatan medis nyata di ruang inap, selama durasi waktu sekitar ± 33 jam berturut-turut, pasien tidak pernah dilakukan visitasi langsung (visite) maupun evaluasi klinis tatap muka oleh sekurang-kurangnya tiga dokter spesialis DPJP yang ditunjuk,” kata Achmad Mukhoffi dalam keterangannya, pada Senin (28/09/2026).

    Menurut dia, persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui rekam medis, catatan perkembangan pasien, jadwal dan log kunjungan dokter, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan.

    Mukhoffi mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan penyebab kematian pasien hanya berdasarkan satu aspek pelayanan. Karena itu, menurut dia, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan medis maupun administrasi rumah sakit.

    “Hubungan medis merupakan perikatan upaya, bukan perikatan hasil. Karena itu, yang kami minta diperiksa adalah apakah kewajiban profesional, standar pelayanan, dokumentasi medis, dan tata kelola pelayanan telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

    Minta Inspektorat Bentuk Tim Audit

    Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Objek yang diminta diperiksa antara lain pihak manajemen RSUD Waluyo Jati, Komite Medis, DPJP yang menangani pasien, serta dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).

    Kuasa hukum juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dokumentasi visite, termasuk kesesuaian antara catatan pelayanan dengan pelaksanaan pelayanan secara faktual.

    Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap administrasi klaim insentif atau jasa pelayanan medis dokter yang berkaitan dengan perawatan pasien, termasuk kesesuaian dokumentasi pelayanan dengan pembayaran apabila memang terdapat klaim tersebut.

    Menurut Mukhoffi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada pasien telah memenuhi standar pelayanan dan prinsip akuntabilitas.

    Ia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada keluarga pasien sesuai ketentuan yang berlaku.

    Inspektorat Pelajari Pengaduan

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia mengatakan belum memeriksa secara langsung isi surat pengaduan yang disampaikan kuasa hukum.

    “Belum saya cek secara langsung surat pengaduannya. Nanti akan kami pelajari isinya dan proses sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku,” ujar Imron. (Redaksi)

     

  • ​”Visite” DPJP Melewati Batas 24 Jam, RSUD Waluyo Jati Diduga Melanggar Standar Pelayanan Minimal

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Kuasa hukum keluarga almarhum Pauzi, A. Mukhoffi, mendesak manajemen RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk segera merampungkan tiga audit, yakni: audit medik, audit keperawatan, dan audit rekam medik. Langkah ini diambil usai timbulnya dugaan penundaan asuhan medis (delay of care) yang berujung pada meninggalnya pasien Pauzi pada Sabtu (12/09/2026).

    Mukhoffi mengungkapkan, Pauzi pertama kali masuk ke ruang rawat inap RSUD Waluyo Jati pada Selasa malam (08/09/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) baru datang melakukan pemeriksaan fisik langsung pada Kamis pagi (10/09/2026), sekitar pukul 06.30 WIB.

    “Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit dari Kementerian Kesehatan, pasien baru di ruang rawat inap wajib diperiksa oleh DPJP maksimal 24 jam sejak masuk ruangan. Artinya, batas akhir dokter spesialis melakukan visite fisik pertama adalah Rabu pukul 21.00 WIB,” ujar Mukhoffi yang juga menjabat sebagai Ketua LPBH PCNU Kraksaan.

    Ia menegaskan, sepanjang hari Rabu hingga malam hari, tidak ada satu pun dari tiga dokter spesialis terkait yang hadir mengevaluasi kondisi pasien secara langsung (direct).

    Soroti Legalitas Instruksi dan UU Kesehatan

    Menanggapi kemungkinan argumen pihak rumah sakit yang menyatakan pelayanan telah diberikan melalui instruksi pesan singkat (WhatsApp), Mukhoffi menekankan bahwa tata kelola rekam medis dan standar akreditasi mewajibkan verbal order atau instruksi jarak jauh divalidasi  baik secara fisik maupun elektronik, maksimal 24 jam.

    “Karena hingga Rabu pukul 21.00 WIB DPJP Utama tidak datang memvalidasi instruksinya di lembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), status instruksi via telepon atau pesan singkat tersebut gugur legalitasnya. Ini diduga dapat dikategorikan sebagai penundaan asuhan medis,” tegasnya.

    Dugaan tindakan pembiaran tersebut diduga melanggar Pasal 297 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai kewajiban pengisian rekam medis yang sah, lengkap, dan terintegrasi, serta Pasal 276 huruf c pada undang-undang yang sama.

    Selain itu, manajemen rumah sakit diduga gagal menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (1) UU Kesehatan No. 17/2023. Dugaan pembiaran pasien dengan indikasi melewati 24 jam pertama tanpa evaluasi langsung dari penanggung jawab medis diduga bertolak belakang dengan standar profesi kedokteran.

    “Standar profesi tertinggi bagi dokter spesialis bedah, ortopedi, maupun bedah saraf dalam mendiagnosis komplikasi akut adalah pemeriksaan fisik langsung, look, feel, move. Mengandalkan ketikan teks atau foto via WhatsApp selama lebih dari 24 jam diduga melanggar hak pasien atas pelayanan yang aman dan bermutu,” pungkas Mukhoffi.

    Saat ini, pihak keluarga masih menunggu respons resmi dan hasil audit menyeluruh dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan terkait kronologi serta penanganan medis yang diberikan kepada almarhum Pauzi.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari manajemen RSUD Waluyo Jati Kraksaan mengenai kronologi pelayanan terhadap almarhum Pauzi maupun hasil evaluasi internal rumah sakit.

    Redaksi terbuka memberikan ruang kepada pihak RSUD Waluyo Jati dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data, maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan. (Redaksi)

     

  • Puskesmas Banyuanyar Sebut Sistem PCare “Terkunci”, Nyatanya Pasien Sukses Operasi di RS Ar-Rozy Setelah Pindah Faskes

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Benarkah sistem rujukan BPJS Kesehatan antarwilayah di Kabupaten Probolinggo benar-benar tidak tersedia atau sebut saja “terkunci”? Ataukah justru ada persoalan birokrasi pelayanan yang membuat pasien harus berjuang sendiri demi mendapatkan hak pengobatan?

    Pertanyaan itu mencuat setelah keluarga pasien berinisial RS mengungkap pengalaman mereka yang sempat kesulitan memperoleh rujukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

    Awalnya, keluarga pasien mendatangi Puskesmas Banyuanyar sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tempat pasien terdaftar. Mereka meminta rujukan ke RS Ar-Rozy Kota Probolinggo untuk penanganan operasi yang dinilai mendesak.

    Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat diproses. Pihak keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa sistem aplikasi PCare BPJS Kesehatan tidak memungkinkan rujukan ke rumah sakit wilayah Kota Probolinggo.

    Karena kondisi pasien semakin mendesak, keluarga akhirnya memutuskan memindahkan faskes dari Puskesmas Banyuanyar ke Puskesmas Tegalsiwalan.

    Hasilnya berbeda. Setelah terdaftar di Puskesmas Tegalsiwalan, rujukan ke RS Ar-Rozy justru berhasil diterbitkan dan pasien dapat menjalani operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

    “Akhirnya dengan rujukan dari Puskesmas Tegalsiwalan tersebut, operasi berhasil dilakukan di RS Ar-Rozy Kota Probolinggo. Bahkan selanjutnya pasien masih bisa kontrol ke dokter spesialis menggunakan BPJS selama tiga bulan berjalan,” ujar pihak keluarga pasien kepada kabarbromo.com.

    Fakta ini berbanding terbalik dengan penjelasan sebelumnya dari Kepala UPT Puskesmas Banyuanyar, Ariska Oktawardani, S.Kep., Ns. Dalam klarifikasinya, Ariska menyebut bahwa sejak Maret 2026 pilihan rujukan rawat jalan ke poli spesialis rumah sakit wilayah Kota Probolinggo sudah tidak muncul di aplikasi PCare BPJS Kesehatan untuk puskesmas di Kabupaten Probolinggo.

    Ia juga mengaku telah mengonfirmasi ke sejumlah puskesmas lain, termasuk Puskesmas Tegalsiwalan, dan menyatakan kondisinya sama-sama tidak bisa melakukan rujukan ke rumah sakit kota.

    Namun, keberhasilan pasien mendapatkan rujukan setelah pindah faskes memunculkan pertanyaan baru. Jika sistem benar-benar terkunci, mengapa rujukan tersebut tetap bisa diterbitkan di puskesmas lain?

    Situasi ini memantik kritik keras dari pegiat sosial masyarakat Kabupaten Probolinggo, M. Muhyiddin Eviny. Ia menilai penjelasan yang disampaikan Puskesmas Banyuanyar justru terbantahkan oleh fakta lapangan.

    “Ini tamparan keras. Klarifikasi bahwa semua puskesmas tidak bisa merujuk ke kota terbantahkan oleh keterangan keluarga pasien. Begitu pasien pindah ke Puskesmas Tegalsiwalan, rujukan terbit, operasi berjalan, dan BPJS tetap aktif dipakai kontrol. Artinya, persoalannya bukan semata sistem aplikasi,” tegas Muhyiddin.

    Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan dan pemahaman petugas terkait mekanisme rujukan BPJS Kesehatan.

    “Kalau alasannya selalu sistem tidak tersedia atau aplikasi terkunci, lalu faktanya pasien tetap bisa dirujuk di tempat lain, berarti ada yang harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena birokrasi pelayanan yang terlalu kaku atau minim solusi,” ujarnya.

    Muhyiddin juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi terhadap pasien lain yang membutuhkan penanganan cepat.

    Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait perbedaan penerapan rujukan BPJS antara Puskesmas Banyuanyar dan Puskesmas Tegalsiwalan. (Redaksi)