​”Visite” DPJP Melewati Batas 24 Jam, RSUD Waluyo Jati Diduga Melanggar Standar Pelayanan Minimal

Ditulis oleh

di

PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Kuasa hukum keluarga almarhum Pauzi, A. Mukhoffi, mendesak manajemen RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk segera merampungkan tiga audit, yakni: audit medik, audit keperawatan, dan audit rekam medik. Langkah ini diambil usai timbulnya dugaan penundaan asuhan medis (delay of care) yang berujung pada meninggalnya pasien Pauzi pada Sabtu (12/09/2026).

Mukhoffi mengungkapkan, Pauzi pertama kali masuk ke ruang rawat inap RSUD Waluyo Jati pada Selasa malam (08/09/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) baru datang melakukan pemeriksaan fisik langsung pada Kamis pagi (10/09/2026), sekitar pukul 06.30 WIB.

“Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit dari Kementerian Kesehatan, pasien baru di ruang rawat inap wajib diperiksa oleh DPJP maksimal 24 jam sejak masuk ruangan. Artinya, batas akhir dokter spesialis melakukan visite fisik pertama adalah Rabu pukul 21.00 WIB,” ujar Mukhoffi yang juga menjabat sebagai Ketua LPBH PCNU Kraksaan.

Ia menegaskan, sepanjang hari Rabu hingga malam hari, tidak ada satu pun dari tiga dokter spesialis terkait yang hadir mengevaluasi kondisi pasien secara langsung (direct).

Soroti Legalitas Instruksi dan UU Kesehatan

Menanggapi kemungkinan argumen pihak rumah sakit yang menyatakan pelayanan telah diberikan melalui instruksi pesan singkat (WhatsApp), Mukhoffi menekankan bahwa tata kelola rekam medis dan standar akreditasi mewajibkan verbal order atau instruksi jarak jauh divalidasi  baik secara fisik maupun elektronik, maksimal 24 jam.

“Karena hingga Rabu pukul 21.00 WIB DPJP Utama tidak datang memvalidasi instruksinya di lembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), status instruksi via telepon atau pesan singkat tersebut gugur legalitasnya. Ini diduga dapat dikategorikan sebagai penundaan asuhan medis,” tegasnya.

Dugaan tindakan pembiaran tersebut diduga melanggar Pasal 297 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai kewajiban pengisian rekam medis yang sah, lengkap, dan terintegrasi, serta Pasal 276 huruf c pada undang-undang yang sama.

Selain itu, manajemen rumah sakit diduga gagal menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (1) UU Kesehatan No. 17/2023. Dugaan pembiaran pasien dengan indikasi melewati 24 jam pertama tanpa evaluasi langsung dari penanggung jawab medis diduga bertolak belakang dengan standar profesi kedokteran.

“Standar profesi tertinggi bagi dokter spesialis bedah, ortopedi, maupun bedah saraf dalam mendiagnosis komplikasi akut adalah pemeriksaan fisik langsung, look, feel, move. Mengandalkan ketikan teks atau foto via WhatsApp selama lebih dari 24 jam diduga melanggar hak pasien atas pelayanan yang aman dan bermutu,” pungkas Mukhoffi.

Saat ini, pihak keluarga masih menunggu respons resmi dan hasil audit menyeluruh dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan terkait kronologi serta penanganan medis yang diberikan kepada almarhum Pauzi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari manajemen RSUD Waluyo Jati Kraksaan mengenai kronologi pelayanan terhadap almarhum Pauzi maupun hasil evaluasi internal rumah sakit.

Redaksi terbuka memberikan ruang kepada pihak RSUD Waluyo Jati dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data, maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan. (Redaksi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *