MALANG, Kabarbromo.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati terhadap Agus Muhammad Sulaeman, terdakwa utama kasus pembunuhan berencana mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23). Sementara rekan terdakwa, Suyitno, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung Rabu (23/9/2026) mendapat pengawalan ketat aparat keamanan menyusul hadirnya gelombang massa dari keluarga korban dan LSM Lembaga Informasi Rakyat (LIRA).
Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 459 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Soberi saat membacakan vonis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Agus. Terdakwa yang merupakan mantan anggota Polri aktif tersebut dinilai sebagai aktor intelektual (intellectual dader) yang merencanakan pembunuhan secara sadis terhadap adik iparnya sendiri.
Hakim juga menyoroti upaya para terdakwa yang secara sengaja berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan membuang jasad korban ke sungai dan mengubur ponsel miliknya.
Suasana haru mewarnai ruang sidang seusai ketukan palu hakim. Ayah almarhumah Faradila seketika sujud syukur di lantai persidangan, diiringi isak tangis lega pihak keluarga yang mengawal kasus ini sejak akhir tahun lalu.
Kuasa hukum keluarga korban dari LSM LIRA, Samsuddin, S.H. (Cak Sam Lira), mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menegakkan keadilan secara objektif tanpa memandang latar belakang terdakwa.
”Putusan ini membuktikan integritas peradilan dan sudah sesuai fakta persidangan yang menunjukkan adanya perencanaan matang serta aksi yang sangat kejam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap,” tegas Samsuddin.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menyita perhatian publik sejak jasad Faradilla, mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan oleh seorang petani di pinggir sungai Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa pagi, 16 Desember 2025. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm berwarna merah muda, celana kain, dan hoodie berwarna cokelat kombinasi hitam.
Atas perbuatan keji tersebut, Agus yang saat kejadian masih berstatus sebagai anggota Polri aktif telah menjalani sidang kode etik profesi dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebelum akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Kepergian Faradilla yang tragis di tangan kakak iparnya sendiri menjadi duka mendalam yang mengetuk rasa kemanusiaan masyarakat luas. Vonis mati ini diharapkan tidak hanya memberikan ruang tenang bagi almarhumah dan keadilan bagi keluarga, tetapi juga menjadi pelajaran moral yang kuat bahwa kejahatan sejiwa apa pun terlebih yang dilakukan oleh oknum penegak hukum akan selalu menemukan pembalasan setimpal di hadapan hukum.
( Redaksi )

Tinggalkan Balasan