Tag: #KritikKebijakan

  • Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur tengah diguncang persoalan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau tidak memenuhi standar.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu, BGN menegaskan bahwa penghentian dilakukan demi menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

    Tak hanya menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang dinilai bermasalah.

    Yang mengejutkan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo turut masuk dalam daftar panjang SPPG yang terkena sanksi tersebut.

    Berdasarkan lampiran surat resmi BGN, sedikitnya terdapat belasan SPPG di Kabupaten Probolinggo yang dihentikan sementara, di antaranya:

    • SPPG Gading Mojolegi
    • SPPG Gading Wangkal 2
    • SPPG Krejengan Opo Opo
    • SPPG Kraksaan Sidopekso
    • SPPG Banyuanyar Klenangkidul
    • SPPG Paiton Jabung Wetan
    • SPPG Pejarakan Sukokerto
    • SPPG Paiton Sidodadi 2
    • SPPG Paiton Randumerak
    • SPPG Dringu Sumbersuko
    • SPPG Gading Kaliancar
    • SPPG Maron Maron Kidul
    • SPPG Pakuniran Bucor Kulon
    • SPPG Tiris Ranugedang
    • SPPG Besuk Besukkidul
    • SPPG Dringu Kedungdalem
    • SPPG Gending Sumberkerang
    • SPPG Tiris Tiris
    • SPPG Kraksaan Sidomukti 3
    • SPPG Maron Maron Wetan 1
    • SPPG Besuk Matekan

    Sementara di Kota Probolinggo, beberapa SPPG yang ikut terkena penghentian sementara antara lain:

    • SPPG Mayangan Sukabumi 3
    • SPPG Kanigaran Tisnonegaran 2
    • SPPG Kedopok Jrebeng Kulon
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 3
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 6

    BGN menyebut kategori pelanggaran ini sebagai “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”, yang berarti terdapat persoalan mendasar yang wajib diperbaiki sebelum operasional dapat dibuka kembali.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis IPAL, melainkan indikasi lemahnya pengawasan sejak awal pelaksanaan program.

    “Ini program nasional bernilai sangat besar, tetapi pengawasan dasarnya justru amburadul. Bagaimana mungkin dapur penyedia makanan bergizi untuk masyarakat bisa beroperasi tanpa standar IPAL yang layak? Ini menyangkut higienitas dan keselamatan pangan,” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi risiko kesehatan apabila dapur MBG dipaksakan beroperasi dalam kondisi fasilitas sanitasi belum memenuhi syarat.

    “Kalau pengelolaan limbahnya saja bermasalah, publik berhak bertanya: bagaimana standar kebersihan produksinya? Jangan sampai program yang diklaim untuk meningkatkan gizi justru menyimpan potensi ancaman kesehatan,” ujarnya.

    Syaiful juga meminta aparat pengawasan internal dan lembaga penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penetapan operasional SPPG.

    “Kami mendesak ada audit total. Jangan sampai muncul dugaan bahwa banyak SPPG diloloskan secara administratif tetapi faktanya belum siap secara teknis. Ini uang negara, ini program strategis nasional, tidak boleh dikelola asal jalan,” tandasnya.

    Ia menilai kasus penghentian massal ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG di daerah masih menyisakan banyak persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. (Redaksi)

     

  • Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Peluncuran sistem layanan pengaduan “Halo Sae” oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari Laskar Advokasi Siliwangi. Organisasi tersebut mempertanyakan urgensi pengembangan sistem baru di tengah keberadaan layanan sebelumnya, “Lapor Kand4”, yang pada tahun 2023 diklaim berhasil dan sempat meraih penghargaan regional.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai perubahan sistem layanan pengaduan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait efektivitas pelayanan serta penggunaan anggaran daerah dalam pengembangan platform baru tersebut.

    “Kita wajib objektif, tetapi tetap kritis. Kalau Lapor Kand4 bentukan Pj Bupati Ugas Irwanto pada 2023 dulu disebut sukses dan berbasis WhatsApp yang lebih merakyat, lalu apa urgensi mendasar Pemkab meluncurkan Halo Sae pada 2026?. Jangan sampai ini hanya rebranding kosmetik demi seremonial tanpa peningkatan kualitas yang substantif,” ujar Syaiful, Kamis (21/5/2026).

    Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, “Halo Sae” ternyata tidak hanya berbasis website, tetapi juga tetap menyediakan jalur layanan melalui WhatsApp. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci apa pembeda mendasar antara sistem lama dan sistem baru.

    “Kalau ternyata sama-sama masih menggunakan jalur WhatsApp dan hanya menambah ruang website, maka publik tentu ingin tahu apa inovasi utamanya. Apakah ada peningkatan kecepatan respon, integrasi data, sistem monitoring, atau mekanisme tindak lanjut yang lebih kuat dibanding sebelumnya,” katanya.

    Minta Keterbukaan Anggaran

    Laskar Advokasi Siliwangi juga meminta Pemkab Probolinggo membuka rincian anggaran pembangunan dan pengelolaan “Halo Sae”.

    Menurut Syaiful, publik perlu mengetahui apakah pengembangan sistem baru tersebut benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik atau justru berpotensi menimbulkan pemborosan maupun duplikasi anggaran.

    “Jika sistem sebelumnya dianggap berhasil, maka perubahan ini harus dapat dijelaskan secara rasional dan terukur, baik dari sisi efektivitas pelayanan maupun penggunaan APBD,” tegasnya.

    Soroti Slogan “Sampaikan, Adukan, Eksekusi”

    Slogan resmi “Halo Sae” yang berbunyi “Sampaikan, Adukan, Eksekusi” turut menjadi sorotan. Syaiful menilai penggunaan kata “eksekusi” membawa konsekuensi moral dan administratif yang cukup besar.

    “Kalau pada sistem sebelumnya tindak lanjut aduan hanya berhenti pada disposisi administratif, maka di sistem baru pemerintah harus mampu menunjukkan penyelesaian konkret. Jangan sampai istilah ‘eksekusi’ hanya menjadi jargon. Publik akan menilai sejauh mana aduan benar-benar menghasilkan solusi nyata di lapangan,” katanya.

    Ingatkan Perlindungan Whistleblower

    Laskar Advokasi Siliwangi juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap whistleblower, terutama apabila sistem menyediakan fitur pelacakan aduan secara terbuka.

    Pemkab diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap aparatur maupun pihak yang dilaporkan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari inspektorat atau aparat penegak hukum.

    “Penyaringan laporan harus dilakukan secara profesional dan objektif agar tidak menimbulkan fitnah, intimidasi, ataupun penghakiman publik sebelum ada kesimpulan resmi,” ujar Syaiful.

    Akan Lakukan Uji Publik

    Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Laskar Advokasi Siliwangi menyatakan akan menguji performa “Halo Sae” secara langsung.

    Mereka berencana memasukkan sejumlah laporan terkait pelayanan publik, infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan guna mengukur tingkat responsivitas sistem baru tersebut.

    “Kami ingin melihat apakah Halo Sae benar-benar mampu melahirkan respons cepat dan penyelesaian nyata, atau justru performanya menurun dibanding sistem sebelumnya. Publik menunggu pembuktiannya,” pungkas Syaiful. (Redaksi)

     

  • ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg menuai kritik pedas. Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi macan kertas jika tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang konkret.

    ​Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (LPSSA), Aris, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini. Menurutnya, larangan penggunaan “gas melon” bagi ASN bukanlah isu baru, diberbagai daerah juga sudah dilarang, namun sering kali gagal dalam tataran implementasi.

    Bukan Sekadar Imbauan Moral

    ​Aris menegaskan bahwa status ASN sebagai pelayan publik seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, ketergantungan pada imbauan moral tanpa adanya payung hukum sanksi yang tegas dianggap sebagai langkah lemah.

    ​”Instruksi tersebut jangan sampai hanya menjadi gimmick administratif atau upaya pencitraan agar Pemkab terlihat peduli pada subsidi tepat sasaran. Masalah utamanya adalah pengawasan di lapangan. Siapa yang menjamin ASN tidak membeli di pengecer kecil secara sembunyi-sembunyi?” ujar Aris dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

    Soroti Lemahnya Sistem Distribusi

    ​Lebih lanjut, LPSSA menyoroti bahwa kebocoran subsidi energi terjadi karena sistem distribusi yang masih bersifat terbuka. Aris menilai, selama pangkalan dan pengecer tidak divalidasi dengan data NIK yang ketat, larangan bagi ASN akan selalu menemukan jalan pintas.

    ​”Pemerintah daerah harus berani melakukan sidak atau bekerja sama dengan pangkalan untuk mem-blacklist data ASN dari daftar penerima LPG subsidi. Jika hanya surat edaran (kalaupun ada), itu tidak akan mengubah keadaan secara signifikan,” tambahnya.

    Transparansi dan Keteladanan Pejabat

    ​Aris juga mengingatkan bahwa keteladanan harus dimulai dari level pejabat eselon atas. Ia menuntut adanya transparansi mengenai efektivitas kebijakan ini di masa depan.

    ​”Jangan hanya ASN golongan rendah yang ditekan, sementara pengawasan terhadap gaya hidup pejabat tinggi luput dari perhatian. Kami menantang Pemkab Probolinggo untuk mempublikasikan hasil evaluasi kebijakan ini secara berkala ke publik. Berapa banyak ASN yang beralih? Kalau tidak ada data, kebijakan ini gagal,” tutup Aris.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Probolinggo melalui Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengklaim bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kuota LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak. (Redaksi)

     

  • Kritik NasDem Terkait Wacana ‘War Tiket’ Haji: Dini Rahmania Tekankan Aspek Keadilan

    Foto: Dini Rahmania

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, memberikan catatan kritis terkait munculnya wacana sistem “war tiket” untuk keberangkatan haji. Menurutnya, skema tersebut berisiko menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi jutaan calon jemaah yang sudah bertahun-tahun berada dalam daftar tunggu resmi.

    ​Dini menegaskan bahwa kebijakan yang muncul secara mendadak ini belum memiliki kejelasan teknis. Ia khawatir hak jemaah yang telah mengantre lama akan terabaikan jika sistem ini diterapkan tanpa kajian matang.

    ​”Sangat tidak adil jika jemaah yang sudah sabar menunggu bertahun-tahun harus bersaing lagi dengan sistem ‘war’. Saat ini, terdapat sekitar 5,2 juta orang dalam daftar tunggu dengan masa antrean mencapai 26 tahun. Hak mereka tidak boleh terganggu,” ujar Dini saat berada di Kraksaan, Sabtu (11/4).

    ​Menyikapi isu ini, Komisi VIII DPR RI berencana segera memanggil pihak kementerian terkait untuk meminta klarifikasi mendalam. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain: Transparansi Skema: Bagaimana teknis pelaksanaan “war tiket” tersebut di lapangan; ​Perlindungan Kuota: Memastikan jemaah reguler tetap berangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan; ​Negosiasi Kuota: Mendorong pemerintah agar berupaya mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi jika kebijakan baru ini tetap ingin dijalankan.

    ​Legislator asal Dapil Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo) ini berharap pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan strategis. Ia menekankan bahwa prioritas utama harus tetap pada perlindungan hak-hak jemaah yang sudah terdaftar secara resmi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh sistem baru tersebut. (Red)