Tag: #PajakRokok

  • Paradox Negara: Menghisap Asap, Membangun Semen

    KABARBROMO.COM – Ada kontradiksi mendasar yang bersemayam dalam dada kebijakan publik kita. Sebuah ironi yang dibungkus dengan alasan kesejahteraan, namun secara konseptual sebenarnya memperlihatkan kerapuhan etika bernegara. Di satu sisi, negara tampil dengan wajah moralis yang agung. Lewat kampanye kesehatan yang masif, negara berkhotbah di setiap sudut ruang publik, di bungkus-bungkus rokok, bahkan di fasilitas kesehatan: “Rokok membunuhmu.” Negara menempatkan dirinya sebagai pengayom nyawa, penjaga kesehatan publik, dan benteng moral yang memperingatkan warganya akan bahaya kehancuran fisik.

    Namun, perhatikan tangan satunya. Tangan kanan negara mengetuk palu menaikkan cukai rokok setiap tahun. Tangan yang sama meneruk Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kemudian mengalokasikannya ke dalam pundi-pundi APBN dan APBD. Uang dari tembakau itu dialirkan untuk menambal defisit BPJS, membangun puskesmas, melebarkan jalan raya, hingga menyemen jembatan-jembatan beton di daerah.

    Di sinilah letak paradoksnya. Negara mengutuk zatnya, tetapi menikmati hasilnya. Negara membenci perokoknya, tetapi merindukan uangnya.

    Mari kita bedah arsitektur berpikirnya secara jernih. Jika negara konsisten dengan narasi keberlanjutan hidup warganya, bahwa rokok adalah zat pembunuh yang harus dimusnahkan, maka tindakan logis dari sebuah otoritas moral adalah menghentikan produksinya, menutupi industrinya, dan menghapus keberadaannya dari ranah publik. Itu yang dinamakan konsistensi etis.

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Negara memilih jalan tengah yang ambigu: mengontrol barangnya lewat tarif cukai tinggi dengan dalih disinsentif (menekan konsumsi), sembari mengunci penerimaannya sebagai pos pendapatan yang tak boleh goyah. Logika ini mengalami cacat epistemologis. Apabila kampanye kesehatan itu berhasil 100 persen dan seluruh warga negara berhenti merokok besok pagi, bayangkan apa yang terjadi pada postur anggaran pembangunan kita? Infrastruktur daerah akan timpang, fasilitas kesehatan kekurangan dana, dan penerimaan negara terhempas.

    Artinya, secara tidak langsung, keberlangsungan infrastruktur fisik di negeri ini digantungkan pada keberlanjutan kebiasaan buruk masyarakatnya. Ada dependensi yang tak terakui: pembangunan negara membutuhkan paru-paru yang terus dihisap. Negara berada dalam dilema moral di mana ia berdoa agar warganya sehat, tetapi secara implisit berharap pasokan cukai tidak pernah surut.

    Kenaikan cukai yang terus menerus dijustifikasi atas nama pengendalian konsumsi. Namun, jika kita telisik dari sudut pandang ekonomi politik, kenaikan tarif yang terus melambung tanpa menutup industri pada dasarnya adalah bentuk manipulasi instrumen. Negara memanipulasi ketergantungan (adiksi) publik untuk dijadikan sumber penerimaan yang sangat mudah diprediksi (inelastic demand). Warga yang sudah teradopsi oleh nikotin akan tetap membeli meski harga naik, dan selisih kenaikan itu langsung masuk ke kantong perbendaharaan negara untuk membiayai proyek-proyek fisik.

    Apakah salah membangun jalan, jembatan, dan rumah sakit menggunakan DBHCHT? Dari sudut pandang teknokratis utilitarian, tentu saja tidak. Hasilnya nyata dan bisa dirasakan. Namun, analisis kebijakan publik tidak boleh berhenti pada hasil akhir (result), melainkan harus menguji fondasi pemikirannya (principle). Ketika infrastruktur publik didirikan di atas fondasi pajak barang yang dicap “membunuh”, terjadi kompromi nilai dalam tatanan bernegara.

    Negara tidak boleh memelihara hipokrisi institusional. Kamu tidak bisa menjadi hakim moral di pagi hari dan menjadi penagih sewa di sore hari atas objek moral yang sama. Jika rokok dinilai sebagai ancaman eksistensial bagi kualitas manusia Indonesia, maka kebijakan yang dilahirkan haruslah berorientasi pada penyelesaian mendasar, bukan sekadar menjadikannya mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang dibungkus dengan narasi kesehatan.

    Pada akhirnya, kontradiksi ini memperlihatkan bagaimana logika fiskal telah menundukkan logika etika. Infrastruktur terbangun gagah, semen-semen memeras jalanan, tetapi di atas fondasi pemikiran yang retak secara konseptual. Negara harus berani memilih: berdiri sebagai pengayom kesehatan warganya secara murni, atau mengakui secara jujur bahwa industri tembakau adalah mitra strategis pembangunan yang tidak semestinya dihakimi dengan retorika moral yang setengah hati. (*)

     

  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara yang pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp1,4 triliun.

    Upaya tersebut disampaikan melalui kampanye podcast “Gempur Rokok Ilegal” di LPPL Radio Bromo FM. Selain sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

    Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando dan Arrizal menjelaskan wilayah kerja KPPBC Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

    Dari target penerimaan sebesar Rp1,4 triliun tersebut, sekitar Rp1,39 triliun berasal dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sedangkan penerimaan Bea Masuk ditargetkan sekitar Rp10 miliar.

    “Penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Sebagian penerimaan cukai juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelas Vicky.

    Ia menerangkan, pemanfaatan DBHCHT diarahkan untuk tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

    Pada bidang kesejahteraan masyarakat, dana digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau serta program yang berkaitan dengan lingkungan sosial. Sementara pada bidang kesehatan dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan hingga program vaksinasi. Sedangkan pada bidang penegakan hukum, DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.

    Bea Cukai Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, peredarannya juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.

    Masyarakat dihimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan serta dijual dengan harga jauh di bawah kewajaran. “Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, kami menghimbau agar segera melaporkan kepada Bea Cukai. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujar Arrizal.

    Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau nomor pengaduan Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599.

    Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan barang bawaan dari luar negeri. Untuk barang pribadi (personal use), penumpang memperoleh pembebasan Bea Masuk hingga USD500 per orang setiap perjalanan.

    Apabila nilai barang melebihi batas pembebasan, maka atas kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara barang untuk tujuan perdagangan tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan dan wajib memenuhi aturan kepabeanan.

    Khusus barang kena cukai, terdapat batas pembebasan tertentu, antara lain maksimal 1 liter minuman beralkohol untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas serta batas maksimal hasil tembakau berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter sistem tertutup.

    Melalui pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, Bea Cukai Probolinggo berharap tercipta kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus mendukung penerimaan negara yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)

     

  • Proyek Jalan Pajarakan–Condong Rp4,8 Miliar Tuai Kritik: Kepentingan Publik atau Prioritas Keliru?

    Proyek Jalan Pajarakan–Condong Rp4,8 Miliar Tuai Kritik: Kepentingan Publik atau Prioritas Keliru?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas PUPR untuk merealisasikan proyek Peningkatan Ruas Jalan Pajarakan–Condong dengan anggaran fantastis sebesar Rp.4.836.389.000 memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

    Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen rencana pengadaan, proyek dengan Kode 65131533 ini menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Yang cukup mencolok, sub-kegiatan proyek ini diklasifikasikan sebagai “Rekonstruksi Jalan (Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok)”. Selain itu, spesifikasi pekerjaan tercatat hanya memiliki “Faktor Kesulitan Ringan”, yang semakin memantik kritik publik terkait urgensi proyek tersebut.

    Analisis Kritis: Apakah Prioritas Sudah Tepat?

    ​Kepala Dinas PUPR, Hengki Cahjo Saputra, berargumen bahwa proyek ini krusial untuk akses kendaraan berat pengangkut kayu menuju Koperasi Batalyon. Namun, publik menilai alasan ini kurang mendesak dibandingkan kondisi jalan lain yang rusak parah dan menghambat akses dasar ekonomi serta kesehatan warga.

    ​Menanggapi hal tersebut, Achmad, seorang peneliti kebijakan publik, menekankan pentingnya evaluasi kritis terhadap skala prioritas pembangunan daerah.

    ​”Ketika sebuah proyek jalan dikategorikan memiliki ‘Faktor Kesulitan Ringan’ dengan pagu mencapai Rp.4,8 miliar, Pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan secara transparan mengapa proyek ini didahulukan. Dalam manajemen infrastruktur, prioritas seharusnya didasarkan pada Social Return on Investment (SROI), bukan sekadar aksesibilitas industri tertentu,” ujar Achmad.

    ​Ia menambahkan, “Jika data menunjukkan bahwa kebutuhan infrastruktur total di daerah tersebut mencapai Rp3 triliun, maka setiap rupiah dari APBD, terutama yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, harus diprioritaskan pada titik-titik yang memiliki dampak ekonomi dan sosial paling luas bagi masyarakat kecil, seperti jalur distribusi hasil tani yang lebih parah kondisinya. Kami akan mengirim surat resmi kepada KPK RI dan Kejagung RI agar ikut melakukan pemantauan ketat.” (Redaksi)