Tag: #PemkabProbolinggo

  • ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg menuai kritik pedas. Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi macan kertas jika tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang konkret.

    ​Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (LPSSA), Aris, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini. Menurutnya, larangan penggunaan “gas melon” bagi ASN bukanlah isu baru, diberbagai daerah juga sudah dilarang, namun sering kali gagal dalam tataran implementasi.

    Bukan Sekadar Imbauan Moral

    ​Aris menegaskan bahwa status ASN sebagai pelayan publik seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, ketergantungan pada imbauan moral tanpa adanya payung hukum sanksi yang tegas dianggap sebagai langkah lemah.

    ​”Instruksi tersebut jangan sampai hanya menjadi gimmick administratif atau upaya pencitraan agar Pemkab terlihat peduli pada subsidi tepat sasaran. Masalah utamanya adalah pengawasan di lapangan. Siapa yang menjamin ASN tidak membeli di pengecer kecil secara sembunyi-sembunyi?” ujar Aris dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

    Soroti Lemahnya Sistem Distribusi

    ​Lebih lanjut, LPSSA menyoroti bahwa kebocoran subsidi energi terjadi karena sistem distribusi yang masih bersifat terbuka. Aris menilai, selama pangkalan dan pengecer tidak divalidasi dengan data NIK yang ketat, larangan bagi ASN akan selalu menemukan jalan pintas.

    ​”Pemerintah daerah harus berani melakukan sidak atau bekerja sama dengan pangkalan untuk mem-blacklist data ASN dari daftar penerima LPG subsidi. Jika hanya surat edaran (kalaupun ada), itu tidak akan mengubah keadaan secara signifikan,” tambahnya.

    Transparansi dan Keteladanan Pejabat

    ​Aris juga mengingatkan bahwa keteladanan harus dimulai dari level pejabat eselon atas. Ia menuntut adanya transparansi mengenai efektivitas kebijakan ini di masa depan.

    ​”Jangan hanya ASN golongan rendah yang ditekan, sementara pengawasan terhadap gaya hidup pejabat tinggi luput dari perhatian. Kami menantang Pemkab Probolinggo untuk mempublikasikan hasil evaluasi kebijakan ini secara berkala ke publik. Berapa banyak ASN yang beralih? Kalau tidak ada data, kebijakan ini gagal,” tutup Aris.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Probolinggo melalui Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengklaim bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kuota LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak. (Redaksi)

     

  • Pemkab Probolinggo Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, Bantu Masyarakat Dapatkan Harga Terjangkau

    Foto: Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas kebutuhan energi masyarakat dengan menggelar operasi pasar LPG 3 Kg bersubsidi di sejumlah kecamatan.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh LPG 3 Kg dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus memastikan ketersediaan pasokan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan.

    Berdasarkan surat resmi tertanggal 21 April 2026, operasi pasar digelar selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2026, dengan lokasi di delapan kecamatan, yakni Kraksaan, Paiton, Kotaanyar, Gading, Krucil, Tiris, Besuk, dan Pakuniran.

    Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg dengan harga Rp18.000 per tabung. Untuk memastikan pemerataan, setiap warga cukup membawa KTP sesuai domisili dan dibatasi pembelian satu tabung per orang.

    Operasi pasar ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan PT Pertamina serta Hiswana Migas DPC Malang dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran.

    Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa operasi pasar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.

    “Operasi pasar ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG 3 Kg bersubsidi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi agar tetap terkendali dan tepat sasaran.

    “Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat memperoleh LPG sesuai HET, serta distribusi di lapangan tetap berjalan dengan baik dan merata,” tambahnya.

    Kehadiran operasi pasar ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga merasa terbantu karena dapat memperoleh LPG dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran.

    Siti, warga Kraksaan, mengaku senang dengan adanya kegiatan tersebut.
    “Alhamdulillah sangat membantu. Harganya sesuai HET, jadi lebih ringan,” ujarnya.

    Hal serupa disampaikan Ahmad, warga Paiton, yang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala.
    “Ini sangat membantu masyarakat. Semoga ke depan bisa rutin diadakan,” katanya.

    Sementara itu, Rohim, pelaku usaha kecil di Kotaanyar, menilai operasi pasar memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. “Dengan harga stabil, usaha kecil seperti kami bisa tetap berjalan lancar,” ungkapnya.

    Melalui kegiatan ini, Pemkab Probolinggo berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses LPG bersubsidi dengan harga yang wajar. Selain itu, operasi pasar juga menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan di tingkat lokal.

    Pemerintah daerah terus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga distribusi LPG agar tetap lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. (Redaksi)

     

  • Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pesan berantai yang berisi dugaan instruksi internal terkait mekanisme absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 beredar di kalangan pegawai dan masyarakat. Isi pesan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir terkait kedisiplinan kerja ASN.

    Dalam pesan yang beredar, disebutkan ASN diminta hadir di Alun-Alun Kraksaan untuk melakukan presensi menggunakan aplikasi AK sebagai pengganti absensi kantor. Pesan tersebut juga memuat narasi bahwa setelah melakukan absensi kedatangan, ASN diperbolehkan meninggalkan lokasi.

    Namun demikian, hingga saat ini keabsahan dan sumber resmi pesan tersebut belum dapat dipastikan. Belum diketahui apakah isi pesan merupakan kebijakan formal, bentuk penyesuaian jam kerja, atau hanya informasi yang berkembang tanpa dasar resmi.

    Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Luthfi Hamid, menilai informasi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

    “Jika benar ada pengaturan seperti itu, perlu dijelaskan secara terbuka dasar dan mekanismenya. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kehadiran ASN hanya bersifat administratif tanpa diikuti tanggung jawab pelayanan,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan peringatan daerah tetap harus berjalan seimbang dengan kewajiban utama ASN dalam memberikan pelayanan publik.

    Sejumlah pengamat kebijakan publik juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengaturan kerja ASN, terutama dalam momentum kegiatan seremonial berskala besar.

    “Yang perlu diperjelas adalah apakah ini bagian dari penugasan resmi atau hanya imbauan. Kejelasan itu penting agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

    Sementara itu, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi.

    Publik berharap, apabila terdapat kebijakan khusus selama pelaksanaan Harjakapro, pengaturannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kedisiplinan, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi)

     

  • Lembaga PSSA Minta Bupati Probolinggo Terbitkan Produk Hukum Terkait Larangan LPG Subsidi Bagi ASN

    Lembaga PSSA Minta Bupati Probolinggo Terbitkan Produk Hukum Terkait Larangan LPG Subsidi Bagi ASN

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap langkah Bupati Probolinggo, M. Haris Damanhuri, yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan LPG 3 kg di tengah kelangkaan yang melanda wilayah tersebut.

    ​Perwakilan Lembaga PSSA, Achmad, menyatakan bahwa sekadar imbauan tidak akan cukup efektif untuk menjamin ketersediaan gas melon bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah hukum yang lebih konkret dan mengikat.

    Perlu Produk Hukum dan Sanksi Tegas

    ​Achmad menegaskan bahwa fenomena kelangkaan gas yang dipicu oleh perilaku konsumsi yang tidak tepat sasaran memerlukan intervensi regulasi yang kuat.

    ​”Kami dari PSSA meminta Bupati agar tidak hanya berhenti pada imbauan moral. Sudah seharusnya Bupati menerbitkan produk hukum yang jelas, baik itu berupa Keputusan Bupati atau Surat Edaran yang disertai dengan klausul sanksi bagi ASN yang masih nekat menggunakan LPG 3 kg,” ujar Achmad, Sabtu (18/4).

    ​Ia menambahkan, tanpa adanya payung hukum yang memuat sanksi administratif maupun disiplin, pengawasan di lapangan akan menjadi tumpul. Sanksi dianggap perlu sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan integritas bagi abdi negara agar memiliki empati terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

    ​Selain soal ASN, Lembaga PSSA juga menyoroti peringatan Bupati terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan LPG subsidi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    ​”Langkah sweeping dan sidak yang diinstruksikan Bupati sudah tepat, namun harus dibarengi dengan transparansi data distribusi. Kami di PSSA akan terus memantau apakah distribusi tambahan 34 ribu tabung dari Pertamina ini benar-benar sampai ke tangan rakyat atau justru menguap di tingkat spekulan,” tegasnya.

    ​PSSA menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan beberapa langkah, yakni: Pertama, ​Validasi Data Penerima, yakni emastikan data rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro terupdate agar distribusi tepat sasaran. Kedua, ​Optimalisasi Pengawasan di Pangkalan, yakni melibatkan unsur masyarakat dan LSM dalam pengawasan rantai distribusi di 24 kecamatan. Ketiga, ​Konversi ke Bright Gas, yakni mempermudah akses bagi ASN untuk menukarkan tabung melon mereka ke Bright Gas melalui program kerja sama dengan Pertamina.

    ​”Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai kebijakan hanya manis di lisan, tapi pahit di pelaksanaan. Ketegasan Bupati adalah kunci,” pungkas Achmad.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pengenaan sanksi administratif bagi ASN tersebut. Namun, sebelumnya Bupati M. Haris menekankan bahwa kesadaran ASN adalah langkah awal yang krusial. (Redaksi)

     

  • PSSA Desak Pemkab Probolinggo Terbitkan Aturan “Haramkan” ASN Pakai Elpiji 3 Kg

    PSSA Desak Pemkab Probolinggo Terbitkan Aturan “Haramkan” ASN Pakai Elpiji 3 Kg

    Probolinggo, kabarbromo.com – Langkah inspeksi mendadak (sidak) yang gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo belakangan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, sidak dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan strategi jangka panjang yang menyentuh akar persoalan.

    ​Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Ahmad, menyatakan bahwa sidak memang tepat untuk memetakan masalah di lapangan secara cepat. Meski begitu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih sistematis agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat sementara atau sekadar “pemadam kebakaran”.

    ​”Sidak itu langkah awal yang bagus, tapi jangan berhenti di sana. Pemkab harus memiliki cetak biru pengawasan yang lebih komprehensif dari hulu ke hilir,” ujar Ahmad saat ditemui di sekretariat PSSA, Kamis (16/04).

    ​Untuk mengatasi karut-marut distribusi LPG 3 kg, Ahmad menawarkan empat poin masukan strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh Pemkab:

    1. Digitalisasi dan Audit Rantai Pasok

    ​Ahmad menekankan bahwa pengawasan harus dimulai sejak dari SPBE hingga ke konsumen akhir. Ia mendorong adanya Audit Kuota pada agen dan pangkalan guna memastikan penyaluran sesuai dengan logbook. “Jika ada selisih yang mencurigakan, sanksi tegas harus jatuh. Selain itu, digitalisasi monitoring melalui pendataan NIK di setiap pangkalan wajib diperketat untuk mencegah penimbunan skala kecil,” tegasnya.

    2. Penertiban Konsumen “Salah Sasaran”

    ​Kelangkaan sering kali dipicu oleh penggunaan elpiji melon oleh pihak yang tidak berhak. Ahmad menyarankan Pemkab untuk melakukan razia rutin pada sektor usaha menengah ke atas seperti restoran besar. Dan menginisiasi gerakan “ASN Tanpa Elpiji Melon” sebagai teladan bagi masyarakat mampu.

    3. Stabilisasi Harga dan Operasi Pasar

    ​Masalah di masyarakat bukan hanya barang yang langka, tapi harga yang melonjak drastis di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Pemkab harus berani menindak pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar. Operasi pasar terjadwal di pemukiman padat juga perlu dilakukan untuk menekan tensi panic buying di masyarakat,” tambah Ahmad.

    ​4. Transparansi Informasi dan Kanal Aduan

    ​Ketidakpastian informasi sering kali memicu kepanikan. PSSA menyarankan Pemkab untuk lebih transparan mengenai stok distribusi melalui media sosial resmi. Selain itu, penyediaan Hotline Pengaduan via WhatsApp dianggap krusial agar respons pemerintah bisa dilakukan secara real-time.

    ​Sebagai penutup, Ahmad mengingatkan bahwa Pemkab tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi intensif dengan Pertamina untuk meninjau ulang apakah kuota daerah saat ini masih relevan dengan pertumbuhan penduduk.

    ​”Pemkab perlu mengevaluasi, apakah masalahnya ada di distribusi atau memang kuotanya yang sudah tidak mencukupi. Jika kurang, segera usulkan penambahan kuota fakultatif,” pungkasnya. (Redaksi/Ir)

     

  • Krisis Elpiji 3 Kg di Probolinggo: Warga Terpaksa Cari Kayu Bakar, Pemkab Sebut Indikasi Panic Buying

    Krisis Elpiji 3 Kg di Probolinggo: Warga Terpaksa Cari Kayu Bakar, Pemkab Sebut Indikasi Panic Buying

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kelangkaan Elpiji 3 kilogram (melon) di Kabupaten Probolinggo kian meresahkan. Di tengah sulitnya mendapatkan pasokan, sebagian warga mulai beralih menggunakan kayu bakar demi memastikan dapur tetap mengepul, meski harus menanggung beban tenaga dan biaya ekstra.Aminullah, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, mengaku telah menyisir berbagai toko eceran namun hasilnya nihil. Kelangkaan ini membuatnya terjepit dalam pilihan sulit.

    ​”Cari di toko-toko kosong. Mau beli kayu bakar pun sekarang harganya lebih mahal dari Elpiji. Jadi terpaksa cari kayu sendiri di lahan terbuka,” ungkap Aminullah kepada media, Rabu (15/4/2026). Kondisi serupa dialami Fauzi, pemilik warung lesehan, yang terpaksa meluangkan waktu mencari kayu bakar agar usaha kecilnya tetap berjalan.

    Merespons situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan distributor di wilayah Kecamatan Leces, Selasa (14/4/2026).

    ​Dari hasil penelusuran tersebut, Ugas menyatakan bahwa pasokan dari Pertamina sebenarnya berada dalam volume normal. Ia mensinyalir adanya lonjakan permintaan yang tidak wajar akibat kekhawatiran masyarakat.

    ​”Pasokan sejatinya normal, namun terjadi lonjakan permintaan signifikan pasca-Idul Fitri 1447 H. Ada kecenderungan masyarakat membeli melebihi kebutuhan normal karena terpengaruh isu kelangkaan yang belum tentu benar,” ujar Ugas.

    Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak menampik bahwa kondisi di tingkat pangkalan memang menipis akibat tingginya serapan pasar. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.

    ​”Kami akan bersurat secara resmi kepada Pertamina untuk meminta tambahan alokasi stok Elpiji 3 kg bagi Kabupaten Probolinggo. Tujuannya agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan harga di tingkat eceran kembali stabil,” pungkasnya. (Redaksi)

  • Tunjangan BPD, RT/RW Kab. Probolinggo Macet: Antara Masalah Administrasi Desa dan Minimnya Tenaga Verifikator PMD

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penyaluran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo hingga kini masih tersumbat. Meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berdalih kendala ada pada administrasi desa, fakta di lapangan menunjukkan adanya masalah krusial pada sistem verifikasi di tingkat kabupaten.

    Dalih Dinas: Desa Belum ‘Balance’

    Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, Munaris, menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh ketidaksiapan administrasi di tingkat desa. Ia merujuk pada Permendes No. 16 Tahun 2025 yang mewajibkan rekonsiliasi APBDes 2025 harus seimbang (balance) sebelum tahap berikutnya cair.

    ​“Masalahnya sering kali rekonsiliasi tidak sinkron antara penerimaan dan pengeluaran. Kami bekerja sesuai SOP, tidak ada kesengajaan menghambat,” tegas Munaris, Senin (13/4).

    Fakta Operator: Beban Kerja Overload dan Gagap Sistem

    Namun, pembelaan pihak dinas berbanding terbalik dengan pengakuan para operator desa. Investigasi lapangan mengungkap bahwa perubahan fitur pada aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) sering kali membingungkan pengguna di tingkat bawah.

    ​Yang paling menonjol, muncul keluhan mengenai minimnya tenaga verifikator di Dinas PMD. Sumber internal menyebutkan bahwa verifikasi ratusan desa di Probolinggo diduga hanya ditangani oleh satu orang operator.

    ​”Banyak perubahan-perubahan yang memang agak menyulitkan beberapa operator desa, kalau operatornya tidak over kerjanya maka akan lama untuk memenuhi perubahan tersebut. Selain itu, jika operator di dinas hanya satu orang, tentu terjadi kemacetan (bottleneck). Kami sudah aktif, tapi kalau antreannya ratusan desa dan verifikatornya tunggal, ya pasti lama,” ungkap salah satu operator desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Kritik Publik: Butuh Akselerasi, Bukan Sekadar SOP

    Keterlambatan ini berdampak langsung pada kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, hingga RW yang menjadi ujung tombak pelayanan. Muncul desakan agar Pemkab Probolinggo segera menambah tenaga ahli verifikasi di PMD guna mempercepat proses sinkronisasi data.

    ​Layanan konsultasi yang dibuka PMD dinilai tidak akan efektif selama rasio jumlah verifikator berbanding jumlah desa tidak proporsional. Publik kini menunggu langkah konkret dinas: apakah akan menambah personel untuk akselerasi, atau tetap bertahan pada prosedur yang lamban di tengah tuntutan ekonomi terkait tunjangan/honorarium yang kian mendesak. (Redaksi)

  • Proyek Gapura Batas Kota Kraksaan Rp1 Miliar Disoal, LSM PSSA: Lokasinya “Nyasar” ke Pajarakan!

    Foto: Gapura Batas Kota Kraksaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Gapura Batas Kota Kraksaan tahun anggaran 2025 menuai kritik pedas. LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) mensinyalir adanya pelanggaran regulasi terkait penempatan fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan batas wilayah administrasi.

    Aktivis LSM PSSA, Achmad, menyatakan bahwa berdasarkan nomenklatur, proyek tersebut seharusnya menjadi identitas pintu masuk Kecamatan Kraksaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan titik pembangunan justru masuk ke wilayah Kecamatan Pajarakan.

    ​”Jika mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 2, batas barat Kecamatan Kraksaan adalah Kecamatan Pajarakan. Seharusnya gapura tegak berdiri di titik paling barat Kraksaan, bukan malah dibangun di dalam wilayah Pajarakan,” ujar Achmad kepada media.

    ​Menurutnya, ketidaksesuaian lokasi ini berpotensi memicu masalah administrasi wilayah di masa depan. “Ini bukan sekadar urusan estetika, tapi soal legalitas batas ibu kota kabupaten,” tambahnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Nama Paket: Pembangunan Gapura Batas Kota Kraksaan di Kec. Kraksaan. Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai hampir Rp1 miliar, dengan rincian pagu: ​Pekerjaan Fisik: Rp886.243.800; ​Perencanaan: Rp70.479.400; ​Pengawasan: Rp43.276.800; ​Total: Rp999.999.000.

    ​Besarnya biaya perencanaan sebesar Rp70 juta lebih itu pun tak luput dari sorotan. PSSA menilai tim perencana seharusnya jeli dalam menentukan titik koordinat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Merespons tudingan tersebut, publik kini menunggu jawaban resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo selaku satuan kerja. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait untuk memastikan apakah ada kajian teknis atau pengadaan lahan tertentu yang mendasari pemilihan lokasi tersebut.

    ​LSM PSSA mendesak agar pihak inspektorat segera turun tangan melakukan supervisi. (Redaksi)

  • Transformasi Digital Pengadaan: Layanan E-Katalog V.6 di MPP Kabupaten Probolinggo Panen Apresiasi

    Foto: Petugas bernama Yoga

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mempermudah akses bisnis bagi pelaku usaha lokal melalui platform digital terus membuahkan hasil positif. Bertempat di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kec. Dringu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Probolinggo kini menjadi primadona bagi para penyedia jasa yang ingin merambah pasar pemerintah melalui E-Katalog Versi 6.

    ​Salah satu pelaku usaha yang merasakan langsung kemudahan layanan ini adalah Achmad, warga Kecamatan Kraksaan. Saat melakukan pengurusan pendaftaran produk di E-Katalog V.6, dirinya mengaku sangat terkesan dengan kecepatan dan kejelasan prosedur yang diberikan oleh petugas.

    ​Achmad mengungkapkan bahwa proses migrasi dan pendaftaran produk ke versi terbaru tidaklah sesulit yang dibayangkan, berkat pendampingan intensif dari staf BPBJ.

    ​”Layanan di MPP sangat memuaskan. Saya dibantu langsung oleh petugas bernama Yoga. Orangnya sangat sabar, detail dalam menjelaskan teknis input produk, dan komunikatif. Ini sangat membantu kami sebagai pelaku usaha lokal di Kabupaten Probolinggo,” ujar Achmad dengan nada puas, Jum’at (10/4/2026).

    ​Kepuasan ini mencerminkan keberhasilan BPBJ dalam menjalankan fungsi konsultasi dan fasilitasi bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan produk-produk lokal masuk ke dalam etalase digital pemerintah.

    ​Keberhasilan layanan ini tidak lepas dari arahan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Probolinggo, M. Abdi Utoyo. Di bawah kepemimpinannya, BPBJ terus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih terbuka dan melayani (service-oriented). M. Abdi Utoyo menegaskan bahwa kehadiran layanan BPBJ di MPP adalah untuk memotong birokrasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat.

    ​Dalam operasionalnya, BPBJ menitikberatkan pada tiga pilar utama pelayanan di MPP. Pertama, pendampingan intensif E-Katalog V.6 yang bertujuan memastikan produk-produk lokal unggulan dapat tayang dan bersaing di platform nasional. Kedua, penyediaan konsultasi teknis guna meminimalisir kesalahan input data vendor yang seringkali menjadi kendala bagi pelaku usaha. Terakhir, BPBJ menjamin adanya efisiensi waktu melalui proses verifikasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

    ​Dengan hadirnya layanan E-Katalog V.6 yang prima, diharapkan semakin banyak warga Kabupaten Probolinggo seperti Achmad yang mampu bersaing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan.

    ​Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya, tim BPBJ siap melayani di gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo setiap jam kerja. Pelayanan berkualitas, transparan, dan tanpa dipungut biaya menjadi janji utama yang terus dipegang teguh. (Redaksi)

  • Benteng Infrastruktur: Langkah Visioner Pemkab Probolinggo Pasang Portal di 8 Titik Strategis

    Benteng Infrastruktur: Langkah Visioner Pemkab Probolinggo Pasang Portal di 8 Titik Strategis

    Probolinggo, kabarbromo.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo akhirnya mengambil langkah konkret dan berani untuk mengakhiri drama kerusakan jalan akibat kendaraan berdimensi berlebih. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab resmi memulai proyek pemasangan portal di delapan titik ruas jalan kabupaten per April 2026. Kebijakan ini merupakan pukulan telak bagi praktik pengangkutan “nakal” sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga aset publik yang dibiayai dari pajak rakyat.

    Keputusan memasang portal permanen ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan sebuah bentuk keberanian politik. Pemkab Probolinggo seolah mengirim pesan kuat bahwa mereka tidak akan membiarkan jalan-jalan yang telah diperbaiki dengan anggaran besar oleh Dinas PUPR kembali hancur dalam hitungan bulan akibat ego pelaku usaha. Dengan tinggi portal yang dipatok pada 3,5 meter, pemerintah secara cerdas memaksa adanya seleksi alam bagi kendaraan yang melintas: hanya yang patuh pada aturan kelas jalan yang boleh lewat.

    Langkah tegas ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang selama ini menjadi korban debu dan jalan berlubang. Feri, salah seorang warga yang sering melintas di sekitar ruas jalan yang dipasangi portal-portal tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya atas tindakan nyata pemerintah ini. “Kami sudah lelah melihat jalan hancur lagi padahal baru diperbaiki. Truk-truk besar itu sering lewat tanpa beban. Dengan adanya portal ini, kami merasa pemerintah benar-benar hadir melindungi hak warga untuk punya jalan yang mulus dan awet,” ujarnya dengan nada puas.

    Lokasi pemasangan portal ini tersebar merata di enam kecamatan kunci yang sering menjadi jalur “basah” angkutan berat. Di wilayah Wonomerto, portal akan berdiri di ruas Patalan-Patokan serta ruas Wonoasih-Bantaran di Desa Kedungsupit. Sementara itu, untuk wilayah Dringu, pengamanan difokuskan pada ruas Tamansari-Banjarsawah. Di wilayah Gending, titik krusial berada di ruas Klaseman-Maron, tepatnya di Desa Klaseman. Di wilayah Kecamatan Krucil, ruas Condong-Manggisan menjadi sasaran sterilisasi. Kecamatan Tiris mendapatkan perhatian khusus di ruas Pesawahan-Tiris dan Tiris-Tlogosari, serta jalur Jabung-Besuk di Desa Jabungsisir, Paiton.

    Ketegasan ini juga diapresiasi karena standar keamanan yang tidak main-main. Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menekankan bahwa material besi WF dengan cat kuning-hitam berbahan fosfor dipilih untuk menjamin keselamatan pengendara, bahkan dalam kondisi gelap sekalipun. Pemerintah tidak hanya membatasi, tapi juga mengedukasi melalui standar keamanan yang tinggi. Kini, para pelaku usaha angkutan kayu, tambang, hingga bus pariwisata tidak punya pilihan lain selain tunduk pada aturan atau memodifikasi dimensi muatan mereka.

    Langkah preventif ini diharapkan menjadi titik balik bagi kualitas infrastruktur di Kabupaten Probolinggo. Tanpa adanya portal sebagai filter fisik, imbauan di atas kertas seringkali hanya dianggap angin lalu. Dengan adanya “gerbang pengaman” ini, Pemkab Probolinggo telah menunjukkan bagaimana seharusnya pemerintah bekerja: melindungi kepentingan dan kenyamanan masyarakat luas di atas kepentingan segelintir korporasi angkutan yang abai aturan. (Redaksi)