Tag: Probolinggo

  • Proyek Gapura Batas Kota Kraksaan Rp1 Miliar Disoal, LSM PSSA: Lokasinya “Nyasar” ke Pajarakan!

    Foto: Gapura Batas Kota Kraksaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Gapura Batas Kota Kraksaan tahun anggaran 2025 menuai kritik pedas. LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) mensinyalir adanya pelanggaran regulasi terkait penempatan fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan batas wilayah administrasi.

    Aktivis LSM PSSA, Achmad, menyatakan bahwa berdasarkan nomenklatur, proyek tersebut seharusnya menjadi identitas pintu masuk Kecamatan Kraksaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan titik pembangunan justru masuk ke wilayah Kecamatan Pajarakan.

    ​”Jika mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 2, batas barat Kecamatan Kraksaan adalah Kecamatan Pajarakan. Seharusnya gapura tegak berdiri di titik paling barat Kraksaan, bukan malah dibangun di dalam wilayah Pajarakan,” ujar Achmad kepada media.

    ​Menurutnya, ketidaksesuaian lokasi ini berpotensi memicu masalah administrasi wilayah di masa depan. “Ini bukan sekadar urusan estetika, tapi soal legalitas batas ibu kota kabupaten,” tambahnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Nama Paket: Pembangunan Gapura Batas Kota Kraksaan di Kec. Kraksaan. Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai hampir Rp1 miliar, dengan rincian pagu: ​Pekerjaan Fisik: Rp886.243.800; ​Perencanaan: Rp70.479.400; ​Pengawasan: Rp43.276.800; ​Total: Rp999.999.000.

    ​Besarnya biaya perencanaan sebesar Rp70 juta lebih itu pun tak luput dari sorotan. PSSA menilai tim perencana seharusnya jeli dalam menentukan titik koordinat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Merespons tudingan tersebut, publik kini menunggu jawaban resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo selaku satuan kerja. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait untuk memastikan apakah ada kajian teknis atau pengadaan lahan tertentu yang mendasari pemilihan lokasi tersebut.

    ​LSM PSSA mendesak agar pihak inspektorat segera turun tangan melakukan supervisi. (Redaksi)

  • BPPKAD Kabupaten Probolinggo Anggarkan Reward 10 Unit Sepeda MTB Rp49,6 Juta, Pengkaji: Tidak Tepat dan Berpotensi Melanggar Aturan

    Foto: Ilustrasi Grafis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kebijakan penganggaran di lingkungan Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat diketahui mengalokasikan anggaran untuk pengadaan reward berupa sepeda gunung (MTB) sebanyak 10 unit dalam Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu mencapai Rp49.600.000.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda MTB tersebut rencananya akan diberikan kepada instansi kecamatan yang dinilai berprestasi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

    Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pengkaji kebijakan publik. Achmad, SH menilai bahwa pemberian reward dalam bentuk barang seperti sepeda tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Achmad, dalam regulasi yang mengatur insentif pemungutan pajak daerah, bentuk penghargaan telah ditentukan secara jelas, yakni berupa tambahan penghasilan atau insentif dalam bentuk uang, bukan barang. Ia menegaskan bahwa pengadaan sepeda MTB sebagai reward justru berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam aspek penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

    “Sependek pengetahuan sayay, kalau merujuk pada aturan, insentif itu harus dalam bentuk tambahan penghasilan dan dianggarkan sebagai belanja pegawai. Bukan dalam bentuk pengadaan barang seperti sepeda. Ini berpotensi menjadi temuan audit karena tidak sesuai dengan klasifikasi belanja,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Lebih lanjut, Achmad juga mempertanyakan urgensi dan rasionalitas kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa dengan nilai hampir Rp50 juta, pemerintah daerah seharusnya dapat mengalokasikan anggaran ke program yang lebih berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik atau optimalisasi sistem pemungutan pajak itu sendiri.

    Ia juga mengingatkan bahwa prinsip pengelolaan keuangan daerah harus mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, dan efisiensi. Jika tidak, maka kebijakan semacam ini berpotensi dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat.

    “Memberi apresiasi itu penting, tapi harus sesuai aturan. Kalau mau memberi reward, gunakan mekanisme insentif yang sah, bukan dengan membeli barang yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sependek pengetahuan saya, tidak boleh menganggarkan sepeda MTB sebagai reward camat dari pos insentif pajak, karena bentuk insentif harus uang (bukan barang), harus masuk belanja pegawai, bukan belanja barang/modal,” tegasnya.

    Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, membenarkan adanya pengadaan tersebut. Ia menyebut jumlah sepeda yang direalisasikan lebih sedikit dari rencana awal.

    “Awalnya kami merencanakan lebih dari 10 unit, namun karena keterbatasan anggaran, saat ini hanya bisa merealisasikan 10 unit sepeda,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media.

    Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama jika dikaitkan dengan aspek kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. (Redaksi)

     

  • ​Pipa Transmisi Bocor Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Lakukan Perbaikan

    ​Pipa Transmisi Bocor Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Lakukan Perbaikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Tingginya intensitas curah hujan di wilayah Kabupaten Probolinggo mengakibatkan pergeseran tanah yang berdampak pada infrastruktur vital milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Argapura. Pipa transmisi utama mengalami kerusakan serius yang mengganggu distribusi air ke sejumlah wilayah unit pelayanan pada Rabu (8/4).

    ​Plt. Direktur Utama PERUMDAM Tirta Argapura, Yudhi Wibowo, SE., menjelaskan bahwa kebocoran terjadi pada Pipa Gravitasi diameter 500 mm yang bersumber dari Mata Air Tancak. Menurutnya, kerusakan ini murni disebabkan oleh faktor alam, di mana tekanan pergeseran tanah akibat curah hujan yang ekstrem membuat konstruksi pipa utama tersebut terdampak secara fisik.

    ​Menanggapi situasi ini, Yudhi menegaskan bahwa manajemen telah menerjunkan tim teknis ke titik lokasi sesaat setelah gangguan terdeteksi. “Tim teknis sudah kami terjunkan ke lapangan untuk melakukan penanganan secepat mungkin agar pelayanan kembali normal. Kami memprioritaskan perbaikan ini meski medan di lokasi cukup menantang akibat kondisi tanah yang masih labil,” ujar Yudhi Wibowo, Rabu (8/4/2026).

    ​Adapun wilayah yang mengalami gangguan distribusi air bersih meliputi Unit Pelayanan Tiris, Perdagangan, Banyuanyar, Maron, hingga Unit Pelayanan Condong. Pihak manajemen memperkirakan proses pengerjaan teknis akan memakan waktu selama 7 hari, dengan tambahan waktu normalisasi aliran sekitar 1 x 24 jam setelah perbaikan fisik selesai agar tekanan air kembali stabil sampai ke rumah pelanggan.

    ​Sebagai langkah solusi cepat bagi warga yang terdampak, PERUMDAM Tirta Argapura menyiagakan armada bantuan air tangki secara gratis. Yudhi Wibowo mengimbau pelanggan yang membutuhkan pasokan air mendesak untuk segera menghubungi nomor layanan resmi di 085-188-188-412. “Kami menyadari air adalah kebutuhan vital, karena itu armada tangki akan segera meluncur ke lokasi secara bergilir untuk membantu warga,” tambahnya.

    ​Manajemen PERUMDAM Tirta Argapura menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pelanggan juga diharapkan dapat memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi perusahaan di Instagram @perumdamtirtaargapura atau Facebook resmi Perumdam Tirta Argapura. (Redaksi)

     

  • Benteng Infrastruktur: Langkah Visioner Pemkab Probolinggo Pasang Portal di 8 Titik Strategis

    Benteng Infrastruktur: Langkah Visioner Pemkab Probolinggo Pasang Portal di 8 Titik Strategis

    Probolinggo, kabarbromo.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo akhirnya mengambil langkah konkret dan berani untuk mengakhiri drama kerusakan jalan akibat kendaraan berdimensi berlebih. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab resmi memulai proyek pemasangan portal di delapan titik ruas jalan kabupaten per April 2026. Kebijakan ini merupakan pukulan telak bagi praktik pengangkutan “nakal” sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga aset publik yang dibiayai dari pajak rakyat.

    Keputusan memasang portal permanen ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan sebuah bentuk keberanian politik. Pemkab Probolinggo seolah mengirim pesan kuat bahwa mereka tidak akan membiarkan jalan-jalan yang telah diperbaiki dengan anggaran besar oleh Dinas PUPR kembali hancur dalam hitungan bulan akibat ego pelaku usaha. Dengan tinggi portal yang dipatok pada 3,5 meter, pemerintah secara cerdas memaksa adanya seleksi alam bagi kendaraan yang melintas: hanya yang patuh pada aturan kelas jalan yang boleh lewat.

    Langkah tegas ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang selama ini menjadi korban debu dan jalan berlubang. Feri, salah seorang warga yang sering melintas di sekitar ruas jalan yang dipasangi portal-portal tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya atas tindakan nyata pemerintah ini. “Kami sudah lelah melihat jalan hancur lagi padahal baru diperbaiki. Truk-truk besar itu sering lewat tanpa beban. Dengan adanya portal ini, kami merasa pemerintah benar-benar hadir melindungi hak warga untuk punya jalan yang mulus dan awet,” ujarnya dengan nada puas.

    Lokasi pemasangan portal ini tersebar merata di enam kecamatan kunci yang sering menjadi jalur “basah” angkutan berat. Di wilayah Wonomerto, portal akan berdiri di ruas Patalan-Patokan serta ruas Wonoasih-Bantaran di Desa Kedungsupit. Sementara itu, untuk wilayah Dringu, pengamanan difokuskan pada ruas Tamansari-Banjarsawah. Di wilayah Gending, titik krusial berada di ruas Klaseman-Maron, tepatnya di Desa Klaseman. Di wilayah Kecamatan Krucil, ruas Condong-Manggisan menjadi sasaran sterilisasi. Kecamatan Tiris mendapatkan perhatian khusus di ruas Pesawahan-Tiris dan Tiris-Tlogosari, serta jalur Jabung-Besuk di Desa Jabungsisir, Paiton.

    Ketegasan ini juga diapresiasi karena standar keamanan yang tidak main-main. Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menekankan bahwa material besi WF dengan cat kuning-hitam berbahan fosfor dipilih untuk menjamin keselamatan pengendara, bahkan dalam kondisi gelap sekalipun. Pemerintah tidak hanya membatasi, tapi juga mengedukasi melalui standar keamanan yang tinggi. Kini, para pelaku usaha angkutan kayu, tambang, hingga bus pariwisata tidak punya pilihan lain selain tunduk pada aturan atau memodifikasi dimensi muatan mereka.

    Langkah preventif ini diharapkan menjadi titik balik bagi kualitas infrastruktur di Kabupaten Probolinggo. Tanpa adanya portal sebagai filter fisik, imbauan di atas kertas seringkali hanya dianggap angin lalu. Dengan adanya “gerbang pengaman” ini, Pemkab Probolinggo telah menunjukkan bagaimana seharusnya pemerintah bekerja: melindungi kepentingan dan kenyamanan masyarakat luas di atas kepentingan segelintir korporasi angkutan yang abai aturan. (Redaksi)

     

  • Kualitas Proyek Alun-Alun Kraksaan Rp4,6 M Disorot, Warga Akan Lapor ke KPK

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Proyek rehabilitasi dan revitalisasi Alun-Alun Kota Kraksaan yang menelan dana fantastis dengan Pagu senilai Rp4,6 miliar kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Meski baru saja rampung, kualitas pekerjaan fisik di lapangan diduga jauh dari standar. Kekecewaan warga mencapai puncaknya seiring dengan munculnya rencana pelaporan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad, salah satu warga yang vokal menyuarakan kejanggalan ini, menegaskan bahwa audit teknis dan hukum diperlukan untuk melihat adanya potensi kerugian negara.

    Berdasarkan investigasi warga di lokasi, ditemukan indikasi sejumlah kerusakan yang mencolok: Permukaan paving block terindikasi sudah tidak rata, bergelombang, dan terindikasi mengalami penurunan elevasi meski baru selesai dikerjakan. Diduga kuat, proses pemadatan lapisan dasar tidak sesuai spesifikasi.

    Masyarakat mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang menyedot anggaran hampir Rp176 juta. Berikut rincian dana yang disorot: Fisik (Rehabilitasi & Revitalisasi) Rp4,09 Miliar; Perencanaan & Masterplan Rp348 Juta; Pengawasan Teknis Rp175,9 Juta; total Pagu ± Rp4,61 Miliar.

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengarahkan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Bupati atau Dinas Perkim.

    Konsultan pengawas berinisial ANW telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

    “Kami tidak ingin uang rakyat menguap menjadi proyek gagal. Jika evaluasi total tidak segera dilakukan, laporan resmi ke KPK akan menjadi langkah terakhir untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek Rp4,6 miliar ini,” tegas Ahmad, Sabtu (4/4/2026).

    Ahmad menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dan tidak menutup kemungkinan akan meneruskan temuan ini ke lembaga antirasuah (KPK) jika tidak ada perbaikan signifikan dari pihak rekanan.

    Warga kini menuntut pemerintah daerah tidak hanya melakukan “tambal sulam”, melainkan pertanggungjawaban penuh atas kualitas fasilitas publik yang menggunakan dana APBD 2025 tersebut. (Redaksi/ir)

  • Jangan Sampai Jadi Proyek Gagal: “Paving Alun-Alun Kraksaan Harus Evaluasi Total, Bukan Sekadar Tambal Sulam”

    Perbaikan paving

    Probolinggo, kabarbromo.com – Proyek rehabilitasi dan revitalisasi Alun-Alun Kraksaan dengan Pagu senilai ±Rp.4,6 miliar terus menuai perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas pengerjaan menyusul temuan paving yang tidak rata dan adanya genangan air pasca hujan di area parkir serta sekeliling alun-alun.

    Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto, menegaskan bahwa proyek tersebut secara administratif masih dalam masa pemeliharaan (maintenance).

    ​”Pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan. Bulan ini (April 2026) adalah batas akhir masa maintenance. Kami sudah berkoordinasi dengan pelaksana dan hari ini langsung dilakukan perbaikan,” ujar Agus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/4/2026).

    ​Menurut Agus, masa pemeliharaan merupakan mekanisme resmi dalam kontrak konstruksi untuk menyempurnakan hasil pekerjaan jika ditemukan kekurangan di lapangan.

    Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan warga. Ahmad, menilai bahwa kerusakan teknis seperti genangan air seharusnya tidak terjadi jika proses pengawasan sejak tahap awal pengerjaan dilakukan secara ketat.

    ​”Masa pemeliharaan memang ada, namun jika ditemukan genangan air, itu mengindikasikan masalah pada elevasi atau kemiringan lahan yang fundamental. Kualitas pemadatan (sub-grade) yang juga terindikasi buruk. Munculnya cekungan (depression) pada beberapa titik mengindikasikan bahwa lapisan dasar tanah atau material pengisi di bawahnya tidak dipadatkan secara maksimal. Kami berharap perbaikan ini bersifat permanen, bukan sekadar respons sesaat karena ramai di media,” ungkap Ahmad, Kamis (2/4/2026).

    ​Ia menambahkan, sebagai proyek dengan anggaran miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan hasil infrastruktur yang presisi dan tahan lama. Ahmad mendesak agar tim teknis melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik paving sebelum masa pemeliharaan berakhir pada akhir April ini.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pekerja tampak mulai melakukan perbaikan di titik-titik yang sempat dikeluhkan warga. Pihak dinas menjamin akan terus mengawasi pelaksana proyek agar hasil akhir rehabilitasi dan revitalisasi Alun-Alun Kraksaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

    ​Masyarakat Kraksaan kini menanti komitmen pemerintah daerah untuk memastikan ikon kota tersebut tidak hanya selesai secara seremonial, tetapi benar-benar fungsional dan berkualitas tinggi bagi kenyamanan publik. (Redaksi)

     

  • Program Pemenuhan Gizi Disorot, Polres Probolinggo Diminta Periksa Rantai Pasok SPPG

    Program Pemenuhan Gizi Disorot, Polres Probolinggo Diminta Periksa Rantai Pasok SPPG

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo turun tangan mengawasi proses pengadaan dan kualitas bahan makanan yang dipasok ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Kab. Probolinggo. Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan penurunan kualitas bahan pangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat penerima manfaat program tersebut.

     

    Menurut pernyataan resmi lembaga tersebut, pengawasan internal yang selama ini dilakukan dinilai tidak transparan dan rawan penyimpangan, terutama dalam proses pembelian dan distribusi bahan pangan. Mereka menilai, tanpa keterlibatan aparat penegak hukum, praktik kolusi antara penyedia dan oknum pengelola bisa terjadi tanpa terdeteksi.

    “Kualitas bahan makanan untuk dapur SPPG harus dijaga dengan ketat. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan citra program pemerintah dalam penanganan gizi,” tegas Direktur Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi Achmad alQuthfby dalam keterangannya, Sabtu (12/10).

     

    Ia juga menambahkan bahwa ada indikasi bahan makanan yang digunakan tidak sesuai standar gizi dan kebersihan yang telah ditetapkan. Bila dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan dampak langsung terhadap kesehatan penerima manfaat.

     

    Lembaga tersebut meminta Polres Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur SPPG, menelusuri rantai pasok bahan makanan, dan memeriksa kemungkinan adanya permainan harga atau mark-up oleh pihak ketiga.

    “Kami tidak ingin dapur SPPG dijadikan ladang bisnis oleh pihak tertentu yang mengorbankan kualitas dan keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

     

    Desakan ini memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola program SPPG yang belakangan dinilai kurang akuntabel. Beberapa aktivis menilai, pengawasan yang lemah membuka peluang bagi praktik manipulasi bahan pangan dan penyalahgunaan anggaran.

     

    Pihak Polres hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi, namun sejumlah pengamat menilai langkah lembaga Pusat Studi ini bisa menjadi awal perbaikan sistem pengawasan gizi publik agar lebih profesional dan bebas dari kepentingan politik maupun bisnis.

     

  • Geger Kolor Ijo Probolinggo

    Geger Kolor Ijo Probolinggo

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim.

    Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus turpis. Augue interdum velit euismod in pellentesque massa placerat duis. Dignissim cras tincidunt lobortis feugiat vivamus.

    Enim facilisis gravida neque convallis a cras semper auctor. Viverra tellus in hac habitasse platea. Et malesuada fames ac turpis. Odio tempor orci dapibus ultrices in iaculis nunc sed.

    Dui nunc mattis enim ut tellus elementum. Cras ornare arcu dui vivamus arcu. Feugiat nisl pretium fusce id velit ut tortor pretium viverra. Nec ullamcorper sit amet risus nullam eget. Suspendisse potenti nullam ac tortor vitae purus faucibus ornare.

    Eu tincidunt tortor aliquam nulla facilisi cras. Habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames. Viverra tellus in hac habitasse platea dictumst vestibulum rhoncus est. Eget mi proin sed libero enim. Mollis aliquam ut porttitor leo a.

    Laman: 1 2