Tag: Probolinggo

  • Polemik Anggaran Perjadin ke China: Sekda Probolinggo Sebut Diberikan ke Ketua Delegasi, Aktivis Beberkan Temuan RUP

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Klarifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. mengenai alokasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) luar negeri ke China menuai sorotan tajam. Pernyataan awal yang mengesankan total anggaran Rp 300 juta lebih hanya terserap Rp 97 juta untuk agenda rombongan justru dinilai memicu simpang siur akuntabilitas publik.
    ​Melalui video klarifikasi yang beredar sejak Senin (14/9/2026), Ugas mengonfirmasi adanya alokasi awal senilai Rp 300 juta lebih untuk rombongan delegasi penanganan potensi investasi dari China. Dari pagu tersebut, Ugas mengklaim dana yang terpakai sekitar Rp 97 juta.
    ​Namun, dalam rincian penjelasan berikutnya, fakta sebenarnya terkuak bahwa dana senilai Rp 97 juta itu bukan untuk pembiayaan keseluruhan rombongan, melainkan hanya dibayarkan kepada satu orang, yakni Hamim selaku Ketua Delegasi.
    ​Ugas menerangkan, kunjungan kerja ini diawali dari undangan salah satu gubernur di China kepada Bupati Probolinggo guna mempertemukan Pemkab dengan investor luar negeri.
    ​”Karena izin Bapak Bupati tidak di-ACC, maka diutus delegasi yang mewakili Pemkab Probolinggo,” terang Ugas saat dikonfirmasi.
    Skema Pembiayaan Rombongan yang Terpisah
    ​Ugas merinci terdapat lima orang yang ditugaskan dalam rombongan delegasi ke China: ​Hamim (Ketua Delegasi), ​Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas PUPR  ​Ketua KADIN, ​Billi (Penerjemah).
    ​Ia menjelaskan bahwa pencairan Rp 97 juta murni merupakan alokasi perjadin dan uang saku khusus untuk Hamim. Sementara itu, biaya perjalanan pejabat teknis lainnya dipecah dan dibebankan ke pos OPD masing-masing.
    ​”Kalau Kepala PUPR dan Kepala Bapelitbangda, perjadinnya menggunakan anggaran OPD masing-masing. Untuk Ketua KADIN dan penerjemah menanggung biaya sendiri. Akomodasi selama di China ditanggung pengundang, tetapi tiket pesawat kita bayar sendiri,” ujar Ugas.
    Tanggapan Menohok Kamil Wahyudi: “Diduga Bentuk Penyamaran Total Anggaran”
    ​Klarifikasi dari pihak Sekda tersebut direspon secara kritis dan menohok oleh praktisi hukum sekaligus aktivis pemerhati anggaran Probolinggo, Kamil Wahyudi, S.H.
    ​Kamil menilai narasi yang disampaikan Sekda merupakan bentuk narasi yang berpotensi misleading. Menurutnya, klaim seolah-olah seluruh kegiatan kunjungan ke China hanya menghabiskan Rp 97 juta adalah pembenaran yang runtuh saat dikaji struktur penganggarannya.
    ​”Pernyataan Sekda bahwa anggaran Rp 300 juta lebih itu terpakai Rp 97 juta jelas diduga menyamarkan realisasi beban APBD sesungguhnya,” tegas Kamil saat dikonfirmasi media.
    ​”Publik digiring seolah-olah Pemkab telah melakukan efisiensi anggaran hingga dua pertiga dari pagu. Padahal, angka Rp 97 juta itu hanya untuk satu individu, sementara Kepala PUPR dan Kepala Bapelitbangda menggunakan porsi anggaran dinas (OPD) masing-masing yang berdiri sendiri,” tambah Kamil.
    Beberkan Data RUP Dinas PUPR
    ​Untuk memperkuat argumentasinya, Kamil membeberkan bukti pencatatan resmi pada sistem pengadaan pemerintah. Ia menemukan adanya alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri terpisah yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan dengan Kode RUP 43564408, tercatat paket Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Dinas PUPR dengan pagu anggaran Rp 100 juta. Paket pengadaan tersebut memiliki nilai realisasi sebesar Rp 75 juta melalui metode swakelola, dengan penyedia atas nama Hengki Cahjo Saputra, yang statusnya hingga saat ini masih berjalan pada tahapan kontrak.
    ​Kamil pun mempertanyakan transparansi serta keabsahan skema swakelola tersebut dalam mata anggaran perjalanan dinas aparatur negara.
    ​”Ini baru dari satu OPD, yakni Dinas PUPR senilai Rp 75 juta. Bagaimana dengan Bapelitbangda?. Jika semua item ini dijumlahkan, total APBD yang tergerus untuk rombongan ke China jelas berada jauh di atas Rp 97 juta,” sentil Kamil.
    ​Kamil juga menyoroti penggunaan metode swakelola dengan pihak penyedia perseorangan pada paket perjalanan dinas luar negeri di RUP tersebut.
    ​”Bagaimana mungkin perjalanan dinas pejabat daerah dialokasikan lewat metode swakelola dengan penyedia perorangan??. Apa ini tidak menabrak kaidah tata kelola keuangan daerah dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah??. Kita mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan melakukan audit investigatif atas pemecahan mata anggaran ini,” pungkas Kamil. (Redaksi)
  • BPK dan APH Didesak Usut Pengadaan Sound System Reses DPRD Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Pengalokasian anggaran sebesar Rp309,24 juta yang terbagi ke dalam 31 paket e-Purchasing untuk sewa alat pengeras suara (sound system) reses dinilai mengindikasikan modus pemecahan paket (splitting) guna menghindari mekanisme tender terbuka.

    ​Berdasarkan penelusuran data pengadaan per 16 September 2026, seluruh 31 paket pekerjaan tersebut bersumber dari satu Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sama dengan Kode RUP 62791075. Nilai tiap paket dipatok sangat homogen pada angka dasar Rp3.108.000 atau kelipatannya, seperti Rp6,21 juta, Rp9,32 juta, hingga Rp24,86 juta.

    ​Selain keseragaman pola nilai transaksi, mayoritas penerima pekerjaan tercatat atas nama perorangan, seperti Kh*s*y*h, CH, Ed* H*rt*n*, S*c*pt*, hingga Sy*ms*d*n, yang masing-masing mengantongi dua hingga tiga paket transaksi dalam waktu berdekatan.

    ​Indikasi Modus Baju Pengadaan Langsung
    ​Aktivis dan praktisi hukum Kabupaten Probolinggo, Kamil Wahyudi, S.H., menilai pola pengadaan tersebut mengangkut dugaan aroma rekayasa administratif untuk memotong jalur transparansi. Menurutnya, pemecahan RUP tunggal menjadi puluhan transaksi berskala kecil diduga merupakan trik klasik dalam tata kelola anggaran daerah.

    ​”Ini bukan sekadar persoalan efisiensi e-Purchasing, melainkan indikasi kuat pemecahan paket (splitting) untuk menghindari kewajiban tender atau pengadaan yang lebih transparan,” ujar Kamil Wahyudi saat dimintai konfirmasi di Probolinggo, Kamis (17/9/2026).

    ​Kamil menegaskan, pengelompokan pekerjaan yang sejenis dalam satu RUP seharusnya dieksekusi secara terpadu agar efisien serta membuka ruang kompetisi yang adil bagi vendor profesional.

    ​”Ketika satu kegiatan reses dipecah menjadi 31 paket kecil dan dibagikan secara repetitif kepada penyedia perorangan, publik berhak bertanya: apakah mereka ini benar-benar vendor pemilik aset sound system, atau sekadar pinjam bendera serta ‘papan nama’ untuk menyerap anggaran SILPA semata?” kata Kamil.

    ​Lebih lanjut, temuan ini juga memperlihatkan adanya dugaan anomali pelaporan data pada E-Katalog. Salah satu penyedia perorangan, CH, mengelola dua transaksi bernilai total Rp18,64 juta dengan catatan nilai Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar nol rupiah.

    ​Kamil Wahyudi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana tersebut.

    ​”Pengawas intern pemerintah dan penegak hukum harus melacak aliran dana hasil pencairan dari rekening para penyedia ini. Jangan sampai fasilitas instrumen E-Katalog justru dijadikan benteng untuk menutupi praktik jatah-menjatah anggaran di balik agenda reses dewan,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Argopuro Scooter Holiday 2026 Siap Digelar, Pecinta Vespa Kraksaan Sambut Antusias

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Gelaran kumpul pencinta Vespa bertajuk Argopuro Scooter Holiday (ASH) 2026 bakal segera dihelat di Bermi Eco Park, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu hingga Minggu, 19–20 September 2026.

    ​Acara yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Batalyon Yonif TP 836/Brahma Yodha ini dirancang sebagai ajang silaturahmi sekaligus hiburan bagi para pengendarai dan komunitas scooterist dari berbagai daerah.

    ​Berbagai pengisi acara turut dihadirkan untuk memeriahkan suasana, mulai dari Fredi Kayaman, Denny Frust, hingga grup musik asal Malaysia, Banyak Bunyik Republik. Selain itu, panggung hiburan juga bakal diisi oleh Ex.Great, Putra Dajuan & Rastajamz, serta Holla Dancer, dengan panduan pembawa acara MC Simon dan Viskah.

    ​Antusiasme menyambut gelaran ini datang dari berbagai kalangan pecinta Vespa di wilayah Probolinggo dan sekitarnya, salah satunya Khofy Alquthfby, pencinta Vespa asal Kraksaan.

    ​Khofy mengungkapkan bahwa ajang Argopuro Scooter Holiday 2026 ini bukan sekadar ajang kumpul biasa, melainkan momen penting untuk mempererat kebersamaan antar-scooterist.

    ​”Ajang seperti ini sangat kami nantikan. Selain bisa menyalurkan hobi dan menjalin silaturahmi sesama pencinta Vespa, lokasi acara di Bermi Eco Park juga memberikan suasana yang segar. Harapannya acara berjalan tertib, kondusif, dan bisa mengenalkan potensi wisata Kabupaten Probolinggo ke komunitas dari luar daerah,” ujar Khofy.

    ​Acara yang memadukan keindahan alam Bermi Eco Park dan keseruan budaya otomotif ini diprediksi bakal menyedot ratusan hingga ribuan penikmat Vespa dari kawasan Jawa Timur maupun luar provinsi. (Redaksi)

  • Sulap Dinding Gelora Merdeka Jadi Kanvas Kejujuran, Inovasi Inspektorat Probolinggo Panen Apresiasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo menggelar Lomba Mural dalam rangkaian Probolinggo Anti Corruption Fest 2026 (Pariwara Antikorupsii 2026) di Gelora Merdeka Kraksaan, Kamis (10/9/2026). Ajang bertema gerakan antikorporasi dan integritas ini memperebutkan total hadiah sebesar Rp19,5 juta.

    Melalui kompetisi ini, dinding Gelora Merdeka Kraksaan disulap menjadi kanvas kejujuran. Pesan-pesan antikorupsi dan nilai-nilai integritas dituangkan secara visual oleh para peserta dalam bentuk karya seni mural yang sarat makna, sebagai media pengingat publik akan pentingnya budaya jujur.

    Inisiatif Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, S.P., M.M., dalam mengemas kampanye integritas melalui media seni dan pelibatan masyarakat ini memantik apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, ormas, dan aktivis di Kabupaten Probolinggo.

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan, Khofy, S.H., M.H., menilai langkah Inspektorat sangat edukatif dan menyentuh akar rumput.

    “Inovasi Pak Imron Rosyadi bersama Inspektorat patut diacungi jempol. Edukasi antikorupsi lewat seni visual seperti mural ini jauh lebih mudah diterima publik, khususnya generasi muda,” ujar Khofy.

    Dukungan senada disampaikan oleh Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid. Menurutnya, pendekatan kreatif ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam keterbukaan dan penguatan budaya integritas.

    “Pak Imron berhasil membawa pendekatan baru yang segar. Anti-corruption fest ini tidak sekadar formalitas seremonial, tetapi menjadi gerakan kebudayaan yang nyata,” tegas Lutfi.

    Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, menambahkan bahwa giat ini menjadi bukti keterbukaan Inspektorat dalam merangkul semua elemen masyarakat.

    “Langkah nyata Inspektur Imron Rosyadi ini patut didukung penuh. Mengajak publik menyuarakan perlawanan terhadap korupsi lewat seni adalah bentuk transparansi dan edukasi publik yang sangat baik,” ungkap Muhyiddin.

    Sementara itu, Ketua Madas Nusantara, Kamil Wahyudi, S.H., dan Sekretaris Lembaga PSSA, Aris, juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Imron Rosyadi yang humanis dan progresif dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

    “Pengemasan acara Probolinggo Anti Corruption Fest 2026 ini sangat relevan dengan semangat zaman. Inspektorat di bawah kepemimpinan Pak Imron membuktikan bahwa kampanye pencegahan korupsi bisa dilakukan secara inklusif dan merangkul imajinasi warga,” jelas Kamil Wahyudi.

    Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, H. Samiran, S.H., menegaskan kesiapan organisasinya untuk terus mengawal dan mendukung langkah-langkah positif Inspektorat.

    “Kami sangat mengapresiasi terobosan Inspektur Imron Rosyadi, S.P., M.M. Ajang ini memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang jujur, transparan, dan berintegritas,” kata H. Samiran.

    Gelaran Probolinggo Anti Corruption Fest 2026 ini diharapkan tidak berhenti sebagai ajang kompetisi semata, melainkan menjadi pemantik konsistensi penegakan integritas dan budaya malu melakukan korupsi di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Imbas Tonase Tronton di Jalur Condong–Segaran: Perencanaan Logistik Proyek Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengoperasian armada tronton berbobot tinggi oleh pelaksana proyek di jalur Condong–Segaran menuai perhatian publik. Langkah melintaskan kendaraan berat di jalur kelas III, yang diperuntukkan bagi muatan maksimal 8 ton, dinilai berisiko terhadap daya tahan infrastruktur jalan lokal.

    ​Meski dikabarkan telah mengantongi izin dispensasi dari instansi terkait, penggunaan armada kelas berat tersebut tetap dinilai riskan dari sudut pandang teknis sipil.

    ​Pengamat kebijakan publik, Kamil Wahyudi, menilai dokumen dispensasi tidak secara otomatis mengubah ketahanan fisik struktur jalan di lapangan.

    ​”Izin resmi tidak mengubah daya dukung aspal. Memaksakan beban puluhan ton di jalan kelas III berpotensi mempercepat kerusakan fasilitas umum, terlepas dari ada atau tidaknya lembar dispensasi,” ujar Kamil, Kamis (3/9/2026).

    ​Menurut Kamil, pengawasan di lapangan tidak akan berdampak signifikan selama beban muatan fisik yang melintas tetap melampaui ambang batas toleransi jalan.

    Soroti Perencanaan Logistik

    ​Kamil juga menyoroti strategi logistik kontraktor dan tim pengawas yang dinilai perlu mengadaptasi kondisi medan. Menurutnya, percepatan proyek hendaknya tidak mengabaikan kapasitas jalur yang dilalui.

    ​”Seharusnya pilihan armada disesuaikan dengan kapasitas jalur sejak tahap perencanaan. Pembangunan infrastruktur idealnya tidak sampai mengorbankan akses publik lain yang berujung pada kerugian masyarakat,” tegasnya.

    ​Ia mendesak pemerintah daerah lebih cermat melindungi aset publik agar anggaran daerah tidak terbeban pemeliharaan jalan yang rusak akibat muatan berlebih.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pelaksana proyek serta dinas terkait mengenai pertimbangan teknis penggunaan armada tronton dan mekanisme pengawasan di lapangan. (Fbl)

  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara yang pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp1,4 triliun.

    Upaya tersebut disampaikan melalui kampanye podcast “Gempur Rokok Ilegal” di LPPL Radio Bromo FM. Selain sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

    Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando dan Arrizal menjelaskan wilayah kerja KPPBC Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

    Dari target penerimaan sebesar Rp1,4 triliun tersebut, sekitar Rp1,39 triliun berasal dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sedangkan penerimaan Bea Masuk ditargetkan sekitar Rp10 miliar.

    “Penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Sebagian penerimaan cukai juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelas Vicky.

    Ia menerangkan, pemanfaatan DBHCHT diarahkan untuk tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

    Pada bidang kesejahteraan masyarakat, dana digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau serta program yang berkaitan dengan lingkungan sosial. Sementara pada bidang kesehatan dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan hingga program vaksinasi. Sedangkan pada bidang penegakan hukum, DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.

    Bea Cukai Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, peredarannya juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.

    Masyarakat dihimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan serta dijual dengan harga jauh di bawah kewajaran. “Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, kami menghimbau agar segera melaporkan kepada Bea Cukai. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujar Arrizal.

    Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau nomor pengaduan Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599.

    Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan barang bawaan dari luar negeri. Untuk barang pribadi (personal use), penumpang memperoleh pembebasan Bea Masuk hingga USD500 per orang setiap perjalanan.

    Apabila nilai barang melebihi batas pembebasan, maka atas kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara barang untuk tujuan perdagangan tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan dan wajib memenuhi aturan kepabeanan.

    Khusus barang kena cukai, terdapat batas pembebasan tertentu, antara lain maksimal 1 liter minuman beralkohol untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas serta batas maksimal hasil tembakau berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter sistem tertutup.

    Melalui pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, Bea Cukai Probolinggo berharap tercipta kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus mendukung penerimaan negara yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)

     

  • Pembongkaran Sabu 50 Gram di Pajarakan: Satresnarkoba Terus Kembangkan Jaringan, LPBH PCNU Kraksaan Apresiasi Kinerja Iptu Darmawan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial AP dan H di Kecamatan Pajarakan mendapat perhatian publik. Satresnarkoba Polres Probolinggo memastikan proses penanganan perkara terus dikembangkan untuk membongkar alur peredaran yang lebih luas.

    Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Ps. Kasatresnarkoba Iptu Darmawan, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat hingga petugas memergoki AP dengan barang bukti lima paket sabu seberat 50,71 gram dan pipet kaca. Pengangkapan kemudian dikembangkan hingga mencokok H dengan barang bukti uang tunai Rp2,2 juta hasil transaksi, timbangan digital, serta alat komunikasi.

    “Pemeriksaan masih terus berjalan secara mendalam. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini dan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” tegas Iptu Darmawan, S.H. kepada jurnalis di Mapolres Probolinggo.

    LPBH PCNU Kraksaan Apresiasi Respon Cepat Iptu Darmawan

    Keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo dalam mengamankan puluhan gram barang bukti tersebut mendapat apresiasi langsung dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kraksaan.

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan, A. Mukhoffi, S.H., M.H., menilai respons cepat yang dipimpin oleh Iptu Darmawan, S.H. merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Probolinggo, khususnya kawasan Kraksaan dan Pajarakan.

    “Kami mengapresiasi tinggi kinerja dan ketegasan Iptu Darmawan, S.H. beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo. Langkah cepat bergerak dari aduan warga hingga berhasil menyita puluhan gram sabu siap edar ini patut diacungi jempol. Ini bukti nyata Polres Probolinggo hadir melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujar A. Mukhoffi, S.H., M.H.

    Mukhoffi menambahkan, keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, sekaligus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan lingkungan dari peredaran barang haram tersebut.

    Kedua tersangka AP dan H saat ini ditahan di Rutan Polres Probolinggo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo. UU Penyesuaian Pidana serta subsider KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup. (Redaksi)

     

  • Kasus Karhutla Bromo 2026: Kamil Wahyudi, S.H. Desak Polres Probolinggo Usut Tuntas Pelaku

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Agustus 2026 memasuki babak baru. Setelah api berhasil dipadamkan total pertengahan Agustus lalu, fokus publik kini tertuju pada ketegasan aparat kepolisian dalam mengusut penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya 1.120,3 hektare lahan konservasi tersebut.

    Karhutla yang berlangsung selama 13 hari itu tak hanya merusak vegetasi endemik dan habitat fauna langka, tetapi juga memukul sektor pariwisata. Penutupan sementara kawasan TNBTS berdampak langsung pada penurunan omzet pengusaha Jeep hingga 40 persen, pembatalan 3.445 tiket wisatawan, serta terhentinya mata pencaharian pelaku usaha kecil di sekitar kawasan Gunung Bromo.

    Sorotan tajam terhadap proses penegakan hukum salah satunya disampaikan oleh aktivis sekaligus pengamat hukum, Kamil Wahyudi, S.H. Pihaknya mendesak Polres Probolinggo untuk bekerja cepat dan transparan dalam mengungkap penyulut awal api, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

    “Kerusakan ekosistem lebih dari seribu hektare dan rusaknya perekonomian warga lokal tidak boleh bermuara pada frasa ‘penyebab belum diketahui’. Polres Probolinggo harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa kompromi dan tanpa ada yang dilindungi,” ujar Kamil Wahyudi, S.H. saat memberikan keterangannya, Senin (31/8/2026).

    Kamil Wahyudi menambahkan, luasan lahan yang terbakar pada tahun ini melampaui insiden karhutla 2023 lalu. Menurutnya, penegakan hukum tak sekadar menyasar sanksi pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan ganti rugi pemulihan lingkungan serta kerugian ekonomi yang dialami masyarakat sekitar.

    “Jika hukum terus lunak terhadap pelanggaran di kawasan konservasi, Bromo akan terus menjadi korban pengulangan bencana yang sama setiap tahunnya. Harus ada efek jera yang nyata,” tegasnya.

    Hingga saat ini, Balai Besar TNBTS bersama tim gabungan masih menghitung total nilai kerugian materiil maupun immaterial akibat kebakaran tersebut. Di sisi lain, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berjalan guna mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

    Masyarakat dan para pelaku pariwisata lokal kini menanti hasil penyelidikan resmi dari Polres Probolinggo. Penuntasan kasus secara transparan diharapkan mampu memberi rasa adil bagi warga terdampak sekaligus menjadi preseden penegakan hukum lingkungan yang tegas di kawasan cagar alam nasional. (Redaksi)

     

  • Ketua PCNU Kraksaan Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Muktamar NU ke-35

    Jombang, kabarbromo.com — Proses perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), riuh rendah perbincangan dan spekulasi publik, terutama dari pihak-pihak yang mendadak ‘menjadi pengamat’ dinamika internal organisasi, semakin mengemuka. Fenomena ini mendapat respons menohok dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan.Ketua Tanfidziyah PCNU Kraksaan, KH. Chafidzul Hakiem Noer (Gus Hafiz), menyikapi pola komunikasi publik yang dinilainya justru mendistorsi nilai-nilai dasar dan eksistensi jam’iyah NU. Ia menyoroti banyaknya pihak di luar struktur yang sibuk memberikan ramalan, kritik, hingga membangun narasi ketakutan terkait Muktamar.

    “Fenomena ini sungguh absurd,” tegas KH. Chafidzul Hakiem Noer. “Muktamar NU adalah mekanisme konstitusional sebuah organisasi sosial keagamaan yang sudah sangat mapan. Namun belakangan, panggung publik justru dipenuhi oleh pihak-pihak yang berbicara dengan nada seolah paling mengerti dan paling paham NU, padahal tidak memahami ranah keilmuan dan tradisi internalnya.”

    Dengan gaya kritik yang lugas, tajam, KH. Chafidzul Hakiem Noer menuntut agar para pengamat dadakan berhenti menebar opini yang tidak berdasar kepada NU. Menurutnya, dinamika NU memiliki logika internal dan dimensi spiritualitas yang tidak bisa diukur semata-mata dengan kalkulasi politik pragmatis.

    “Jangan sok jadi pengamat yang paling mengerti NU kalau nalarnya macet,” kritik KH. Chafidzul Hakiem Noer. “Ini adalah bentuk keangkuhan intelektual yang gersang. Kritik tentu boleh dan perlu, tetapi kritik tanpa metodologi, tanpa pemahaman ontologis, dan hanya berdasar pada asumsi serta ketakutan, itu bukan lagi analisis, melainkan sekadar kebisingan publik.”

    Dimensi Spiritual yang Tak Terpisahkan

    Lebih lanjut, sosok yang juga pengasuh Majelis Syubbanul Muslimin ini mengingatkan agar publik tidak memisahkan NU dari sejarah dan akar spiritualnya. NU didirikan oleh para ulama agung, termasuk Hadrotussyekh KH. Hasyim Asy’ari, dengan fondasi keumatan yang kokoh.

    “Kekhawatiran yang dibuat-buat soal masa depan NU menunjukkan dangkalnya pemahaman teologis-historis sebagian orang,” lanjutnya. “Ada ikatan spiritual yang menjaga rumah besar ini. NU bukan hanya soal manuver elit, tetapi sebuah ekosistem keimanan dan pengabdian yang dipayungi oleh doa para Masyayikh dan para Wali.”

    Mengawal Muktamar dengan Keheningan dan Keikhlasan

    PCNU Kraksaan mengimbau segenap warga Nahdliyin serta masyarakat luas untuk tidak mudah terpancing isu dan spekulasi spekulatif terhadap proses Muktamar NU ke-35.

    “Tidak usah khawatir berlebihan. Yakinlah, ada Hadrotussyekh KH. Hasyim Asy’ari dan para wali yang menjaga NU. Biarkan Muktamar berjalan di atas prinsip dan nalarnya sendiri. Bagi mereka yang hanya pandai berkomentar di luar, ada baiknya mengistirahatkan prasangka dan belajar menghormati rumah tangga organisasi lain,” pungkas KH. Chafidzul Hakiem Noer, pada Ahad (30/08/2026). (Redaksi)

     

  • Probolinggo SAE Carnival 2026: Menjadikan Kebudayaan Lokal sebagai Akar Pembangunan Daerah

    Probolinggo SAE Carnival 2026: Menjadikan Kebudayaan Lokal sebagai Akar Pembangunan Daerah

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Kawasan Alun-Alun Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berubah menjadi panggung kebudayaan terbuka pada Sabtu (29/8/2026) sore. Ribuan warga memadati sepanjang rute untuk menyaksikan helatan tahunan Probolinggo SAE Carnival 2026 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

    Pawai kebudayaan yang digelar secara gratis ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Perayaan tahun ini tidak sekadar menghadirkan arak-arakan seni visual, tetapi juga menegaskan pesan tentang pentingnya merawat identitas lokal di tengah arus modernisasi. Mengusung tema “Merawat Warisan Budaya Lokal Menuju Probolinggo SAE”, parade ini melibatkan lintas sektor—mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, fasilitas kesehatan, hingga asosiasi profesi seperti Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI).

    Secara keseluruhan, terdapat 15 kontingen gabungan yang berpartisipasi. Setiap kelompok menampilkan fragmen sejarah lokal, busana adat Nusantara, representasi keberagaman profesi, hingga sajian edukasi publik terkait kesehatan dan sejarah perjuangan kemerdekaan.

    Kebudayaan dan Modal Sosial

    Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris membuka langsung gelaran tersebut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Sekretaris Daerah Ugas Irwanto. Pembukaan ditandai secara simbolis melalui pemukulan gong serta penampilan Marching Band Pondok Pesantren Raudlatul Jannah.

    Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Gus Haris tersebut menggarisbawahi bahwa perayaan kebudayaan harus ditempatkan sebagai ruang perekat sosial, bukan sekadar panggung kemewahan yang bersifat seremonial.

    “Ini bukan tentang pamer kemewahan, melainkan tentang kebersamaan dan kemajemukan. Budaya memberi kita akar, kreativitas memberi kita sayap, dan persatuan menentukan seberapa jauh kita terbang,” ujar Gus Haris.

    Ia menambahkan, tantangan pembangunan di daerah memerlukan landasan gotong royong serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan interaktif seperti Karnaval SAE, nilai kepedulian terhadap warisan tradisi diharapkan terus tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.

    Antusiasme Warga

    Sejak sore hari, masyarakat berjejer di sepanjang trotoar Alun-Alun Kraksaan. Kehadiran ragam pertunjukan tarian daerah, peragaan busana tradisional se-Nusantara, hingga pameran simbol pertunjukan senjata tradisional khas daerah menjadi daya tarik tersendiri bagi warga lintas generasi.

    Bagi Pemkab Probolinggo, keberlanjutan acara ini diharapkan mampu menjadi pemantik kesadaran kolektif, khususnya bagi generasi muda, untuk tidak kehilangan pijakan sejarah di tengah perubahan zaman. Kebudayaan dipandang bukan sebagai artefak masa lalu, melainkan sebagai aset sosial yang terus bergerak dinamis menopang pembangunan daerah. (Redaksi)

  • Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Kasus Solar Subsidi PT YTL Didorong Naik Penyidikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntaskan penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT YTL PLTU Paiton terus bergulir. Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi meminta pihak kejaksaan tidak menghentikan perkara dan segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi sekaligus desakan penegakan hukum kepada Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat (21/8/2026). Menurutnya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp.696,07 juta oleh pihak perusahaan tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

    “Pengembalian uang negara bukan menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana, karena terdapat aspek pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Syaiful.

    Soroti Potensi Pelanggaran Hukum Acara

    Laskar Advokasi Siliwangi menilai tindakan PT YTL yang mendaftarkan 27 kendaraan operasional perusahaan ke aplikasi MyPertamina berpotensi melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Penggunaan 56.994 liter solar bersubsidi untuk kepentingan korporasi tersebut dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kejahatan korporasi.

    Syaiful mengingatkan adanya regulasi yang mengatur bahwa pemulihan keuangan negara tidak menggugurkan tuntutan pidana. Ia merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor serta aturan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) terkait batasan alasan penghentian perkara.

    “Kembalinya uang negara bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang. Pengembalian tersebut hanya menjadi salah satu aspek dalam proses pembuktian,” tegasnya.

    Tiga Poin Tuntutan ke Kejaksaan

    Dalam kajian hukum yang disampaikan, Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo beserta tim penyelidik untuk mengambil tiga langkah tegas:

    • Melanjutkan Penyelidikan: Tidak menghentikan perkara hanya atas dasar adanya pengembalian dana kerugian negara.
    • Naik ke Penyidikan: Segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
    • Jadikan Bukti Transfer BarBuk: Menjadikan bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp696.073.000 sebagai barang bukti yang sah untuk diuji di Pengadilan Tipikor.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo serta perwakilan PT YTL PLTU Paiton terkait desakan dan kajian hukum yang disampaikan oleh Laskar Advokasi Siliwangi tersebut. (Red)

     

  • Bea Cukai Probolinggo Dorong Warga Bersama Perangi Rokok Ilegal dan Cegah Penipuan

    Bea Cukai Probolinggo Dorong Warga Bersama Perangi Rokok Ilegal dan Cegah Penipuan

    KRAKSAAN, kabarbromo.com — Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat. Edukasi mengenai hal tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melalui talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026).

    Talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Hadir sebagai narasumber Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.

    Dwi menjelaskan, wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

    Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk sekitar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.

    Menurutnya, penerimaan cukai tidak berhenti sebagai penerimaan negara. Sebagian manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT diarahkan pada tiga sektor utama, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

    “Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting. Penerimaan cukai dari produk legal turut menopang berbagai kebutuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli produk hasil tembakau. Salah satu langkah sederhana adalah mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

    Beberapa di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, maupun pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

    Peredaran rokok ilegal juga bukan sekadar persoalan administrasi. Pelaku yang menjual atau mengedarkannya dapat berhadapan dengan sanksi pidana dan denda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

    Namun, edukasi Bea Cukai dalam talkshow tersebut tidak hanya berkaitan dengan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai.

    Sejumlah modus yang disebut antara lain love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko online palsu hingga jasa membuka blokir IMEI.

    Menurut Umi, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya memiliki pola tertentu. Pelaku menggunakan nomor pribadi, memberikan tekanan atau ancaman berupa denda maupun hukuman penjara, kemudian meminta korban mengirimkan sejumlah uang melalui rekening pribadi atau dompet digital.

    Masyarakat diminta tidak terburu-buru memenuhi permintaan tersebut.

    Bea Cukai memperkenalkan prinsip #StopCekLapor sebagai langkah sederhana menghadapi informasi mencurigakan.

    Stop, jangan langsung melakukan transfer atau mengikuti instruksi pelaku. Cek, pastikan informasi melalui kanal resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat. Setelah itu, Lapor apabila ditemukan dugaan penipuan.

    “Masyarakat tidak perlu panik apabila menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, terlebih jika disertai ancaman dan permintaan transfer. Hentikan komunikasi, lakukan pengecekan melalui saluran resmi dan laporkan jika terdapat indikasi penipuan,” tegas Umi.

    Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang lebih cermat, tetapi juga ikut berperan dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal serta mencegah penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

    Warga Kabupaten Probolinggo yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal atau penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau melalui akun media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.

    Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan upaya perlindungan dari modus penipuan diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama. (Red)