PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo kembali menuai kritik dari sebagian masyarakat. Instansi yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan tersebut dinilai belum optimal dalam merespons laporan dugaan pencemaran limbah panas di wilayah Kecamatan Dringu.
Menurut laporan dan persepsi sejumlah warga, penanganan yang dilakukan diduga belum diikuti langkah lapangan secara cepat, seperti mitigasi awal maupun pengambilan sampel untuk verifikasi.
Aplikasi ‘Halo SAE’ Dinilai Belum Menjawab Harapan Pelapor
Sebagian warga menilai mekanisme pelaporan melalui aplikasi Halo SAE yang diharapkan dapat mempercepat respons terhadap persoalan lingkungan diduga masih terkendala tahapan administratif.
Dalam tanggapan resminya, DLH Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa informasi yang diterima dari pelapor dinilai belum cukup spesifik, karena belum mencantumkan sumber air limbah secara rinci serta titik lokasi yang lebih presisi. DLH kemudian meminta pelapor untuk melengkapi data melalui formulir lanjutan.
Respons tersebut dinilai sebagian pihak terlalu menekankan aspek administratif dibanding langkah verifikasi awal di lapangan.
Salah satu warga Dringu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan pandangannya:
“Masyarakat melaporkan apa yang mereka rasakan dan lihat, seperti perubahan suhu air atau dugaan gangguan lingkungan. Menurut kami, identifikasi teknis lebih lanjut merupakan bagian dari kewenangan instansi terkait.”
Menanggapi polemik tersebut, Didit, yang disebut sebagai pengamat kebijakan publik dan hukum lingkungan, berpendapat bahwa respons pemerintah daerah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian (Precautionary Principle) dalam menangani laporan dugaan pencemaran.
Menurut Didit, apabila terdapat laporan yang diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat, maka langkah verifikasi lapangan oleh petugas berwenang dapat menjadi bagian dari respons awal.
“Dalam situasi seperti ini, verifikasi lapangan menjadi penting agar ada kepastian apakah benar terjadi pencemaran atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan.
Menurutnya, apabila mekanisme pelaporan dianggap terlalu rumit oleh masyarakat, hal tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lanjutan terkait hasil verifikasi lapangan maupun kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pencemaran di lokasi yang dilaporkan. (Redaksi)

PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Soalan antrean solar subsidi yang terus menumpuk khususnya di SPBU jalur Pantura Probolinggo kini bukan lagi sekadar persoalan teknis di SPBU, melainkan sudah menjadi krisis pelayanan publik. Di balik kemacetan panjang yang mengular hingga ke bahu jalan, terungkap fakta bahwa pihak pengelola SPBU enggan memberikan kelonggaran bagi kendaraan dengan posisi tangki di sisi kanan lantaran khawatir akan kerusakan selang dispenser akibat seringnya ditarik paksa.
Antrean kendaraan berat seperti bus dan truk tampak memadati bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas. Kondisi ini menjadi potret buram distribusi energi yang berdampak langsung pada para pelaku transportasi logistik.





Probolinggo, kabarbromo.com – Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan anggota DPR RI Dini Rahmania melalui program bertajuk “Berbagi 100 Hewan Qurban”. Program tersebut menjadi bentuk komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya di wilayah daerah pemilihan Probolinggo.
Penyaluran bantuan hewan qurban dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2026 di Pondok Hati, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan dengan dihadiri masyarakat setempat serta relawan yang turut membantu proses distribusi bantuan.
