Tag: Probolinggo

  • Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan raibnya bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, menjadi sorotan publik. Bantuan yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) setempat diduga hilang dan berpindah tangan ke pihak lain di luar wilayah desa.

    Informasi yang diterima menyebut dugaan keterlibatan oknum Ketua Poktan berinisial RF dalam persoalan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi wartawan, RF memilih tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

    Menanggapi hal itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Kraksaan, Ali Usman, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan terkait informasi yang beredar.

    “Akan saya verifikasi secepatnya terkait info tersebut sesuai tupoksi saya, yaitu melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawalan terkait program pemerintah,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Koordinator PPL Kraksaan, H. Rasyid, menjelaskan bahwa bantuan Alsintan tersebut merupakan pengadaan sekitar tahun 2013, saat sistem administrasi masih berada di bawah kendali UPTD Dinas Pertanian, bukan BPP seperti sekarang.

    “Setelah kami konfirmasi kepada RF, beliau menuturkan bantuan itu ada sekitar tahun 2013 dan dibawa oleh Pak Yon selaku Kepala UPTD saat itu. Namun, Pak Yon sudah meninggal dunia tahun 2018,” ungkap Rasyid.

    Ia juga menyebut bahwa pihaknya baru diajak RF untuk menelusuri keberadaan barang tersebut yang diduga berada di wilayah Desa Asembagus. Menurutnya, terdapat persoalan administrasi karena tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari UPTD kepada BPP saat terjadi peralihan kewenangan.

    “Kami akui memang ada celah administrasi karena saat transisi tidak ada BAST,” tambahnya.

    Kasus ini memantik reaksi keras dari Muhyiddin Eviny, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo. Ia menilai alasan pejabat lama telah meninggal dunia dan tidak adanya BAST tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan hilangnya aset negara.

    “Bantuan Alsintan itu dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBN/APBD. Tidak bisa hanya karena pejabat lama wafat, lalu keberadaan barangnya menjadi misterius. Ini menunjukkan manajemen aset di Dinas Pertanian diduga sangat bobrok,” tegas Muhyiddin.

    Ia juga mempertanyakan alasan bantuan untuk Poktan Tamansari bisa berada di desa lain. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggelapan ataupun pemindahtanganan aset secara ilegal.

    “Sangat lucu jika ketua Poktan baru sekarang mengaku mau menelusuri barang ke desa lain. Kalau barang itu bantuan untuk Poktan Tamansari, kenapa bisa sampai ke desa lain? Ini indikasi kuat adanya dugaan penggelapan atau pemindahtanganan aset secara ilegal,” katanya.

    Muhyiddin mendesak Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan hilangnya Alsintan tersebut. Ia meminta agar alasan peralihan organisasi dari UPTD ke BPP tidak dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyalahgunaan aset bantuan pemerintah.

    “Saya mendesak Inspektorat atau aparat penegak hukum turun tangan. Jangan sampai dalih peralihan organisasi dijadikan tameng untuk memutihkan dugaan penyalahgunaan aset negara,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengadaan paket CCTV oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dengan pagu senilai Rp.462.064.000 tengah menjadi pusat perhatian. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 ini memicu perdebatan sengit antara urgensi penegakan hukum dan potensi pemborosan anggaran.

    ​Sorotan publik bermula ketika dokumen rencana pengadaan menunjukkan anggaran hampir setengah miliar rupiah hanya untuk unit dengan spesifikasi Hikvision 2MP 16 Channel 16 Kamera HD Turbo 1080P. Secara komparatif, paket tersebut dinilai jauh di atas harga pasar meski sudah termasuk biaya instalasi.

    ​Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik. Ia menyebut angka tersebut diduga tidak rasional jika hanya untuk perangkat dengan resolusi 2MP yang sudah sangat umum di pasaran.

    ​”Indikasi kejanggalan utama terletak pada rasionalitas harga. Kami mempertanyakan apa yang membuat paket 16 kamera ini dihargai hampir setengah miliar rupiah. Tanpa rincian adanya pembangunan infrastruktur jaringan Fiber Optic (FO) yang luas, pengadaan server khusus, atau video wall untuk command center, angka Rp462 juta tersebut kami duga sangat tidak masuk akal. Kami layangkan surat agar dilakukan audit menyeluruh. Jangan sampai dana DBHCHT yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru habis untuk proyek ‘rasa sultan’ dengan indikasi spek medioker,” tegas Lutfi.

    ​Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan ini bukan tanpa dasar. Proyek ini telah diverifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo sebagai bagian dari strategi perang melawan peredaran rokok ilegal.

    ​”Peruntukannya untuk pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Rencananya akan ditempatkan di titik strategis seperti pasar, dan semuanya akan terintegrasi langsung dengan server Pemkab,” jelas Kasatpol PP.

    ​Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan. Pasca melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo pada 14 April lalu, muncul usulan agar pihak pengusaha juga ikut berkontribusi memasang CCTV secara mandiri di area bisnis mereka.

    ​Hal ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi ulang guna menekan pengeluaran daerah. Kasatpol PP memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu rupiah pun anggaran tersebut yang diserap.

    ​”Saat ini kami tidak melakukan penyerapan anggaran tersebut sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPPBC. Kami akan kaji ulang agar lebih efisien,” tambahnya.

    ​Langkah Satpol PP untuk menunda penyerapan anggaran mendapat apresiasi sebagai bentuk responsif terhadap kritik, namun LSM AMPP menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada keputusan final yang transparan.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Pemkab dan Bea Cukai. Publik berharap evaluasi tersebut menghasilkan skema pengawasan yang tetap efektif namun tidak membebani kas daerah secara berlebihan. (Redaksi)

     

  • ​Dilema Mobil Dinas Satpol PP Probolinggo: Urgensi Kemanusiaan atau Inefisiensi Anggaran?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kebijakan belanja kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah mengoptimalkan APBD, instansi penegak perda ini justru mengalokasikan anggaran ganda yang diduga kontradiktif: menyewa mobil ratusan juta rupiah sekaligus membeli unit baru senilai miliaran rupiah.

    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan TA.2026, akumulasi belanja “roda empat” Satpol PP mencapai pagu Rp 1,33 miliar. Nilai tersebut terbagi atas pos sewa kendaraan pagu sebesar Rp 280,8 juta serta pengadaan dua unit mobil baru: satu unit double gardan (pagu Rp 600 juta) dan satu unit Toyota Hilux 4×4 single cabin (pagu Rp 455 juta).

    Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyatakan bahwa pengadaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang tugas kemanusiaan, khususnya pada unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

    ​”Kami memiliki lima pos Damkar, namun hanya ditunjang dua mobil patroli lama. Di Pos Condong, Paiton, dan Tongas, petugas terpaksa membawa alat keselamatan dengan motor pribadi. Ini sangat berisiko bagi keselamatan personel,” ujar Taufik, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, topografi dataran tinggi Probolinggo memerlukan kendaraan bermesin tangguh agar tidak cepat rusak.

    ​Namun, argumen ini justru memicu kritik baru mengenai skala prioritas. Perwakilan LSM PSSA, Aris, menilai ada dugaan kegagalan logika dalam distribusi aset.

    ​”Jika tujuannya membantu petugas di tiga pos yang kekurangan armada, mengapa dana satu miliar rupiah hanya dibelikan dua unit mewah?. Secara matematis, anggaran itu bisa dikonversi menjadi lebih banyak unit rescue standar yang fungsional agar seluruh pos terakomodasi secara merata,” tegas Aris.

    Persoalan lain muncul pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sewa kendaraan. Taufik mengungkapkan, fungsi intelijen dan penindakan rokok ilegal memerlukan kendaraan non-pelat merah agar operasi tidak bocor.

    ​Namun, secara administratif, operasional surveilance seharusnya bisa didukung melalui mekanisme pelat nomor rahasia (legal) pada kendaraan dinas yang ada, tanpa harus membebani anggaran dengan biaya sewa ke pihak ketiga yang nilainya mencapai pagu Rp 280,8 juta.

    Dibalik kalimat “kasihan petugas”, publik patut mempertanyakan transparansi penentuan pagu harga unit yang mencapai pagu Rp 600 juta per unit. Pilihan untuk membeli unit kelas high-end di tengah klaim keterbatasan armada menunjukkan indikasi adanya ketimpangan antara kebutuhan teknis lapangan dengan kebijakan belanja.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membedah apakah pengadaan “Rasa Sultan” ini benar-benar demi misi kemanusiaan atau sekadar upaya penyerapan anggaran yang dipaksakan berlindung di balik narasi kemiskinan sarana. (Redaksi)

     

  • Sidang TPKS Gus MIF Terus Bergulir di PN Kraksaan di Tengah Isu Penyerahan Uang Ratusan Juta

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang tokoh agama berinisial Gus MIF mencuat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan.

    Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Fz ke Polres Probolinggo sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 22 September 2025. Dalam laporan itu, Gus MIF dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Seiring proses penyidikan, Gus MIF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut hingga tahap persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan nomor perkara 73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Persidangan tersebut saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata sebagai ketua majelis, serta Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha sebagai hakim anggota.

    Di tengah jalannya proses hukum, muncul informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayudha Nurcahya, SH selaku kuasa hukum pelapor Fz pada pertengahan April 2026. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan uang tersebut diduga: berkaitan dengan upaya agar terdakwa dengan korban dapat berdamai serta Gus MIF dapat terbebas dari penahanan.

    Saat dikonfirmasi oleh tim Jurnalis, Vildeni Intan Kartika Sari, SH membenarkan adanya penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayuda Rudy Nurcahya.

    Namun demikian, hingga kini perkara pidana tersebut tetap berjalan dan agenda persidangan masih terus digelar di PN Kraksaan.

    Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Prayuda Rudy Nurcahya, SH melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta tanggapan secara tertulis terkait informasi penyerahan uang tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban secara tertulis.

    Selain itu, redaksi turut menghubungi Ning Anta Rohma selaku istri terdakwa Gus MIF guna meminta konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun belum ada tanggapan yang diberikan. (Redaksi)

     

  • Diadukan ke Propam, Polsek Pakuniran ‘Obral’ 4 SP2HP dalam Sehari; Aktivis Siliwangi: Itu Diduga Administrasi Sulap!

    Syaiful Bahri, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran, Polres Probolinggo, kini tengah berada di titik nadir. Setelah sekian lama perkara dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan, “jalan di tempat”, pihak kepolisian tiba-tiba mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus kepada pelapor pada Minggu (10/5/2026).

    ​Langkah “borongan” ini diduga kuat merupakan reaksi panik setelah pelapor, AR, melayangkan aduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait lambannya penanganan perkara, pada Kamis (7/5/2026).

    ​Berdasarkan dokumen yang diterima, empat SP2HP tersebut mencakup rentang waktu penyelidikan dari Januari hingga Februari 2026. Namun, surat-surat tersebut baru diserahkan secara bersamaan pada bulan Mei.

    ​Kejanggalan ini memicu kritik keras terkait transparansi kepolisian. SP2HP yang seharusnya menjadi hak pelapor untuk mendapatkan informasi berkala, diduga sengaja ditahan dan baru dikeluarkan sebagai “tameng” untuk menghindari sanksi etik penyidik.

    ​Menanggapi fenomena unik ini, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, angkat bicara. Ia menilai tindakan Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Adi Perdana, adalah diduga bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat kecil yang mencari keadilan.

    ​”Ini diduga namanya ‘Administrasi Sulap’. Bagaimana mungkin surat yang tertanggal Januari dan Februari baru sampai ke tangan rakyat di bulan Mei setelah ada pengaduan ke Propam?. Ini bukti nyata bahwa pelayanan publik di Polsek Pakuniran terindikasi sedang sakit dan tidak transparan,” tegasnya, Minggu (10/5/2026).

    ​Syaiful menduga ada upaya manipulasi data administratif seolah-olah penyidik telah bekerja sesuai prosedur sejak awal tahun, padahal kenyataannya pelapor dibiarkan tanpa kepastian selama berbulan-bulan.

    ​”Kami mendesak Kapolres Probolinggo untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kanit Reskrim Pakuniran. Jangan sampai slogan ‘Polri Presisi’ hanya jadi pajangan tembok. Sementara di lapangan penyidik baru bergerak setelah ada pengaduan ke Propam. Kalau tidak mampu melayani, lebih baik mundur daripada memalukan institusi Polri!” tambahnya.

    ​Dalam empat dokumen yang diserahkan sekaligus itu, terlihat progres yang terkesan dipaksakan untuk tampak berjalan:

    • Januari: Penunjukan penyidik dan pemeriksaan saksi.
    • Februari: Pemanggilan terlapor yang diklaim tidak di tempat, hingga pengajuan gelar perkara.

    ​Syaiful mempertanyakan, jika proses sudah mencapai tahap gelar perkara pada Februari, mengapa informasi tersebut baru “mendarat” di tangan pelapor pada Mei?

    ​”Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan,” menjadi kalimat yang tepat menggambarkan nasib laporan perkara ini. Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Probolinggo untuk menindak tegas oknum di bawahnya yang bekerja berdasarkan “tekanan aduan”, bukan atas dasar dedikasi melayani,” ucapnya.

    ​”Polisi seharusnya melayani dengan “cepat, tepat, dan transparan” sebagaimana slogan yang tertera di kaki surat mereka, bukan sekadar menjadikannya hiasan kertas di atas meja kerja yang berdebu,” imbuhnya.

    Saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5/2026), Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Adi Perdana membantah adanya unsur kesengajaan untuk menahan informasi perkembangan perkara. Menurutnya, penumpukan surat tersebut murni disebabkan oleh kendala di lapangan.

    ​”Sudah kami jelaskan tadi ke pelapor, ada kesalahan non-teknis terkait pengiriman. Kami sudah sampaikan permohonan maaf dan penjelasan tersebut secara langsung,” ujar Adi.

    ​Menanggapi tuduhan bahwa penyidik baru bergerak setelah diadukan ke Propam, Adi mengklaim bahwa komunikasi dengan pelapor sebenarnya terjalin secara informal selama ini.

    ​”Sebelum-sebelumnya juga secara lisan kami sudah update ke pelapor mengenai hasil yang sudah dilakukan maupun kendala yang kami alami di lapangan,” tambahnya. (Redaksi)

     

  • Satu Unit Mobil Nyaris Setengah Miliar, LSM Desak DPRD Panggil TAPD Evaluasi Anggaran ‘Pickup Sultan’ DKUPP

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kontroversi pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Setelah publik menyoroti nilai pagu Rp 455,4 juta untuk satu unit kendaraan, desakan kini muncul agar legislatif segera mengaudit rencana belanja tersebut.

    Dugaan Pemborosan di Tengah Defisit Efisiensi

    ​Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, secara tegas meminta DPRD Kabupaten Probolinggo untuk segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dinilai mendesak guna mengevaluasi urgensi pengadaan unit yang dijuluki warga sebagai “Pickup Sultan” tersebut.

    ​”Kita bicara soal asas kepatutan dan efisiensi. Jika tujuannya hanya untuk angkutan hasil tani di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), harga ±Rp 440 juta itu saya duga sangat tidak masuk akal. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membeli dua unit armada standar yang fungsinya sama,” tegas Aris kepada media.

    ​Aris menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan (budgeting) yang harus dijalankan secara ketat. Ia mengkhawatirkan jika anggaran ini lolos tanpa evaluasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.

    ​”Kami meminta DPRD melalui komisi II terkait untuk memanggil TAPD. Evaluasi kembali pagu tersebut. Jangan sampai ada ‘mark-up’ atau spesifikasi yang berlebihan (over-spec) yang tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak,” imbuhnya.

    ​Sebelumnya, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa pengadaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia mengklaim kendaraan tersebut akan menjadi penunjang vital di SIHT Paiton untuk membantu petani tembakau mengangkut hasil panen.

    ​Namun, pembelaan tersebut belum mampu meredam kritik publik selama rincian spesifikasi teknis kendaraan tersebut belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.

    ​Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kabupaten Probolinggo. Apakah mereka akan membiarkan pengadaan “Pickup Sultan” ini melenggang, atau melakukan efisiensi demi kepentingan masyarakat yang lebih luas?. (Redaksi)

  • Dugaan Bau Menyengat di SPPG Liprak Kidul: Komitmen Gizi atau Ancaman Sanitasi?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sebuah potongan video amatir berdurasi singkat mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga Probolinggo pada 06 Mei 2026. Video tersebut diduga merekam aliran limbah di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, yang dinarasikan menjadi sumber aroma busuk yang menusuk hidung warga sekitar.

    ​Limbah yang diduga berasal dari sisa operasional pengolahan bahan pangan tersebut memicu polemik. Di satu sisi, SPPG hadir dengan misi mulia menekan angka stunting; di sisi lain, tata kelola sanitasi yang buruk berpotensi menjadi bumerang bagi kesehatan publik.

    ​Berdasarkan rekaman yang beredar, terlihat aliran limbah organik di area selokan terbuka yang menurut narasi pengunggah video, memicu bau tak sedap.

    ​”Baunya sangat menyengat,” ujar salah satu warga dalam narasi video tersebut.

    ​Ketajaman profesionalisme Kepala SPPG kini dipertanyakan. Jika benar terjadi kelalaian dalam pengelolaan limbah, hal ini bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) fasilitas pengolahan pangan yang seharusnya mengedepankan aspek higienitas, mulai dari hulu hingga ke pembuangan akhir.

    ​Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala SPPG Liprak Kidul guna meminta penjelasan terkait temuan limbah tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau jawaban resmi.

    ​Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo untuk turun tangan memeriksa kelayakan pengelolaan limbah di lokasi yang seharusnya menjadi simbol kesehatan tersebut. (Redaksi)

     

  • Satu Pickup Rasa Sultan Rp.455 Juta di SIHT Paiton, Pengamat: Harusnya Bisa Beli Dua atau Tiga Unit untuk Petani!

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan resmi terkait rencana pengadaan satu unit kendaraan operasional untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Anggaran (pagu) sebesar Rp.455.400.000 dari dana DBHCHT 2026 tersebut direncanakan untuk mendukung produktivitas petani dan pengrajin rokok lokal.

    ​Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa pengadaan ini merupakan bagian strategis dari pengembangan SIHT Paiton yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare.

    ​Pihak DKUPP menegaskan bahwa kendaraan tersebut nantinya akan memberikan dampak langsung bagi ekosistem tembakau. SIHT diproyeksikan menjadi pusat usaha di mana hasil tembakau petani akan diserap untuk produksi rokok legal yang diawasi langsung oleh kantor cukai di dalam kawasan.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan tersebut. Selain membantu angkutan hasil tembakau petani, SIHT juga menampung tenaga kerja pelinting rokok dari wilayah Kabupaten Probolinggo,” jelas Kepala DKUPP, Sugeng Wijayanto.

    ​Terkait jenis kendaraan, pihak dinas menyebutkan bahwa unit yang akan diadakan adalah jenis pickup standar. Mengenai rincian spesifikasi teknis yang mendasari besaran anggaran, hal tersebut akan diumumkan secara terbuka saat proses pengadaan dimulai pada Juli mendatang.

    Sorotan Keras atas Dugaan Ketidakefisienan Pengadaan Kendaraan

    Pengamat Kebijakan Publik, Feriyanto, SH. menyoroti keras anggaran pengadaan kendaraan operasional tersebut. Ia menyebut, harga pasar mobil pick-up standar di Indonesia (seperti L300, Traga, atau Carry) umumnya berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta.

    “Harga pasar untuk sebuah mobil pick-up standar di Indonesia (semisal L300, Traga, atau Carry) berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta. Pertanyaannya, Pick-up jenis apa yang dibeli dengan harga Rp.455 Juta tersebut? Kecuali jika yang dibeli adalah kendaraan double cabin kelas berat (seperti Hilux atau Triton tipe tertinggi), angka ini sangat tidak wajar untuk sebuah kendaraan operasional kantor industri. Ini adalah indikasi kuat adanya ketidakefisianan anggaran yang sangat vulgar. Memberikan satu unit pick-up seharga hampir setengah miliar rupiah adalah kebijakan yang diduga sangat tidak berpihak pada rakyat kecil. Dengan uang sebesar itu, pemerintah daerah bisa mendapatkan 2 hingga 3 unit pick-up standar yang bisa digunakan untuk membantu distribusi hasil tani di banyak titik sekaligus. Membeli satu unit dengan harga selangit adalah diduga bentuk kegagalan manajemen prioritas,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

    Lebih lanjut, Feriyanto juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam data perencanaan. Dalam Rencana Pengadaan, spesifikasi kendaraan tertulis sebagai “Roda 4 (Empat), Minibus”. Namun, jika realisasi di lapangan justru berupa pick-up, maka diduga terjadi ketidaksesuaian yang sangat serius.

    “Jika realisasinya adalah pick-up, maka diduga telah terjadi ketidaksesuaian input data yang fatal antara perencanaan di sistem dengan fakta di lapangan. Ketidaksinkronan ini diduga mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. (Redaksi)

     

  • Buktikan Komitmen, Dini Rahmania Kawal Tuntas Pencairan TPP Guru Madrasah Probolinggo yang Tertahan 8 Tahun

    Buktikan Komitmen, Dini Rahmania Kawal Tuntas Pencairan TPP Guru Madrasah Probolinggo yang Tertahan 8 Tahun

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Dini Rahmania, membuktikan kinerjanya sebagai penyambung lidah rakyat. Setelah menanti selama hampir delapan tahun, sebanyak 255 guru madrasah non-ASN di Kabupaten Probolinggo akhirnya menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP) terutang periode 2018-2019.

    ​Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi yang dibawa ke Senayan tidak sekadar menjadi catatan, melainkan membuahkan hasil konkret bagi kesejahteraan tenaga pendidik.

    ​Cairnya hak para guru ini tidak lepas dari desakan intensif yang dilakukan Dini Rahmania. Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Dini secara konsisten membawa persoalan “tunggakan” hak guru ini dalam rapat-rapat kerja di DPR RI hingga menyampaikannya langsung kepada Menteri Agama.

    ​”Ini bukan soal bantuan sosial, ini adalah hak murni para guru yang sudah menunaikan kewajibannya namun terabaikan selama bertahun-tahun. Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil,” ujar Dini Rahmania saat dikonfirmasi.

    ​Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Probolinggo, Yunanisa, mengaku sangat bersyukur atas pengawalan ketat yang dilakukan Dini. Menurutnya, sosok Dini adalah representasi wakil rakyat yang benar-benar hadir di tengah kesulitan konstituennya.

    ​”Kami benar-benar merasakan punya wakil rakyat di Senayan. Terima kasih Ibu Dini sudah memperjuangkan kami. Setelah 7-8 tahun menunggu, akhirnya hak kami cair,” ungkap Yunanisa dengan haru.

    Janji Kawal 80 Guru yang Masih Tersisa

    ​Meski sebagian besar sudah menerima haknya, Dini Rahmania menegaskan bahwa tugasnya belum usai. Diketahui, masih ada sekitar 80 guru madrasah di wilayah tersebut yang pembayaran TPP-nya masih dalam proses atau belum cair.

    ​Dini memastikan tidak akan berhenti hingga guru terakhir menerima hak mereka secara utuh tanpa kecuali.

    ​”Bagi bapak dan ibu guru yang belum cair, saya sampaikan: saya tidak akan tinggal diam. Saya akan kawal terus prosesnya di kementerian hingga semuanya mendapatkan hak yang sama. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegas politisi perempuan ini.

    ​Para guru berharap langkah progresif Dini Rahmania ini menjadi momentum perbaikan tata kelola kesejahteraan guru madrasah di Indonesia, khususnya di Probolinggo.

    ​”Kami mohon agar teman-teman kami yang belum cair juga diperjuangkan sampai tuntas. Kami percaya Ibu Dini bisa mengawal ini sampai akhir,” pungkas Yunanisa. (Redaksi)

     

  • Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pengelolaan Gerbang Wisata Sukapura Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan kritis.

    Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, paket dengan kode 66920725 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp.476.065.520, dengan metode pemilihan E-Purchasing dan volume pekerjaan 14 orang selama 8 bulan. Menariknya, dalam sistem tercantum label “Usaha Kecil: Ya”, namun di sisi lain metode yang digunakan dinilai berpotensi tidak ramah bagi pelaku usaha lokal.

    Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menilai terdapat kontradiksi antara semangat pemberdayaan usaha kecil dengan praktik di lapangan.

    “Secara normatif ditulis ‘Usaha Kecil: Ya’, tapi praktik E-Purchasing di e-katalog seringkali hanya bisa diakses oleh perusahaan outsourcing besar. Mereka punya modal, legalitas, dan kelengkapan teknis yang tidak dimiliki pelaku lokal,” ujarnya.

    Menurut Aris, jika DKUPP tidak mampu memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal Probolinggo, maka fungsi pembinaan UMKM patut dipertanyakan.

    “Ini ironi. Dinas yang seharusnya membina UMKM justru berpotensi membuka ruang aliran anggaran keluar daerah,” tambahnya.

    Awal Kontrak Dinilai Janggal

    Dalam dokumen, pelaksanaan pekerjaan baru dimulai April 2026 hingga Desember 2026. Artinya, terdapat jeda pelayanan selama Januari–Maret.

    Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesinambungan layanan kebersihan di kawasan wisata tersebut.

    “Kalau selama tiga bulan awal ditangani tenaga internal, maka urgensi paket ini perlu diuji. Kalau tidak ada layanan optimal, berarti ada potensi pembiaran fasilitas publik dalam kondisi tidak terkelola,” kata Aris.

    Kritik lain mengarah pada tidak tercantumnya Service Level Agreement (SLA) secara rinci dalam spesifikasi pekerjaan.

    Menurut Aris, tanpa indikator kinerja yang jelas, potensi pemborosan anggaran sangat terbuka.

    “Tanpa standar seperti frekuensi pembersihan, batas waktu penanganan sampah, atau kualitas layanan, negara berisiko hanya membayar kehadiran tenaga kerja, bukan hasil kerja,” tegasnya.

    E-Purchasing dan Risiko Minim Kompetisi

    Metode E-Purchasing juga disorot karena dinilai membuka ruang minimnya kompetisi terbuka antar penyedia.

    Meski secara regulasi sah dan efisien, Aris menilai transparansi tetap harus diperkuat.

    “Dengan nilai hampir setengah miliar rupiah, publik berhak tahu standar harga, komposisi biaya tenaga kerja, serta spesifikasi alat yang digunakan. Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan kualitas,” ujarnya.

    Sejumlah catatan tersebut dinilai penting untuk segera dijawab oleh pihak DKUPP guna memastikan bahwa pengadaan benar-benar memberikan manfaat optimal, baik bagi kualitas layanan publik maupun pemberdayaan ekonomi lokal.

    Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DKUPP Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan klarifikasi resmi.

    PSSA mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal benar-benar dijalankan dalam setiap proses pengadaan. (Redaksi)

     

  • WAJAH KUSAM ALUN-ALUN KRAKSAAN: Jejak Kerusakan Pasca Harjakapro 280 Jadi Sorotan

    Probolinggo, kabarbromo.com – Gelaran megah peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 menyisakan pemandangan yang kontras di pusat kota. Alun-alun Kraksaan, yang merupakan ikon sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) kebanggaan warga, terpantau mengalami kerusakan serius pada bagian rumput lapangan.

    ​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu pagi (30/4/2026), hamparan hijau yang biasanya menjadi tempat rekreasi publik kini dipenuhi pola garis kecokelatan dan tanah gersang. Kerusakan ini diduga kuat akibat bekas penempatan struktur stan atau panggung selama acara berlangsung yang tidak dilapisi pelindung memadai.

    ​Kondisi ini memicu kritik keras terkait profesionalitas penyelenggara. Sebagai ruang publik yang dikelola dengan anggaran daerah, penggunaan Alun-alun untuk kegiatan komersial maupun seremoni seharusnya dibarengi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mitigasi kerusakan.

    ​”Alun-alun adalah aset daerah yang dibiayai pajak rakyat. Sangat disayangkan jika sebuah seremoni besar justru meninggalkan beban kerusakan lingkungan yang sistematis,” ujar Aris, pengamat kebijakan publik setempat.

    ​Publik kini mempertanyakan klausul komitmen antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga selaku pelaksana acara. Terdapat tiga poin krusial yang menjadi sorotan: Apakah terdapat anggaran khusus dari pihak penyelenggara atau jaminan pemulihan lingkungan pasca-acara? Bagaimana fungsi pengawasan dari dinas terkait saat alat-alat berat atau struktur bangunan mulai ditempatkan di atas rumput tanpa proteksi flooring? Kerusakan ini dipastikan akan memicu biaya perawatan ekstra yang berpotensi membebani APBD jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara.

    ​Jika dibiarkan tanpa perbaikan segera, pola kerusakan ini tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga fungsi ekologis Alun-alun sebagai daerah resapan air. Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera melakukan pemulihan tanpa harus menunggu anggaran tahun depan.

    ​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada Bupati Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Dini Rahmania: Menjaga Marwah Ekonomi lewat Denyut Pasar Rakyat

    Foto: Dini Rahmania

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Di tengah gempuran digitalisasi dan maraknya pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional tetap menjadi benteng terakhir ekonomi kerakyatan. Menyadari krusialnya peran tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, melakukan langkah konkret dengan turun langsung ke tengah masyarakat guna mengampanyekan gerakan belanja di pasar rakyat.

    ​Selama tiga hari berturut-turut, 27–29 April 2026, Dini menyambangi tiga titik nadi ekonomi di Kabupaten Probolinggo, yakni Pasar Besuk, Pasar Sukapura, dan Pasar Leces. Tidak sekadar berkunjung, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini membaur bersama ratusan warga dan simpatisan untuk berbelanja kebutuhan pokok, menciptakan interaksi langsung yang hangat dengan para pedagang kecil.

    Esensi Ekonomi Kerakyatan

    ​Bagi Dini Rahmania, pasar tradisional bukan sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli, melainkan sebuah ekosistem sosial di mana solidaritas antarwarga dipertaruhkan. Ia menegaskan bahwa setiap transaksi di pasar rakyat memiliki efek domino yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

    ​“Belanja di pasar rakyat adalah bentuk dukungan nyata antarsesama rakyat. Yang berjualan rakyat, yang membeli juga rakyat. Di situlah ekonomi kerakyatan hidup dan bergerak,” ujar Dini di sela-sela kegiatannya.

    ​Narasi “dari rakyat untuk rakyat” ini menjadi pesan sentral dalam kunjungannya. Dini menekankan bahwa dengan membiasakan diri berbelanja di pasar, masyarakat secara kolektif sedang memperkuat fondasi ekonomi nasional dari level yang paling dasar.

    Transformasi dan Tantangan Lapangan

    ​Dalam pengamatannya di lapangan, Dini melihat adanya perkembangan positif terkait wajah pasar tradisional saat ini. Beberapa pasar yang dikunjungi menunjukkan peningkatan signifikan dalam aspek sanitasi dan penataan ruang. Area los yang lebih tertata dan sirkulasi udara yang membaik dinilai menjadi faktor penentu agar masyarakat, terutama generasi muda, kembali melirik pasar tradisional.

    ​Meski demikian, Dini tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang masih membayangi. Ia mencatat bahwa aspek kenyamanan fisik, seperti revitalisasi atap dan perbaikan sistem drainase di beberapa titik, masih memerlukan perhatian serius. Baginya, kebersihan dan kenyamanan pasar adalah syarat mutlak agar pedagang kecil mampu bersaing dengan ritel modern yang menawarkan fasilitas lebih mapan.

    Komitmen Berkelanjutan

    ​Aksi belanja bareng ini bukanlah agenda tunggal yang bersifat seremonial. Ke depan, Dini Rahmania berkomitmen untuk memperluas jangkauan gerakan ini ke wilayah Kota Probolinggo serta Kabupaten dan Kota Pasuruan. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan UMKM dan pedagang kecil tetap memiliki daya hidup.

    ​Dengan menjaga “denyut” pasar tradisional tetap berdetak kencang, Dini berharap ekonomi masyarakat bawah mampu bertahan dan bertumbuh di tengah dinamika ekonomi global yang kian menantang. Melalui gerakan ini, Dini Rahmania mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali ke pasar, bukan sekadar untuk bertransaksi, tetapi untuk merawat kedaulatan ekonomi bangsa yang bermula dari lapak-lapak sederhana. (Redaksi)