Tag: Probolinggo

  • Aktivitas Tambang di Tongas Disorot, Kabar Keterlibatan Anggota DPRD Probolinggo Jadi Pertanyaan Publik

    Aktivitas Tambang di Tongas Disorot, Kabar Keterlibatan Anggota DPRD Probolinggo Jadi Pertanyaan Publik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang oleh CV Mutiara Timur dan CV Yuslury Benta.

    Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya keluhan masyarakat Desa Klampok, Desa Tanjungrejo, dan Desa Pamatan terkait dugaan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta persoalan sosial akibat aktivitas pertambangan.

    Berdasarkan hasil monitoring bersama pada 6 April 2026, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi tambang.

    Pada aktivitas CV Yuslury Benta, ditemukan dugaan kegiatan penambangan yang berada di luar titik koordinat izin atau tidak sesuai dengan IUP Produksi yang dimiliki. Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 14 meter.

    Sementara pada CV Mutiara Timur, ditemukan adanya bangunan kandang peternakan ayam yang masuk dalam luasan wilayah IUP dan peta area izin usaha pertambangan. Perusahaan tersebut juga terindikasi melanggar kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 7 meter. Aktivitas tambang CV Mutiara Timur diketahui meliputi pengambilan pasir, tanah, dan top soil.

    Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

    Di tengah proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut salah satu aktivitas tambang diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial J.

    Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut.

    Ugas: Hubungi Kepala DLH, Saya Tidak Mengikuti Persoalan Tambang

    Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Hubungi Kepala DLH, saya tidak mengikuti terkait tambang,” ujar Ugas saat memberikan tanggapan, Kamis (11/6/2026).

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, maupun Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Jawa Timur terkait tindak lanjut atas surat pengaduan Pemkab Probolinggo.

    Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 April 2026, Pemkab Probolinggo bersama DPRD telah mendorong agar kedua perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat, di antaranya memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas warga, serta memberikan transparansi terkait pembagian dana kompensasi kepada masyarakat. (Redaksi)

     

  • Klaim “Bersih” Korwil MBG Probolinggo Ditanggapi Laskar Advokasi Siliwangi, Mengaku Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan

    Klaim “Bersih” Korwil MBG Probolinggo Ditanggapi Laskar Advokasi Siliwangi, Mengaku Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pernyataan Koordinator Wilayah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, yang menyebut wilayahnya tidak ditemukan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

    Pujo Wisnu menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya praktik jual beli titik SPPG di wilayah Kabupaten Probolinggo.

    “Untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, sejauh ini kami belum mengetahui atau menemukan adanya praktik jual beli titik SPPG. Namun, apabila nanti ditemukan bukti atau laporan yang mengarah ke sana, kami pasti akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi penuh dengan pihak berwenang,” ujar Pujo kepada wartawan.

    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mencuatnya isu dugaan jual beli titik SPPG yang tengah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah. Menurut Pujo, pengawasan akan terus dilakukan dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan bahwa klaim tidak adanya praktik jual beli titik perlu didukung dengan keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang transparan agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.

    “Kami menghormati pernyataan Korwil MBG. Namun, untuk memastikan tidak ada penyimpangan, diperlukan transparansi mengenai proses penentuan dan seleksi titik SPPG serta pengawasan yang berjalan,” ujar Syaiful Bahri, Kamis (4/6/2026).

    Syaiful mengaku organisasinya saat ini sedang mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari lapangan terkait pelaksanaan program MBG di Kabupaten Probolinggo.

    “Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan penyimpangan yang didukung bukti yang cukup, maka akan kami sampaikan langsung kepada Jaksa Agung dan JAMPidsus sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

    Ia juga mendorong adanya keterbukaan data mengenai mitra pelaksana, proses seleksi lokasi, serta mekanisme pengawasan program guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

    “Transparansi menjadi penting agar publik mengetahui bagaimana proses penentuan titik SPPG dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

    Syaiful menegaskan bahwa seluruh informasi yang saat ini diperoleh organisasinya masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Karena itu, ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang apabila nantinya terdapat laporan resmi.

    Hingga saat ini belum terdapat temuan resmi maupun proses hukum yang menyatakan adanya praktik jual beli titik SPPG di Kabupaten Probolinggo. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan baru dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum. (Redaksi)

     

  • Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abd. Rahim alias Rohim kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pakuniran yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

    Khofy alQuthfby menilai penyidik Polsek Pakuniran telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polsek Pakuniran. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Khofy, Rabu (4/5/2026).

    Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Syaiyadi, Sa’adah, Andri Putra Harvanto, Maryanto, dan Moh. Anggil Diman Huri. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa kuitansi gadai mobil Honda BR-V serta video pernyataan MPA alias Pepen.

    “Upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara sudah berjalan dengan baik dan berada di jalur yang tepat (on the track),” tambahnya.

    Bukti Dinilai Sudah Cukup Terang

    Meski memberikan apresiasi, Khofy menegaskan bahwa langkah berikutnya harus segera diambil. Berdasarkan perkembangan perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor 5/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026, pihaknya menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah semakin jelas.

    “Penyidik telah bekerja keras membangun fondasi perkara ini. Karena itu, kami berharap langkah tegas berikutnya segera dilakukan dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Pihak pelapor berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Pakuniran dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Redaksi/Fab)

     

  • Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – M. Imron Firdaus alias Gus Edo, pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dengan register No.73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pengasuh pesantren.

    Tuntutan Jaksa

    Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik Eko Purwanto, JPU Neny Wuri Handayani menuntut terdakwa dengan:

    • Pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
    • Denda sebesar Rp150 juta.
    • Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

    Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, serta memanfaatkan kedudukan dan relasi kuasa terhadap korban.

    Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Desakan Hukuman Maksimal

    Tuntutan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Ketua LSM LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin Eviny, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus efek jera.

    “Tindakan terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Sebagai pengasuh pesantren, terdakwa seharusnya menjadi pelindung bagi para santri, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya. Kami mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Muhyiddin.

    Status Barang Bukti

    Dalam tuntutannya, jaksa juga menetapkan status sejumlah barang bukti sebagai berikut:

    • Dress putih motif pelangi Tetap dijadikan barang bukti
    • Telepon genggam ZTE Blade A31 Plus Dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah
    • Mobil Mitsubishi Xpander Dikembalikan kepada saksi Nur Hasan
    • iPhone 15 Pro Max Dirampas untuk negara

    Berawal dari Laporan Korban

    Perkara ini mencuat pada akhir tahun 2025 setelah korban berinisial Fz melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Probolinggo.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh terdakwa di sejumlah lokasi dengan memanfaatkan hubungan kuasa antara pengasuh dan santri. Setelah proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, terdakwa kini masih menjalani penahanan sambil menunggu putusan majelis hakim.

    Putusan akhir perkara tersebut akan ditentukan dalam sidang berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. (Redaksi)

     

  • Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Polemik penghentian sementara puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten dan Kota Probolinggo terus memantik sorotan publik. Setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat penghentian operasional sementara akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini perhatian mengarah pada lemahnya sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, BGN menghentikan sementara operasional ratusan SPPG di Jawa Timur karena belum tersedianya IPAL atau fasilitas pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi standar.

    Kabupaten dan Kota Probolinggo termasuk daerah yang terdampak penghentian tersebut. Sedikitnya puluhan SPPG tercatat masuk daftar penghentian sementara dengan kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”.

    Menanggapi hal itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa proses pendirian SPPG merupakan kewenangan yayasan dan BGN.

    “Ya memang pendirian SPPG kewenangan yayasan dan BGN, Mas,” ujar Ugas saat dikonfirmasi.

    Ia menjelaskan, Satgas MBG Kabupaten Probolinggo baru melakukan pengawasan ketika SPPG mulai beroperasi serta melakukan pendampingan penerapan SOP.

    “Satgas MBG mengawasi saat SPPG sudah mulai operasional dan memberikan pendampingan dalam menerapkan SOP termasuk memberikan laporan dan rekomendasi kepada Satgas Provinsi dan BGN. Kewenangan sanksi di BGN,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah seluruh penghentian sementara tersebut merupakan hasil laporan Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut bahwa BGN kini memperketat pengawasan melalui koordinator wilayah SPPG.

    “BGN saat ini memang sudah menerapkan aturan secara ketat melalui jajarannya Korwil SPPG, Mas,” katanya.

    Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana puluhan SPPG bisa dinyatakan layak beroperasi apabila persoalan mendasar seperti IPAL ternyata belum memenuhi standar sejak awal.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan lintas sektor sejak tahap verifikasi operasional.

    “Jangan sampai semua pihak saling lempar tanggung jawab. Kalau sejak awal fasilitas sanitasi dan IPAL belum memenuhi standar, lalu bagaimana proses verifikasi operasionalnya bisa lolos?” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, persoalan IPAL sangat berkaitan langsung dengan aspek kesehatan lingkungan dan keamanan pangan sehingga tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif.

    “Ini dapur produksi makanan program nasional yang dikonsumsi masyarakat, termasuk anak-anak. Maka standar higienitas, sanitasi, dan pengelolaan limbah harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar dokumen pelengkap,” ujarnya.

    Syaiful juga menyoroti pentingnya Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta peran Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar sebelum diizinkan beroperasi.

    “Kalau faktanya standar IPAL masih belum memenuhi ketentuan sampai harus dihentikan oleh BGN, maka Dinas Kesehatan wajib mengevaluasi proses penerbitan SLHS-nya. Publik berhak tahu apakah pemeriksaan higiene sanitasi benar-benar dilakukan secara ketat atau hanya sebatas formalitas administrasi,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan bagian mendasar dalam penilaian sanitasi dapur produksi makanan skala besar. Karena itu, menurutnya, sangat janggal apabila sebuah SPPG sudah berjalan tetapi kemudian diketahui belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

    “SLHS itu bukan sekadar kertas rekomendasi. Di dalamnya ada tanggung jawab kesehatan masyarakat. Kalau pengelolaan limbah saja bermasalah, lalu bagaimana aspek sanitasi dapur lainnya dipastikan aman?” ujarnya.

    Syaiful juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan DLH dalam melakukan pengawasan terhadap sistem IPAL dan pembuangan limbah SPPG.

    “Publik patut bertanya, apakah seluruh SPPG itu benar-benar sudah diverifikasi ketat dari sisi lingkungan hidup? Jangan sampai program nasional sebesar MBG justru mengabaikan aspek pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.

    Menurutnya, apabila pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, penghentian massal SPPG semestinya tidak perlu terjadi.

    “Ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG masih menyisakan persoalan serius. Jangan sampai negara terlihat abai dalam melindungi kesehatan masyarakat hanya karena mengejar percepatan program,” tandasnya.

    Ia mendesak Dinas Kesehatan bersama DLH melakukan audit lapangan ulang terhadap seluruh SPPG yang telah mengantongi SLHS, termasuk memeriksa ulang kelayakan IPAL, sanitasi dapur, kualitas air, hingga sistem pembuangan limbah.

    “Kalau ditemukan ada SLHS yang terbit padahal syarat teknisnya belum terpenuhi, itu harus menjadi bahan evaluasi serius,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur tengah diguncang persoalan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau tidak memenuhi standar.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu, BGN menegaskan bahwa penghentian dilakukan demi menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

    Tak hanya menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang dinilai bermasalah.

    Yang mengejutkan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo turut masuk dalam daftar panjang SPPG yang terkena sanksi tersebut.

    Berdasarkan lampiran surat resmi BGN, sedikitnya terdapat belasan SPPG di Kabupaten Probolinggo yang dihentikan sementara, di antaranya:

    • SPPG Gading Mojolegi
    • SPPG Gading Wangkal 2
    • SPPG Krejengan Opo Opo
    • SPPG Kraksaan Sidopekso
    • SPPG Banyuanyar Klenangkidul
    • SPPG Paiton Jabung Wetan
    • SPPG Pejarakan Sukokerto
    • SPPG Paiton Sidodadi 2
    • SPPG Paiton Randumerak
    • SPPG Dringu Sumbersuko
    • SPPG Gading Kaliancar
    • SPPG Maron Maron Kidul
    • SPPG Pakuniran Bucor Kulon
    • SPPG Tiris Ranugedang
    • SPPG Besuk Besukkidul
    • SPPG Dringu Kedungdalem
    • SPPG Gending Sumberkerang
    • SPPG Tiris Tiris
    • SPPG Kraksaan Sidomukti 3
    • SPPG Maron Maron Wetan 1
    • SPPG Besuk Matekan

    Sementara di Kota Probolinggo, beberapa SPPG yang ikut terkena penghentian sementara antara lain:

    • SPPG Mayangan Sukabumi 3
    • SPPG Kanigaran Tisnonegaran 2
    • SPPG Kedopok Jrebeng Kulon
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 3
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 6

    BGN menyebut kategori pelanggaran ini sebagai “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”, yang berarti terdapat persoalan mendasar yang wajib diperbaiki sebelum operasional dapat dibuka kembali.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis IPAL, melainkan indikasi lemahnya pengawasan sejak awal pelaksanaan program.

    “Ini program nasional bernilai sangat besar, tetapi pengawasan dasarnya justru amburadul. Bagaimana mungkin dapur penyedia makanan bergizi untuk masyarakat bisa beroperasi tanpa standar IPAL yang layak? Ini menyangkut higienitas dan keselamatan pangan,” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi risiko kesehatan apabila dapur MBG dipaksakan beroperasi dalam kondisi fasilitas sanitasi belum memenuhi syarat.

    “Kalau pengelolaan limbahnya saja bermasalah, publik berhak bertanya: bagaimana standar kebersihan produksinya? Jangan sampai program yang diklaim untuk meningkatkan gizi justru menyimpan potensi ancaman kesehatan,” ujarnya.

    Syaiful juga meminta aparat pengawasan internal dan lembaga penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penetapan operasional SPPG.

    “Kami mendesak ada audit total. Jangan sampai muncul dugaan bahwa banyak SPPG diloloskan secara administratif tetapi faktanya belum siap secara teknis. Ini uang negara, ini program strategis nasional, tidak boleh dikelola asal jalan,” tandasnya.

    Ia menilai kasus penghentian massal ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG di daerah masih menyisakan banyak persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. (Redaksi)

     

  • Tebar Kebaikan, Dini Rahmania Salurkan 100 Hewan Qurban di Pondok Hati Kraksaan

    Probolinggo, kabarbromo.com – Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan anggota DPR RI Dini Rahmania melalui program bertajuk “Berbagi 100 Hewan Qurban”. Program tersebut menjadi bentuk komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya di wilayah daerah pemilihan Probolinggo.

    Penyaluran bantuan hewan qurban dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2026 di Pondok Hati, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan dengan dihadiri masyarakat setempat serta relawan yang turut membantu proses distribusi bantuan.

    Momentum Idul Adha dimanfaatkan sebagai sarana mempererat tali silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, hewan qurban diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga penerima manfaat.

    Program berbagi ini turut mendapat dukungan dan sinergi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan merata. Kehadiran program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga di wilayah Kraksaan dan sekitarnya.

    Dalam keterangannya, Dini Rahmania menyampaikan bahwa kegiatan qurban bukan hanya sebatas rutinitas tahunan, melainkan juga bentuk kepedulian dan rasa syukur kepada masyarakat.

    “Alhamdulillah, melalui program ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya di Kabupaten Probolinggo. Semoga hewan qurban yang disalurkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi warga yang menerima,” ujar Dini Rahmania.

    Sementara itu, H. Taufiq, warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengaku bersyukur dan mengapresiasi bantuan hewan qurban tersebut. Menurutnya, program seperti ini sangat membantu masyarakat dan menjadi bukti nyata kepedulian terhadap warga.

    “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan Ibu Dini Rahmania. Program seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi menjelang hari raya qurban. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan amanah,” kata H. Taufiq.

    Melalui kegiatan tersebut, Dini Rahmania menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan berbagai program sosial yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat serta memperkuat nilai solidaritas dan kebersamaan antarwarga. (Redaksi)

     

  • Puskesmas Banyuanyar Kelola Dana Gizi Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Bungkam Ditanya Soal Kontrak dan Vendor!

    Puskesmas Banyuanyar Kelola Dana Gizi Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Bungkam Ditanya Soal Kontrak dan Vendor!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran sektor kesehatan di Kabupaten Probolinggo kian menguat. Paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar senilai Rp264.330.000 kini memicu tanda tanya terkait akuntabilitas dan keterbukaan pelaksanaannya.

    Namun, alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Puskesmas Banyuanyar, Ariska Oktawardani, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi jurnalis mengenai identitas perusahaan atau vendor penyedia yang terpilih dalam sistem E-Purchasing, termasuk kepastian tanggal kontrak pengadaan tersebut disepakati.

    Sikap tertutup tersebut memantik kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik di Kabupaten Probolinggo.

    Peneliti Anggaran Soroti Transparansi Pengadaan

    Peneliti Anggaran Kabupaten Probolinggo, Kurniawan, menilai sikap bungkam pihak Puskesmas Banyuanyar berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Jika proses pemilihan penyedia melalui E-Purchasing sudah dilakukan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi terkait vendor maupun tanggal kontrak. Karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Kurniawan, Jumat (22/5/2026).

    Menurutnya, anggaran ratusan juta rupiah untuk kebutuhan makanan dan minuman pelayanan gizi masyarakat tersebut harus disertai perencanaan yang detail dan transparan agar mudah diawasi publik.

    Kurniawan juga menyoroti sejumlah catatan dalam data Rencana Umum Pengadaan yang dinilai masih minim penjabaran teknis.

    Ia mengkritisi spesifikasi pekerjaan yang hanya ditulis “1 paket” tanpa rincian volume porsi, frekuensi distribusi, maupun standar gizi yang jelas.

    “Model pengisian spesifikasi yang terlalu umum seperti itu berpotensi menyulitkan pengawasan publik terhadap harga satuan maupun kualitas barang yang disediakan,” katanya.

    Selain itu, ia menyoroti aspek Sustainable Procurement atau pengadaan berkelanjutan yang dalam sistem tercantum dengan keterangan “Tidak” pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Menurut Kurniawan, pengadaan makanan untuk pelayanan gizi masyarakat semestinya juga memperhatikan pemberdayaan pelaku UMKM lokal serta dampak lingkungan dari penggunaan kemasan.

    “Pengadaan modern seharusnya tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan sebagaimana prinsip pengadaan berkelanjutan,” tambahnya.

    Desak Keterbukaan Informasi

    Kurniawan mendesak manajemen Puskesmas Banyuanyar agar segera membuka informasi terkait pihak penyedia dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tersebut guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa program pelayanan gizi masyarakat memiliki tujuan penting bagi kelompok rentan, seperti balita dan ibu hamil, sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari potensi tata kelola yang tidak transparan.

    “E-Purchasing pada dasarnya dibuat untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Puskesmas Banyuanyar masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan jurnalis. (Redaksi)

     

  • Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Peluncuran sistem layanan pengaduan “Halo Sae” oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari Laskar Advokasi Siliwangi. Organisasi tersebut mempertanyakan urgensi pengembangan sistem baru di tengah keberadaan layanan sebelumnya, “Lapor Kand4”, yang pada tahun 2023 diklaim berhasil dan sempat meraih penghargaan regional.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai perubahan sistem layanan pengaduan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait efektivitas pelayanan serta penggunaan anggaran daerah dalam pengembangan platform baru tersebut.

    “Kita wajib objektif, tetapi tetap kritis. Kalau Lapor Kand4 bentukan Pj Bupati Ugas Irwanto pada 2023 dulu disebut sukses dan berbasis WhatsApp yang lebih merakyat, lalu apa urgensi mendasar Pemkab meluncurkan Halo Sae pada 2026?. Jangan sampai ini hanya rebranding kosmetik demi seremonial tanpa peningkatan kualitas yang substantif,” ujar Syaiful, Kamis (21/5/2026).

    Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, “Halo Sae” ternyata tidak hanya berbasis website, tetapi juga tetap menyediakan jalur layanan melalui WhatsApp. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci apa pembeda mendasar antara sistem lama dan sistem baru.

    “Kalau ternyata sama-sama masih menggunakan jalur WhatsApp dan hanya menambah ruang website, maka publik tentu ingin tahu apa inovasi utamanya. Apakah ada peningkatan kecepatan respon, integrasi data, sistem monitoring, atau mekanisme tindak lanjut yang lebih kuat dibanding sebelumnya,” katanya.

    Minta Keterbukaan Anggaran

    Laskar Advokasi Siliwangi juga meminta Pemkab Probolinggo membuka rincian anggaran pembangunan dan pengelolaan “Halo Sae”.

    Menurut Syaiful, publik perlu mengetahui apakah pengembangan sistem baru tersebut benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik atau justru berpotensi menimbulkan pemborosan maupun duplikasi anggaran.

    “Jika sistem sebelumnya dianggap berhasil, maka perubahan ini harus dapat dijelaskan secara rasional dan terukur, baik dari sisi efektivitas pelayanan maupun penggunaan APBD,” tegasnya.

    Soroti Slogan “Sampaikan, Adukan, Eksekusi”

    Slogan resmi “Halo Sae” yang berbunyi “Sampaikan, Adukan, Eksekusi” turut menjadi sorotan. Syaiful menilai penggunaan kata “eksekusi” membawa konsekuensi moral dan administratif yang cukup besar.

    “Kalau pada sistem sebelumnya tindak lanjut aduan hanya berhenti pada disposisi administratif, maka di sistem baru pemerintah harus mampu menunjukkan penyelesaian konkret. Jangan sampai istilah ‘eksekusi’ hanya menjadi jargon. Publik akan menilai sejauh mana aduan benar-benar menghasilkan solusi nyata di lapangan,” katanya.

    Ingatkan Perlindungan Whistleblower

    Laskar Advokasi Siliwangi juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap whistleblower, terutama apabila sistem menyediakan fitur pelacakan aduan secara terbuka.

    Pemkab diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap aparatur maupun pihak yang dilaporkan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari inspektorat atau aparat penegak hukum.

    “Penyaringan laporan harus dilakukan secara profesional dan objektif agar tidak menimbulkan fitnah, intimidasi, ataupun penghakiman publik sebelum ada kesimpulan resmi,” ujar Syaiful.

    Akan Lakukan Uji Publik

    Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Laskar Advokasi Siliwangi menyatakan akan menguji performa “Halo Sae” secara langsung.

    Mereka berencana memasukkan sejumlah laporan terkait pelayanan publik, infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan guna mengukur tingkat responsivitas sistem baru tersebut.

    “Kami ingin melihat apakah Halo Sae benar-benar mampu melahirkan respons cepat dan penyelesaian nyata, atau justru performanya menurun dibanding sistem sebelumnya. Publik menunggu pembuktiannya,” pungkas Syaiful. (Redaksi)

     

  • Soroti Paket Mamin Puskesmas Banyuanyar Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Buka Suara Terkait Lini Masa dan Jenis Pengadaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mengelola anggaran kesehatan masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar Tahun Anggaran 2026 senilai Rp264,3 juta memicu tanda tanya terkait tertib administrasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan Kode 63388752 tersebut baru diumumkan pada 13 Januari 2026. Namun, dugaan kejanggalan muncul pada atribut jadwal pelaksanaan kontrak yang tertulis berlangsung sejak Januari hingga Desember 2026 secara penuh.

    Pola lini masa itu memunculkan dugaan potensi backdating atau pelaksanaan kegiatan yang diduga berjalan lebih dahulu sebelum adanya ikatan kontrak formal.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar Ariska Oktawardani memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menegaskan tidak ada praktik penanggalan mundur dalam proses e-Purchasing.

    “Pencantuman atribut jadwal kontrak Januari–Desember 2026 pada aplikasi SiRUP LKPP merupakan pemetaan periodisasi anggaran dalam satu tahun anggaran berjalan, bukan legalitas ikatan kontrak fisik. Proses klik produk di e-Katalog dan penandatanganan Surat Pesanan (SP) baru dilakukan pasca paket diumumkan resmi pada 13 Januari 2026,” jelas Ariska.

    Alasan Distribusi Cepat vs Kewajiban Konsolidasi

    Selain persoalan lini masa, kebijakan pengadaan makanan dan minuman (mamin) yang dilakukan mandiri di tingkat puskesmas, bukan melalui konsolidasi di tingkat OPD ikut menuai perhatian.

    Pihak puskesmas beralasan pola mandiri dipilih demi efektivitas distribusi. Karakteristik komoditas makanan tambahan gizi dinilai membutuhkan distribusi cepat, higienis, dan tepat sasaran kepada masyarakat di wilayah kerja Banyuanyar.

    Metode pengadaan disebut telah menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui e-Katalog yang dianggap lebih transparan dan efisien.

    Puskesmas juga menjelaskan soal ketidaksinkronan data paket yang tertulis “Belanja Makanan dan Minuman” namun dimasukkan dalam kategori “Jasa Lainnya”.

    Merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pihak puskesmas berpendapat bahwa pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis bahan lokal lebih menitikberatkan pada unsur keterampilan pengolahan pangan, standar gizi, dan sanitasi, sehingga lebih relevan diklasifikasikan sebagai jasa boga atau katering.

    Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah kalangan menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghapus potensi persoalan tata kelola.

    Kurniawan, peneliti anggaran Kabupaten Probolinggo, menilai klarifikasi tersebut justru membuka pertanyaan baru terkait validitas pelaksanaan program di awal Januari 2026.

    “Jika klik e-Katalog baru dilakukan setelah 13 Januari, artinya tidak ada penyediaan makanan dan minuman dari puskesmas pada tanggal 1 sampai 12 Januari 2026. Pertanyaannya, apakah pada tanggal 1–12 Januari itu program pelayanan gizi masyarakat di Puskesmas Banyuanyar benar-benar libur atau kosong?” tegas Kurniawan.

    Menurutnya, apabila di lapangan ditemukan adanya distribusi makanan tambahan gizi sebelum tanggal pengadaan resmi dilakukan, maka akan muncul konsekuensi serius dalam aspek administrasi pengadaan.

    “Jika ternyata ada pembagian makanan gizi pada tanggal tersebut, maka klaim mereka runtuh. Artinya ada kegiatan tanpa payung kontrak formal, atau ada manipulasi tanggal pengiriman pada SPJ yang dimundurkan,” ujarnya.

    Kurniawan juga mempertanyakan legalitas dan kompetensi penyedia apabila paket tersebut dikategorikan sebagai “Jasa Lainnya” atau jasa boga/katering.

    “Kalau PMT berbasis bahan lokal diklaim melibatkan proses pengolahan, keahlian sanitasi, dan standar gizi sehingga dimasukkan sebagai Jasa Boga atau Katering, maka publik berhak tahu siapa penyedianya. Penyedia yang diklik di e-Katalog wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasa boga dan izin edar yang valid,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa akurasi klasifikasi paket dalam Rencana Pengadaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan mekanisme pengawasan, legalitas penyedia, hingga standar keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas penyedia yang mendapatkan kontrak atas paket dengan kode tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun penjelasan tambahan. (Redaksi)

     

  • Puskesmas Banyuanyar Sebut Sistem PCare “Terkunci”, Nyatanya Pasien Sukses Operasi di RS Ar-Rozy Setelah Pindah Faskes

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Benarkah sistem rujukan BPJS Kesehatan antarwilayah di Kabupaten Probolinggo benar-benar tidak tersedia atau sebut saja “terkunci”? Ataukah justru ada persoalan birokrasi pelayanan yang membuat pasien harus berjuang sendiri demi mendapatkan hak pengobatan?

    Pertanyaan itu mencuat setelah keluarga pasien berinisial RS mengungkap pengalaman mereka yang sempat kesulitan memperoleh rujukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

    Awalnya, keluarga pasien mendatangi Puskesmas Banyuanyar sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tempat pasien terdaftar. Mereka meminta rujukan ke RS Ar-Rozy Kota Probolinggo untuk penanganan operasi yang dinilai mendesak.

    Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat diproses. Pihak keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa sistem aplikasi PCare BPJS Kesehatan tidak memungkinkan rujukan ke rumah sakit wilayah Kota Probolinggo.

    Karena kondisi pasien semakin mendesak, keluarga akhirnya memutuskan memindahkan faskes dari Puskesmas Banyuanyar ke Puskesmas Tegalsiwalan.

    Hasilnya berbeda. Setelah terdaftar di Puskesmas Tegalsiwalan, rujukan ke RS Ar-Rozy justru berhasil diterbitkan dan pasien dapat menjalani operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

    “Akhirnya dengan rujukan dari Puskesmas Tegalsiwalan tersebut, operasi berhasil dilakukan di RS Ar-Rozy Kota Probolinggo. Bahkan selanjutnya pasien masih bisa kontrol ke dokter spesialis menggunakan BPJS selama tiga bulan berjalan,” ujar pihak keluarga pasien kepada kabarbromo.com.

    Fakta ini berbanding terbalik dengan penjelasan sebelumnya dari Kepala UPT Puskesmas Banyuanyar, Ariska Oktawardani, S.Kep., Ns. Dalam klarifikasinya, Ariska menyebut bahwa sejak Maret 2026 pilihan rujukan rawat jalan ke poli spesialis rumah sakit wilayah Kota Probolinggo sudah tidak muncul di aplikasi PCare BPJS Kesehatan untuk puskesmas di Kabupaten Probolinggo.

    Ia juga mengaku telah mengonfirmasi ke sejumlah puskesmas lain, termasuk Puskesmas Tegalsiwalan, dan menyatakan kondisinya sama-sama tidak bisa melakukan rujukan ke rumah sakit kota.

    Namun, keberhasilan pasien mendapatkan rujukan setelah pindah faskes memunculkan pertanyaan baru. Jika sistem benar-benar terkunci, mengapa rujukan tersebut tetap bisa diterbitkan di puskesmas lain?

    Situasi ini memantik kritik keras dari pegiat sosial masyarakat Kabupaten Probolinggo, M. Muhyiddin Eviny. Ia menilai penjelasan yang disampaikan Puskesmas Banyuanyar justru terbantahkan oleh fakta lapangan.

    “Ini tamparan keras. Klarifikasi bahwa semua puskesmas tidak bisa merujuk ke kota terbantahkan oleh keterangan keluarga pasien. Begitu pasien pindah ke Puskesmas Tegalsiwalan, rujukan terbit, operasi berjalan, dan BPJS tetap aktif dipakai kontrol. Artinya, persoalannya bukan semata sistem aplikasi,” tegas Muhyiddin.

    Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan dan pemahaman petugas terkait mekanisme rujukan BPJS Kesehatan.

    “Kalau alasannya selalu sistem tidak tersedia atau aplikasi terkunci, lalu faktanya pasien tetap bisa dirujuk di tempat lain, berarti ada yang harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena birokrasi pelayanan yang terlalu kaku atau minim solusi,” ujarnya.

    Muhyiddin juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi terhadap pasien lain yang membutuhkan penanganan cepat.

    Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait perbedaan penerapan rujukan BPJS antara Puskesmas Banyuanyar dan Puskesmas Tegalsiwalan. (Redaksi)

     

  • Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Ironi besar tertangkap kamera oleh akun media sosial salah seorang masyarakat di sepanjang jalur protokol Kabupaten Probolinggo. Sebuah armada truk pengangkut sampah dengan nomor lambung C8 terlihat tetap beroperasi meski kondisi kontainernya sangat memprihatinkan. Bagian bawah dan sudut kontainer tampak keropos hingga berlubang besar, yang secara teknis membiarkan air lindi dan sisa sampah berceceran di jalan raya, mengancam kesehatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

    Kondisi “rongsokan berjalan” ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, berdasarkan dokumen Rencana Pengadaan tahun 2026, Negara sebenarnya telah mengalokasikan dana yang sangat fantastis untuk perbaikan sarana tersebut. Tercatat ada dua paket krusial, yakni Kode 63528552 senilai Rp120.000.000 dan Kode 63529659 senilai Rp100.000.000, yang secara spesifik diperuntukkan bagi pemeliharaan kontainer dengan uraian pekerjaan penggantian plat eser 3 mm.

    ​Ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang sudah “digedok” dengan realita di lapangan ini memicu reaksi keras dari Aris, Ketua LSM Pusat Studi Kabupaten Probolinggo. Dengan nada tajam, Aris menuding adanya dugaan ketidakberesan dalam manajemen aset dan pelaksanaan anggaran di internal DLH. Ia menilai, membiarkan kontainer berlubang tetap beroperasi di saat anggaran pemeliharaan tersedia ratusan juta adalah diduga bentuk kelalaian yang mengarah pada potensi kerugian pelayanan publik.

    ​”Ini sangat memprihatinkan. Kita melihat angka ratusan juta di sistem Rencana Pengadaan TA. 2026 untuk perbaikan plat kontainer, tapi di jalanan kita justru disuguhi pemandangan kontainer bolong yang menebar bau dan sampah. Ke mana larinya uang rakyat itu?. Jika anggaran sudah ada tapi barangnya tetap rusak, maka patut diduga ada permainan dalam realisasi paket pemeliharaan tersebut. DLH jangan hanya pandai menyusun daftar belanja, tapi nol besar dalam eksekusi lapangan,” tegas Aris dalam kritik pedasnya.

    ​Lebih lanjut, Aris mendesak pihak inspektorat untuk turun tangan mengaudit paket-paket pemeliharaan alat besar di DLH Probolinggo. Menurutnya, pembiaran kontainer rusak bukan sekadar masalah estetika, melainkan dugaan kuat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Dr. Roby Siswanto, ST., MT., setelah dikonfirmasi masih belum memberikan respon terkait kondisi armada tersebut maupun realisasi paket pemeliharaan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pengadaan TA. 2026.

    Masyarakat kini menanti jawaban nyata, apakah ratusan juta rupiah tersebut benar-benar akan menjadi “obat” bagi kontainer yang keropos, atau hanya sekadar angka yang menguap di balik meja birokrasi. (Redaksi)