Tag: #TransparansiAnggaran

  • Proyek Jalan Pajarakan–Condong Rp4,8 Miliar Tuai Kritik: Kepentingan Publik atau Prioritas Keliru?

    Proyek Jalan Pajarakan–Condong Rp4,8 Miliar Tuai Kritik: Kepentingan Publik atau Prioritas Keliru?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas PUPR untuk merealisasikan proyek Peningkatan Ruas Jalan Pajarakan–Condong dengan anggaran fantastis sebesar Rp.4.836.389.000 memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

    Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen rencana pengadaan, proyek dengan Kode 65131533 ini menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Yang cukup mencolok, sub-kegiatan proyek ini diklasifikasikan sebagai “Rekonstruksi Jalan (Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok)”. Selain itu, spesifikasi pekerjaan tercatat hanya memiliki “Faktor Kesulitan Ringan”, yang semakin memantik kritik publik terkait urgensi proyek tersebut.

    Analisis Kritis: Apakah Prioritas Sudah Tepat?

    ​Kepala Dinas PUPR, Hengki Cahjo Saputra, berargumen bahwa proyek ini krusial untuk akses kendaraan berat pengangkut kayu menuju Koperasi Batalyon. Namun, publik menilai alasan ini kurang mendesak dibandingkan kondisi jalan lain yang rusak parah dan menghambat akses dasar ekonomi serta kesehatan warga.

    ​Menanggapi hal tersebut, Achmad, seorang peneliti kebijakan publik, menekankan pentingnya evaluasi kritis terhadap skala prioritas pembangunan daerah.

    ​”Ketika sebuah proyek jalan dikategorikan memiliki ‘Faktor Kesulitan Ringan’ dengan pagu mencapai Rp.4,8 miliar, Pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan secara transparan mengapa proyek ini didahulukan. Dalam manajemen infrastruktur, prioritas seharusnya didasarkan pada Social Return on Investment (SROI), bukan sekadar aksesibilitas industri tertentu,” ujar Achmad.

    ​Ia menambahkan, “Jika data menunjukkan bahwa kebutuhan infrastruktur total di daerah tersebut mencapai Rp3 triliun, maka setiap rupiah dari APBD, terutama yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, harus diprioritaskan pada titik-titik yang memiliki dampak ekonomi dan sosial paling luas bagi masyarakat kecil, seperti jalur distribusi hasil tani yang lebih parah kondisinya. Kami akan mengirim surat resmi kepada KPK RI dan Kejagung RI agar ikut melakukan pemantauan ketat.” (Redaksi)

     

  • DPRD Kabupaten Probolinggo Sentil OPD: Jangan Hanya Jadi “Tukang Serap Anggaran”

    DPRD Kabupaten Probolinggo Sentil OPD: Jangan Hanya Jadi “Tukang Serap Anggaran”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kritik keras disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Politisi Fraksi PKB tersebut meminta para kepala OPD tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, melainkan juga mampu menghadirkan inovasi dan solusi di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2025 yang digelar Senin (15/6/2026), setelah Bupati Gus Haris menyampaikan realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,51 triliun.

    Menurut Muchlis, penyusunan anggaran di lingkungan OPD masih perlu dibenahi. Ia menilai sebagian perangkat daerah masih terlalu bergantung pada besaran pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah, tanpa melakukan perencanaan yang lebih komprehensif berdasarkan kebutuhan riil di masyarakat.

    Karena itu, ia mendorong agar proses penyusunan anggaran ke depan menggunakan pendekatan bottom-up, yakni berangkat dari persoalan dan kebutuhan yang berkembang di tingkat masyarakat.

    “OPD jangan hanya terpaku pada besaran anggaran yang tersedia. Perencanaan harus dimulai dari kebutuhan di lapangan, sehingga program yang disusun benar-benar menjawab persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pendekatan tersebut juga dapat menjadi tolok ukur kemampuan kepala OPD dalam merumuskan strategi dan terobosan ketika menghadapi keterbatasan fiskal daerah.

    Selain menyoroti mekanisme perencanaan, Muchlis juga mengkritik keberadaan sejumlah program yang dinilai kurang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Di tengah keterbatasan anggaran, menurutnya, masih ditemukan kegiatan yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik.

    Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa kualitas perencanaan di beberapa OPD masih perlu ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan perangkat daerah tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

    “Jangan sampai anggaran habis terserap, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak terselesaikan. Yang dibutuhkan saat ini adalah inovasi dan langkah konkret,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut atas berbagai catatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Pengawasan akan dilakukan lebih ketat, terutama dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 maupun penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

    Sorotan DPRD ini muncul di tengah capaian Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ketiga belas kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD menilai keberhasilan administrasi dan tata kelola keuangan tersebut harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kinerja perangkat daerah yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Pengamat keuangan daerah, Achmad, SH. menilai kritik DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap OPD sangat relevan di tengah keterbatasan fiskal saat ini. Menurutnya, keberhasilan sebuah OPD tidak dapat diukur hanya dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen pembangunan, bukan sekadar alat membelanjakan uang negara. Karena itu, setiap program harus memiliki target, indikator kinerja, serta dampak yang terukur. “Opini WTP hanya menunjukkan kepatuhan administrasi keuangan. Yang lebih penting adalah efektivitas penggunaan anggaran. Serapan tinggi tanpa hasil yang dirasakan publik merupakan kegagalan perencanaan dan kepemimpinan birokrasi,” tegasnya. (Redaksi)

     

  • Puskesmas Banyuanyar Kelola Dana Gizi Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Bungkam Ditanya Soal Kontrak dan Vendor!

    Puskesmas Banyuanyar Kelola Dana Gizi Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Bungkam Ditanya Soal Kontrak dan Vendor!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran sektor kesehatan di Kabupaten Probolinggo kian menguat. Paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar senilai Rp264.330.000 kini memicu tanda tanya terkait akuntabilitas dan keterbukaan pelaksanaannya.

    Namun, alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Puskesmas Banyuanyar, Ariska Oktawardani, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi jurnalis mengenai identitas perusahaan atau vendor penyedia yang terpilih dalam sistem E-Purchasing, termasuk kepastian tanggal kontrak pengadaan tersebut disepakati.

    Sikap tertutup tersebut memantik kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik di Kabupaten Probolinggo.

    Peneliti Anggaran Soroti Transparansi Pengadaan

    Peneliti Anggaran Kabupaten Probolinggo, Kurniawan, menilai sikap bungkam pihak Puskesmas Banyuanyar berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Jika proses pemilihan penyedia melalui E-Purchasing sudah dilakukan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi terkait vendor maupun tanggal kontrak. Karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Kurniawan, Jumat (22/5/2026).

    Menurutnya, anggaran ratusan juta rupiah untuk kebutuhan makanan dan minuman pelayanan gizi masyarakat tersebut harus disertai perencanaan yang detail dan transparan agar mudah diawasi publik.

    Kurniawan juga menyoroti sejumlah catatan dalam data Rencana Umum Pengadaan yang dinilai masih minim penjabaran teknis.

    Ia mengkritisi spesifikasi pekerjaan yang hanya ditulis “1 paket” tanpa rincian volume porsi, frekuensi distribusi, maupun standar gizi yang jelas.

    “Model pengisian spesifikasi yang terlalu umum seperti itu berpotensi menyulitkan pengawasan publik terhadap harga satuan maupun kualitas barang yang disediakan,” katanya.

    Selain itu, ia menyoroti aspek Sustainable Procurement atau pengadaan berkelanjutan yang dalam sistem tercantum dengan keterangan “Tidak” pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Menurut Kurniawan, pengadaan makanan untuk pelayanan gizi masyarakat semestinya juga memperhatikan pemberdayaan pelaku UMKM lokal serta dampak lingkungan dari penggunaan kemasan.

    “Pengadaan modern seharusnya tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan sebagaimana prinsip pengadaan berkelanjutan,” tambahnya.

    Desak Keterbukaan Informasi

    Kurniawan mendesak manajemen Puskesmas Banyuanyar agar segera membuka informasi terkait pihak penyedia dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tersebut guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa program pelayanan gizi masyarakat memiliki tujuan penting bagi kelompok rentan, seperti balita dan ibu hamil, sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari potensi tata kelola yang tidak transparan.

    “E-Purchasing pada dasarnya dibuat untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Puskesmas Banyuanyar masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan jurnalis. (Redaksi)

     

  • Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    Laskar Advokasi Siliwangi Pertanyakan Urgensi Peluncuran “Halo Sae” Gantikan “Lapor Kand4”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Peluncuran sistem layanan pengaduan “Halo Sae” oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari Laskar Advokasi Siliwangi. Organisasi tersebut mempertanyakan urgensi pengembangan sistem baru di tengah keberadaan layanan sebelumnya, “Lapor Kand4”, yang pada tahun 2023 diklaim berhasil dan sempat meraih penghargaan regional.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai perubahan sistem layanan pengaduan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait efektivitas pelayanan serta penggunaan anggaran daerah dalam pengembangan platform baru tersebut.

    “Kita wajib objektif, tetapi tetap kritis. Kalau Lapor Kand4 bentukan Pj Bupati Ugas Irwanto pada 2023 dulu disebut sukses dan berbasis WhatsApp yang lebih merakyat, lalu apa urgensi mendasar Pemkab meluncurkan Halo Sae pada 2026?. Jangan sampai ini hanya rebranding kosmetik demi seremonial tanpa peningkatan kualitas yang substantif,” ujar Syaiful, Kamis (21/5/2026).

    Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, “Halo Sae” ternyata tidak hanya berbasis website, tetapi juga tetap menyediakan jalur layanan melalui WhatsApp. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci apa pembeda mendasar antara sistem lama dan sistem baru.

    “Kalau ternyata sama-sama masih menggunakan jalur WhatsApp dan hanya menambah ruang website, maka publik tentu ingin tahu apa inovasi utamanya. Apakah ada peningkatan kecepatan respon, integrasi data, sistem monitoring, atau mekanisme tindak lanjut yang lebih kuat dibanding sebelumnya,” katanya.

    Minta Keterbukaan Anggaran

    Laskar Advokasi Siliwangi juga meminta Pemkab Probolinggo membuka rincian anggaran pembangunan dan pengelolaan “Halo Sae”.

    Menurut Syaiful, publik perlu mengetahui apakah pengembangan sistem baru tersebut benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik atau justru berpotensi menimbulkan pemborosan maupun duplikasi anggaran.

    “Jika sistem sebelumnya dianggap berhasil, maka perubahan ini harus dapat dijelaskan secara rasional dan terukur, baik dari sisi efektivitas pelayanan maupun penggunaan APBD,” tegasnya.

    Soroti Slogan “Sampaikan, Adukan, Eksekusi”

    Slogan resmi “Halo Sae” yang berbunyi “Sampaikan, Adukan, Eksekusi” turut menjadi sorotan. Syaiful menilai penggunaan kata “eksekusi” membawa konsekuensi moral dan administratif yang cukup besar.

    “Kalau pada sistem sebelumnya tindak lanjut aduan hanya berhenti pada disposisi administratif, maka di sistem baru pemerintah harus mampu menunjukkan penyelesaian konkret. Jangan sampai istilah ‘eksekusi’ hanya menjadi jargon. Publik akan menilai sejauh mana aduan benar-benar menghasilkan solusi nyata di lapangan,” katanya.

    Ingatkan Perlindungan Whistleblower

    Laskar Advokasi Siliwangi juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap whistleblower, terutama apabila sistem menyediakan fitur pelacakan aduan secara terbuka.

    Pemkab diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap aparatur maupun pihak yang dilaporkan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari inspektorat atau aparat penegak hukum.

    “Penyaringan laporan harus dilakukan secara profesional dan objektif agar tidak menimbulkan fitnah, intimidasi, ataupun penghakiman publik sebelum ada kesimpulan resmi,” ujar Syaiful.

    Akan Lakukan Uji Publik

    Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Laskar Advokasi Siliwangi menyatakan akan menguji performa “Halo Sae” secara langsung.

    Mereka berencana memasukkan sejumlah laporan terkait pelayanan publik, infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan guna mengukur tingkat responsivitas sistem baru tersebut.

    “Kami ingin melihat apakah Halo Sae benar-benar mampu melahirkan respons cepat dan penyelesaian nyata, atau justru performanya menurun dibanding sistem sebelumnya. Publik menunggu pembuktiannya,” pungkas Syaiful. (Redaksi)

     

  • Soroti Paket Mamin Puskesmas Banyuanyar Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Buka Suara Terkait Lini Masa dan Jenis Pengadaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mengelola anggaran kesehatan masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar Tahun Anggaran 2026 senilai Rp264,3 juta memicu tanda tanya terkait tertib administrasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan Kode 63388752 tersebut baru diumumkan pada 13 Januari 2026. Namun, dugaan kejanggalan muncul pada atribut jadwal pelaksanaan kontrak yang tertulis berlangsung sejak Januari hingga Desember 2026 secara penuh.

    Pola lini masa itu memunculkan dugaan potensi backdating atau pelaksanaan kegiatan yang diduga berjalan lebih dahulu sebelum adanya ikatan kontrak formal.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar Ariska Oktawardani memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menegaskan tidak ada praktik penanggalan mundur dalam proses e-Purchasing.

    “Pencantuman atribut jadwal kontrak Januari–Desember 2026 pada aplikasi SiRUP LKPP merupakan pemetaan periodisasi anggaran dalam satu tahun anggaran berjalan, bukan legalitas ikatan kontrak fisik. Proses klik produk di e-Katalog dan penandatanganan Surat Pesanan (SP) baru dilakukan pasca paket diumumkan resmi pada 13 Januari 2026,” jelas Ariska.

    Alasan Distribusi Cepat vs Kewajiban Konsolidasi

    Selain persoalan lini masa, kebijakan pengadaan makanan dan minuman (mamin) yang dilakukan mandiri di tingkat puskesmas, bukan melalui konsolidasi di tingkat OPD ikut menuai perhatian.

    Pihak puskesmas beralasan pola mandiri dipilih demi efektivitas distribusi. Karakteristik komoditas makanan tambahan gizi dinilai membutuhkan distribusi cepat, higienis, dan tepat sasaran kepada masyarakat di wilayah kerja Banyuanyar.

    Metode pengadaan disebut telah menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui e-Katalog yang dianggap lebih transparan dan efisien.

    Puskesmas juga menjelaskan soal ketidaksinkronan data paket yang tertulis “Belanja Makanan dan Minuman” namun dimasukkan dalam kategori “Jasa Lainnya”.

    Merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pihak puskesmas berpendapat bahwa pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis bahan lokal lebih menitikberatkan pada unsur keterampilan pengolahan pangan, standar gizi, dan sanitasi, sehingga lebih relevan diklasifikasikan sebagai jasa boga atau katering.

    Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah kalangan menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghapus potensi persoalan tata kelola.

    Kurniawan, peneliti anggaran Kabupaten Probolinggo, menilai klarifikasi tersebut justru membuka pertanyaan baru terkait validitas pelaksanaan program di awal Januari 2026.

    “Jika klik e-Katalog baru dilakukan setelah 13 Januari, artinya tidak ada penyediaan makanan dan minuman dari puskesmas pada tanggal 1 sampai 12 Januari 2026. Pertanyaannya, apakah pada tanggal 1–12 Januari itu program pelayanan gizi masyarakat di Puskesmas Banyuanyar benar-benar libur atau kosong?” tegas Kurniawan.

    Menurutnya, apabila di lapangan ditemukan adanya distribusi makanan tambahan gizi sebelum tanggal pengadaan resmi dilakukan, maka akan muncul konsekuensi serius dalam aspek administrasi pengadaan.

    “Jika ternyata ada pembagian makanan gizi pada tanggal tersebut, maka klaim mereka runtuh. Artinya ada kegiatan tanpa payung kontrak formal, atau ada manipulasi tanggal pengiriman pada SPJ yang dimundurkan,” ujarnya.

    Kurniawan juga mempertanyakan legalitas dan kompetensi penyedia apabila paket tersebut dikategorikan sebagai “Jasa Lainnya” atau jasa boga/katering.

    “Kalau PMT berbasis bahan lokal diklaim melibatkan proses pengolahan, keahlian sanitasi, dan standar gizi sehingga dimasukkan sebagai Jasa Boga atau Katering, maka publik berhak tahu siapa penyedianya. Penyedia yang diklik di e-Katalog wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasa boga dan izin edar yang valid,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa akurasi klasifikasi paket dalam Rencana Pengadaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan mekanisme pengawasan, legalitas penyedia, hingga standar keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas penyedia yang mendapatkan kontrak atas paket dengan kode tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun penjelasan tambahan. (Redaksi)

     

  • Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Ironi besar tertangkap kamera oleh akun media sosial salah seorang masyarakat di sepanjang jalur protokol Kabupaten Probolinggo. Sebuah armada truk pengangkut sampah dengan nomor lambung C8 terlihat tetap beroperasi meski kondisi kontainernya sangat memprihatinkan. Bagian bawah dan sudut kontainer tampak keropos hingga berlubang besar, yang secara teknis membiarkan air lindi dan sisa sampah berceceran di jalan raya, mengancam kesehatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

    Kondisi “rongsokan berjalan” ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, berdasarkan dokumen Rencana Pengadaan tahun 2026, Negara sebenarnya telah mengalokasikan dana yang sangat fantastis untuk perbaikan sarana tersebut. Tercatat ada dua paket krusial, yakni Kode 63528552 senilai Rp120.000.000 dan Kode 63529659 senilai Rp100.000.000, yang secara spesifik diperuntukkan bagi pemeliharaan kontainer dengan uraian pekerjaan penggantian plat eser 3 mm.

    ​Ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang sudah “digedok” dengan realita di lapangan ini memicu reaksi keras dari Aris, Ketua LSM Pusat Studi Kabupaten Probolinggo. Dengan nada tajam, Aris menuding adanya dugaan ketidakberesan dalam manajemen aset dan pelaksanaan anggaran di internal DLH. Ia menilai, membiarkan kontainer berlubang tetap beroperasi di saat anggaran pemeliharaan tersedia ratusan juta adalah diduga bentuk kelalaian yang mengarah pada potensi kerugian pelayanan publik.

    ​”Ini sangat memprihatinkan. Kita melihat angka ratusan juta di sistem Rencana Pengadaan TA. 2026 untuk perbaikan plat kontainer, tapi di jalanan kita justru disuguhi pemandangan kontainer bolong yang menebar bau dan sampah. Ke mana larinya uang rakyat itu?. Jika anggaran sudah ada tapi barangnya tetap rusak, maka patut diduga ada permainan dalam realisasi paket pemeliharaan tersebut. DLH jangan hanya pandai menyusun daftar belanja, tapi nol besar dalam eksekusi lapangan,” tegas Aris dalam kritik pedasnya.

    ​Lebih lanjut, Aris mendesak pihak inspektorat untuk turun tangan mengaudit paket-paket pemeliharaan alat besar di DLH Probolinggo. Menurutnya, pembiaran kontainer rusak bukan sekadar masalah estetika, melainkan dugaan kuat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Dr. Roby Siswanto, ST., MT., setelah dikonfirmasi masih belum memberikan respon terkait kondisi armada tersebut maupun realisasi paket pemeliharaan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pengadaan TA. 2026.

    Masyarakat kini menanti jawaban nyata, apakah ratusan juta rupiah tersebut benar-benar akan menjadi “obat” bagi kontainer yang keropos, atau hanya sekadar angka yang menguap di balik meja birokrasi. (Redaksi)

     

  • Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengadaan paket CCTV oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dengan pagu senilai Rp.462.064.000 tengah menjadi pusat perhatian. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 ini memicu perdebatan sengit antara urgensi penegakan hukum dan potensi pemborosan anggaran.

    ​Sorotan publik bermula ketika dokumen rencana pengadaan menunjukkan anggaran hampir setengah miliar rupiah hanya untuk unit dengan spesifikasi Hikvision 2MP 16 Channel 16 Kamera HD Turbo 1080P. Secara komparatif, paket tersebut dinilai jauh di atas harga pasar meski sudah termasuk biaya instalasi.

    ​Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik. Ia menyebut angka tersebut diduga tidak rasional jika hanya untuk perangkat dengan resolusi 2MP yang sudah sangat umum di pasaran.

    ​”Indikasi kejanggalan utama terletak pada rasionalitas harga. Kami mempertanyakan apa yang membuat paket 16 kamera ini dihargai hampir setengah miliar rupiah. Tanpa rincian adanya pembangunan infrastruktur jaringan Fiber Optic (FO) yang luas, pengadaan server khusus, atau video wall untuk command center, angka Rp462 juta tersebut kami duga sangat tidak masuk akal. Kami layangkan surat agar dilakukan audit menyeluruh. Jangan sampai dana DBHCHT yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru habis untuk proyek ‘rasa sultan’ dengan indikasi spek medioker,” tegas Lutfi.

    ​Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan ini bukan tanpa dasar. Proyek ini telah diverifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo sebagai bagian dari strategi perang melawan peredaran rokok ilegal.

    ​”Peruntukannya untuk pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Rencananya akan ditempatkan di titik strategis seperti pasar, dan semuanya akan terintegrasi langsung dengan server Pemkab,” jelas Kasatpol PP.

    ​Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan. Pasca melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo pada 14 April lalu, muncul usulan agar pihak pengusaha juga ikut berkontribusi memasang CCTV secara mandiri di area bisnis mereka.

    ​Hal ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi ulang guna menekan pengeluaran daerah. Kasatpol PP memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu rupiah pun anggaran tersebut yang diserap.

    ​”Saat ini kami tidak melakukan penyerapan anggaran tersebut sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPPBC. Kami akan kaji ulang agar lebih efisien,” tambahnya.

    ​Langkah Satpol PP untuk menunda penyerapan anggaran mendapat apresiasi sebagai bentuk responsif terhadap kritik, namun LSM AMPP menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada keputusan final yang transparan.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Pemkab dan Bea Cukai. Publik berharap evaluasi tersebut menghasilkan skema pengawasan yang tetap efektif namun tidak membebani kas daerah secara berlebihan. (Redaksi)

     

  • ​Dilema Mobil Dinas Satpol PP Probolinggo: Urgensi Kemanusiaan atau Inefisiensi Anggaran?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kebijakan belanja kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah mengoptimalkan APBD, instansi penegak perda ini justru mengalokasikan anggaran ganda yang diduga kontradiktif: menyewa mobil ratusan juta rupiah sekaligus membeli unit baru senilai miliaran rupiah.

    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan TA.2026, akumulasi belanja “roda empat” Satpol PP mencapai pagu Rp 1,33 miliar. Nilai tersebut terbagi atas pos sewa kendaraan pagu sebesar Rp 280,8 juta serta pengadaan dua unit mobil baru: satu unit double gardan (pagu Rp 600 juta) dan satu unit Toyota Hilux 4×4 single cabin (pagu Rp 455 juta).

    Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyatakan bahwa pengadaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang tugas kemanusiaan, khususnya pada unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

    ​”Kami memiliki lima pos Damkar, namun hanya ditunjang dua mobil patroli lama. Di Pos Condong, Paiton, dan Tongas, petugas terpaksa membawa alat keselamatan dengan motor pribadi. Ini sangat berisiko bagi keselamatan personel,” ujar Taufik, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, topografi dataran tinggi Probolinggo memerlukan kendaraan bermesin tangguh agar tidak cepat rusak.

    ​Namun, argumen ini justru memicu kritik baru mengenai skala prioritas. Perwakilan LSM PSSA, Aris, menilai ada dugaan kegagalan logika dalam distribusi aset.

    ​”Jika tujuannya membantu petugas di tiga pos yang kekurangan armada, mengapa dana satu miliar rupiah hanya dibelikan dua unit mewah?. Secara matematis, anggaran itu bisa dikonversi menjadi lebih banyak unit rescue standar yang fungsional agar seluruh pos terakomodasi secara merata,” tegas Aris.

    Persoalan lain muncul pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sewa kendaraan. Taufik mengungkapkan, fungsi intelijen dan penindakan rokok ilegal memerlukan kendaraan non-pelat merah agar operasi tidak bocor.

    ​Namun, secara administratif, operasional surveilance seharusnya bisa didukung melalui mekanisme pelat nomor rahasia (legal) pada kendaraan dinas yang ada, tanpa harus membebani anggaran dengan biaya sewa ke pihak ketiga yang nilainya mencapai pagu Rp 280,8 juta.

    Dibalik kalimat “kasihan petugas”, publik patut mempertanyakan transparansi penentuan pagu harga unit yang mencapai pagu Rp 600 juta per unit. Pilihan untuk membeli unit kelas high-end di tengah klaim keterbatasan armada menunjukkan indikasi adanya ketimpangan antara kebutuhan teknis lapangan dengan kebijakan belanja.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membedah apakah pengadaan “Rasa Sultan” ini benar-benar demi misi kemanusiaan atau sekadar upaya penyerapan anggaran yang dipaksakan berlindung di balik narasi kemiskinan sarana. (Redaksi)

     

  • Satu Pickup Rasa Sultan Rp.455 Juta di SIHT Paiton, Pengamat: Harusnya Bisa Beli Dua atau Tiga Unit untuk Petani!

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan resmi terkait rencana pengadaan satu unit kendaraan operasional untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Anggaran (pagu) sebesar Rp.455.400.000 dari dana DBHCHT 2026 tersebut direncanakan untuk mendukung produktivitas petani dan pengrajin rokok lokal.

    ​Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa pengadaan ini merupakan bagian strategis dari pengembangan SIHT Paiton yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare.

    ​Pihak DKUPP menegaskan bahwa kendaraan tersebut nantinya akan memberikan dampak langsung bagi ekosistem tembakau. SIHT diproyeksikan menjadi pusat usaha di mana hasil tembakau petani akan diserap untuk produksi rokok legal yang diawasi langsung oleh kantor cukai di dalam kawasan.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan tersebut. Selain membantu angkutan hasil tembakau petani, SIHT juga menampung tenaga kerja pelinting rokok dari wilayah Kabupaten Probolinggo,” jelas Kepala DKUPP, Sugeng Wijayanto.

    ​Terkait jenis kendaraan, pihak dinas menyebutkan bahwa unit yang akan diadakan adalah jenis pickup standar. Mengenai rincian spesifikasi teknis yang mendasari besaran anggaran, hal tersebut akan diumumkan secara terbuka saat proses pengadaan dimulai pada Juli mendatang.

    Sorotan Keras atas Dugaan Ketidakefisienan Pengadaan Kendaraan

    Pengamat Kebijakan Publik, Feriyanto, SH. menyoroti keras anggaran pengadaan kendaraan operasional tersebut. Ia menyebut, harga pasar mobil pick-up standar di Indonesia (seperti L300, Traga, atau Carry) umumnya berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta.

    “Harga pasar untuk sebuah mobil pick-up standar di Indonesia (semisal L300, Traga, atau Carry) berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta. Pertanyaannya, Pick-up jenis apa yang dibeli dengan harga Rp.455 Juta tersebut? Kecuali jika yang dibeli adalah kendaraan double cabin kelas berat (seperti Hilux atau Triton tipe tertinggi), angka ini sangat tidak wajar untuk sebuah kendaraan operasional kantor industri. Ini adalah indikasi kuat adanya ketidakefisianan anggaran yang sangat vulgar. Memberikan satu unit pick-up seharga hampir setengah miliar rupiah adalah kebijakan yang diduga sangat tidak berpihak pada rakyat kecil. Dengan uang sebesar itu, pemerintah daerah bisa mendapatkan 2 hingga 3 unit pick-up standar yang bisa digunakan untuk membantu distribusi hasil tani di banyak titik sekaligus. Membeli satu unit dengan harga selangit adalah diduga bentuk kegagalan manajemen prioritas,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

    Lebih lanjut, Feriyanto juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam data perencanaan. Dalam Rencana Pengadaan, spesifikasi kendaraan tertulis sebagai “Roda 4 (Empat), Minibus”. Namun, jika realisasi di lapangan justru berupa pick-up, maka diduga terjadi ketidaksesuaian yang sangat serius.

    “Jika realisasinya adalah pick-up, maka diduga telah terjadi ketidaksesuaian input data yang fatal antara perencanaan di sistem dengan fakta di lapangan. Ketidaksinkronan ini diduga mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. (Redaksi)

     

  • Anggaran EO Sholawat Probolinggo Tembus Rp540 Juta, LSM PSSA Angkat Bicara

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan alokasi dana yang cukup fantastis untuk jasa penyelenggaraan acara (Event Organizer) kegiatan keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

    Berdasarkan data Rencana Pengadaan, terdapat dua paket pekerjaan jasa EO Sholawatan dengan total nilai pagu mencapai Rp540.000.000. Paket pertama (Kode 66960035) bernilai Rp300 juta untuk 13 paket kegiatan, sementara paket kedua (Kode 66959667) bernilai Rp240 juta untuk 6 paket kegiatan.

    Menanggapi hal ini, Aris, perwakilan dari LSM PSSA, memberikan komentar kritis terkait tata kelola anggaran tersebut. Menurutnya, meski kegiatan keagamaan bersifat positif, besarnya nilai kontrak untuk jasa pihak ketiga (EO) perlu diuji urgensinya.

    “Kami tidak mempersoalkan kegiatannya, tapi kami menyoroti penggunaan jasa EO-nya. Dengan total setengah miliar lebih hanya untuk jasa penyelenggaraan, publik berhak tahu apakah ini sudah melalui kajian efisiensi? Mengapa tidak dioptimalkan melalui swakelola atau pemberdayaan masyarakat lokal secara langsung agar anggaran tidak habis di pos jasa penyedia saja,” ujar Aris saat diwawancarai, Senin (04/05).

    Indikasi Pemecahan Paket?

    Lebih lanjut, Aris juga menyinggung mengenai metode pengadaan yang dipilih. Dalam dokumen terlihat salah satu paket menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    “Kita harus melihat apakah ada upaya memecah paket untuk menghindari tender terbuka. Jika melihat spesifikasinya hampir serupa, yaitu penyediaan panggung, sound system, dan talenta, kenapa harus dipisah-pisah? Ini yang akan kami kawal terus agar transparansi anggaran di Kabupaten Probolinggo benar-benar terjaga,” tambahnya.

    Rincian Anggaran yang Disorot:

    • Belanja Jasa EO Sholawat Muhammad & Kearifan Lokal | 13 Paket | Rp 300.000.000.
    • Belanja Jasa EO Sholawatan Berbasis Kearifan Lokal | 6 Paket | Rp 240.000.000.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masish berupaya mengkonfirmasi pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Probolinggo terkait detail teknis pelaksanaan dan alasan pemilihan jasa EO tersebut.

    Masyarakat berharap agar anggaran yang bersumber dari rakyat ini benar-benar memberikan dampak spiritual dan ekonomi yang nyata, bukan sekadar seremonial yang menguntungkan pihak tertentu. (Redaksi)

     

  • Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pengelolaan Gerbang Wisata Sukapura Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan kritis.

    Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, paket dengan kode 66920725 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp.476.065.520, dengan metode pemilihan E-Purchasing dan volume pekerjaan 14 orang selama 8 bulan. Menariknya, dalam sistem tercantum label “Usaha Kecil: Ya”, namun di sisi lain metode yang digunakan dinilai berpotensi tidak ramah bagi pelaku usaha lokal.

    Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menilai terdapat kontradiksi antara semangat pemberdayaan usaha kecil dengan praktik di lapangan.

    “Secara normatif ditulis ‘Usaha Kecil: Ya’, tapi praktik E-Purchasing di e-katalog seringkali hanya bisa diakses oleh perusahaan outsourcing besar. Mereka punya modal, legalitas, dan kelengkapan teknis yang tidak dimiliki pelaku lokal,” ujarnya.

    Menurut Aris, jika DKUPP tidak mampu memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal Probolinggo, maka fungsi pembinaan UMKM patut dipertanyakan.

    “Ini ironi. Dinas yang seharusnya membina UMKM justru berpotensi membuka ruang aliran anggaran keluar daerah,” tambahnya.

    Awal Kontrak Dinilai Janggal

    Dalam dokumen, pelaksanaan pekerjaan baru dimulai April 2026 hingga Desember 2026. Artinya, terdapat jeda pelayanan selama Januari–Maret.

    Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesinambungan layanan kebersihan di kawasan wisata tersebut.

    “Kalau selama tiga bulan awal ditangani tenaga internal, maka urgensi paket ini perlu diuji. Kalau tidak ada layanan optimal, berarti ada potensi pembiaran fasilitas publik dalam kondisi tidak terkelola,” kata Aris.

    Kritik lain mengarah pada tidak tercantumnya Service Level Agreement (SLA) secara rinci dalam spesifikasi pekerjaan.

    Menurut Aris, tanpa indikator kinerja yang jelas, potensi pemborosan anggaran sangat terbuka.

    “Tanpa standar seperti frekuensi pembersihan, batas waktu penanganan sampah, atau kualitas layanan, negara berisiko hanya membayar kehadiran tenaga kerja, bukan hasil kerja,” tegasnya.

    E-Purchasing dan Risiko Minim Kompetisi

    Metode E-Purchasing juga disorot karena dinilai membuka ruang minimnya kompetisi terbuka antar penyedia.

    Meski secara regulasi sah dan efisien, Aris menilai transparansi tetap harus diperkuat.

    “Dengan nilai hampir setengah miliar rupiah, publik berhak tahu standar harga, komposisi biaya tenaga kerja, serta spesifikasi alat yang digunakan. Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan kualitas,” ujarnya.

    Sejumlah catatan tersebut dinilai penting untuk segera dijawab oleh pihak DKUPP guna memastikan bahwa pengadaan benar-benar memberikan manfaat optimal, baik bagi kualitas layanan publik maupun pemberdayaan ekonomi lokal.

    Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DKUPP Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan klarifikasi resmi.

    PSSA mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal benar-benar dijalankan dalam setiap proses pengadaan. (Redaksi)

     

  • WAJAH KUSAM ALUN-ALUN KRAKSAAN: Jejak Kerusakan Pasca Harjakapro 280 Jadi Sorotan

    Probolinggo, kabarbromo.com – Gelaran megah peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 menyisakan pemandangan yang kontras di pusat kota. Alun-alun Kraksaan, yang merupakan ikon sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) kebanggaan warga, terpantau mengalami kerusakan serius pada bagian rumput lapangan.

    ​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu pagi (30/4/2026), hamparan hijau yang biasanya menjadi tempat rekreasi publik kini dipenuhi pola garis kecokelatan dan tanah gersang. Kerusakan ini diduga kuat akibat bekas penempatan struktur stan atau panggung selama acara berlangsung yang tidak dilapisi pelindung memadai.

    ​Kondisi ini memicu kritik keras terkait profesionalitas penyelenggara. Sebagai ruang publik yang dikelola dengan anggaran daerah, penggunaan Alun-alun untuk kegiatan komersial maupun seremoni seharusnya dibarengi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mitigasi kerusakan.

    ​”Alun-alun adalah aset daerah yang dibiayai pajak rakyat. Sangat disayangkan jika sebuah seremoni besar justru meninggalkan beban kerusakan lingkungan yang sistematis,” ujar Aris, pengamat kebijakan publik setempat.

    ​Publik kini mempertanyakan klausul komitmen antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga selaku pelaksana acara. Terdapat tiga poin krusial yang menjadi sorotan: Apakah terdapat anggaran khusus dari pihak penyelenggara atau jaminan pemulihan lingkungan pasca-acara? Bagaimana fungsi pengawasan dari dinas terkait saat alat-alat berat atau struktur bangunan mulai ditempatkan di atas rumput tanpa proteksi flooring? Kerusakan ini dipastikan akan memicu biaya perawatan ekstra yang berpotensi membebani APBD jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara.

    ​Jika dibiarkan tanpa perbaikan segera, pola kerusakan ini tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga fungsi ekologis Alun-alun sebagai daerah resapan air. Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera melakukan pemulihan tanpa harus menunggu anggaran tahun depan.

    ​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada Bupati Probolinggo. (Redaksi)