PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Klarifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. mengenai alokasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) luar negeri ke China menuai sorotan tajam. Pernyataan awal yang mengesankan total anggaran Rp 300 juta lebih hanya terserap Rp 97 juta untuk agenda rombongan justru dinilai memicu simpang siur akuntabilitas publik.Tag: #TransparansiAnggaran
-
Polemik Anggaran Perjadin ke China: Sekda Probolinggo Sebut Diberikan ke Ketua Delegasi, Aktivis Beberkan Temuan RUP
PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Klarifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. mengenai alokasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) luar negeri ke China menuai sorotan tajam. Pernyataan awal yang mengesankan total anggaran Rp 300 juta lebih hanya terserap Rp 97 juta untuk agenda rombongan justru dinilai memicu simpang siur akuntabilitas publik.Melalui video klarifikasi yang beredar sejak Senin (14/9/2026), Ugas mengonfirmasi adanya alokasi awal senilai Rp 300 juta lebih untuk rombongan delegasi penanganan potensi investasi dari China. Dari pagu tersebut, Ugas mengklaim dana yang terpakai sekitar Rp 97 juta.Namun, dalam rincian penjelasan berikutnya, fakta sebenarnya terkuak bahwa dana senilai Rp 97 juta itu bukan untuk pembiayaan keseluruhan rombongan, melainkan hanya dibayarkan kepada satu orang, yakni Hamim selaku Ketua Delegasi.Ugas menerangkan, kunjungan kerja ini diawali dari undangan salah satu gubernur di China kepada Bupati Probolinggo guna mempertemukan Pemkab dengan investor luar negeri.”Karena izin Bapak Bupati tidak di-ACC, maka diutus delegasi yang mewakili Pemkab Probolinggo,” terang Ugas saat dikonfirmasi.Skema Pembiayaan Rombongan yang TerpisahUgas merinci terdapat lima orang yang ditugaskan dalam rombongan delegasi ke China: Hamim (Ketua Delegasi), Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas PUPR Ketua KADIN, Billi (Penerjemah).Ia menjelaskan bahwa pencairan Rp 97 juta murni merupakan alokasi perjadin dan uang saku khusus untuk Hamim. Sementara itu, biaya perjalanan pejabat teknis lainnya dipecah dan dibebankan ke pos OPD masing-masing.”Kalau Kepala PUPR dan Kepala Bapelitbangda, perjadinnya menggunakan anggaran OPD masing-masing. Untuk Ketua KADIN dan penerjemah menanggung biaya sendiri. Akomodasi selama di China ditanggung pengundang, tetapi tiket pesawat kita bayar sendiri,” ujar Ugas.Tanggapan Menohok Kamil Wahyudi: “Diduga Bentuk Penyamaran Total Anggaran”Klarifikasi dari pihak Sekda tersebut direspon secara kritis dan menohok oleh praktisi hukum sekaligus aktivis pemerhati anggaran Probolinggo, Kamil Wahyudi, S.H.Kamil menilai narasi yang disampaikan Sekda merupakan bentuk narasi yang berpotensi misleading. Menurutnya, klaim seolah-olah seluruh kegiatan kunjungan ke China hanya menghabiskan Rp 97 juta adalah pembenaran yang runtuh saat dikaji struktur penganggarannya.”Pernyataan Sekda bahwa anggaran Rp 300 juta lebih itu terpakai Rp 97 juta jelas diduga menyamarkan realisasi beban APBD sesungguhnya,” tegas Kamil saat dikonfirmasi media.”Publik digiring seolah-olah Pemkab telah melakukan efisiensi anggaran hingga dua pertiga dari pagu. Padahal, angka Rp 97 juta itu hanya untuk satu individu, sementara Kepala PUPR dan Kepala Bapelitbangda menggunakan porsi anggaran dinas (OPD) masing-masing yang berdiri sendiri,” tambah Kamil.Beberkan Data RUP Dinas PUPRUntuk memperkuat argumentasinya, Kamil membeberkan bukti pencatatan resmi pada sistem pengadaan pemerintah. Ia menemukan adanya alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri terpisah yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.Berdasarkan data Rencana Pengadaan dengan Kode RUP 43564408, tercatat paket Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Dinas PUPR dengan pagu anggaran Rp 100 juta. Paket pengadaan tersebut memiliki nilai realisasi sebesar Rp 75 juta melalui metode swakelola, dengan penyedia atas nama Hengki Cahjo Saputra, yang statusnya hingga saat ini masih berjalan pada tahapan kontrak.Kamil pun mempertanyakan transparansi serta keabsahan skema swakelola tersebut dalam mata anggaran perjalanan dinas aparatur negara.”Ini baru dari satu OPD, yakni Dinas PUPR senilai Rp 75 juta. Bagaimana dengan Bapelitbangda?. Jika semua item ini dijumlahkan, total APBD yang tergerus untuk rombongan ke China jelas berada jauh di atas Rp 97 juta,” sentil Kamil.Kamil juga menyoroti penggunaan metode swakelola dengan pihak penyedia perseorangan pada paket perjalanan dinas luar negeri di RUP tersebut.”Bagaimana mungkin perjalanan dinas pejabat daerah dialokasikan lewat metode swakelola dengan penyedia perorangan??. Apa ini tidak menabrak kaidah tata kelola keuangan daerah dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah??. Kita mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan melakukan audit investigatif atas pemecahan mata anggaran ini,” pungkas Kamil. (Redaksi) -
31 Transaksi Sewa Sound System DPRD Kabupaten Probolinggo dalam Satu RUP Disorot, LSM Minta Klarifikasi
PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pola pengadaan sewa alat kantor berupa sound system untuk kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat atau reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan.Berdasarkan data realisasi e-Purchasing E-Katalog Versi 6.0 Tahun Anggaran 2026 yang dihimpun, terdapat 31 transaksi untuk kegiatan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sound System) – Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat – Pelaksanaan Reses (SILPA) dengan total nilai mencapai Rp309.246.000.
Puluhan transaksi tersebut tercatat menggunakan satu Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), yakni 62791075. Dalam data yang sama, sejumlah penyedia tercatat memperoleh transaksi secara berulang, dengan nilai paket yang relatif seragam.
Pola tersebut kemudian menjadi perhatian LSM Libas88 Nusantara. Ketua LSM Libas88 Nusantara, Muhyiddin, meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan mengenai dasar penyusunan paket, penentuan penyedia, serta mekanisme penetapan harga dalam pengadaan tersebut.
Menurut Muhyiddin, pengadaan yang terdiri atas banyak transaksi dalam satu kegiatan perlu diperiksa untuk memastikan apakah pembagian paket tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Perlu dijelaskan mengapa satu kegiatan tercatat dalam 31 transaksi dan seluruhnya berada dalam satu kode RUP. Apakah pembagian tersebut didasarkan pada kebutuhan riil masing-masing kegiatan reses atau terdapat pertimbangan lain,” kata Muhyiddin saat dihubungi, Rabu (16/9/2026).
Ia juga menyoroti pola nominal transaksi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 transaksi dengan nilai Rp9.324.000 dan 8 transaksi senilai Rp3.108.000.
Muhyiddin meminta aparat pengawasan internal maupun pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, harga, volume pekerjaan, dan realisasi di lapangan.
“Yang perlu diuji bukan semata-mata jumlah transaksinya, tetapi apakah setiap transaksi memang memiliki kebutuhan, lokasi, volume pekerjaan, dan dasar harga yang berbeda. Kalau seluruhnya sesuai kebutuhan dan harga pasar, tentu harus dapat dijelaskan dan dibuktikan,” ujarnya.
Secara prinsip, pemecahan paket pengadaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan pengadaan, RUP, spesifikasi teknis, HPS atau dasar penetapan harga, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta ketentuan metode pemilihan penyedia yang digunakan.
Karena itu, data transaksi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya mengenai alasan penggunaan satu RUP untuk 31 transaksi, dasar penentuan nilai masing-masing transaksi, serta mekanisme pemilihan penyedia.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo terkait temuan tersebut. Penjelasan dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Redaksi)
-
Soroti Anggaran Luar Negeri Rp 315 Juta, PSSA Minta Pemda Transparan Soal Hasil Investasi
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri pejabat daerah Pemkab Probolinggo sebesar Rp.315 juta menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Penggunaan dana APBD tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan lemahnya skala prioritas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.Ketua PSSA, Achmad, menyoroti pengeluaran tersebut di tengah efisiensi anggaran yang gencar dikampanyekan di tingkat nasional. Menurut Achmad, alasan klasik seperti “pemasaran potensi daerah” atau “penarikan investasi” yang kerap digunakan pejabat daerah tidak lagi relevan tanpa indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) yang terukur.
”Publik berhak mempertanyakan efektivitas pengeluaran sebesar Rp.315 juta itu. Apa tolok ukur keberhasilannya? Sejauh mana dampaknya terhadap perekonomian warga di daerah? Jangan sampai perjalanan luar negeri ini hanya menjadi formalitas atau agenda pelesiran berkedok dinas,” ujar Achmad saat diwawancarai, pada Kamis (10/09/2026).
Achmad menambahkan, dalam kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil, daya beli masyarakat masih tertekan akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok. Dalam konteks tersebut, pengalokasian dana ratusan juta rupiah untuk perjalanan ke luar negeri dinilai tidak mencerminkan empati dan sensitivitas sosial dari seorang pimpinan daerah.
Menurutnya, anggaran jumbo tersebut seharusnya dapat dialokasikan ke program-program mendesak yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat bawah, seperti perbaikan infrastruktur publik, peningkatan fasilitas kesehatan, maupun program pemberdayaan ekonomi lokal.
”Setiap rupiah APBD berasal dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengedepankan asas akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Kami mendorong instansi pengawas untuk mengaudit dan memastikan tidak ada pemborosan anggaran yang merugikan publik,” kata Achmad menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan rincian rinci terkait capaian konkret maupun rekapitulasi hasil dari agenda kunjungan kerja luar negeri tersebut. (Redaksi)
-

Proyek Jalan Pajarakan–Condong Rp4,8 Miliar Tuai Kritik: Kepentingan Publik atau Prioritas Keliru?
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas PUPR untuk merealisasikan proyek Peningkatan Ruas Jalan Pajarakan–Condong dengan anggaran fantastis sebesar Rp.4.836.389.000 memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen rencana pengadaan, proyek dengan Kode 65131533 ini menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Yang cukup mencolok, sub-kegiatan proyek ini diklasifikasikan sebagai “Rekonstruksi Jalan (Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok)”. Selain itu, spesifikasi pekerjaan tercatat hanya memiliki “Faktor Kesulitan Ringan”, yang semakin memantik kritik publik terkait urgensi proyek tersebut.
Analisis Kritis: Apakah Prioritas Sudah Tepat?
Kepala Dinas PUPR, Hengki Cahjo Saputra, berargumen bahwa proyek ini krusial untuk akses kendaraan berat pengangkut kayu menuju Koperasi Batalyon. Namun, publik menilai alasan ini kurang mendesak dibandingkan kondisi jalan lain yang rusak parah dan menghambat akses dasar ekonomi serta kesehatan warga.
Menanggapi hal tersebut, Achmad, seorang peneliti kebijakan publik, menekankan pentingnya evaluasi kritis terhadap skala prioritas pembangunan daerah.
”Ketika sebuah proyek jalan dikategorikan memiliki ‘Faktor Kesulitan Ringan’ dengan pagu mencapai Rp.4,8 miliar, Pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan secara transparan mengapa proyek ini didahulukan. Dalam manajemen infrastruktur, prioritas seharusnya didasarkan pada Social Return on Investment (SROI), bukan sekadar aksesibilitas industri tertentu,” ujar Achmad.
Ia menambahkan, “Jika data menunjukkan bahwa kebutuhan infrastruktur total di daerah tersebut mencapai Rp3 triliun, maka setiap rupiah dari APBD, terutama yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, harus diprioritaskan pada titik-titik yang memiliki dampak ekonomi dan sosial paling luas bagi masyarakat kecil, seperti jalur distribusi hasil tani yang lebih parah kondisinya. Kami akan mengirim surat resmi kepada KPK RI dan Kejagung RI agar ikut melakukan pemantauan ketat.” (Redaksi)
-

DPRD Kabupaten Probolinggo Sentil OPD: Jangan Hanya Jadi “Tukang Serap Anggaran”
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kritik keras disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Politisi Fraksi PKB tersebut meminta para kepala OPD tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, melainkan juga mampu menghadirkan inovasi dan solusi di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2025 yang digelar Senin (15/6/2026), setelah Bupati Gus Haris menyampaikan realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,51 triliun.
Menurut Muchlis, penyusunan anggaran di lingkungan OPD masih perlu dibenahi. Ia menilai sebagian perangkat daerah masih terlalu bergantung pada besaran pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah, tanpa melakukan perencanaan yang lebih komprehensif berdasarkan kebutuhan riil di masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar proses penyusunan anggaran ke depan menggunakan pendekatan bottom-up, yakni berangkat dari persoalan dan kebutuhan yang berkembang di tingkat masyarakat.
“OPD jangan hanya terpaku pada besaran anggaran yang tersedia. Perencanaan harus dimulai dari kebutuhan di lapangan, sehingga program yang disusun benar-benar menjawab persoalan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut juga dapat menjadi tolok ukur kemampuan kepala OPD dalam merumuskan strategi dan terobosan ketika menghadapi keterbatasan fiskal daerah.
Selain menyoroti mekanisme perencanaan, Muchlis juga mengkritik keberadaan sejumlah program yang dinilai kurang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Di tengah keterbatasan anggaran, menurutnya, masih ditemukan kegiatan yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa kualitas perencanaan di beberapa OPD masih perlu ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan perangkat daerah tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai anggaran habis terserap, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak terselesaikan. Yang dibutuhkan saat ini adalah inovasi dan langkah konkret,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai catatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Pengawasan akan dilakukan lebih ketat, terutama dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 maupun penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Sorotan DPRD ini muncul di tengah capaian Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ketiga belas kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD menilai keberhasilan administrasi dan tata kelola keuangan tersebut harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kinerja perangkat daerah yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengamat keuangan daerah, Achmad, SH. menilai kritik DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap OPD sangat relevan di tengah keterbatasan fiskal saat ini. Menurutnya, keberhasilan sebuah OPD tidak dapat diukur hanya dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen pembangunan, bukan sekadar alat membelanjakan uang negara. Karena itu, setiap program harus memiliki target, indikator kinerja, serta dampak yang terukur. “Opini WTP hanya menunjukkan kepatuhan administrasi keuangan. Yang lebih penting adalah efektivitas penggunaan anggaran. Serapan tinggi tanpa hasil yang dirasakan publik merupakan kegagalan perencanaan dan kepemimpinan birokrasi,” tegasnya. (Redaksi)



PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mengelola anggaran kesehatan masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar Tahun Anggaran 2026 senilai Rp264,3 juta memicu tanda tanya terkait tertib administrasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kurniawan, peneliti anggaran Kabupaten Probolinggo, menilai klarifikasi tersebut justru membuka pertanyaan baru terkait validitas pelaksanaan program di awal Januari 2026.
Kondisi “rongsokan berjalan” ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, berdasarkan dokumen Rencana Pengadaan tahun 2026, Negara sebenarnya telah mengalokasikan dana yang sangat fantastis untuk perbaikan sarana tersebut. Tercatat ada dua paket krusial, yakni Kode 63528552 senilai Rp120.000.000 dan Kode 63529659 senilai Rp100.000.000, yang secara spesifik diperuntukkan bagi pemeliharaan kontainer dengan uraian pekerjaan penggantian plat eser 3 mm.
