Dugaan tindak pidana penggelapan pasokan buah pisang dan penggelembungan (mark-up) nota pembelian mencuat di Wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini berdampak pada kerugian material bagi pihak penyedia barang (supplier) setempat.
Peristiwa ini bermula dari pengiriman pasokan pisang yang dilakukan secara bertahap oleh supplier. Pada pengiriman pertama, tercatat sebanyak 517 buah pisang dinyatakan rusak minta ganti. Sudah diganti 100% tapi kerusakan tidak pernah ditunjukan atau dikembalikan. disusul pengiriman kedua sebanyak 487 buah, dan pengiriman ketiga sebanyak 1.178 buah. Namun semua sama tidak ditunjukan atau dikembalikan sebagaimana mestinya. Akibat penggelapan barang tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3.000.000.

Selain masalah penggelapan pasokan barang, ditemukan pula indikasi kecurangan berupa penggelembungan harga pada nota transaksi yang diduga dilakukan oleh oknum SPPG. Berdasarkan keterangan supplier, harga beli riil di tingkat penyedia barang adalah sebesar Rp1.300 per unit. Kendati demikian, nota transaksi yang dilaporkan ke pihak Badan Gizi Nasional (BGN) diduga diubah menjadi sekitar Rp2.000 per unit.
Atas indikasi pelanggaran hukum dan kerugian yang dialami, Abdullah Irawan selaku supplier pisang menegaskan bakal membawa persoalan ini ke jalur hukum. Pihaknya berencana melaporkan pengelola MBG Paiton Berjaya Kecamatan Paiton kepada aparat penegak hukum apabila tidak ada penanganan dan pertanggungjawaban secara jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan penggelapan serta selisih penetapan harga pada nota pembelian tersebut.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan