PROBOLINGGO — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian dari sejumlah aktivis dan pimpinan LSM/ormas.
Korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga untuk melindungi identitas anak, merupakan warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan. Ia diduga mengalami kekerasan seksual yang melibatkan tiga pria di wilayah Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar. Informasi mengenai dugaan kasus tersebut sebelumnya diberitakan oleh media online Jawara Post. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena korban masih berusia di bawah umur. Selasa, 08/09/2026.
Aktivis Minta Kasus Diusut
Sejumlah aktivis di Kabupaten Probolinggo meminta dugaan kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Mereka berharap setiap informasi yang ada segera didalami berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Ketua DPC Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Abdullah, S., mengatakan pihaknya ikut menyuarakan persoalan tersebut atas dasar kemanusiaan.
Menurut Abdullah, jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang benar terjadi seperti informasi yang diberitakan, tentu harus ditindak tegas sesuai hukum. Perbuatan seperti itu sangat keji dan hina, apalagi korbannya masih anak-anak,” ujar Abdullah.
Ia menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan serta kondisi psikologis korban.
“Kami bersuara atas nama kemanusiaan. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai kejadian seperti ini merusak masa depan dan moral anak bangsa,” tegasnya.
Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab. Tetapi semuanya harus melalui proses hukum dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tuduhan semata, katanya.
Korban Perlu Mendapat Perlindungan.
Selain proses hukum, Abdullah . berharap korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama perkara tersebut ditangani.
Menurutnya, identitas korban yang masih anak-anak harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kondisi psikologis maupun masa depannya.
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan nama lengkap, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Informasi mengenai kronologi dan keterlibatan para pihak dalam kasus ini masih merupakan informasi awal yang bersumber dari pemberitaan media online Jawara Post. serta keterangan yang dihimpun. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, semua pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara identitas korban sengaja tidak dicantumkan demi menjaga hak, keselamatan, dan masa depan anak.
Hery .

Tinggalkan Balasan