PROBOLINGGO — Pemberitaan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, media ini memberitakan persoalan tersebut pada 10 September 2026 dengan judul “Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Probolinggo, Kades Karanggeger Bawon Santoso Pertanyakan Kehadiran Dinsos dan Minta Dukungan MUI.”
Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, S.P., M.Si., menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang diduga menimpa anak perempuan yang masih di bawah umur tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut nama baik, perlindungan, serta masa depan korban.
“MUI sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa anak tersebut. Kami meminta agar persoalan ini diproses secara hukum dengan tegas dan transparan. Apabila terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan perbuatannya,” ujar H. Yasin.
Selain mendorong proses hukum, MUI Kabupaten Probolinggo juga menyatakan akan memberikan perhatian dan pendampingan terhadap korban.
Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI Kabupaten Probolinggo, dengan tujuan membantu korban agar tidak mengalami trauma yang mendalam dan berkepanjangan.
“MUI juga akan melakukan pendampingan melalui Komisi Pemberdayaan Perempuan. Kami akan memberikan perhatian dan pendampingan kepada anak tersebut, agar trauma yang dialami tidak menjadi semakin mendalam dan berkelanjutan,” jelasnya.
H. Yasin juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial.
“Di era media sosial, pengawasan terhadap anak memang tidak mudah. Karena itu, orang tua harus lebih berhati-hati dan memberikan perhatian terhadap pergaulan serta aktivitas anak,” katanya.
MUI berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Untuk itu, perlindungan terhadap anak dinilai membutuhkan perhatian bersama dari keluarga, masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, serta aparat penegak hukum.
“Sekali lagi, MUI meminta kepada APH agar kasus ini diproses secara transparan dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas H. Yasin.
Hery.


Tinggalkan Balasan