Tingkatkan Transparansi, Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Alur Pengaduan Offline dan Online

Ditulis oleh

di

PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo resmi merilis sosialisasi mengenai alur layanan pengaduan masyarakat. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan terkait infrastruktur dan pelayanan teknis di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Layanan pengaduan ini dirancang ke dalam dua mekanisme utama, yakni pengaduan secara offline (tatap muka/langsung) dan pengaduan online (daring). Kedua alur tersebut disiapkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan sesuai dengan kenyamanan dan kebutuhan masing-masing.

Alur Pengaduan Offline

Untuk masyarakat yang memilih menyampaikan keluhan secara langsung, Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo menetapkan empat tahapan utama:

  1. Penyampaian Pengaduan: Pemohon atau pengguna layanan mendatangi kantor dan menyampaikan pengaduan terkait pelayanan yang diterima secara langsung kepada petugas.
  2. Pengarahan ke Pejabat Penghubung: Operator di lokasi menerima dan mencatat berkas aduan, kemudian meneruskannya kepada pejabat penghubung yang berwenang.
  3. Penerusan ke Pejabat Teknis: Pejabat penghubung memverifikasi aduan tersebut dan meneruskannya ke pejabat teknis terkait untuk ditindaklanjuti secara lapangan atau substantif.
  4. Penyelesaian: Aduan diproses dan ditangani hingga tuntas sesuai dengan permasalahan yang disampaikan oleh pemohon.

Alur Pengaduan Online

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak, Dinas PUPR menyediakan opsi pengaduan online yang terdiri dari lima tahapan sistematis:

  1. Aduan Masuk: Pengguna layanan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi online yang telah disediakan.
  2. Penerimaan oleh Operator: Operator sistem akan menerima, mendokumentasikan, serta mencatat setiap aduan yang masuk.
  3. Analisis Pejabat Penghubung: Aduan diperiksa dan dianalisis secara cermat oleh pejabat penghubung guna menentukan langkah penanganan terbaik.
  4. Tindak Lanjut Teknis: Berkas aduan diteruskan kepada pejabat atau pelaksana teknis sesuai bidangnya untuk segera ditangani.
  5. Penyelesaian dan Umpan Balik: Setelah permasalahan berhasil diselesaikan, hasil penanganan akan diinformasikan kembali secara transparan kepada pihak pemohon.

Melalui komitmen ini, Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo berharap partisipasi aktif dari masyarakat dapat terus meningkat. Dengan adanya alur yang jelas, setiap laporan yang masuk dipastikan dapat ditangani secara responsif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kemajuan infrastruktur daerah. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *