PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Gejolak harga material konstruksi di tingkat lokal kembali memicu persoalan pelik bagi pemerintah desa. Dana afirmasi Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) senilai sekitar Rp100 juta yang digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur desa kini berada di persimpangan dilematis akibat lonjakan harga aspal di pasaran.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal yang disusun dalam APBDes, harga satuan aspal dipatok pada angka sekitar Rp2.900.000 per drum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan harga komoditas esensial tersebut telah meroket hingga menyentuh angka Rp3.700.000 per drum, mencatatkan lonjakan tajam sekitar 27,59 persen.
Kondisi ini membuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa berada di posisi serba salah. Di satu sisi, pelaksanaan pekerjaan fisik harus segera direalisasikan demi kepentingan publik. Di sisi lain, memaksakan pembelian dengan pagu anggaran lama tanpa penyesuaian hukum administrasi keuangan berisiko besar menjerat pelaksana ke dalam ranah temuan audit, sementara memangkas volume secara sepihak dikhawatirkan menurunkan mutu konstruksi jalan.
Menanggapi carut-marut di tingkat tapak ini, sejumlah kalangan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Probolinggo untuk tidak tinggal diam. Dinas PMD selaku instansi pembina teknis pemerintah desa dituntut segera memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) yang jelas serta kepastian payung hukum bagi desa.
Tata kelola keuangan desa memang tidak mengenal rezim pengadaan barang/jasa konvensional. Kendati demikian, mekanisme penyesuaian anggaran melalui Perubahan APBDes (P-APBDes) atau adendum volume kerap terbentur birokrasi di tingkat kabupaten.
“Pemkab melalui Dinas PMD harus hadir cepat. Jangan biarkan TPK di desa jalan sendiri menanggung risiko hukum akibat fluktuasi harga pasar yang di luar kendali mereka. Perlu ada instruksi tertulis atau petunjuk teknis darurat mengenai mekanisme adendum atau pergeseran anggaran agar desa memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Kamil Wahyudi, SH. salah seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Probolinggo.
Apabila Dinas PMD lamban merespons, dikhawatirkan banyak proyek infrastruktur desa yang mandek atau berujung pada temuan pemeriksaan yang merugikan pengurus desa. Bola panas kini berada di tangan Dinas PMD Kabupaten Probolinggo untuk segera menerbitkan arah kebijakan preventif yang adil dan berpayung hukum jelas. (*)
Tinggalkan Balasan