Harga Aspal Melonjak 27 Persen, TPK Terancam Audit: Kadis PMD Suruh Desa Datang Konsultasi, Pengamat Minta Arahan Tertulis

Ditulis oleh

di

PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lonjakan harga material konstruksi di Kabupaten Probolinggo kian menyudutkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Anggaran proyek infrastruktur dari Dana Afirmasi Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp100 juta kini terancam tak mencukupi akibat kenaikan drastis harga aspal di pasaran.

Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal APBDes, harga aspal dipatok sekitar Rp2.900.000 per drum. Namun realisasi di lapangan melonjak hingga Rp3.700.000 per drum, naik tajam 27,59 persen. Situasi ini menempatkan TPK dalam posisi serba salah: memaksakan belanja berisiko temuan audit, sedangkan memangkas volume berpotensi merusak kualitas fisik jalan.

Kondisi meresahkan di tingkat tapak ini memantik tanggapan keras dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Probolinggo, Kamil Wahyudi, SH.. Ia menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) tidak boleh sekadar bersikap pasif.

“Pemkab melalui Dinas PMD harus hadir cepat. Jangan biarkan TPK di desa jalan sendiri menanggung risiko hukum akibat fluktuasi harga pasar yang di luar kendali mereka. Perlu ada instruksi tertulis atau petunjuk teknis darurat mengenai mekanisme adendum atau pergeseran anggaran agar desa memiliki kepastian hukum yang kuat,” tegas Kamil, Minggu (01/11/2026).

Menanggapi sorotan publik tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, Munaris, mengklaim pihak pelaksana desa tidak perlu khawatir karena pintu konsultasi selalu terbuka.

“Kami infokan bahwa Dinas PMD selalu siap melayani desa dan menerima konsultasi terkait pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Sudah ada desa-desa yang konsultasi terkait pelaksanaan APBDes 2026 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Munaris saat dikonfirmasi.

Munaris mengarahkan agar desa-desa yang mengalami kendala anggaran segera mendatangi kantor Dinas PMD pada hari kerja. Kendati koordinasi bisa difasilitasi camat—seperti yang telah berjalan di Kecamatan Krejengan—ia menilai konsultasi langsung ke dinas akan lebih efektif.

“Lebih baik desa-desa yang ke PMD karena ada Klinik Konsultasi yang sudah berjalan beberapa tahun. Apalagi bulan Oktober ini kami juga sudah keliling melakukan pendampingan ke desa-desa,” tambahnya.

Meski Dinas PMD mengandalkan Klinik Konsultasi dan imbauan tatap muka, kepastian hukum formal berupa instruksi tertulis (jukrah) tetap mendesak diterbitkan. Tanpa adanya aturan main teknis yang jelas mengenai adendum atau perubahan anggaran, TPK desa rentan dijadikan kambing hitam atas masalah administrasi yang timbul akibat gejolak harga pasar. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *