Penulis: Redaksi Satu

  • PLAOSAN BERSHOLAWAT MERIAHKAN SELAMATAN DESA

    PLAOSAN BERSHOLAWAT MERIAHKAN SELAMATAN DESA

     

    Suasana religius dan penuh kekeluargaan terasa kental di Balai Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Pada Sabtu malam. Tanggal, 27/09/2025. Ratusan warga dari berbagai dusun memadati area sejak selepas Magrib untuk mengikuti rangkaian acara “Plaosan Bersholawat” yang digelar dalam rangka selamatan desa.

    Acara dimulai pukul 19.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh qori muda setempat. Lantunan merdu tersebut menjadi pembuka sebelum sambutan resmi Kepala Desa Plaosan, TOSAN. Dalam pidatonya, menyampaikan rasa syukur atas karunia yang diberikan Allah SWT serta menekankan pentingnya menjaga persatuan dan gotong-royong.

    “Selamatan desa ini bukan sekadar tradisi, tetapi momentum untuk memperkuat tali silaturahmi dan memohon keselamatan seluruh warga ungkapnya. di hadapan tamu undangan dan tokoh agama, serta perangkat desa setempat.

    Setelah sambutan, acara berlanjut dengan pembacaan sholawat nabi yang dipimpin oleh Majelis Sholawat . Lantunan sholawat dan iringan rebana menggema hingga ke jalan-jalan sekitar balai desa. Warga tampak khidmat, dan menyalakan lampu sebagai simbol keberkahan.

    Aneka konsumsi khas Plaosan dibagikan gratis. Kepada hadirin yang hadir. Tidak ketinggalan, puluhan pedagang kaki lima memanfaatkan momentum ini untuk menjajakan jajanan pasar dan minuman hangat, menambah semarak suasana.

    Sekertaris desa ( Sekdes ) . Edi. mengungkapkan persiapan acara sengaja dipersiapkan secara maksimal agar menjadi agenda tahunan.

    “ Kami melibatkan seluruh RT dan karang taruna. Harapannya, kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang mempererat ukhuwah ” Pungkasnya.

    Menjelang tengah malam doa bersama dipimpin oleh KH. IHSANUL AUNILLAH atau yang akrab dipanggil ( gus oong) . Pengasuh pondok pesantren Zainul hasanain genggong. Dalam doanya, ia memohon keselamatan, dan kemakmuran . serta dijauhkannya warga Plaosan dari segala bencana. Rangkaian acara ditutup dengan pembagian tumpeng selamatan yang dibagikan merata kepada seluruh hadirin.

    Warga berharap. kegiatan “Plaosan Bersholawat” bisa terus berlangsung setiap tahun sebagai wujud syukur dan pemersatu masyarakat.

    “Rasanya adem. Selain ibadah, kita bisa berkumpul tanpa sekat,” tutur salah satu warga setempat yang hadir .

    Dengan semangat kebersamaan dan doa yang terlantun, malam selamatan Desa Plaosan tahun ini meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh warga, sekaligus memperkuat identitas religius dan gotong royong masyarakat Krucil.

     

     

    Hery.

     

     

     

  • Purbaya Luncurkan ‘Senjata Ganda’ Berantas Rokok Ilegal: Rangkul Pengusaha Nakal, Sikat Habis Penjual Gelap

    JAKARTA, kabarbromo.com – Strategi melancarkan strategi baru nan radikal untuk membersihkan Indonesia dari peredaran rokok ilegal dipopulerkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tak hanya mengandalkan penindakan, Purbaya kini menggunakan “senjata ganda”: merangkul para produsen gelap agar masuk ke sistem resmi, sembari mengintensifkan operasi penindakan.

    ​Langkah ini berpusat pada optimalisasi dan perluasan Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Disebutnya sebagai “sentralisasi plus one stop services“, APHT dirancang menjadi semacam rumah baru bagi produsen rokok ilegal skala kecil dan menengah. Di kawasan ini, seluruh proses—dari produksi hingga cukai—akan terintegrasi.

    ​”Tujuannya… menarik pembuat rokok yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya,” tegas Purbaya di kantornya.

    ​Alih-alih hanya fokus pada perusahaan besar, kebijakan ini membuka pintu bagi pelaku UMKM untuk beroperasi secara legal. Purbaya memastikan, di APHT, para pengusaha kecil bisa bersaing dengan pemain raksasa.

    ​Namun, tawaran ini bukan tanpa ancaman. Purbaya menegaskan, kebijakan ini akan diimbangi dengan penindakan yang “amat signifikan” terhadap rokok gelap. Pesannya jelas: para produsen harus memilih, masuk ke sistem atau menghadapi sanksi berat.

    ​Gebrakan ini juga didukung keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif cukai rokok pada 2026, yang diharapkan menjaga iklim usaha dan memberikan insentif bagi produsen untuk bertransformasi. Purbaya tak ingin industri rokok mati, tapi ia juga tak mentolerir praktik curang.

    ​”Jadi mereka jangan main-main, tapi kita kasih ruang mereka untuk hidup juga… Tapi saya dengar, kecil-kecil itu puluhan miliar. Jadi nggak kecil-kecil amat rupanya mereka,” pungkas Purbaya, menyiratkan skala masalah yang lebih besar dari dugaan. (*)

  • Pemkab Probolinggo Puncaki SPI 2024, KPK: Komitmen Antikorupsi Nyata

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Berdasarkan data KPK per 25 September 2025, Kabupaten Probolinggo menorehkan capaian tertinggi di Jawa Timur dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Probolinggo menjadi satu-satunya daerah yang menuntaskan 13 dari 13 rencana aksi dengan skor sempurna 100 persen.

    Apresiasi resmi dilayangkan KPK melalui surat Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. Pemkab Probolinggo telah menunjukkan komitmen nyata membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Bupati Gus dr. Mohammad Haris menegaskan capaian ini bukan sekadar laporan, melainkan budaya kerja. Ia memperingatkan keras agar mutasi jabatan tak dijadikan ladang pungli.

    “Jangan ada yang minta uang. Laporkan langsung ke saya. Prestasi ASN lebih berharga daripada amplop,” ujarnya kepada jurnalis.

    Di tengah banyak daerah yang justru mandek—bahkan ada yang nihil progres—Probolinggo tampil sebagai role model. Posisi nomor satu ini menegaskan, integritas birokrasi hanya lahir dari kepemimpinan tegas dan aparatur yang berkomitmen. (*)

  • LSM G-APKM Kecam Acara Gerindra Probolinggo yang Hadirkan Tersangka Korupsi Hibah Jatim : “Pesta Para Tersangka, Bukan Silaturahmi!”

    Probolinggo, kabarbromo.com – Panggung politik Gerindra di Kabupaten Probolinggo berubah jadi sorotan tajam publik. Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, Anwar Sadad dan Mahrus, muncul penuh percaya diri di acara kaderisasi partai, pada Jum’at (26/9/2025).

    Alih-alih kaderisasi, kehadiran mereka dinilai sebagai pesta pencucian citra. Ketua DPC Gerindra Zubaidi, anggota DPRD Fraksi Gerindra, dan pengurus partai se-Kabupaten Probolinggo pun ikut menyaksikan pemandangan yang membuat publik geram.


    LSM G-APKM Meledak

    LSM Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM) bereaksi keras. Gubernur G-APKM Jatim, Umar Hayat, menyebut acara tersebut sebagai tamparan moral bagi rakyat. “Ini bukan silaturahmi kader, tapi pesta orang-orang yang diduga menilep uang rakyat! Di mana akal sehat partai memberi panggung bagi tersangka korupsi? Ini bukan politik cerdas, ini politik culas!” tegas Umar.

    Ia bahkan menuding kemunculan dua tersangka itu sebagai sinyal adanya perlindungan elit politik. “Kalau Sadad dan Mahrus bisa tampil sebebas itu, jangan kaget bila Gubernur Jawa Timur ikut terseret. Kasus hibah Jatim ini bukan perkara lokal, tapi skandal beraroma nasional,” ujarnya.

    G-APKM memastikan akan melaporkan kehadiran dua tersangka tersebut ke aparat penegak hukum. Mereka mendesak KPK segera bertindak tanpa pandang bulu. “Kalau hukum diam, rakyat akan bersuara. Kami akan kawal sampai tuntas!” tambah Umar.

    Kehadiran tersangka di panggung partai politik dianggap sebagai ironi paling getir: saat rakyat miskin menjerit karena dana hibah diselewengkan, para tersangka justru diperlakukan bak pahlawan.

    LSM G-APKM menutup dengan pernyataan keras: “Bara api kebenaran akan terus menyala. Setiap pelaku korupsi hibah Jatim harus ditelanjangi di depan hukum dan rakyat.” (*)

  • Ombudsman Jatim Akan Periksa Dugaan Maladministrasi Inspektorat Probolinggo

    Probolinggo, kabarbromo.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur segera turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi di tubuh Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Laporan dilayangkan LSM Laskar Advokasi Siliwangi, usai menilai inspektorat gagal menjalankan fungsi pengawasan internal.

     

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan laporan tersebut sudah diverifikasi Ombudsman. “Kami mendapat konfirmasi resmi, laporan masuk tahap verifikasi,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

     

    Kasus ini berawal dari aduan soal dugaan pelanggaran disiplin PNS berinisial DN. Dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipidkor Surabaya, DN bersaksi di bawah sumpah pernah menyerahkan sejumlah uang kepada HA agar anak DN diterima sebagai honorer di Pemkab Probolinggo.

     

    Meski dasar aduan sudah kuat, Syaiful menuding Inspektorat justru lamban, tidak profesional, bahkan terkesan berpihak. “Ada penundaan berlarut, kelalaian, hingga konflik kepentingan. Itu jelas bentuk maladministrasi,” tegasnya.

     

    Ombudsman Jatim dijadwalkan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan langsung ke Kabupaten Probolinggo. (*)

     

  • DPRD Probolinggo Ketok Palu Raperda Pesantren, Jadi Hadiah Hari Santri 2025

    Probolinggo, kabarbromo.com – Raperda tentang Fasilitasi Pesantren resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Regulasi ini dipandang sebagai terobosan penting sekaligus hadiah berharga untuk kalangan santri pada peringatan Hari Santri 2025.

     

    Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna pembahasan lima Raperda inisiatif, Kamis (25/9/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Zubaidi. Selain jajaran legislatif, sidang juga melibatkan Kemenag, OPD terkait, hingga Kanwil Kemenkumham Jatim.

     

    Dari lima Raperda yang digodok, Fasilitasi Pesantren menjadi sorotan utama. Aturan ini mengatur peran pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pesantren, mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

     

    Kepala Kemenag Probolinggo, Dr. Samsur, menekankan pentingnya agar Raperda ini juga mengakomodasi lembaga pendidikan nonformal seperti TPQ dan Madrasah Diniyah.

     

    Dukungan penuh mengalir dari berbagai pihak, mulai DPRD, Dinas Pendidikan, Kesra, FKDT, hingga PCNU. Mereka menilai lahirnya Raperda ini menjadi tonggak baru penguatan pesantren di Probolinggo.

     

    Usulan untuk memasukkan TPQ dan Madrasah Diniyah akan dibahas tahun depan. Namun, ketok palu Raperda kali ini menegaskan komitmen DPRD dalam menjadikan pesantren sebagai mitra strategis pembangunan daerah. “Raperda ini bukan sekadar aturan, tapi simbol keberpihakan pemerintah kepada pesantren. Sangat tepat bila disebut kado Hari Santri 2025,” tegas Samsur.

     

    Ketua PCNU Kota Kraksaan, KH. Chafidzul Hakim Noer, SAg., MH. yang juga hadir saat itu mengatakan, “Jika tidak bisa sempurna, setidaknya jangan ditinggalkan seluruhnya,” ujarnya, mengutip kaidah fikih Ma la yudrak kulluhu la yutrak kulluhu. (*)

     

  • Pradipto Atmasunu: Eksekusi Tak Bisa Ditunda Hanya karena Dalih Salah Batas

    Probolinggo, kabarbromo.com – Polemik penundaan eksekusi kembali mencuat, hal ini disebabkan viralnya peristiwa aparat Pengadilan Negeri Kraksaan dihadang massa saat akan mengeksekusi lahan sengketa, pada Kamis (25/9/2025). Salah satu dalih yang kerap dipakai adalah klaim adanya kesalahan batas obyek sengketa. Namun, pemerhati hukum Pradipto Atmasunu, SH., MH. memberikan sudut pandang hukumnya, bahwa alasan salah batas sama sekali tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menghentikan jalannya eksekusi.

    “Putusan yang sudah inkracht van gewijsde wajib dilaksanakan. Kalau eksekusi bisa ditunda hanya dengan alasan salah batas, maka setiap pihak bisa seenaknya menghambat pelaksanaan putusan. Itu jelas menabrak asas kepastian hukum dan meruntuhkan wibawa pengadilan,” ucap Pradipto Atmasunu, SH., MH., pada Jum’at (26/9/2025).

    Menurutnya, Ketua Pengadilan Negeri berkewajiban menjalankan putusan tanpa bisa mengubah, membatalkan, atau menunda dengan alasan teknis batas. Tugas Pengadilan dalam eksekusi hanyalah melaksanakan amar putusan sebagaimana bunyi Putusan Majelis Hakim, bukan menafsirkan ulang obyek perkara.

    Pradipto menegaskan, bagi pihak yang merasa keberatan, mekanisme hukum tetap terbuka melalui:

    1. Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) bila ada pihak lain yang merasa haknya dilanggar.

    2. Gugatan perdata baru terkait kepemilikan atau batas tanah.

    3. Peninjauan Kembali (PK) bila ada alasan hukum yang sah.

    “Keberatan soal batas bukan ranah eksekusi. Itu harus diperjuangkan lewat perkara baru. Putusan inkracht tidak boleh diutak-atik. Panitera maupun jurusita tidak berwenang mengoreksi obyek eksekusi dengan alasan batas salah, karena itu sama saja menabrak Putusan hakim yang sudah final,” imbuhnya.

    Pradipto menilai, praktik penundaan eksekusi dengan dalih salah batas berpotensi menjadi preseden buruk, membuka celah bagi pihak kalah perkara untuk mengulur waktu, sekaligus melemahkan otoritas pengadilan. (*)

     

  • Situasi Memanas, Eksekusi Sengketa Tanah di Probolinggo Ditunda

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Eksekusi lahan sengketa di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, yang dijadwalkan Kamis (25/9/2025), urung dilaksanakan. Langkah penundaan diambil karena suasana di lokasi memanas setelah terjadi gesekan antara warga dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Kraksaan.

    Muchlis, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa penundaan eksekusi tidak berarti pembatalan. Ia menilai, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, hanya saja proses pelaksanaannya harus dijalankan dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

    Prayuda Rudy Nurcahya, SH. selaku kuasa hukum pihak termohon eksekusi, menegaskan bahwa letak batas tanah yang dipermasalahkan belum jelas. Ia pun meminta Ketua PN Kraksaan hadir langsung di lokasi guna memastikan kebenaran posisi objek sengketa agar tidak menimbulkan kesalahan.

    Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, menegaskan eksekusi tidak dibatalkan.

    “Putusan sudah inkracht sehingga wajib dilaksanakan. Penundaan ini semata karena alasan keamanan,” tegas I Nyoman.

    Menanggapi kejadian tersebut, pemerhati hukum Probolinggo, Pradipto Atmasunu, SH., MH. mengatakan Eksekusi putusan pengadilan merupakan puncak dari proses peradilan dan bentuk nyata dari asas res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Pengadilan tidak lagi berwenang membuka ruang diskusi terkait kebenaran materiil objek sengketa, termasuk mengenai batas tanah yang telah diputus.

    “Apabila pihak yang tereksekusi berkeberatan dengan dalih adanya kesalahan batas, maka mekanisme hukum yang tersedia bukanlah menghalangi eksekusi, melainkan melalui upaya hukum luar biasa (misalnya peninjauan kembali) atau gugatan perdata baru terkait objek yang dianggap tidak sesuai. Namun, keberatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda, apalagi membatalkan pelaksanaan eksekusi. Kepastian hukum akan terganggu apabila eksekusi ditunda hanya karena klaim batas yang dianggap salah. Hal ini bertentangan dengan norma finalitas putusan dan efektivitas peradilan, karena akan membuka ruang bagi pihak yang kalah untuk terus mengulur waktu dan menunda pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, meskipun terdapat klaim kesalahan batas, eksekusi harus tetap dilaksanakan sebagaimana amar putusan yang telah inkracht, demi menjamin wibawa peradilan, kepastian hukum, serta keadilan bagi pihak yang dimenangkan,” terang Pradipto (*)

  • Korupsi BOP Vaksin PMK Tak Boleh Dibiarkan: Ikuti Aliran Uang, Bongkar Aktor Besar!

    Probolinggo, kabarbromo.com – Dugaan korupsi Dana Biaya Operasional Petugas (BOP) vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo makin bau amis. Sudah hampir setahun sejak penggeledahan besar-besaran dilakukan akhir 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Probolinggo, tak ada satu pun tersangka ditetapkan.

    Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan beberapa saksi mangkir dari panggilan.

    Kemangkiran saksi – saksi tersebut justru mempertebal kecurigaan pemerhati hukum, benarkah kasus ini benar-benar ditangani serius, atau justru sengaja diulur untuk melindungi aktor tertentu?.

    Menanggapi fenomena kasus hukum tersebut, pemerhati hukum H. Luthfi Hamid mengatakan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat, merampas hak publik, dan menggerogoti sendi-sendi negara. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh lagi terjebak pada retorika, melainkan harus tegas: ikuti aliran uang, “follow the money”.

    “Prinsip ini penting karena uang hasil korupsi tidak pernah hilang begitu saja. Ia berpindah, ditransfer, dicuci, hingga berujung pada kantong-kantong kekuasaan. Dengan menelusuri alirannya, aparat penegak hukum bisa membuka tabir siapa saja yang bermain di balik layar. Setiap rupiah dana publik yang dikorupsi meninggalkan jejak. Rekening bank, transaksi fiktif, hingga aset mewah adalah puzzle yang bisa dirangkai bila aparat berani dan serius. Tanpa strategi ini, kasus besar hanya akan berakhir dengan kambing hitam level bawah, sementara aktor intelektual tetap bebas merayakan hasil jarahannya,” tegas H. Luthfi.

    Lebih jauh H. Luthfi menekankan bahwa masyarakat menunggu keberanian aparat hukum menegakkan prinsip sederhana ini: ikuti uangnya, ungkap siapa penikmat sebenarnya. Karena dalam setiap kasus korupsi, yang terpenting bukan hanya menghitung kerugian negara, tapi memastikan pelaku utama tak bisa lagi bersembunyi di balik jabatan, jaringan, atau kuasa politik. Korupsi hanya bisa diputus jika hukum menelusuri jejak uang secara utuh. Tanpa itu, pemberantasan korupsi tak lebih dari sandiwara. (*)

  • Kolaborasi Ridho UD Sumber Rejeki, Gebyar Petani Alasnyiur: PT MKD Kenalkan Produk Penangkal Hama

    Kolaborasi Ridho UD Sumber Rejeki, Gebyar Petani Alasnyiur: PT MKD Kenalkan Produk Penangkal Hama

    Probolinggo, KabarBromo.com – Ratusan warga memadati halaman rumah Ridho, pemilik UD Sumber Rejeki di Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (9/8/2025) siang. Mereka hadir bukan hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga mengikuti ajang yang memadukan edukasi pertanian, promosi produk, dan hiburan.

    Gelaran bertajuk Petani Expo Gebyar Oksadan itu diinisiasi PT MKD bekerja sama dengan UD Sumber Rejeki. Kepala Desa Alasnyiur, Hasan Basri, turut hadir menyaksikan langsung rangkaian acara.

    Perwakilan PT MKD, Rosi, menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dengan kelompok tani setempat untuk mengenalkan produk-produk pertanian unggulan yang telah banyak digunakan petani di wilayah tersebut.

    “Kegiatan ini tujuannya membantu petani mengatasi hama ulat tanah, hama keong, dan ulat lainnya. Produk yang kami kenalkan antara lain Metindo SP, Lannate, serta herbisida Metsulindo. Alhamdulillah, di sini produk kami sudah dikenal dan digunakan para petani, khususnya pelanggan UD Sumber Rejeki,” ujar Rosi.

    Menurut Rosi, persiapan acara telah dilakukan jauh hari. Tim PT MKD bahkan berkeliling selama sebulan untuk menemui kelompok-kelompok tani di sekitar Desa Alasnyiur. Strategi pemasaran juga diarahkan per wilayah, termasuk melalui kerja sama dengan toko-toko pertanian di Probolinggo yang dikontrak untuk memasarkan produk tertentu.

    Meski dilaksanakan di tingkat desa, kegiatan ini diharapkan mampu mempererat hubungan antara petani, pemerintah desa, dan pelaku usaha. PT MKD juga mengaku telah berkoordinasi dengan dinas terkait melalui kelompok tani dan petugas penyuluh lapangan (PPL) desa.

    Acara ditutup dengan kuis berhadiah yang semakin memeriahkan suasana. Mulai dari payung hingga kulkas dibagikan kepada para undangan, membuat antusiasme warga tetap terjaga hingga akhir kegiatan.

  • Dinamika Pers di Era Digital: KomsiPro Desak Dewan Pers Tindak Perusahaan Media Nakal. 

    Dinamika Pers di Era Digital: KomsiPro Desak Dewan Pers Tindak Perusahaan Media Nakal. 

     

     

     

    Dunia jurnalisme di era digital kini menghadapi tantangan serius. Komunitas Media Siber Probolinggo (KomsiPro) menyoroti maraknya perusahaan media yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kesejahteraan jurnalis.

    Ketua KomsiPro, Ahmad Didin, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kerja wartawan saat ini. “Perusahaan media seharusnya mengacu pada **Pasal 10 UU Pers**, yang mengamanatkan pemberian kesejahteraan. Namun, banyak wartawan justru dibebani target setoran dan bahkan harus membayar untuk perpanjangan ID card,” ujar Didin.

    Praktik-praktik tersebut, menurutnya, dapat memicu ketidakprofesionalan dan tindakan di luar etika jurnalistik. “Dinamika ini berpotensi besar memicu tindak pidana pemerasan terhadap narasumber, baik dari kalangan sipil maupun pejabat. Hal ini sangat merugikan profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Didin.

    Sebagai mantan Pemimpin Redaksi di iNews Batu, Didin berharap Dewan Pers dapat mengambil langkah konkret. “Kami meminta Dewan Pers untuk mendata dan menindak tegas perusahaan media yang tidak patuh terhadap undang-undang. Ini demi menjaga marwah profesi wartawan dan menjamin kualitas pemberitaan yang profesional,” pungkasnya. Hery

  • Saka Husada SMA ZAHA 1 Genggong: Dari Santri untuk Negeri, Siap Menjadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

    Saka Husada SMA ZAHA 1 Genggong: Dari Santri untuk Negeri, Siap Menjadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

    Probolinggo, KabarBromo.com – “Kami berharap santri tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu bertindak cepat dalam situasi darurat,” ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Zainul Hasan (ZAHA) 1 Genggong, Muhammad Syifauddin atau yang akrab disapa Mr Bogel, saat mendampingi pembinaan Saka Bakti Husada se-Genggong Raya, Sabtu (9/8/2025).

    Kegiatan yang digelar di Aula Barozain SMA ZAHA 1 Genggong, ini menghadirkan dua narasumber, dr. Kurnia dan Cahya Rizki, S.KM, dari Puskesmas Pajarakan. Mereka membawakan materi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan pemanfaatan tanaman obat keluarga (TOGA).

    Peserta terdiri dari santri SMA, MA, dan SMK Zainul Hasan Genggong, serta MAN 2 Probolinggo. Mereka mengikuti praktik langsung penanganan korban pingsan, pembalutan luka, hingga peracikan ramuan herbal sederhana.

    Selain pembinaan, acara ini juga diwarnai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara SMA ZAHA 1 Genggong dan Puskesmas Pajarakan sebagai komitmen memperkuat edukasi kesehatan di sekolah.

    Mr Bogel menegaskan, pemanfaatan TOGA bukan sekadar pelajaran tambahan, melainkan bagian dari pelestarian pengetahuan tradisional yang relevan dengan perkembangan ilmu kesehatan modern.

    “Santri harus mengenal potensi lingkungan sekitar. TOGA ini contoh nyata bagaimana kita memadukan warisan leluhur dengan penanganan kesehatan sehari-hari,” tambahnya.

    Ia juga berharap para santri dapat menjadi agen kesehatan di tengah masyarakat.

    “Kami ingin santri menjadi pionir kesehatan di masyarakat, khususnya dalam memberikan pertolongan pertama sebelum bantuan medis datang,” pungkasnya.